Skripsi Indah Purnama Sari-Analisis Efektivitas E-Bupot [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS EFEKTIVITAS BUKTI POTONG ELEKTRONIK DI KPP MADYA TANGERANG



SKRIPSI



Disusun Oleh : INDAH PURNAMA SARI CA191221374 Program Studi : Administrasi Publik Konsentrasi: Kebijakan & Administrasi Perpajakan



FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK INSTITUT ILMU SOSIAL DAN MANAJEMEN STIAMI JAKARTA 2020



ANALISIS EFEKTIVITAS BUKTI POTONG ELEKTRONIK DI KPP MADYA TANGERANG INDAH PURNAMA SARI NPM : CA191221374 Program Studi :Ilmu Administrasi Publik SKRIPSI Diajukan guna memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Administrasi Publik (S A P) Program Studi Strata Satu telah disetujui oleh Pembimbing dan Ketua Program Studi pada tanggal seperti tertera dibawah ini Jakarta, 30 September 2020



Menyetujui,



Drs. Johansyah Zaini, MM Pembimbing Menyetujui,



Dwi Agustina, S.IP., MPA Ketua Program Studi Administrasi Publik



ii



ANALISIS EFEKTIVITAS BUKTI POTONG ELEKTRONIK DI KPP MADYA TANGERANG INDAH PURNAMA SARI NPM : CA191221374 Program Studi :Ilmu Administrasi Publik



SKRIPSI Diajukan guna memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Administrasi Publik (S A P) Program Studi Strata Satu telah disetujui Tim Penguji dan disahkan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Institut STIAMI pada tanggalseperti tertera dibawah ini Jakarta, 24 Oktober 2020 1. Dr Novianita Rulandari, S.AP, M.Si, CiQaR Ketua Penguji



……………………….



2. Roike Tambengi, SE, MSi, MBA Penguji Ahli



……………………….



3. Drs. Johansyah Zaini, MM Penguji Ahli



……………………….



Mengesahkan, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI



Dr Novianita Rulandari, S.AP, M.Si, CiQaR iii



PERNYATAAN



Dengan ini saya menyatakan: 1. Karya tulis saya, Skripsi ini, adalah hasli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik (sarjana, magister, dan/atau doktor baik di Universitas maupun di perguruan tinggi lain). 2. Karya tulis ini adalah murni gagasan, rumusan dan penelitian saya sendiri tanpa bantuan pihak lain kecuali arahan Dosen Pembimbing dan masukan dari Tim Penguji. 3. Dalam karya tulis ini tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang dan dicantum kan dalam daftar pustaka. 4. Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidak benaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh,serta sanksi lainnya sesuai dengan norma yang berlaku di perguruan tinggi ini. Jakarta, 15 September 2020, Yang membuat pernyataan,



Indah Purnama Sari NPM: CA191221374 iv



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat, rahmat, hidayah dan inayah-Nya serta ditambah dengan semangat dan kerja keras sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan skripsi ini yang berjudul “ANALISIS EFEKTIVITAS ELEKTRONIK BUKTI POTONG DI KPP MADYA TANGERANG”. Penulisan skripsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Administrasi Publik (S.A.P) dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Penulis menyadari bahwa skripsi ini jauh dari kesempurnaan, maka kritik dan saran yang membangun penulis harapkan dari berbagai pihak demi kesempurnaan skripsi ini. Besar harapan penulis semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan, khususnya bagi peneliti yang bermaksud melakukan penelitian selanjutnya.



Jakarta, 15 September 2020



Indah Purnama Sari



v



UCAPAN TERIMA KASIH Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga penulis akhirnya dapat menyelesaikan skripsi ini tepat pada waktunya. Penulis menyadari bahwa tanpa adanya bantuan dan dorongan dari berbagai pihak, penyelesaian skripsi ini tidak akan terwujud. Oleh karena itu, dengan ketulusan dan kerendahan hati, penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang terhormat : 1. Kedua orang tua Mama Asmila dan Papa Sa’arih, untuk hari-hari yang telah kau habiskan untuk menjaga, menyayangi, mendidik, dan membimbing serta mendoakan penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan kuliah dan meraih gelar sarjana. 2. Bapak Prof Dr. Ir.Wahyuddin Latunreng, MM selaku Rektor Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. 3. Ibu Dr. Novianita Rulandari, S.AP., M.Si, CiQaR selaku Dekan Fakultas Ilmu Administrasi. 4. Ibu Dwi Agustina, S.IP., MPA Selaku Ketua Program Studi Ilmu



