5 0 944 KB
ANALISIS EFEKTIVITAS BUKTI POTONG ELEKTRONIK DI KPP MADYA TANGERANG
SKRIPSI
Disusun Oleh : INDAH PURNAMA SARI CA191221374 Program Studi : Administrasi Publik Konsentrasi: Kebijakan & Administrasi Perpajakan
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK INSTITUT ILMU SOSIAL DAN MANAJEMEN STIAMI JAKARTA 2020
ANALISIS EFEKTIVITAS BUKTI POTONG ELEKTRONIK DI KPP MADYA TANGERANG INDAH PURNAMA SARI NPM : CA191221374 Program Studi :Ilmu Administrasi Publik SKRIPSI Diajukan guna memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Administrasi Publik (S A P) Program Studi Strata Satu telah disetujui oleh Pembimbing dan Ketua Program Studi pada tanggal seperti tertera dibawah ini Jakarta, 30 September 2020
Menyetujui,
Drs. Johansyah Zaini, MM Pembimbing Menyetujui,
Dwi Agustina, S.IP., MPA Ketua Program Studi Administrasi Publik
ii
ANALISIS EFEKTIVITAS BUKTI POTONG ELEKTRONIK DI KPP MADYA TANGERANG INDAH PURNAMA SARI NPM : CA191221374 Program Studi :Ilmu Administrasi Publik
SKRIPSI Diajukan guna memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Administrasi Publik (S A P) Program Studi Strata Satu telah disetujui Tim Penguji dan disahkan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Institut STIAMI pada tanggalseperti tertera dibawah ini Jakarta, 24 Oktober 2020 1. Dr Novianita Rulandari, S.AP, M.Si, CiQaR Ketua Penguji
……………………….
2. Roike Tambengi, SE, MSi, MBA Penguji Ahli
……………………….
3. Drs. Johansyah Zaini, MM Penguji Ahli
……………………….
Mengesahkan, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
Dr Novianita Rulandari, S.AP, M.Si, CiQaR iii
PERNYATAAN
Dengan ini saya menyatakan: 1. Karya tulis saya, Skripsi ini, adalah hasli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik (sarjana, magister, dan/atau doktor baik di Universitas maupun di perguruan tinggi lain). 2. Karya tulis ini adalah murni gagasan, rumusan dan penelitian saya sendiri tanpa bantuan pihak lain kecuali arahan Dosen Pembimbing dan masukan dari Tim Penguji. 3. Dalam karya tulis ini tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang dan dicantum kan dalam daftar pustaka. 4. Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidak benaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh,serta sanksi lainnya sesuai dengan norma yang berlaku di perguruan tinggi ini. Jakarta, 15 September 2020, Yang membuat pernyataan,
Indah Purnama Sari NPM: CA191221374 iv
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat, rahmat, hidayah dan inayah-Nya serta ditambah dengan semangat dan kerja keras sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan skripsi ini yang berjudul “ANALISIS EFEKTIVITAS ELEKTRONIK BUKTI POTONG DI KPP MADYA TANGERANG”. Penulisan skripsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Administrasi Publik (S.A.P) dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Penulis menyadari bahwa skripsi ini jauh dari kesempurnaan, maka kritik dan saran yang membangun penulis harapkan dari berbagai pihak demi kesempurnaan skripsi ini. Besar harapan penulis semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan, khususnya bagi peneliti yang bermaksud melakukan penelitian selanjutnya.
Jakarta, 15 September 2020
Indah Purnama Sari
v
UCAPAN TERIMA KASIH Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga penulis akhirnya dapat menyelesaikan skripsi ini tepat pada waktunya. Penulis menyadari bahwa tanpa adanya bantuan dan dorongan dari berbagai pihak, penyelesaian skripsi ini tidak akan terwujud. Oleh karena itu, dengan ketulusan dan kerendahan hati, penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang terhormat : 1. Kedua orang tua Mama Asmila dan Papa Sa’arih, untuk hari-hari yang telah kau habiskan untuk menjaga, menyayangi, mendidik, dan membimbing serta mendoakan penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan kuliah dan meraih gelar sarjana. 2. Bapak Prof Dr. Ir.Wahyuddin Latunreng, MM selaku Rektor Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. 3. Ibu Dr. Novianita Rulandari, S.AP., M.Si, CiQaR selaku Dekan Fakultas Ilmu Administrasi. 4. Ibu Dwi Agustina, S.IP., MPA Selaku Ketua Program Studi Ilmu
Administrasi Publik. 5. Bapak Drs. Johansyah Zaini,MM Selaku Dosen Pembimbing Skripsi yang selalu meluangkan waktu dalam proses bimbingan skripsi ini hingga selesai. 6. Bapak Lun Zamroni, S.Sos.,MA. Selaku Kepala Kampus Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Kampus Kota Tangerang. 7. Seluruh Dosen Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Jakarta. 8. Seluruh Staf KPP Madya Tangerang; 9. Teman-teman, pasangan serta seluruh keluarga saya yang telah memberikan dukungan.
vi
10. Staff Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Kampus Kota Tangerang. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa membalas dengan balasan yang terbaik kepada semua pihak atas segala bantuannya sehingga terselesaikannya skripsi ini. Penulis menyadari bahwa hasil penelitian
skripsi
ini
masih
belum
sempurna,
untuk
itu
penulis
mengharapkan kritik dan saran untuk menjadikan hasil penelitian ini lebih baik. Akhir kata penulis berharap hasil penelitian skripsi ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih. Jakarta, 15 September 2020
Indah Purnama Sari
NPM: CA191221374
vii
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL............................................................................................ i LEMBAR PERSETUJUAN............................................................................... ii LEMBAR PENGESAHAN.................................................................................iii PERNYATAAN .................................................................................................. iv KATA PENGANTAR ........................................................................................ v UCAPAN TERIMAKASIH ................................................................................ vi DAFTAR ISI......................................................................................................... viii DAFTAR GAMBAR............................................................................................x DAFTAR LAMPIRAN......................................................................................... xi BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penelitian......................................................................1 B. Ruang Lingkup Penelitian..................................................................... 3 C. Pertanyaan Penelitian............................................................................3 D. Tujuan Penelitian.................................................................................... 4 E. Manfaat Penelitian.................................................................................. 4 BAB II KAJIAN LITERATUR A. Penelitian Terdahulu.............................................................................. 6 B. Kajian Pustaka........................................................................................ 18 C. Kerangka Konseptual.............................................................................33 D. Model Konseptual...................................................................................34 BAB IIl METODE PENELITIAN A. Pendekatan dan Jenis Penelitian.........................................................35 B. Operasionalisasi Konsep.......................................................................38 viii
C. Teknik Pengumpulan Data....................................................................38 D. Penentuan Informan...............................................................................42 E. Teknik Analisi Data.................................................................................43 F. Lokasi dan Jadwal Penelitian................................................................46 BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Umum dan Objek Penelitian............................................. 49 B. Hasil Penelitian........................................................................................54 1. Data Sekunder.................................................................................... 54 2. Data Primer......................................................................................... 55 C. Pembahasan........................................................................................... 67 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan.............................................................................................. 73 B. Saran........................................................................................................ 74 DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN
ix
DAFTAR GAMBAR
Gambar ll.I Model Konseptual...................................................................34 Gambar IV.l Struktur Organisasi...............................................................48
x
DAFTAR TABEL Tabell l.l Penerimaan PPh 23 tahun 2017-2019……………………………2 Tabel ll.l Penelitian Terdahulu.......................................................................... 7 Tabel lll.l Jadwal Penelitian............................................................................... 48 Tabel IV.I Realisasi Pendapatan PPh 23/26.................................................. 50 Tabel IV.ll Realisasi Kepatuhan PPh 23/26....................................................50 Tabel IV.III Hasil wawancara informan ...........................................................52
xi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Penggunaan Teknologi dan informasi ditengah arus globalisasi dan modernisasi yang cukup pesat merupakan persyaratan utama untuk menciptakan reformasi dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah muncul sistem perpajakan berbasis elektorik yaitu E-tax. Electronic Tax atau E-tax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengadopsi penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi untuk
memudahkan
masyarakat
sebagai
wajib
pajak
dalam
melaksanakan setiap transaksi yang berkaitan dengan pajak. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak
dalam
menggunakan
memenuhi layanan
kewajiban
berbasis
perpajakannya
elektronik.
Layanan
dengan berbasis
elektronik tersebut salah satunya adalah E-BUPOT. E-BUPOT adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Selain itu, e-BUPOT juga dapat digunakan untuk peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak. Penggunaan e-BUPOT dibuat untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada pemotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26 dalam melaporkan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26.
2
Pertumbuhan penerimaan dari pajak yang dipotong/dipungut (withholding tax) terus meningkat. Meningkatnya jumlah tersebut belum selaras dengan meningkatnya kepatuhan pelaporan PPh pasal 23/26. Selain itu, masih belum ada integrase yang sistematis antara pemotong dan yang melaporkan SPT masa PPh pasal 23 dan 26 dengan bukti potong yang diterima oleh wajib pajak yang dipotong. Peluncuran aplikasi E-BUPOT menjadi inovasi dari Direktorat Jenral Pajak (DJP) untuk menyelesaikan segala permasalahan tersebut melalui sebuah sistem yang terintegrasi. Dengan itu, dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian dan melihat sejauh mana efektivitas berjalannnya penerapan sistem E-BUPOT di KPP Madya Tangerang yang mulai berlaku di bulan desember tahun 2019 ditengah situasi pandemi covid-19 ini. Dan melihat sejauh mana ketepatan sasaran sistem e-bupot di KPP madya Tangerang apakah sudah tepat atau masih perlu dievaluasi kembali. Dan bagaimanakah sosialisasi yang sudah dilakukan untuk sistem elektronik bukti potong ini kepada para wajib pajak, ditambah dengan adanya
situasi
pandemi
ini
yang
memungkinkan
adanya
keterhambatan dan yang memerlukan pemantauan dalam proses penerpannya. Serta apakah sejauh ini sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini atau masih banyak yang perlu diperbaiki dan dilakukan untuk mencapai tujuan dari program e-bupot tersebut. Tabel l.1 Realisasi Pendapatan Pajak Penghasilan PPh pasal 23 dan 26 Tahun 2017 s/d 2019 No 1
Tahun
Jenis Penghasilan PPh Pasal 23
2017
2018
380.971.805.153 384.721.979.858
2019 434.809.682.059
3
2
PPh Pasal 26
374.762.350.903 288.639.179.451
296.234.702.743
Sumber dari : KPP Madya Tangerang
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penelitian di KPP Madya Tangerang. Untuk itu penulis mengangkat judul “ANALISIS EFEKTIVITAS BUKTI POTONG ELEKTRONIK DI KPP MADYA TANGERANG”.
B.
Ruang Lingkung Penelitian Berdasarkan latar belakang diatas untuk mempermudah penulisan penelitian ini agar lebih terarah, berjalan dengan baik, dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang dibahas. Oleh karena itu penulis memberikan Batasan permasalahan yaitu hanya mencakup efektivitas penerapan sistem e-BUPOT sesuai dengan peraturan perpajakan dalam pelayanan pajak pada KPP Madya Tangerang.
C. Pertanyaan Penelitian Berdasarkan latar belakang di atas, maka pertanyaan penelitian dalam penelitian ini antara lain : 1. Bagaimana Efektivitas penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang? 2. Bagaimana hambatan dalam penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang? 3. Bagaimana upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang?
4
D. Tujuan Penelitian Berdasarkan pertanyaan penelitian diatas maka penulis menentukan beberapa tujuan penulisan yaitu sebagai berikut : 1. Untuk menganalisis efektivitas penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang. 2. Untuk menganalisis hambatan dalam pelayanan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang. 3. Untuk menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang.
E. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan oleh peneliti bukan sekedar berguna untuk segi akademik saja, tetapi juga berguna untuk segi kebijakan, praktis dan berguna bagi berbagai pihak : 1. Manfaat Akademik Penelitian ini dilakukan sebgai syarat Ujian Akhir Semester untuk memperoleh gelar sarjana dan di harapkan dapat digunakan sebagai
sarana
pengembangan
ilmu
pengetahuan
serta
memperluas wawasan baik bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca
mengenai
Analisis
Penerapan
E-bupot
terhadap
efektivitas pelayanan pajak. 2. Manfaat Praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan sumber informasi atau referensi untuk penelitian yang akan
5
datang tentang Analisis Penerapan E-bupot terhadap efektivitas pelayanan pajak. 3. Manfaat Kebijakan Hasil penelitian ini diharapkan dijadikan acuan dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan sistem elektronik bukti potong (e-bupot) yang dapat memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak dan untuk peningkatan pelayanan perpajakan dalam upaya mengatasi hambatan yang terjadi agar dapat membangun kesadaran wajib pajak yang belum melaporkan bukti potong PPh Pasal 23 dan 26 secara benar dalam menjalankan
kewajiban
perpajakannya,
meningkatkan penerimaan pajak.
sehingga
dapat
BAB II
KAJIAN LITERATUR
A. Penelitian Terdahulu Sebelum dilakukannya penelitian mengenai analisis penerapan ebupot terhadap efektivitas pelayanan pajak pada KPP Madya Tangerang,
maka
diperlukan
adanya
suatu
acuan
mengenai
pembanding dalam penulisan proposal skripsi ini. Acuan tersebut diambil dari penelitian-penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh beberapa pihak mengenai tema dari permasalajam yang mirip dengan masalah yang penulis teliti. Sehingga nanti dapat diambil kesimpulan tetang persamaan dan perbedaan dengan masalah yang peneliti angkat. Hal tersebut disajikan dalam matriks penelitian berikut ini.
Tabel ll.1 Penelitian Terdahulu N
Nama
Judul
Tujuan
Metode
Hasil
o
Peneliti
Penelitian
Penelitian
Penelitian
Penelitian
1
Dhita
Analisis
Nofianty Penerapan (2019)
E-BUPOT pada Pelaporan SPT Masa PPH Pasal
-Untuk
Penelitian ini -Penerapan
menganalisis
menggunaka
sistem
penerapan
n
elektronik
aplikasi
e- pendekatan
perpajakan
bupot dalam kuaitatif
E-Bupot
pelaporan
masih baru,
SPT
tetapi
Masa
7
23 di KPP
PPh
Pasal
Madya
23.
-Untuk
Jakarta
menganalisis
diterapkan
Pusat
hal-hal
dengan
Tahun 2018
menjadi
cukup baik -
pendorong
pembaharu
penerapan
an
yang
sistem
meskipun baru sudah
ICT
e-
(Information
bupot dalam
Communica
pelaporan
tion
SPT
Technology)
masa
&
PPh Pasal 23
dalam
-Untuk
penerapan
menganalisis
sistem
hal-hal
elektronik
yang
menjadi
perpajakan
penghambat
diindonesia
dalam
menghasila
penerapan
kan
sistem
e-
kemudahan,
bupot dalam
efektik dan
pelaporan
efisien, -Per
SPT PPh 23
04/PJ/2017 sudah disosialisasi kan dengan baik
akan
tetapi belum di berlakukan untuk
8
semua WP melainkan beberapa wajib pajak yang ditunjuk Dirjen Pajak. 2
Laksita Diah Ayuning tiyas (2017)
Efektiviitas Sistem Pembayara n
Pajak
Menggunak an
E-
BILLING
di
KPP Semarang Candisari
-Untuk
Penelitian ini -Sebagai
menambah
menggunaka
pendukung
wawasan
n
modernisasi
tentang
pendekatan
Administrasi
gambaran
kuaitatif
perpajakan,
umum ebilling
Dirjen Pajak
-untuk
mengeluark
mengetahui
an sistem e-
prosedur
billing
pembuatan
sebagai
kode billing
sistem
-menambah
pembayara
pengetahuan
n
bagaimana
berbasis
tata
teknologi
cara
yang
pembayaran
yang
pajak
memberikan
menggunaka
kemudahan
n kode billing
dalam
-untuk
pembayara
menguji
n pajak bagi
efektivitas
wajib pajak
sistem
e-
-
hadir
9
billing dalam
sebelumnya
penerimaan
pada
negara
di
pembayara
KPP
n
pajak
Semarang
dengan
Candisari
billing sistem harus membuat kode billing. Data informasi pajak yang diisi
wajib
pajak akan terdaftar
di
sistem informasi DJP pusat. Dan
pajak
dapat dibayarkan di bank/pos secara langsung ataupun dengan internet banking. - Sistem ebilling
10
memiliki keunggulan yaitu
lebih
akurat, cepat
dan
aman
dari
sistem sebelumnya .
Karena
wajib pajak mengisi sendiri data informasi pajak yang akan dibayarkan melalui situs Direjn pajak. pembayara n
E-Billing
mulai diterapkan secara sempurna dipertengah an
tahun
2016 menunjukan adanya
11
pengaruh positif terhadap penerimaan negara dan kesadaran wajib pajak di
KPP
Pratama Semarang Candisari 3
Raih
“Analisis
Etika
Efektivitas
(2017)
Penerapan E-Filling dalam Pelaporan Surat Pemberitah uan Tahunan Wajib Pajak di
KPP
Pratama Kebumen
-Untuk
Menggunaka
Penggunaa
mengetahui
n
mekanisme
Deskriptif
KPP
pelaporan
Kualitatif
Pratama
Metode n e-filling di
Surat
Kebumen
Pemberitahu
ternyata
an
Tahunan
belum dapat
dengan cara
mengoptima
e-filling.
lisasikan
-Untuk
kepatuhan
mengetahui
wajib pajak
efektivitas
untuk
penerapan e-
melakukan
Filling dalam
kewajibanny
Surat
a
Pemberitahu
melaporkan
an
SPT
Tahunan
dalam
Pajak
oleh
Wajib
Pajak
Namun total
KPP
wajib pajak
di
Tahunan.
12
Pratama
yang
Kebumen
melakukan
tahun
pelaporan
2014-
telah
2016. -Untuk
dengan
mengetahui
tepat waktu
hubungan
sudah
efektivitas
cukup
penerapan e-
signifikan,
Filling
ditinjau dari
terhadap
total
kepatuhan
pelaporan
pelaporan
SPT
SPT Tahunan
Tahunan
oleh
tepat waktu
wajib
pajak.
dengan total pelaporan SPT Tahunan
4
Fahrul Rumata (2017)
Analisis efektivitas, efesiensi penerapan E-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan (Studi pada KPP Pratama Ambon Periode 2014-2016)
Untuk
Penelitian ini Mrnunjukan
menganalisis
menggunaka
bahwa
bagaimana
n
pelaporan
efektivitas
pendekatan
drngan
penerapan e- kuaitatif
menggunak
filing
an e-filing di
pada
KPP Pratama
KPP
Ambon
Pratama
dan
menganalisis
Ambon
bagaimana
cukup
efesiensi
efektif
penerapan e-
melihat
filing
bahwa
13
disetiap tahunnya pelaporan dengan menggunak an
e-filing
mengalami peningkatan dimana tahun 2014 sebesar 6.241, 2015 sebesar 65.418 dan 2016 sebesar 71.759. sedangkan efisiensinya e-filinhg memberikan manfaat dimana sistem pelaporan dengan filing
etidak
dipungut biaya
dan
gratis
di
setiap
14
pelaporan dan
juga
WP
tidak
perlu melakukan print
out
setiap pelaporan 5
Laura
Analisis
Fevriyeli Efektifitas en
Penggunaa
Tatiana
n Aplikasi E-
(2019)
Bupot Untuk Pajak Penghasilan Pasal 23/26
-Untuk
Penelitian ini -e-Bupot
mengetahui
menggunaka
merupakan
efektifitas
n
aplikasi
penggunaan
pendekatan
yang baru
aplikasi
e- kuaitatif
diterapkan
bupot
di
terhadap
Indonesia,
pelaporan
dengan
pajak
adanya aplikasi ini efisiensi dan efektifitas pelaporan pajak dapat di percepat. tahapan pembuatan bukti potong pajak online lewat fitur eBupot. Selain lebih
15
mudah, fitur ini juga memberikan kepastian hukum terkait status Bukti Pemotonga. 6
Metin
The effect of
Allahverd E-Taxation i, Ali
System on
Alagoz
Tax
and
Revenues
Metehan And Cost : Ortakarp Turkey uz (2017) Case Malaysia
To analyze
This study
The survey
the effect of
uses a
also
electronic
quantitative
provided
taxation
approach
information
system on tax
on the
revenue and
electronic
tax collection
transformati
system
on of the tax system and Turkish tax system. According to the imperical result of the research, the transition to the electronic tax system positively affected the
16
tax revenue and reduced the cost per tax. Sumber: Jurnal Ilmiah Terakreditasi (Diolah Penulis)
Berdasarkan uraian keenam penelitian terdahulu di atas, penelitian ini dengan penelitian-penelitian yang terdahulu memiliki kesamaan
yaitu,
sama-sama
meneliti
tentang
penerpan
e-tax,
menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Adapun perbedaan penelitian yang membedakan adalah pada penelitian pertama meneliti Penerapan EBUPOT pada Pelaporan SPT Masa PPH Pasal 23 di KPP Madya Jakarta Pusat Tahun 2018. Perbedaan peniliti yang kedua yaitu meneliti Efektiviitas Sistem Pembayaran Pajak Menggunakan E-BILLING di KPP Semarang Candisari. Selanjutnya, perbedaan penelitian yang ketiga yaitu meneliti
Efektivitas
Penerapan
E-Filling
dalam
Pelaporan
Surat
Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak di KPP Pratama Kebumen, pada penelitian berikutnya, mengetahui efektivitas, efesiensi penerapan E-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan (Studi pada KPP Pratama Ambon Periode 2014-2016). Pada penelitian kelima memliliki perbedaan yaitu meneliti Analisis
Efektifitas
Penggunaan
Aplikasi
E-Bupot
Untuk
Pajak
Penghasilan Pasal 23/26. Terakhir, kepatuhan pajak di luar fakta bahwa pemotongan dapat mengurangi peluang untuk menghindari pajak. Sedangkan peneliti akan meneliti Analisi Penerapan E-Bupot terhadapat Efektivitas Pelayanan Pajak di KPP Madya Tangerang.
17
B. Kajian Pustaka Terdapat 3 Konsep Kebijakan yaitu Kebijakan Administrasi/Kebijakan Administrasi Publik/ dan Kebijakan Administrasi Perpajakan, 1. Kebijakan Administrasi a. Konsep Kebijakan Administrasi Dalam arti luas kebijakan administrasi diartikan sebagai proses perencanaan, pengarahan, dan pengendalian sumber daya organisasi Dan dalam arti sempit kebijakan administrasi disebut sebagai aturan yang digunakan dalam kegiatan administrasi. b. Pengertian Administrasi Menurut Siagian (2010:4), menguraikan: “Administrasi adalah rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan sekelompok orang dalam bekerja sama mencapai tujuan tertentu.” Menurut
Hadari
Nawaw
(2010:14)
menguraikan
administrasi sebagai berikut, “Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil dan diselenggarakan oleh dua orang
atau lebih untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.” Maka
penulis
mengambil
kesimpulan
bahwa
administrasi
merupakan melakukan/melaksanakan hasil keputusan yang diambil bersama agar tercapai sebuah tujuan. 2. Kebijakan Administrasi Publik a. Konsep Kebijakan Administrasi Publik Istilah administrasi publik sering digunakan untuk menunjukan administrasi pemerintahan atau birokrasi pemerintah.
18
b. Pengertian Administrasi Publik Menurut Keban (2008:4) menyatakan bahwa istilah administrasi
publik
menunjukan
bagaimana
pemerintah
berperan sebagai agen tunggal yang berkuasa atau sebagai regulator, yang aktif dan selalu berinisiatif dalam
mengatur
atau mengambil langkah dan prakarsa, yang menurut mereka penting atau baik untuk masyarakat. Menurut
Dwight
Waldo
(Pasolong,
2012:56)
“Administrasi Publik adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.” Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengambil kesimpulan administrasi publik merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
3. Kebijakan Administrasi Perpajakan a. Konsep Kebijakan Administrasi Perpajakan Merupakan pencatatan, penggolongan, penyimpanan dan layanan terhadap kewajiban dan hak wajib pajak yang dilakukan di kantor pajak maupun di kantor wajib pajak. b. Pengertian Administrasi Perpajakan Menurut Abdul Rahman (2010:183), Administrasi Perpajakan adalah: “Penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajibankewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan
tersebut
dilakukan
di
kantor
fiskus
maupun
dilakukan di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan
19
penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filling). Menurut Gunadi (2006:12) administrasi pajak dalam arti sempit merupakan penatausahaan dan pelayanan atas hak-hak dan kewajiban
pembayaran pajak, baik penatausahaan dan
pelayanan yang dilakukan di kantor pajak maupun di tempat wajib pajak , sedangkan administrasi pajak dalam arti luas meliputi fungsi, system dan organisasi atau kelembagaan. Sebagai
suatu
perencanaan,
fungsi,
administrasi
pengorganisasian,
perpajakan penggerakan
meliputi dan
pengendalian perpajakan. Dari pengertian diatas maka penulis membuat kesimpulan administrasi pajak adalah suatu sistem yang mengatur semua kegiatan perpajakan.
4. Pengertian Analisis Menurut
Spradley
(Sugiyono,
2015:335)
mengatakan
bahwa analisis adalah sebuah kegiatan untuk mencari suatu pola selain itu analisis merupakan cara berpikir yang berkaitan dengan pengujian secara sistematis terhadap sesuatu untuk menentukan bagian, hubungan antar bagian dan hubungannya dengan keseluruhan. Berdasarkan definisi tersebut penulis menyimpulkan bahwa analisis adalah mencari tau suatu hal dengan cara menguji untuk mendapatkan hasil atau jawabannya.