Administrasi Publik. 5. Bapak Drs. Johansyah Zaini,MM Selaku Dosen Pembimbing Skripsi yang selalu meluangkan waktu dalam proses bimbingan skripsi ini hingga selesai. 6. Bapak Lun Zamroni, S.Sos.,MA. Selaku Kepala Kampus Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Kampus Kota Tangerang. 7. Seluruh Dosen Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Jakarta. 8. Seluruh Staf KPP Madya Tangerang; 9. Teman-teman, pasangan serta seluruh keluarga saya yang telah memberikan dukungan.



vi



10. Staff Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Kampus Kota Tangerang. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa membalas dengan balasan yang terbaik kepada semua pihak atas segala bantuannya sehingga terselesaikannya skripsi ini. Penulis menyadari bahwa hasil penelitian



skripsi



ini



masih



belum



sempurna,



untuk



itu



penulis



mengharapkan kritik dan saran untuk menjadikan hasil penelitian ini lebih baik. Akhir kata penulis berharap hasil penelitian skripsi ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih. Jakarta, 15 September 2020



Indah Purnama Sari



NPM: CA191221374



vii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL............................................................................................ i LEMBAR PERSETUJUAN............................................................................... ii LEMBAR PENGESAHAN.................................................................................iii PERNYATAAN .................................................................................................. iv KATA PENGANTAR ........................................................................................ v UCAPAN TERIMAKASIH ................................................................................ vi DAFTAR ISI......................................................................................................... viii DAFTAR GAMBAR............................................................................................x DAFTAR LAMPIRAN......................................................................................... xi BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penelitian......................................................................1 B. Ruang Lingkup Penelitian..................................................................... 3 C. Pertanyaan Penelitian............................................................................3 D. Tujuan Penelitian.................................................................................... 4 E. Manfaat Penelitian.................................................................................. 4 BAB II KAJIAN LITERATUR A. Penelitian Terdahulu.............................................................................. 6 B. Kajian Pustaka........................................................................................ 18 C. Kerangka Konseptual.............................................................................33 D. Model Konseptual...................................................................................34 BAB IIl METODE PENELITIAN A. Pendekatan dan Jenis Penelitian.........................................................35 B. Operasionalisasi Konsep.......................................................................38 viii



C. Teknik Pengumpulan Data....................................................................38 D. Penentuan Informan...............................................................................42 E. Teknik Analisi Data.................................................................................43 F. Lokasi dan Jadwal Penelitian................................................................46 BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Umum dan Objek Penelitian............................................. 49 B. Hasil Penelitian........................................................................................54 1. Data Sekunder.................................................................................... 54 2. Data Primer......................................................................................... 55 C. Pembahasan........................................................................................... 67 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan.............................................................................................. 73 B. Saran........................................................................................................ 74 DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN



ix



DAFTAR GAMBAR



Gambar ll.I Model Konseptual...................................................................34 Gambar IV.l Struktur Organisasi...............................................................48



x



DAFTAR TABEL Tabell l.l Penerimaan PPh 23 tahun 2017-2019……………………………2 Tabel ll.l Penelitian Terdahulu.......................................................................... 7 Tabel lll.l Jadwal Penelitian............................................................................... 48 Tabel IV.I Realisasi Pendapatan PPh 23/26.................................................. 50 Tabel IV.ll Realisasi Kepatuhan PPh 23/26....................................................50 Tabel IV.III Hasil wawancara informan ...........................................................52



xi



BAB I



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Penggunaan Teknologi dan informasi ditengah arus globalisasi dan modernisasi yang cukup pesat merupakan persyaratan utama untuk menciptakan reformasi dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah muncul sistem perpajakan berbasis elektorik yaitu E-tax. Electronic Tax atau E-tax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengadopsi penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi untuk



memudahkan



masyarakat



sebagai



wajib



pajak



dalam



melaksanakan setiap transaksi yang berkaitan dengan pajak. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak



dalam



menggunakan



memenuhi layanan



kewajiban



berbasis



perpajakannya



elektronik.



Layanan



dengan berbasis



elektronik tersebut salah satunya adalah E-BUPOT. E-BUPOT adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Selain itu, e-BUPOT juga dapat digunakan untuk peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak. Penggunaan e-BUPOT dibuat untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada pemotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26 dalam melaporkan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26.