20
5. Pengertian Efektivitas Menurut Moore D.Kenneth Dalam Moh Syarif (2015:1) efektivitas merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai, atau makin besar presentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. Menurut Ravianto (2014:11) Pengertian efektivitas ialah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh mana orang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan. Artinya apabila suatu pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan, baik dalam waktu, biaya, maupun mutunya maka dapat dikatakan efektif. Dari
beberapa
menyimpulkan
pengertian
pengertian
diatas
Efektivitas
maka
adalah
penulis
presentase
keberhasilan suatu target yang telah dicapai dibandingkan sebelum dilakukannya usaha tersebut. a) Ukuran Efektivitas Efektivitas program dapat diketahui dengan membandingkan tujuan program dengan output program, pendapat peserta program dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menentukan efektivitas program. Budiani (2009), menetapkan variabelvariabel yang digunakan untuk mengukur efektivitas sebagai berikut : 1. Ketepatan sasaran program 2. Sosialisasi program 3. Tinjauan program 4. Pemantauan Terkait dengan itu, pengukuran sebuah efektivitas sebuah program yang dikaji dalam penelitian ini mengacu pada beberapa indikator yakni 1) Ketepatan sasaran program 2)
21
Sosialisasi program, 3) Tujuan Program 4) Pemantauan program. Selanjutnya dari keempat Indikator tersebut dapat dilihat perihal efektif atau tidaknya sebuah program yang diteliti. a. Kualitas Layanan Terhadap Wajib Pajak Parasuraman
dalam
Widodo
(2010:59)
mengidentifikasi
kualitas layanan terhadap Wajib Pajak menjadi lima dimensi sebagai berikut: 1. Tangibles : meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai dan sarana komunikasi. 2. Reliability
(kehandalan)
:
yakni
kemampuan
untuk
memberikan pelayanan dengan segera dan memuaskan. 3. Responsiveness (ketanggapan) : yaitu keinginan para aparat pajak untuk membantu Wajib Pajaknya dan memberikan pelayanan dengan tanggap. 4. Assurance
(kepastian)
:
mencakup
kemampuan,
kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki aparat pajak, bebas dari resiko dan sifat keragu-raguan dalam memutuskan. 5. Emphaty (empati) : meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan,
komunikasi
yang
baik
dan
memahami
kebutuhan Wajib Pajak”. Dengan peningkatan kualitas dan kuantitas
pelayanan
diharapkan
dapat
meningkatkan
kepuasan kepada Wajib Pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan dalam bidang perpajakan. b. Fasilitas Pelayanan Pajak Pandiangan (2014:36-38) ada beberapa fasilitas pelayanan pajak yang mendukung pelaksanaan kegiatan pajak, seperti:
22
1. Tempat Pelayanan Terpadu Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
adalah
tempat
pelayanan
perpajakan
yang
terintegrasi dengan sistem yang melekat di KPP dalam memberikan pelayanan perpajakan. 2. Petugas Konseling Khusus Konseling khusus dilakukan oleh pegawai khusus yang ditunjuk oleh Kepala KPP yaitu Account Representative (AR) bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Ruang Konsultasi yang telah tersedia 3. Pelayanan Konsultasi (Helpdesk) Di setiap KPP ada petugas yang melayani konsultasi yaitu Helpdesk. Mereka adalah pegawai yang ditugaskan memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun WP yang membutuhkan informasi perpajakan. 4. Complaint Center Fungsi untuk menampung keluhan wajib pajak yang terdaftar, mengenai pelayanan, pemeriksaan, keberatan, dan banding. Tidak termasuk keluhan mengenai pelanggaran kode etik pegawai, karena masalah ini ditangani secara khusus oleh unit tersendiri di KPP. 5. Kring Pajak 500200 Kring Pajak merupakan salah satu sarana
komunikasi
yang
disediakan
DJP
kepada
masyarakat. Kring pajak menyediakan layanan pemberian informasi perpajakan yang cepat, tepat, terpercaya, dan terstandarisasi, khususnya PPh, PPN, dan PPnBM. 6. Media Informasi Pajak Media informasi pajak dengan fasilitas touch screen disediakan di KPP guna memberikan informasi
peraturan
perpajakan.
Wajib
pajak
dapat
23
mengakses segala hal yang berhubungan dengan pajak secara gratis. 7. Pojok Pajak dan Mobil Pajak Pojok pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat atau WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditaruh di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia. 8. Pelayanan Pajak secara Online (e-Tax) a. e-Registration adalah system pendaftaran, perubahan data wajib pajak dan atau pengukuhan maupun pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak melalui system yang berhubungan langsung secara online dengan DJP. b. e-Payment adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan WP secara elektronik yang terhubung dengan tempat pembayaran pajak. c. e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer. d. e-Filling adalah cara penyampain SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet
pada
website
Direktorat
Jenderal
Pajak
24
(www.pajak.go.id) maupun Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
6. Pemahaman Pajak a. Pengertian Pajak Secara garis besar pajak adalah kontribusi Wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Mardiasmo (2016:1) “Pajak iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang
dapat
dipaksakan)
dengan
tiada
mendapat jasa timbal (Kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum” Definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur: 1. Iuran Rakyat Kepada Negara yaitu yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan brang) 5. Berdasarkan Undang-Undang yaitu pajak yang di pungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
25
6. Tanpa jasa timbal atau kontrprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembyaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah 7. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. b. Fungsi Pajak Menurut Abdul Rahman (2010:21) “Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.” Menurut Madiasmo (2011:1-2) fungsi pajak terdiri dari dua macam, yaitu: 1. Fungsi Pembiayaan (Budgetair) Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. 2. Fungsi Mengatur (Regulerend) Pajak
berfungsi
sebagai
alat
untuk
mengatur
atau
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh, pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras, pajak yang tinggi yang dikenakan untuk barang-barang mewah, pajak ekspor 0% untuk mendorong produk Indonesia dipasar dunia. c. Penggolongan Pajak
26
Menurut Mardiasmo (2011:5-6), pajak dibagi berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya dan terdiri atas :
1. Menurut Golongannya a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada
orang
lain.
Contoh:
Pajak
Penghasilan (PPh). b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Menurut Sifatnya a. Pajak subjektif , yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh). b. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 3. Menurut Lembaga Pemungut a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
27
1. Pajak provinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 2. Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. d. Sistem Pemungutan Pajak Menurut Sumarsan (2013:14) dalam bukunya Perpajakan Indonesia edisi 4, system pemungutan pajak dapat dibagi menjadi : 1) Official Assesment system Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak ciri-cirinya : a. Wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus b. Wajib pajak bersifat pasif c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. 2) Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. ciri-cirinya adalah : a. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. b. wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. c. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawas. 3) With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada pihak ketiga bukan fiskus dan bukan
28
wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pajak pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak. 7. Tinjauan Umum Aplikasi E-Bupot Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jendral Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/16 dalam bentuk dokumen elektronik (Maudy Puteri Agusdin:2018). a. Syarat Wajib Pajak Menggunakan e-Bupot Teruntuk wajib pajak badan, ada beberapa syarat yang perlu di perhatikan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot ini. 1. Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak. 2. Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta. 3. Wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik yang terdaftar di KPP 4. Wajib pajak badan terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN. Jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik.
29
b. Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan 1. Standarisasi pemotongan
penomoran diberikan
dengan
secara
penomoran
berurutan,
bukti
dibuat
dan
dihasilkan oleh sistem, nomor tidak berubah jika ada pembetulan, serta nomor tidak tersentralisasi. 2. Mencantumkan NPWP/NIK. 3. Mencantumkan nomor dan tanggal SKB. 4. Mencantumkan nomor dan tanggal SKB. 5. Mencantumkan tanggal pengesahan COR/SKD. 6. Menandatangi bukti potong yaitu : 1 Bukti potong untuk 1 WP, 1 kode pajak dan 1 masa pajak. c. Jenis Bukti Pemotongan Ada tiga jenis bukti pemotongan, di antaranya : 1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai
bukti
pemotongan
PPh
Pasal
23/26
dan
pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang dilakukan. 2. Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang
dibuat
untuk
membetulkan
kekeliruan
dalam
pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya. 3. Bukti Pemotongan Pembatalan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang
30
telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi. d. Cara Membuat Bukti Pemotongan melalui Aplikasi e-Bupot 1. Jika sudah memenuhi syarat wajib pajak badan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, dapat langsung membuka situs djponline.pajak.go.id dan log in menggunakan NPWP serta kata sandi Anda. 2. Klik fitur “e-Bupot” yang terdapat pada pojok kanan atas. Maka
akan
menemukan
laman
“Dashboard”
yang
menampilkan “Daftar SPT yang Telah Dikirim” dan “Daftar Bukti Potong”. 3. Klik menu “Bukti Pemotongan”, Anda akan menemukan pilihan “Pasal 23” dan “Pasal 26”. Pilih salah satu menu untuk membuat bukti potong PPh pasal 23 dan/atau PPh pasal 26 yang Anda butuhkan. 4. Klik salah satu menu “Pasal 23” atau “Pasal 26”, lalu klik menu “Input BP 23/26” untuk membuat bukti potong. 5. Selanjutnya,
fitur
e-Bupot
akan
menampilkan
menu
“Perekaman Bukti Potong Pasal 23”. Anda dapat mengisi kolom kosong sesuai identitas asli yang dibutuhkan. Jika sudah selesai, klik “Simpan”. 6. Bukti pemotongan tersebut akan tersimpan dalam sistem dan Anda dapat melihatnya di laman “Dashboard“. 7. Jika ingin merekam bukti potong pajak dalam jumlah banyak, dapat memilih menu “Impor Excel” dalam pilihan “Bukti Pemotongan”.
31
8. Anda dapat mengunggah data bukti potong dengan format yang telah ditentukan oleh DJP. Lalu, klik “Simpan”. 9. Jika ingin mencetak bukti potong, pilih menu “Daftar BP 23” atau “Daftar BP 26” sesuai PPh Pasal yang dibutuhkan. 10. Klik “Lihat” pada bukti potong yang ingin Anda cetak. Klik “Print” jika ingin mencetak atau klik “Download” untuk mengunduh dan menyimpannya di komputer Anda.
C. Kerangka Konseptual Sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar negara, sektor pajak merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan suatu negara. Oleh karena itu hal yang paling utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia adalah dengan adanya partisipasi rakyat dalam membayar pajak, dalam hal ini pemerintah mengupayakan segala cara agar memudahkan proses pengecekannya. Penggunaan Teknologi dan Informasi ditengah arus globalisasi dan modernisasi yang cukup pesat merupakan prasyarat utama untuk menciptakan reformasi dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah muncul sistem perpajakan berbasis elektorik yaitu E-tax. Penerapan dalam melaksanakan pelaksanaan pelaporan SPT masa dan tahunan dalam upaya meingkatkan penerimaan negara dari sektor pajak yang diduga memiliki potensi namun belum dilaporkan secara benar, dengan demikian maka penliti melihat setelah menerapkan fasilitas sistem elektronik dalam pelaporan SPT PPh Pasal
23
dan
26
e-bupot
guna
memudahkan
penggunaan
pelaporannya dan mengefektifkan pelayanan pajak, apakah terdapat perubahan yang memudahkan, membuat pelayanan menjadi efektif.
32
Kemudian
akan
disandingkan
dengan
pelayanan
sebelum
diberlakukannya sistem e-bupot apakah dapat dikatakan baik dalam penerapannya apabila sasaran yang dituju sesuai dengan yang diharapkan. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui efektivitas sistem elektronik bukti potong (E-Bupot) dalam pelayanan pajak sehingga diketahui bagaimana penerapannya, bagaimana pelayanan pajak sebelum
dibelakukannya
e-bupot,
dan
bagaimana
efektivitas
pelayanan setelah di berlakukannya e-bupot, apa hambatan dalam efektivitas e-bupot ini, dan upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersrbut. Maka dibutuhkan empat variable yang dikemukakan dalam teori Budiani yang meliputi : (1) Ketepatan sasaran Program (2) Sosialisasi Program (3) Tujuan Program (4) Pemantauan Dengan adanya empat variable tersebut, dapat dilihat perihal efektif atau tidaknya sebuah program (E-Bupot) yang ditelitti.
D. Model Konseptual Berdasarkan penjelasan diatas maka model konseptual dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
33
Gambar ll.1 Model Konseptual Teori Budiani
Ketepatan Sasaran Program
E-BUPOT
Sosialisai Program
(Efektivitas)
Tujuan Program Pemantauan
Sumber: Budiani (2009:53)
BAB III
METODE PENELITIAN
i.
Pendekatan Jenis Penelitian 1. Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Menurut Moleong (2016: 5) mengemukakan pendapat tentang penelitian kualitatif : Penelitian kualitatif adalah penelitisn yang bermaksud untuk medsssmahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dll, secara holistic dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan Bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah, Sedangkan definisi pendekatan kualitatif menurut sugiyono (2011:9) bahwa: Metode penelitian kualitatif adalah metode yang berdasarkan pada filsafat postpositivisme, sedangkan untuk meneliti pada objek alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara tringulasi (gabungan). Analisis data bersifat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian lebih menekankan makna daripada generalisasi. Menurut Sugiyono metode deskriptif (2014:53) yaitu: “Suatu rumusan masalah yang berkenaan dengan pertanyaan terhadap keberadaan variabel mandiri, baik hanya pada satu variabel atau
35
lebih (variabel mandiri adalah variabel yang berdiri sendiri, bukan variabel independen, karena kalau variabel independen selalu dipasangkan dengan variabel dependen).” Pendekatan
yang penulis gunakan merupakan jenis
penelitian dengan pendekatan kualitatif yaitu mengenai data yang dikumpulkan dan nyatakan dalm bentuk kata-kata, table maupun gambar. Dimana pendekatan tersebut berorientasi pada gejalagejala yang bersifat alamiah, mendasar, tidak dapat dilakukan di labolatorium, melainkan dilakukan dengan terjun langsung dalam melakukan penelitian tersebut. Dengan menggunakan metode deskriptif diharapkan peneliti mampu menemukan, menentukan serta menganalisis masalah tertentu sehingga dapat mengungkapkan suatu kebenaran. Karena
mampu
memberikan
pedoman
dan
arah
tentang
bagaimana peneliti mempelajari, menganalisa dan memahami permasalahan yang dihadapi secara ilmiah, serta menyampaikan saran untuk perbaikan bagi organisasi atau badan yang bersangkutan. Pada metode deskriptif penelitian kualitatif ini, metode penelitian yang digunakan
untuk meneliti pada kondisi obyek
yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen), dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, Teknik pengumpulan data dilakukan secra triangulasi (gabungan), Analisa data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Teknik triangulasi adalah pengumpulan data yang menggunakan berbagai sumber dan berbagai terknik pengumpulan data secara simultan sehingga dapat diperoleh data yang pasti. Generalisasi dalam penelitian kaulitatif dinamakan
36
transferability,
artinya
hasil
penelitian
tersebut
memiliki
karakteristik yang tidak jauh berbeda. Sugiyono (2010: 1-3). 2. Jenis Penelitian Jenis penelitian menurut Neuman (2011: 26-53) yang penulis gunakan dalam meneliti yaitu : a. Penelitian Terapan (Applied Research) Penelitian
yang
dilakukan
dengan
tujuan
agar
dapat
melakukan sesuat jauh lebih baik, efektif, dan efisien. Dilakukan dengan melakukan evaluation (evaluasi), action (tindakan), melakukan hal-hal dari hasil evaluasi tersebut dan melihat social impact (reaksi/dampak) yang timbul dari hal tersebut. b. Tujuan Penelitian Deskriptif (Purposive of Research Describe) Penelitian yang dilakukan dengan memberikan deskripsi, gambaran mengenai fakta-fakta, hubungan antar fenomena yang diteliti dengan menjelaskan secara jekas dan rinci. c. Penlitian Kasus (Study Cases) Penelitian tentang status subjek penelitian yang berkenaan dengan suatu fenomena yang dilakukan secara terinci, mendalam terhadap suatu objek, atau terhadap gejala tertentu. d. Penampang Silang (Cross Sectional) Penelitian yang dilakukan peneliti dilihat dari segi waktu yaitu dilakukan dalam beberapa bulan dalam satu tahun. e. Pendekatan Kualitatif
37
Penelitian yang dilakukan dengan menganalisa data-data bersift induktif berdasarkan fakta-fakta, kemudian menjadi hipotesa atau teori. Pendekatan kualitatif terdiri dari: lapangan, etnografi, dan observasi partisipasi.
ii.
Operasionalisasi Konsep Menurut Sugiyono (2012:31) definisi
operasional adalah
“penentuan kontrak atau sifat yang akan dipelajari sehingga menjadi variable yang dapat diukur. Definisi operasional menjelaskan cara tertantu yang digunakan untuk meneliti dan mengoperasikan kontrak, sehingga memungkinkan bagi peneliti yang lain untuk melakukan replica pengukuran dengan cara yang sama atau mengembangkan cara pengukuran kontrak yang lebih baik. Dari penegertian diatas dapat disimpulkan operasional adalah definisi yang didasarkan atas sifat-sifat variable yang diamati operasional
mencangkup
hal-hal
penting
dalam
penelitian
memerlukan penjelasan. Operasional bersifat spesifik, rinci, tegas dan pasti menggambarkan karakteristik variabel-variabel dan hal-hal yang dianggap penting. Dalam penelitian ini yang dioperasionalkan adalah: -Penerapan E-Bupot pada KPP Madya Jakarta Pusat -Efektivitas Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Pusat -Memudahkan dan mengefisienkan dalam mencetak Bukti PPh 23 dan 26 didalam KPP Madya Jakarta Pusat.
potong
38
iii.
Teknik Pengumpulan Data Dalam
penelitian
kualitatif
yang
penulis
lakukan
ini,
pengumpulan data dilakukan pada natural setting (kondisi alamiah), sumber data primer, dan Teknik pebgumpulan data lebih banyak pada
observai
berperan
(participant
observation),
wawancara
mendalam (in-depth interview) dan dokumentasi. Catherine marshall, Gretchen
B, Rossman menyatakan bahwa “the fundamental
methods relied on by qualitative researchsers for gathering information are, participation in the setting, direct observation, indepth interviewing, document review” (Moleong, 2016:63). Menurut Sugiyono (2010:63), secara umum terdapat empat macam Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi/gabungan. 1. Observasi Pada metode observasi, peneliti melakukan pengamatan dan pencatatan langsung secara sistematis terhadap gejala dan fenomena yang diselidiki. Observasi dalam penelitian kualitatif lebih baik dilakukan secara langsung. Yang oleh Spradley dikenal dengan “participant observation”. Hal ini dilakukan untuk menjaga orisinalitas dan akurasi data yang diperoleh di lapangan (Mukhtar, 2013:100). 2. Wawancara Mendalam (In-Depth, Opened Ended Interviews) Esterberg (2002) mendefinisikan interview sebagai berikut: “a meeting of two persons to exchange information and idea through question and responses, resulting in communication and join construction of meaning about a particular topic. Wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide
39
melalui tany jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu (Sugiyono,2010:72). Dalam pendekatan kualitatif, peneliti dengan menggunakan instrument pedoman wawancara yang memberi kesempatan pada informam untuk menjawab pertanyaan lebih luas dan bebas. Faktor subjektivitas peneliti dan informan tidak dibatasi. Bahkan disebutkan, peneliti “menyebur” ke dalam masyarakat informan. Dengan demikian Teknik pengumpulan data dengan wawancara bertujuan untuk mendapatkan data atau materi yang berhubungan dengan
penulisan
penelitian
ini
dari
pihak-pihak
yang
berkompeten. Wawancara dilakukan dengan
informan dari pegawai instansi
KPP Madya Jakarta Pusat, Wajib Pajak yang menjalankan system E-bupot, kantor jasa penilai Publik (untuk memperoleh penjelasan mengenai informan dan hal-hal yang berkaitan dengan penelitian ini). 3. Dokumen Tertulis Terkait dengan dokumen tertulis yakni penulis mambahas berbagai korespondensi dan dokumen-dokumen yang terkait langsung.
Baik
implementasi
terhadpap agenda
eksistensi
dari
perusahaan
tugas-tugas
yang
maupun harus
diimplementasikan. Termasuk dalam dukungan tertulis adalah berupa hasil dari penilaian pada penerapan KPP Madya sebagai tempat utama pelayanan pajak untuk penerapan e-bupot sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dalam penelitian ini, penulis menentukan data primer. Dari data primer yaitu hasil penelitian dan wawancara penulis terhadap
40
Penerapan E-Bupot pada efektivitas pelayanan pajak studi kasus KPP Madya Jakarta Pusat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku secara literature atau data kepustakaan, struktur Undang-undang atau peraturan pemerintah, peraturan Meneteri Keuangan/Keputusan Direktur Jendral Pajak, jurnak nasional/internasional terakreditasi dan lain-lain yang berhubungan dengan penerapan E-bupot pada pelayanan pajak. 4. Triangulasi Dalam Teknik pengumpulan data, triangulasi diartikan sebagai Teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan diri dari berbagai Teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Peneliti mengumpulkan data sekaligus menguji kredibilitas data, mengecek kredibilitas dengan berbagai Teknik pengumpulan data dan berbagai sumber data. Dalam hubungan ini, Neuman (2006:149), menyatakan bahwa : Surveyors and sailors measure distance between object by making observations from multiple posotions. By observing something from different angles or viewpoints, they get a fix on its true location. This process called triangulation, is used also by quantitative and qualitative social researchs. Apllies to social research it means it better to look at something from several angels than to look at in one way. Dalam
hal triangulasi, Susan Stainback (1988) menyatakan
bahwa “the aim is not to determine the truth about some social phenomenon, rather the purpose of triangulasi is to increase one’s understanding of whatever is being investigated”. Menurut Mukhtar (2013:137) menyatakan bahwa triangulasi Merupakan Teknik yang digunakan untuk menguji keterpercayaan data (memeriksakeabsahan data atau verifikasi data), atau dengan istilah lain dikenal dengan “trustworthiness”. Triangulasi
41
dilakukan secara berdalam-dalam “eleboratif” dan dari data temuan dilapangan itulah yang kemudia dibuat laporan yang dirangkai
tiga
sumber
utama,
observasi,
wawancara
dan
dokumentasi, kemudian diskusikan dengan teori. Tujuan dari triangulasi bukan untuk mencari kebenaran tentang beberapa fenomena, tetapi lebih pada peningkatan pemahaman terhadap apa yang telah ditemukan (Sugiyono, 2010:83).
D. Penentuan Informan Menjawab pertanyaan dalam wawancara mendalam adalah informan, yaitu individu yang diyakini mempunyai dan mengetahui informasi tentang topik penelitian. Dalam penelitian kualitatif, informan harus ditentukan sebelumnya untuk mendapatkan informan yang dibutuhkan dari individu yang tepat. Seperti yang dikemukakan oleh Lincoln dan Guba (1985:207), bahwa “if the purpose is to maximize information, then sampling is terminated when no information is forthcoming from newly sample units; this redundancy is the primary criterion”. Penentuan unit sample (Responden) dianggap telah memadai apabila telah sampai kepada taraf redundancy (data mencapai titik jenuh) dan sample tidak lagi memberi informasi yang baru (Nasution, 2014:220). Penarikan sampel purposive penarikan
sampel
dengan
(purposive sampling) adalah
pertimbangan
tertentu
atau
tujuan
penelitian. Penarikan dengan sampel purposive dibagi menjadi dua cara, yaitu (a) convenience sampling, yaitu penarikan sampel berdasar keinginan peneliti sesuai dengan tujuan penelitian, dan (b) judgement sampling, yaitu penarikan sampel berdasarkan penilaian
42
terhadap karakteristik anggota sampel yang sesuai dengan tujuan penelitian. (Suharyadi dan Purwanto, 2009:17). Kriteria narasumber yang penulis jadikan informan dalam penelitian ini adalah narasumber yang menguasai dan memahami kondisi internal perusahaan, sedang terlibat atau menduduki jabatan yang berkaitan dengan topik yang diteliti serta memiliki cukup waktu untuk diwawancarai. Atas dasar penjelasan tersebut, maka penulis memilih informan yang terpilih yang mempunyai dan menguasai tentang topik penelitian agar mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
E. Teknik Analisis data Menurut mengemukakan
Miles
and
Huberman
bahwa
aktivitas
dalam
(Sugiyono analisis
2010:91),
data kualitatif
dilakukan secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Aktivitas dalam analisis data, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. Dan langkah-langkah analisis ditunjukkan sebagai berikut : a. Data Reduction (Reduksi Data) Data yang di peroleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada ha;-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan.
43
b. Data Display (penyajian Data) Setelah data direduksi,
maka langkah selanjutnya
adalah
mendisplaykan data. Dalam penelitian kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya. Dalam hal ini Miles and Huberman (1984) menyatakan “the most frequent from display data for qualitative research data in the past has been narrative text”. Yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif. Dengan mendisplaykan data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah difahami tersebut. “Looking at displays help us to understand what is happening and to do some thing-further analysis or caution on that understanding”. (Miles and Huberman,1984). Selanjutnya disarankan, dalam melakukan display data, selain dengan teks naratif, juga dapat berupa, grafik, metrik, network (jejaring kerja) dan chart. c. Conclusion Drawing/Verification Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif menurut Miles and Hubermen (1984) adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan
mengumpulkan
data,
maka
kesimpulan
yang
dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel. Untuk
menetapkan
keabsahan
data
diperlukan
Teknik
pemeriksaan. Pelaksanaan Teknik pemeriksaan didasarkan atas
44
sejumlah kriteria tertentu. Untuk menentukan apakah data yang diperoleh dari lapangan sudah mencapai tingkat keabsahan, maka diperlukan penilaian validitas dan reabilitas penelitian kualitatif melalui empat kriteria tertentu yaitu: 1. Uji Credibility Credibility atau kepercayaan yang disandingkan dengan internal validity pada pendekatan kualitatif. Data hasil penelitian dapat dikatakan telah mendapat kepercayaan apabila memenuhi unsur prolonged engagement yang artinya keterlibatan data yang lama, yakni data tersebut telah melalui proses yang cukup lama diolah/diteliti. 2. Pengujian Transferability Yakni dapat dialihkan yang disandingkan dengan validitas eksternal.
Pada
penelitian
kualitatif
dilakukan
dengan
mencocokan data dari penerapan e-bupot pada KPP Madya Jakarta Pusat yang harus dibayarkan serta dilaporkan sesuai dengan data yang ada Dengan demikian, pembaca menjadi lebih jelas atas hasil penelitian tersebut, sehingga dapat memutuskan dapat atau tidaknya untuk mengaplikasikan hasil penelitian tersebut ditempat lain. 3. Pengujian Dependability Disebut juga reabilitas yaitu suatu penelitian yang reliabel. Dalam penelitian kualitatif, uji dependability dilakukan dengan melakukan audit terhadap keseluruhan proses penelitian saat di lapangan.
45
Dalam hal ini, penulis melakukan penelitian langsung ke KPP Madya Jakarta Pusat untuk mendapatkan informasi-informasi secara jelas. 4. Pengujian Confirmability Yakni dapat ditegaskan yang disandingkan dengan kriteria objectivity pada pendekatan kualitatif. Dalam penelitian kualitatif, uji confirmability mirip dengan uji dependability sehingga pengujiannya dapat dilakukan secra bersamaan. Menguji confirmability berarti menguji hasil penelitian dikaitkan dengan proses yang dilakukan sehingga, penelitian tersebut telah memenuhi standar confirmability, dengan kata lain, data sekunder yang diterima dapat dikonfirmasikan dengan pihak ketiga untuk mendapatkan keabsahan datanya. (Sumber : Moleong 2016: 324). Dengan demikian kesimpulan dalam penelitian kualitatif mungkin dapat menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal, tetapi mungkin juga tidak. Karena seperti telah dikemukakan bahwa masakah dan rumusan masalah dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah penelitian berada dilapangan. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya masih remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi jelas, dapat berupa hubungan kasual atau interaktif, hipotesis atau teori.
46
8. Lokasi dan Jadwal Penelitian Tempat penelitian ini mengambil di Kota Tangerang yang beralamat di jalan Gedung Menara Top Food, Jl. Jalur Sutera Barat No. 3 Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang 15143, tahaptahap dalam pelaksanaan kegiatan ini direncanakanakan akan dimulai dari tahap persiapan, observasi sampai dengan penulisan laporan penelitian. Secara keseluruhan semua kegiatan dilakukan seelama kurang lebih 6 bulan yaitu sejak bulan Februari-Juli 2020. Adapun tahap-tahap perincian kegiatan yang dimaksudkan sebagaimana dipaparkan dalam table berikut ini :
47
Tabel lll.l Jadwal Penelitian
No
Kegiatan Penelitian
1
Penyusunan Proposal
2
Studi Pendahuluan
3
Pengumpulan Referensi
4
Penulisan BAB I-III
5
Pengumpulan data
6
Analisis Data
7
Penulisan BAB IV-V
8
Penyusunan Skripsi
2020 Februari 1
Maret
April
2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Mei
1
Juni
Juli 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Sumber : Pedoman Penulisan Skripsi Institut STIAMI, Diolah Penulis
48
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Objek Penelitian 1. Sejarah Singkat KPP Madya Tangerang KPP Madya Tangerang dibentuk sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di bidang pelayanan pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 238/KMK.01/2006 tanggal 9 Mei 2006. Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang sebagai kantor pelayanan yang pertama kali melaksanakan sistem Administrasi Modern di wilayah Provinsi Banten mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional
pelayanan
di
bidang
Pajak
Penghasilan,
Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, pada saat pertama dibentuk hanya mengadministrasikan 234 (dua ratus tiga puluh empat) Wajib Pajak Besar
dan
pada
tahun
2019
KPP
Madya
Tagerang
mengadministrasikan 980 Wajib Pajak Besar se-Provinsi Banten berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Sejak pertama kali dibentuk, KPP Madya Tangerang bertempat kedudukan
di
Komplek
Perkantoran,
Jl.
Satria
-
Sudirman,
RT.002/RW.001, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111. Namun sejak tanggal 1 Oktober 2018, KPP Madya Tangerang menempati kantor baru di Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten 15325.
50
Wilayah Provinsi Banten berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Ibukota dan Provinsi Jawa Barat, sehingga potensi ini menjadikan
Provinsi
Banten
sebagai
wilayah
alternatif
untuk
berinvestasi dimasa datang dengan konsekuensi logis wilayah ini akan tumbuh dan berkembang pesat, memiliki potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan sosial dimasa mendatang. Pesatnya perkembangan kondisi perekonomian dan sosial di wilayah Provinsi Banten akan berpengaruh sangat besar terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan beban penerimaan pajak yang cukup besar, menunjukkan bahwa KPP Madya
Tangerang
mempunyai
andil/peranan
penting
dalam
pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak bagi Kantor Wilayah DJP Banten, maupun secara nasional bagi Direktorat Jenderal Pajak. Adapun yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Tangerang sejak didirikan adalah sebagai berikut: 1.
Drs. Jatnika, M.B.A. (periode 2006-2009)
2.
Budi Suroso, S.H., M.H. (periode 2010-2012)
3.
Wansepta Nirwanda, S.E., M.M. (periode 2012-2015)
4.
Mohamad Amin Yunizar (periode 2015-2016)
5.
Joni Mantong, S.H., M.Si. (periode 2016-2018)
6.
Jon Suryayuda Sudarso (periode 2018-sekarang)
2. Visi dan Misi a) Visi
51
Menjadi kantor pelayanan pajak yang semakin baik dengan sistem administrasi yang efektif dan efisien yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. b) Misi Mewujudkan optimalisasi penerimaan pajak dengan mengutamakan pelayanan terbaik melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
3. Struktur Organisasi Perusahaan Struktur organisasi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang terdiri dari sepuluh seksi. Seksi tersebut adalah sebagai berikut : A) Subbagian umum dan Kepatuhan Internal Sub bagian umum memiliki tugas menangani semua urusan yang menunjang operasional kantor dan kelancaran tugas seksi laninnya, meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan urusan rumah tangga. B) Seksi Pengolahan data dan Informasi Seksi
pengolahan
data
dan
informasi
memiliki
tugas
melakukan perekaman data atau dokumen perpajakan serta menyediakan informasi perpajakan. C) Seksi Pelayanan Seksi pelayanan memiliki tugas utama dalam menyajikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, seksi ini merupakan ujung tombak dan cerminan tingkat keberhasilan dari semua pelayanan yang disediakan untuk wajib pajak. Selain itu tugas seksi ini yaitu melakukan penetapan dan
52
penerbitan produk-produk hukum perpajakan pengelolaan dan penerimaan surat pemberitahaun dan surat lainnya serta pelaksanaan register wajib pajak. D) Seksi Pemeriksaan Seksi pemeriksaan memiliki tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan, penerbitan dan penyerahan surat perintah pemeriksaan pajak
(SP3)
serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya. E) Seksi Penagihan. Seksi
penagihan
penatausahaan
memiliki
piutang
tugas
pajak,
dalam
melakukan
tindak
lanjut
serta
penagihan tunggakan pajak. F) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I G) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II H) Seksi Pengawasan dan Konsultasi III I) Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV J) Kelompok Jabatan Fungsional Gambar IV.1 Struktur Organisasi Struktur Organisasi KPP Madya Tangerang
Sumber : KPP Madya Tangerang
dari
53
B. Hasil Penelitian Hasil dari penelitian ini didapat peneliti dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data primer. Wawancara yang dilakukan terhadap informan
agar peneliti bisa mendapatkan
informasi yang valid. Selain itu peneliti juga melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data skunder. Berikut hasil penelitian yang dilakukan sesuai dengan proses pengumpulan data yang dipaparkan diatas yaitu sebagai berikut: 1. Data Sekunder Tabel IV.1 Realisasi Pendapatan Pajak Penghasilan PPH Pasal 23 dan 26 Tahun 2017 s/d 2019 No
Tahun
Jenis 2017
Penghasilan
2018
2019
1
PPh Pasal 23
380.971.805.153 384.721.979.858
434.809.682.059
2
PPh Pasal 26
374.762.350.903 288.639.179.451
296.234.702.743
Sumber dari : KPP Madya Tangerang Tabel
diatas
menggambarkan
bahwa
terdapat
kenaikan
pendapatan pajak yang cukup signifikan setelah tahun 2017 dan 2018, meskipun di tahun 2018 mengalami kenaikan, tetapi bisa kita analisis presentase kenaikan pendapatan PPh 23 dan 26 di tahun 2019 jauh dibandingkan tahun sebelumnya dan dengan adanya sistem e-bupot ini menjadi salah satu faktor pendukung kenaikan pajak penghasilan PPh pasal 23 dan 26 karena dianggap lebih mudah dan lebih efisien dalam membuat dan melaporkan bukti potong, walaupun masih dalam tahap uji coba.
tahap e-bupot ini
54
Tabel IV.2 Realisasi Pelaporan Bukti Potong PPh 23 dan 26 oleh wajib pajak Juni-Desember 2019 dan Januari-Juli 2020 Data Jumlah Kepatuhan WP Periode Pelaporan Juni-Des 2019 Via
Data Jumlah Kepatuhan WP Periode Pelaporan Jan - Juli 2020
Jumlah
Ebupot ESPT
Via 4 Ebupot 2751 ESPT
Sumber dari : KPP Madya Tangerang
Jumlah 2852 487
Tabel diatas menggambarkan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan PPh pasal 23 dan 26 di tahun berikutnya lebih banyak yang memilih atau beralih menggunakan sistem Elektronik bukti potong (E-bupot) di bandingkan dengan cara sebelumnya. Ini dapat kita analisis jika pelaporan PPh Pasal 23 dan 26 jauh lebih efektif dan efisien dengan menggunkan sistem E-Bupot, walaupun di KPP Madya Tangerang sistem E-Bupot ini baru diterapkan di bulan desember 2019 tetapi kenaikan atau peralihan pelaporan dari cara sebelumnya menjadi sistem E-Bupot sudah sangat signifikan.
2. Data Primer (Wawancara) Hasil Wawancara Informan 1(Konsultan Pajak) Informan 2 (Fiskus) Informan 3 (Wajib Pajak)
55
Tabel IV. 3 Analisis Verbatim Coding : Penerapan sistem elektronik perpajakan Pertanyaan 1 Bagaimana menurut anda program pemerintah dalam menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? No
Informan Informan 1
Jawaban
Analisis Verbatim
Saya rasa cukup baik, semua Program sudah pembayaran dan pelaporan bisa diterapkan dilakukan kapanpun antri
1
di
manual
dimanapun
dan dengan cukup
tanpa
harus
capek baik
kantor
pajak,
kalau
cukup
buang
waktu,
selain itu efektivitas administrasi perpajakan jadi lebih rapih karena tersimpan
didata
DJP
jadi
kemungkinan hilang sedikit. Informan 2
Menurut saya sebagai petugas Program pajak,
pengimplementasian diterapkan
elektronik-elektronik
perpajakan sangat
merupakan suatu keharusan di membantu dan masa-masa pandemi ini, apalagi sudah bagus saat ini memaksa kita untuk lebih 2
banyak aplikasi
dirumah, elektronik
tentunya ini
sangat
membantu, bisa menghadirkan atau memutus jarak untuk hadir tatap muka, jadi implementasinya bagus
dan
sepenuhnya.
kita
dukung
56
Informan 3
Cukup membantu karena di era Cukup membantu saat
ini
yang
sudah
digitalisasi
3
serba dan cukup baik
sehingga
memudahkan wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban
perpajakannya. Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa program pemerintah dalam menerapkan sistem perpajakan di Indonesia sudah diterapkan sudah cukup baik dan memberikan kemudahan.
Coding : Penerapan sistem E-Bupot Pertanyaan 2 Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? No
Informan Informan 1
Jawaban
Analisis Verbatim
Karena ini masih baru ya, jadi belum tau sejauh mana efektif
1
dan
ketepatan
sasarannya
karena masih baru. Informan 2
Untuk
kami
Tangerang 1000
wajib
di ini
KPP kami
pajak
se-Provisi
wajibkan dan diharuskan untuk pajak
di
KPP
Madya
Tangerang, jadi ketika e-bupot ini baru muncul untuk mentransfer ilmu
atau
ketepatan sasarannya.
melayani tepat sasaran.
aplikasi elektronik itu sudah di wajib
efektivitas dan
Madya Sudah Efektif dan
Banten, sudah sejak awal muncul 2
Belum terlihat
mengajari
wajib
57
pajaknya
gampang
sehingga
cepat berjalan efektifnya. Jadi tidak memerlukan waktu yang cukup lama wajib pajak untuk menjalankan aplikasi e-bupotnya. Serta
tepat
sasaran
karena
diwajibkan untuk semua wajib pajak. 3
Informan 3
Sejauh ini sudah cukup sesuai namun mungkin masih perlu di kembangkan lagi.
Sudah cukup efektif dan sesuai
Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem elektronik bukti potong sudah cukup efektif dan tepat sasaran. Tapi masih harus ditingkatkan.
Coding : Sosialisasi sistem E-Bupot Pertanyaan 3 Bagaimanakah Sosialisasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik? No
Informan Informan 1
1
Jawaban
Analisis Verbatim
Ditengah situasi sekarang ini
Sosialisasi
menurut saya sedikit terhambat
terhambat
ya, sosialisasi sudah dilakukan
pandemi tapi
melalui media elektronik baik
sudah dilakukan
dengan email ataupun vidio
dengan cukup
tutorial, tapi kan itu masih kurang
baik.
ya kalau ada training langsung mungkin lebih efektif daripada sebatas melalui vidio kalau ada pertanyaan bisa langsung
58
disampaikan. Informan 2
Ya sudah sangat baik menurut Sangat baik saya,
sebelum
pandemi
kita
melakukan secara tatap muka dalam
beberapa
kemudian 2
gelombang
memasuki
masa
pandemi ini mau ga mau kita sosialisasi dalam jaringan atau daring, jadi saya kira cukup baik dari
penyuluh
Tangerang
KPP juga
Madya sudah
menyeluruh. 3
Informan 3
Sampai saat ini sudah cukup
Cukup baik.
Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan dengan baik, hanya saja karena situasi pandemi ini jadi terhambat dan terbatas.
Coding : Mekanisme pelaporan sistem e-bupot Pertanyaan 4 Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem ebupot? Apakah lebih efektif dan efisien? No
Informan Informan 1
1
Jawaban
Analisis Verbatim
Harusnya sih iya karena sudah Lebih efektif, elektronik semua, maksudnya efisien dan aman lebih efisien karena ga perlu capek-capek ke kantor pajak dan capek antri, kan semua langsung terekam di database DJP dan pelaporannya kan sudah melalui sistem e-bupot sendiri jadi lebih efektiflah dibandingkan
59
sebelumnya. Informan 2
Kalau menurut saya jauh lebih Sangat Efektif efektif dan efisien, kenapa karena dan Efisien sebelum e-bupot kita mengenal dibanding e-spt,
sebelumnya
lagi
spt sebelumnya
manual kertas, manual kertas memerlukan
banyak
kertas
karena terbuat dari pohon ga green wajib
envelopment, pajak
menginstal 2
e-spt
masih
itu
harus
aplikasinya
di
komputer mereka setelah selesai dibuat
lalu
proses
mencetak
walaupun tidak banyak. Setelah e-bupot ini tidak perlu lagi cetak mencetak cukup bekerja di rumah atau di kantor masing-masing mengisi, membuat dokumen bukti potong lalu membuat e-sptnya dan lapor sekaligus bisa secara elektronik tanpa cetak mencetak, jadi sangat efektif dan efisien Informan 3 3
Lebih efektif karena wajib pajak Lebih efektif dan tidak perlu datang ke KPP lagi efisien sehingga bisa menghemat waktu dalam proses pelaporannya.
Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaporan dengan adanya sistem e-bupot ini lebih efektif, efisien dan aman.
Coding : Mekanisame pelaporan sebelum e-bupot
60
Pertanyaan 5 Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan sebelum adanya ebupot? Apakah efektif dan efisien? No
Informan
Jawaban
Analisis Verbatim
Informan 1
Tentu saja kalau masih manual Belum efektif ya belum efektif dan efisien, harus repot datang ke kantor pajak dan nunggu lama menurut saya buang-buang waktu kalau masih manual
Informan 2
Sebelumnya (e-spt) cukup efektif Cukup efektif tapi
1
karena tujuan pemerintah saat itu masih kurang mengurangi
kertas
lalu
mengurangi wajib pajak dalam pengisian dalam
dan
pemahaman
e-sptnya.
Jadi
dalam
aplikasi itu jika kita salah mengisi akan ada warning atau tidak bisa
2
melanjutkan selanjutnya.
ke
pekerjaan
Efektifnya
disitu
dibandingkan yang kertas. Kalau kertas
wajib
pajak
salah
mengisipun masih bisa masuk laporannya, dan dari petugas pajaknyapun
masih
harus
menegur, menghimbaulah. Informan 3 3
Ya efektif dan efisien namun Efektif dan masih lebih mudah, efektif dan Efisien namun efisien sekarang.
masih kurang
Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaporan sebelum adanya sistem elektronik bukti potong
61
kurang efektif dan efisien.
Coding : Perbandingan pelaporan sistem e-bupot dan sebelumnya Pertanyaan 6
Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik? Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya? No
Informan Informan 1
1
Jawaban Tentu
dengan
e-bupot,
Analisis Verbatim dari Dengan E-bupot
jawaban sebelumnya kan lebih efektif. Informan 2
2
Jadi ya makin kesini semakin Dengan E-bupot efektif dan efisien. E-bupot lebih efektif, lebih efisien.
3
Informan 3
Dengan sistem e-bupot
Dengan E-bupot
Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa cara yang lebih baik dalam melaporkan bukti potong PPh Pasal 23 dan 26 adalah dengan menggunakan sistem e-bupot.
Coding : Tujuan Program E-Bupot Pertanyaan 7 Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini? No
Informan Informan 1
1
Jawaban
Analisis Verbatim
Pertama kita kan ga perlu repot- Banyak repot antri tuh dan terekam ya memberikan data-datanya
langsung
dari kemudah
sistem e-bupotnya sendiri, kedua sudah
dan cukup
62
semua transaksi yang dipotong mencapai tujuan. PPh 23 dan 26 kan sudah terekam
ya,
jadikan
resiko
kehilangan data jadi lebih kecil atau
terhindar
dari
resiko
kehilangan data base lah. Ya cukup
mencapai
tujuan
dari
programnya ya walaupun masih terbatas
karena
hanya
untuk
beberapa wajib pajak aja ya yang bisa
menggunakan
sistem
e-
bupot. Informan 2
Menurut saya semua diberikan Memberikan kemudahan, diberikan
wajib
pajak kemudahan bagi
kemudahan
dengan wajib pajak dan
tidak perlu hadir atau tatap muka, petugas pajak. petugas
pajak
juga
diberikan Dan tujuan
kemudahan dengan tidak perlu program tercapai. lagi melihat fisik sptnya, bisa langsung dalam sistem informasi kami internal itu bisa langsung 2
dilihat
laporannya
bisa
dilihat
secara elektronik, tidak perlu lagi menggunakan
kertas
mencari
berkas isitilahnya seperti itu. Dan menurut
saya
program
ini
tujuannya sudah tercapai tapi dalam
perjalanan
tetep
perlu
pengembangan-pengembangan ntah itu di sistemnya mungkin ada eror-eror, jaringan segala
63
macem, masih banyak masukan wajib
pajak
kemudahan-
kemudahan apa lagi yang perlu dimunculkan di aplikasi e-bupot. Informan 3 3
Ya sudah mencapai tujuan,
Tujuan tercapai,
karena prosesnya sudah melalui
semua proses
elektronik filing jadi semuanya
lebih mudah.
lebih mudah. Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem elektronik bukti potong memberikan kemudahan, efektif, efisien dan keamanan sehingga meningkatkan pelayanan. Dan sudah mencapai tujuan program.
Coding : Hambatan sistem e-bupot Pertanyaan 8 Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau entitas penghambat dalam penerapan e-bupot. No
Informan Informan 1
Jawaban Mungkin
kadang
Analisis Verbatim
sistem
dari Sistem DJP Eror.
DJPnya sendiri ya yang masih
1
sering eror. Informan 2
Hamabtan terbesar karena ini Jaringan, server teknologi ya ada, yang pertama penuh atau eror, dari teknologi itu sendiri kedua sumber daya
2
dari sumber daya manusianya, manusia. kalau
teknologi
yaitu
dari
jaringannya, kecepatan jaringan di Indonesia tahu sendiri seperti apa kecepatannya, jadi kalau
64
banyak yang akses eror tidak si servernya ini. Kalau dari sumber daya manusia ya kita tahu sendiri berbeda-beda dalam
kemampuannya
memahami
komputer,
kalau
teknologi
yang
sudah
paham banget sama komputer, sudah
tau
bahasa
komputer,
membaca petunjuk pengisiannya e-bupot,
cara
pengerjaannya
pasti mudaj menegrjakan, ada juga yang mohon maaf nih yang belum paham dengan komputer misalnya ini yang di enter yang mana, alamatnya e-bupot dimana nulisnya,
jadi
sumber
daya
manusia itu dalam pemahaman teknologinya. 3
Informan 3
Mungkin jaringan server DJPnya.
Jaringan server.
Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa entitas penghambata dalam penerapan sistem e-bupot yaitu SDM, sistem eror/perbaikan, jaringan koneksi.
Coding : Upaya dalam mengatasi hambatan e-bupot. Pertanyaan 9 Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini? No 1
Informan Informan 1
Jawaban
Analisis Verbatim
Ya itu mau gak mau harus Menunggu sistem nunggu
sistem
e-bupotnya normal.
65
normal lagi, karena itu kan dari sistem
DJPnya
sendiri
yang
kadang gak bisa diakses atau kepenuhan
atau
lagi
maintenance. Informan 2
Teknologi
ya
peningkatan
tentunya Peningkatan
kapasitas
server kapasitas server,
Direktorat Jendral Pajak terus sosialisasi dan ditingkatkan,
teknologi
terus konsultasi.
dinaikkan, dari segi SDM ya pertama sosialiasi
2
kita
terus
tetap,
menerus
kedua
kita
membuka layanan konsultasi jadi kalau ada wajib pajak nih yang mengalami hambatan tentang ebupot
bisa
berkonsultasi
langsung ke KPP ini, tapi bisa juga via telpon bisa, via WA bisa seperti itu. Informan 3 3
Mencari koneksi internet yang
Mencari koneksi
stabil untuk mengoperasikan
internet yang
sistem e-bupot.
stabil.
Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan didalam mekanisme penerapan sistem e-bupot adalah sosialisasi, dan peningkatan kapasitas server.
66
C. Pembahasan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di KPP Madya Tangerang yaitu : 1. Hasil wawancara dengan Fiskus. 2. Data penerimaan pajak penghasilan pasal 23 dan 26 tahun 2017/2019. 3. Data kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan PPh pasal 23 dan 26 Juni-Desember 2019 dan Januari-Juli 2020.
a.
Efektivitas dalam penerapan sistem E-Bupot Seiring berjalannya waktu kemajuan teknologi terus terjadi yang
akhirnya mendorong Direktorat Jendral Pajak untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada wajib pajak dalam
menyelesaikan
kewajiban perpajakannya yaitu dengan menerapkan sistem elektronik perpajakan, salah satunya yaitu elektronik bukti potong (E-Bupot). Dari penggunaan E-BUPOT, Wajib pajak baik yang memotong maupun yang dipotong merasakan beberapa kenyaman dan kemudahan apalagi ditengah situasi pandemik ini, pertama karena berbasis web maka aplikasi bisa diakses dimana saja dan kapan saja tanpa perlu repot datang dan antri ke Kantor Pelayanan Pajak dan wajib pajak juga tidak perlu memasang aplikasi tambahan dalam perangkat komputernya sehingga tidak memakan memori perangkat wajib pajak, kedua Wajib pajak dapat mengisi , membuat bukti potong dan melaporkannya kemudian membuat SPT PPh 23 dan 26 hanya dalam satu sistem elektronik dan tidak perlu cetak mencetak dan takut jika dokumen hilang atau rusak. Dan petugas pajaknyapun merasakan kemudahan dengan tidak perlu repot mencari fisik SPT wajib pajak karena semuanya sudah terekam di sistem DJP jadi
67
bisa langsung dicari di sistem internal KPP jadi lebih praktis dan aman serta meminimalisir kesalahan pengisian SPT oleh wajib pajak karena dengan sistem e-bupot ini kesalahan akan langsung terdeteksi. Dalam menganalisis efektivitas penerapan e-bupot di KPP Madya Tangerang, peneliti mengkaji dengan menggunakan teori efektivitas Budiani, yaitu : 1. Ketepat Sasaran Program Pada KPP Madya Tangerang ini melayani 1000 wajib pajak se-Provisi Banten, sudah sejak awal munculnya aplikasi elektronik bukti potong (e-bupot) Wajib Pajak sudah di wajibkan dan diharuskan untuk menggunakan sistem e-bupot dalam pelaporan PPh Pasal 23 dan 26, jadi sasaran wajib pajak badan yang memenuhi kriteria pengguna aplikasi e-bupot yang melaporkan atau memungut PPh 23 dan 26 semua sudah beralih menggunakan sistem e-bupot. 2. Sosialisasi Program Sebelum adanya pandemi sosialisasi mengenai program e-bupot dilakukan secara tatap muka kepada wajib pajak dalam beberapa gelombang dengan mengundang para wajib pajak yang memenuhi kriteria
untuk
menggunakan
aplikasi
e-bupot
kemudian
saat
memasuki masa pandemi ini sosialisasi dilakukan dalam jaringan atau daring oleh penyuluh KPP Madya Tangerang dan dilakukan secara menyeluruh dan terus menerus sehingga sosialiasasi tetap berjalan dengan baik. 3. Ketercapaian Tujuan Program Tujuan dari program elektronik bukti potong ini yaitu untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi wajib pajak
untuk
melaksanakan
kewajiban
perpajakannya
melaporkan PPh pasal 23 dan 26. Dan dari
dalam
penerapan sistem
68
elektronik bukti potong ini sudah mencapai tujuan dari program pemerintah. Karena manfaat dari tujuan program e-bupot ini sudah dirasakan oleh wajib pajak maupun pegawai pajak di KPP Madya Tangerang. 4. Pemantauan Dari hasil pemantauan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan bukti potong PPh Pasal 23 dan 26 di KPP Madya Tangerang terus mengalami
peningkatan
dibandingkan
bulan
atau
periodenya
sebelumnya. Begitupun dengan pendapatan PPh pasal 23 dan 26 di KPP Madya Tangerang, setelah diterapkan sistem e-bupot ini mengalami peningkatan yang siginifikan dibandingkan tahun tahun sebelum diberlakukannya sistem e-bupot. Dan sudah banyaknya perusahaan yang beralih menggunakan elektronik bukti potong (ebupot) ini. Serta hambatan-hambatan yang timbul dari penerapan sistem e-bupot ini telah memiliki dan melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Dan penerapan sistem e-bupot ini jauh lebih efektif dan efisisen dibandingkan dengan cara sebelumnya, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Dalam
penerapan sistem elektronik bukti potong di KPP Madya
tangerang dapat dianalisis efektivitas-efektivitas yang terjadi. Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan Fiskus di KPP Madya Tangerang selaku informan mengatakan bahwa dengan adanya program e-bupot ini petugas pajak tidak perlu lagi mencari fisik SPT Wajib Pajak karena data wajib pajak sudah terekam di sistem DJP, petugas hanya tinggal mencari di sistem internal, dan juga meminimalisir dari kerusakan dan kehilangan dokumen, petugas pajak tidak perlu lagi menegur dan menghimbau kesalahan pengisian SPT oleh wajib pajak karena jika ada kesalahan maka akan langsung terdeteksi dan tidak dapat melanjutkan ke pengerjaan atau tahap selanjutnya sehingga tidak ada lagi kelalaian
69
kesalahan pengisian yang tidak terdeteksi, tidak ada lagi antrian panjang dan penumpukan pelayanan wajib pajak di KPP untuk lapor dan penerbitan bukti potong PPh 23 dan 26 dan penerapan sistem e-bupot ini sudah dijalankan dengan baik dan efektif yang kemudahannya sudah bisa dirasakan oleh semua pihak, baik wajib pajak maupun petugas pajaknya.
b. Entitas penghambat penerapan sistem e-bupot pada KPP Madya Tangerang Dalam penerapannya sistem elektronik bukti potong mempunyai beberapa entitas-entitas penghambat yang timbul pada KPP Madya Tangerang. Dari hasil wawancara dengan salah satu Fiskus di KPP Madya Tangerang
selaku
informan
mengatakan
bahwa
faktor
yang
menghambat penerapan sistem e-bupot adalah yang pertama yaitu dari sumber daya manusianya sendiri yang masih belum kompeten dalam menguasai teknologi, sedangkan sistem e-bupot adalah pelayanan
pajak
yang
berbasis
teknologi
elektronik
yang
mengharuskan penggunanya baik wajib pajak maupun petugas pajak menguasai teknologi, jika belum kompeten maka pengguna akan merasakan kesulitan dalam pengoperasiannya, maka ini akan menghambat penerapan sistem elektronik bukti potong (e-bupot). yang kedua yaitu kapasitas dari server Direktorat Jendral Pajak atau sistem DJP yang terbatas sehingga sering mengalami eror atau down karena terlalu banyak pengguna yang mengakses sistem DJP ini sehingga menghambat pengguna untuk memnuhi kewajiban perpajakannya, ditambah sistem DJPnya sendiri sering dalam perbaikan yang kadang memakan waktu yang cukup lama sehingga menghambat pengguna dalam penerapan sistem e-bupot ini. Dan yang ketiga yaitu jaringan internet yang kurang kuat atau lambat
70
untuk
mengakses
sistem
e-bupot
di
server
DJP
sehingga
memperlambat dan penghambat pengguna dalam menerapkan atau mengoperasikan sistem e-bupot. Ketiga faktor penghambat inilah yang terdeteksi atau ditemukan sebagai entitas atau faktor penghambat dalam pengoperasian sistem e-bupot oleh pengguna, baik Wajib Pajak maupun petugas pajaknya sendiri. c. Upaya untuk mengatasi hambatan dalam penerapan sistem ebupot pada KPP Madya Tangerang Dari entitas penghambat atau faktor-faktor penghambat yang ditemukan dalam penerapan sistem elektronik bukti potong (e-bupot) di KPP Madya Tangerang. Dari hasil wawancara dengan salah satu Fiskus di KPP Madya Tangerang
selaku
informan
mengatakan
upaya-upaya
yang
dilakukan oleh KPP Madya Tangerang untuk mengatasi hambatanhambatan yang
terjadi,
yang
pertama yaitu,
dengan
terus
melakukan sosialisasi penggunaan sistem e-bupot kepada wajib pajak
dan
seluruh
staf
perpajakan
yang
dilakukan
secara
menyeluruh dan bertahap dan KPP Madya Tangerang pun membuka layanan konsultasi mengenai penerapan sistem e-bupot ini, sehingga jika ada pertanyaan, penjelasan yang kurang jelas saat sosialisasi bahkan kesulitan dalam penerapannya bisa langsung mengkonsultasikan kepada staf pajak di KPP Madya Tangerang, maka akan dibimbing oleh staf pajak langsung. Konsultasi ini dapat dilakukan melalui telepon, sosial media, WhatsApps bahkan email. Upaya yang kedua yaitu, dengan terus meningkatkan dan mengupgrade sistem DJP agar lebih banyak pengguna sistem ebupot yang bisa mengakses sistem DJP sehingga pengguna bisa mengakses lebih lancar dan nyaman tanpa perlu khawatir saat mengakses sistem e-bupot akan eror atau down. Dan yang ketiga
71
yaitu dengan memperkuat dan meningkatkan kecepatan jaringan internet di KPP Madya Tangerang, agar bisa mengakses sistem DJP dengan lancar, tidak perlu menunggu lama untuk bisa masuk ke situs DJP. Dan untuk wajib pajak yaitu dengan mencari jaringan internet yang lebih baik atau lebih stabil, jadi bisa mengakses situs dengan nyaman dan tidak ada lagi gangguan koneksi internet saat mengakses sistem DJP untuk mengoperasikan sistem e-bupot.
BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan uraian dan hasil penelitian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya serta mengacu pada pertanyaan penelitian yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Efektivitas dalam melaporkan bukti potong PPh 23 dan 26 di KPP Madya Tangerang yaitu program sudah tepat sasaran karena dari awal diberlakukan sistem e-bupot ini KPP Madya Tangerang sudah mengharuskan wajib pajaknya untuk menggunakan sistem e-bupot, yaitu wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan sistem e-bupot. Sosialisasi programnya pun sudah dilakukan dengan baik dan menyeluruh melalui beberapa tahap atau sesi. Dan
sesuai
dengan
tujuan
diberlakukannya
e-bupot
yaitu
memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya, tujuan ini sudah tercapai karena kemudahan dari penerapan sistem e-bupot ini sudah dirasakan oleh berbagai pihak, baik wajb pajak maupun petugas pajaknya, dan dari pemantaunnya dengan adanya sistem e-bupot ini pendapatan dan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh 23 dan 26 mengalami peningkatan yang siginifkan dibanding sebelum diberlakukannya sistem e-bupot ini. dengan adanya program e-bupot
ini petugas pajak tidak perlu lagi
mencari fisik SPT wajib pajak karena data wajib pajak sudah terekam di sistem DJP hanya tinggal mencari di sistem internal dan jauh lebih aman terhindar dari kehilangan dan keruskaan, petugas tidak perlu lagi menegur dan menghimbau kesalahan pengisian SPT oleh wajib pajak karena jika ada kesalahan maka
73
akan terdeteksi dan tidak dapat melanjutkan ke pengerjaan selanjutnya, tidak ada lagi antrian panjang dan penumpukan wajib pajak untuk lapor dan penerbitan bukti potong PPh 23 dan 26. 2. Entitas penghambat penerapan sistem e-bupot pada KPP Madya Tangerang adalah faktor yang menghambat penerapan e-bupot yaitu dari SDM nya sendiri yang belum kompeten dalam menguasai teknologi, kapasitas server DJP yang terbatas sehingga sering mengalami eror dan down server dan jaringan internet yang kurang kuat untuk mengakses sistem e-bupot. 3. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan penerapan sistem e-bupot pada KPP Madya Tangerang dengan sosialisasi dan konsultasi mengenai e-bupot agar hambatan dari SDM tersebut dapat teratasi, kemudian peningkatan server sistem ebupot agar tidak ada lagi eror sistem saat mengakses e-bupot, dan menggunakan jaringan internet yang lebih memadai agar dapat mengakses situs DJP dengan lancar.
B. Saran Berdasarkan pembahasan dan analisis yang telah diuraikan pada bab-bab
sebelumnya
maka
penulis
memberikan
saran
yang
diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk penelitian selanjutnya dan menjadi masukan bagi pemerintah dalam penerapan sistem perpajakan bukti potong elektronik. Terus melakukan sosialisasi dan membuka layanan konsultasi mengenai penggunaan e-bupot ini agar semua wajib pajak serta petugas pajak selaku sumber daya manusia paham dan lancar dalam mengakses dan mengoperasikan sistem e-bupot dan diharapkan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan server sistem
74
Direktorat Jendral Pajak terutama e-bupot agar wajib pajak maupun petugas pajak bahkan DJP bisa mengakses dan menjalankan sistem e-bupot ini dengan lancar dan nyaman agar semua pihak lebih merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan kewajibannya tanpa adanya gangguan lagi.
DAFTAR PUSTAKA 1. Buku Andriani, PJA. (2010). Teori Perpajakan, Jakarta : Salemba Empat. B. Ilyas, Richard (2011), Hukum Pajak, Jakarta : Salemba Empat Edisi Lima.
Darmawan, D (2013). Metode penelitian kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Diana, S. (2013), Konsep Dasar Perpajakan, Bandung : PT. Refika Aditama. Fenti, H. (2017), Metodologi Penelitian, Depok : Rajawali Pers. Gunadi. (2013). Panduan Komperhensif Pajak Penghasilan, Bogor : Bee Media. Gunawan, W. (2020). Etika Penulisan Karya Ilmiah, Yogyakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Hermawan, W (2013). Panduan Penyusunan Skripsi, Tesis & Disertasi. Bandung : CV. Andi Offset. Husein, U (2011). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.
Bisnis.
Indra, M.P (2019). Manajemen Pajak : Strategi Pintar Merencanakan dan Mengelola Pajak dan Bisnis, Yogyakarta : Quadrant Juliansyah. (2011). Metodologi penelitian, Jakarta : Kencana Prenada Media grup.
76
Mardiasmo. (2013). Perpajakan Edisi Revis i. Yogyakarta: Andi. Moleong , L.J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosadakarya. Pandiangan, Liberti. (2014). Administrasi Perpajakan : Pedoman Praktis Bagi Wajib Pajak di Indonesia, Jakarta : Erlangga. Puji, R. (2019). Perpajakan: disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru. Yogyakarta : Indomedia Pustaka. Resmi, Siti. (2011). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta : Salemba Empat. Siti,
I Wayan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif: Pengalaman dari Lapangan. Depok : Rajawali Pers.
Berbagai
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta. Supramono dan Damayanti, Theresia wowo. (2015). Perpajakan Indonesia : Mekanisme dan Perhitungan Edisi Revisi. Yogyakarta : Andi. Syafri, W. (2012).Studi Tentang Administrasi Publik. Jakarta : Erlangga. TMBooks, (2019). Pajak Penghasilan Peraturan, Perhitungan & Pelaporan. Yogyakarta : Andi. Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat Edisi 10. Wiratna, S. (2014). Metodologi Penelitian : Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami. Yogyakarta : Pustaka Baru Press.
2. Jurnal : Ayuningtiyas, L. D (2017) EFEKTIVITAS PAJAK
MENGGUNKAN
E-BILLING
SISTEM PEMBAYARAN DI
KPP
SEMARANG
CANDASARI. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG. Dhita, Nofianty. (2019). ANALISIS PENERAPAN E-BUPOT PADA PELAPORAN SPT MASA PPH PASAL 23 DI KPP MADYA JAKARTA PUSAT TAHUN 2018. Institut Stiami Fakultas Ilmu Administrasi Publik. Etika, Raih (2017). ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN E-FILLING DALAM
PELAPORAN
SURAT
PEMBERITAHUAN
TAHUNAN
WAJIB PAJAK DI KPP PRATAMA KEBUMEN. Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Metin, A. M. (2017). The Effect of E-Taxation system on Tax revenues and Costs : Turkey Case.
Rumata, F (2017). ANALISIS EFEKTIVITAS, EFESIENSI PENERAPAN E-FILING DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN (STUDI PADA KPP PRATAMA
AMBON
PERIODE
2014-2016).
Universitas
Muhammadiyah Malang.
Taitiana, L, F (2019) ANALISIS EFEKTIFITAS PENGGUNAAN APLIKASI E-BUPOT
UNTUK
PAJAK
PENGHASILAN
Universitas Sriwijaya Fakultas Hukum.
PASAL
23/26.
3. Peraturan : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negararepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan) Keputusan DJP No. KEP-425/PJ/2019 Tentang Penetapan Pemotongan PPh
Pasal
23/Pasal
26
yang
diharuskan
membuat
bukti
pemotongan dan diwajibkan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 /Pasal 26 berdasarkan Peraturan DJP No. PER-04/PJ/2017. Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 3263) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008) Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4893); Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Tentang : Bentuk,
Isi,
Tata
Cara
Pengisian
dan
Penyampaian
Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/ Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Peraturan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
243/PMK.03.2014. TENTANG : SURAT PEMBERITAHUAN (SPT). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
4. Lain-Lain : Amalia, D. (2018). Diambil Kembali dari http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=195&q=&hlm =3 diakses pada 21 januari 2020 jam 12:30 https://www.academia.edu/40903636/EFEKTIFITAS_PENGGUNAAN_AP LIKASI_E-BUPOT_UNTUK_PAJAK_PENGHASILAN_PASAL_23_26 diakses 20 Januari 2020 jam 10:50 https://www.online-pajak.com/e-bupot-bukti-potongan-elektronik-pajak diakses pada 21 januari 2020 jam 12:10
LAMPIRAN TRANSKIP WAWANCARA No. Informan : A. Jadwal Wawancara 1. Hari/Tanggal
:
2. Waktu
:
B. Identitas Informasi Nama
:
Jabatan
:
C. Pertanyaan Penelitian : 1. Bagaimana
menurut
anda
program
pemerintah
dalam
menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? 2. Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot
yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? 3. Bagaimanakah
Sosialisasi
yang
sudah
dilakukan
oleh
pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik? 4. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem
e-bupot? Apakah lebih efektif dan efisien? 5. Bagaimana
menurut anda mekanisme pelaporan sebelum
adanya e-bupot? Apakah efektif dan efisien? 6. Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik?
Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya?
7. Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi
anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini? 8. Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau entitas penghambat dalam penerapan e-bupot 9. Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini?
TRANSKIP WAWANCARA No. Informan : 01 A. Jadwal Wawancara 1) Hari/Tanggal : Selasa/ 01 September 2020 2) Waktu
: 16.25
B. Identitas Informasi Nama
: Raden Dhimas Atmojo
Jabatan
: Konsultan Pajak
C. Pertanyaan Penelitian : 1. Bagaimana
menurut
anda
program
pemerintah
dalam
menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? Jawab : Saya rasa cukup baik, semua pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa harus capek antri di kantor pajak, kalau manual cukup buang waktu, selain itu efektivitas administrasi perpajakan jadi
lebih
rapih
karena
tersimpan
didata
DJP
jadi
kemungkinan hilang sedikit. 2. Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? Jawab : Karena ini masih baru ya, jadi belum tau sejauh mana efektifnya karena masih baru. 3. Bagaimanakah
Sosialisasi
yang
sudah
dilakukan
oleh
pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik?
Jawab : Ditengah situasi sekarang ini menurut saya sedikit terhambat ya, sosialisasi sudah dilakukan melalui media elektronik baik dengan email ataupun vidio tutorial, tapi kan itu masih kurang ya kalau ada training langsung mungkin lebih efektif daripada sebatas melalui vidio kalau ada pertanyaan bisa langsung disampaikan. 4. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem e-bupot? Apakah lebih efektif dan efisien? Jawab : Harusnya sih iya karena sudah elektronik semua, maksudnya lebih efisien karena ga perlu capek-capek ke kantor pajak dan capek antri, kan semua langsung terekam di database DJP dan pelaporannya kan sudah melalui sistem e-bupot sendiri jadi lebih efektiflah dibandingkan sebelumnya. 5. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan sebelum adanya e-bupot? Apakah efektif dan efisien? Jawab : Tentu saja kalau masih manual ya belum efektif dan efisien, harus repot datang ke kantor pajak dan nunggu lama menurut saya buang-buang waktu kalau masih manual. 6. Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik? Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya? Jawab : Tentu dengan e-bupot, dari jawaban sebelumnya kan lebih efektif. 7. Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini?
Jawab : Pertama kita kan ga perlu repot-repot antri tuh dan terekam ya data-datanya langsung dari sistem e-bupotnya sendiri, kedua semua transaksi yang dipotong PPh 23 dan 26 kan sudah terekam ya, jadikan resiko kehilangan data jadi lebih kecil atau terhindar dari resiko kehilangan data base lah. Ya cukup mencapai tujuan dari programnya ya walaupun masih terbatas karena hanya untuk beberapa wajib pajak aja ya yang bisa menggunakan sistem e-bupot. 8. Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau entitas penghambat dalam penerapan e-bupot Jawab : Mungkin kadang sistem dari DJPnya sendiri ya yang masih sering eror. 9. Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini? Jawab : Ya itu mau gak mau harus nunggu sistem ebupotnya normal lagi, karena itu kan dari sistem DJPnya sendiri yang kadang gak bisa diakses atau kepenuhan atau lagi maintenance. 10. Pertanyaan penutup, apakah ada saran yang ingin disampaikan dalam penerapan sistem e-bupot ini? Jawab : Saya rasa sih menurut saya diperbaikilah, tiap hari harus ada perbaikan agar sistemnya bisa lancer digunakan dengan baik oleh wajib pajak jadikan untuk DJP biar mantaunya
bisa
lebih
mudah
dan
kita
juga
dikasih
kemudahan untuk pelaporan dan maupun pembayaran dan segala macemnya.
TRANSKIP WAWANCARA No. Informan : 02 A. Jadwal Wawancara 1. Hari/Tanggal
: Senin/ 14 September 2020
2. Waktu
: 11.00
B. Identitas Informasi Nama
: Fransiscus Himawan Ardianto
Jabatan
: Account Representative
C. Pertanyaan Penelitian : 1. Bagaimana
menurut
anda
program
pemerintah
dalam
menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? Jawab
:
Menurut
pengimplementasian
saya
sebagai
petugas
elektronik-elektronik
pajak,
perpajakan
merupakan suatu keharusan di masa-masa pandemi ini, apalagi saat ini memaksa kita untuk lebih banyak dirumah, tentunya aplikasi elektronik ini sangat membantu, bisa menghadirkan atau memutus jarak untuk hadir tatap muka, jadi implementasinya bagus dan kita dukung sepenuhnya. 2. Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot
yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? Jawab : Untuk kami di KPP Madya Tangerang ini kami melayanin 1000 wajib pajak se-Provisi Banten, sudah sejak awal muncul aplikasi elektronik itu sudah di wajibkan dan diharuskan untuk wajib pajak di KPP Madya Tangerang, jadi ketika e-bupot ini baru muncul untuk mentransfer ilmu atau mengajari wajib pajaknya gampang sehingga cepat berjalan
efektifnya. Jadi tidak memerlukan waktu yang cukup lama wajib pajak untuk menjalankan aplikasi e-bupotnya. 3. Bagaimanakah
Sosialisasi
yang
sudah
dilakukan
oleh
pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik? Jawab : Ya sudah sangat baik menurut saya, sebelum pandemi kita melakukan secara tatap muka dalam beberapa gelombang kemudian memasuki masa pandemi ini mau ga mau kita sosialisasi dalam jaringan atau daring, jadi saya kira cukup baik dari penyuluh KPP Madya Tangerang juga sudah menyeluruh. 4. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem
e-bupot? Apakah lebih efektif dan efisien? Jawab : Kalau menurut saya jauh lebih efektif dan efisien, kenapa karena sebelum e-bupot kita mengenal e-spt, sebelumnya
lagi
spt
manual
kertas,
manual
kertas
memerlukan banyak kertas karena terbuat dari pohon ga green envelopment, e-spt itu wajib pajak masih harus menginstal aplikasinya di komputer mereka setelah selesai dibuat lalu proses mencetak walaupun tidak banyak. Setelah e-bupot ini tidak perlu lagi cetak mencetak cukup bekerja di rumah atau di kantor masing-masing mengisi, membuat dokumen bukti potong lalu membuat e-sptnya dan lapor sekaligus bisa secara elektronik tanpa cetak mencetak, jadi sangat efektif dan efisien. 5. Bagaimana
menurut anda mekanisme pelaporan sebelum
adanya e-bupot? Apakah efektif dan efisien?
Jawab : Sebelumnya (e-spt) cukup efektif karena tujuan pemerintah saat itu mengurangi kertas lalu mengurangi wajib pajak dalam pengisian dan pemahaman dalam esptnya. Jadi dalam aplikasi itu jika kita salah mengisi akan ada warning atau tidak bisa melanjutkan ke pekerjaan selanjutnya. Efektifnya disitu dibandingkan yang kertas. Kalau kertas wajib pajak salah mengisipun masih bisa masuk laporannya, dan dari petugas pajaknyapun masih harus menegur, menghimbaulah. 6. Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik?
Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya? Jawab : Jadi ya makin kesini semakin efektif dan efisien. Ebupot lebih efektif, lebih efisien. 7. Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi
anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini? Jawab : Menurut saya semua diberikan kemudahan, wajib pajak diberikan kemudahan dengan tidak perlu hadir atau tatap muka, petugas pajak juga diberikan kemudahan dengan tidak perlu lagi melihat fisik sptnya, bisa langsung dalam sistem informasi kami internal itu bisa langsung dilihat laporannya bisa dilihat secara elektronik, tidak perlu lagi menggunakan kertas mencari berkas isitilahnya seperti itu. Dan menurut saya program ini tujuannya sudah tercapai tapi
dalam
perjalanan
tetep
perlu
pengembangan-
pengembangan ntah itu di sistemnya mungkin ada eror-eror, jaringan segala macem, masih banyak masukan wajib pajak
kemudahan-kemudahan apa lagi yang perlu dimunculkan di aplikasi e-bupot. 8. Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau
entitas penghambat dalam penerapan e-bupot Jawab : Hamabtan terbesar karena ini teknologi ya ada, yang pertama dari teknologi itu sendiri kedua dari sumber daya manusianya, kalau teknologi yaitu dari jaringannya, kecepatan jaringan di Indonesia tahu sendiri seperti apa kecepatannya, jadi kalau banyak yang akses eror tidak si servernya ini. Kalau dari sumber daya manusia ya kita tahu sendiri berbeda-beda kemampuannya dalam memahami teknologi komputer, kalau yang sudah paham banget sama komputer, sudah tau bahasa komputer, membaca petunjuk pengisiannya e-bupot, cara pengerjaannya pasti mudaj menegrjakan, ada juga yang mohon maaf nih yang belum paham dengan komputer misalnya ini yang di enter yang mana, alamatnya e-bupot dimana nulisnya, jadi sumber daya manusia itu dalam pemahaman teknologinya. 9. Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini? Jawab : Teknologi ya tentunya peningkatan kapasitas server Direktorat Jendral Pajak terus ditingkatkan, teknologi terus dinaikkan, dari segi SDM ya pertama kita terus menerus sosialiasi tetap, kedua kita membuka layanan konsultasi jadi kalau ada wajib pajak nih yang mengalami hambatan tentang e-bupot bisa berkonsultasi langsung ke KPP ini, tapi bisa juga via telpon bisa, via WA bisa seperti itu.
TRANSKIP WAWANCARA No. Informan : 03 A. Jadwal Wawancara 1) Hari/Tanggal
: Rabu/ 16 September 2020
2) Waktu
: 16.00
B. Identitas Informasi Nama
: Aditya Naufal Aji
Jabatan
: Staf Pajak dan Akunting
C. Pertanyaan Penelitian : 1. Bagaimana
menurut
anda
program
pemerintah
dalam
menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? Jawab : Cukup membantu karena di era saat ini yang sudah serba digitalisasi sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 2. Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? Jawab : Sejauh ini sudah cukup sesuai namun mungkin masih perlu di kembangkan lagi. 3. Bagaimanakah
Sosialisasi
yang
sudah
dilakukan
oleh
pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik? Jawab : Sampai saat ini sudah cukup baik. 4. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem e-bupot? Apakah lebih efektif dan efisien?
Jawab : Lebih efektif karena wajib pajak tidak perlu datang ke KPP lagi sehingga bisa menghemat waktu dalam proses pelaporannya. 5. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan sebelum adanya e-bupot? Apakah efektif dan efisien? Jawab : Ya efektif dan efisien. 6. Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik? Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya? Jawab : Dengan sitem e-bupot 7. Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini? Jawab : Ya sudah karena prosesnya sudah melalui elektronik filling. 8. Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau entitas penghambat dalam penerapan e-bupot Jawab : Mungkin jaringan servernya. 9. Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini? Jawab : Mencari koneksi internet yang stabil