2



Pertumbuhan penerimaan dari pajak yang dipotong/dipungut (withholding tax) terus meningkat. Meningkatnya jumlah tersebut belum selaras dengan meningkatnya kepatuhan pelaporan PPh pasal 23/26. Selain itu, masih belum ada integrase yang sistematis antara pemotong dan yang melaporkan SPT masa PPh pasal 23 dan 26 dengan bukti potong yang diterima oleh wajib pajak yang dipotong. Peluncuran aplikasi E-BUPOT menjadi inovasi dari Direktorat Jenral Pajak (DJP) untuk menyelesaikan segala permasalahan tersebut melalui sebuah sistem yang terintegrasi. Dengan itu, dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian dan melihat sejauh mana efektivitas berjalannnya penerapan sistem E-BUPOT di KPP Madya Tangerang yang mulai berlaku di bulan desember tahun 2019 ditengah situasi pandemi covid-19 ini. Dan melihat sejauh mana ketepatan sasaran sistem e-bupot di KPP madya Tangerang apakah sudah tepat atau masih perlu dievaluasi kembali. Dan bagaimanakah sosialisasi yang sudah dilakukan untuk sistem elektronik bukti potong ini kepada para wajib pajak, ditambah dengan adanya



situasi



pandemi



ini



yang



memungkinkan



adanya



keterhambatan dan yang memerlukan pemantauan dalam proses penerpannya. Serta apakah sejauh ini sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini atau masih banyak yang perlu diperbaiki dan dilakukan untuk mencapai tujuan dari program e-bupot tersebut. Tabel l.1 Realisasi Pendapatan Pajak Penghasilan PPh pasal 23 dan 26 Tahun 2017 s/d 2019 No 1



Tahun



Jenis Penghasilan PPh Pasal 23



2017



2018



380.971.805.153 384.721.979.858



2019 434.809.682.059



3



2



PPh Pasal 26



374.762.350.903 288.639.179.451



296.234.702.743



Sumber dari : KPP Madya Tangerang



Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penelitian di KPP Madya Tangerang. Untuk itu penulis mengangkat judul “ANALISIS EFEKTIVITAS BUKTI POTONG ELEKTRONIK DI KPP MADYA TANGERANG”.



B.



Ruang Lingkung Penelitian Berdasarkan latar belakang diatas untuk mempermudah penulisan penelitian ini agar lebih terarah, berjalan dengan baik, dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang dibahas. Oleh karena itu penulis memberikan Batasan permasalahan yaitu hanya mencakup efektivitas penerapan sistem e-BUPOT sesuai dengan peraturan perpajakan dalam pelayanan pajak pada KPP Madya Tangerang.



C. Pertanyaan Penelitian Berdasarkan latar belakang di atas, maka pertanyaan penelitian dalam penelitian ini antara lain : 1. Bagaimana Efektivitas penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang? 2. Bagaimana hambatan dalam penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang? 3. Bagaimana upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang?



4



D. Tujuan Penelitian Berdasarkan pertanyaan penelitian diatas maka penulis menentukan beberapa tujuan penulisan yaitu sebagai berikut : 1. Untuk menganalisis efektivitas penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang. 2. Untuk menganalisis hambatan dalam pelayanan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang. 3. Untuk menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penerapan sistem elektronik bukti potong pada KPP Madya Tangerang.



E. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan oleh peneliti bukan sekedar berguna untuk segi akademik saja, tetapi juga berguna untuk segi kebijakan, praktis dan berguna bagi berbagai pihak : 1. Manfaat Akademik Penelitian ini dilakukan sebgai syarat Ujian Akhir Semester untuk memperoleh gelar sarjana dan di harapkan dapat digunakan sebagai



sarana



pengembangan



ilmu



pengetahuan



serta



memperluas wawasan baik bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca



mengenai



Analisis



Penerapan



E-bupot



terhadap



efektivitas pelayanan pajak. 2. Manfaat Praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan sumber informasi atau referensi untuk penelitian yang akan



5



datang tentang Analisis Penerapan E-bupot terhadap efektivitas pelayanan pajak. 3. Manfaat Kebijakan Hasil penelitian ini diharapkan dijadikan acuan dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan sistem elektronik bukti potong (e-bupot) yang dapat memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak dan untuk peningkatan pelayanan perpajakan dalam upaya mengatasi hambatan yang terjadi agar dapat membangun kesadaran wajib pajak yang belum melaporkan bukti potong PPh Pasal 23 dan 26 secara benar dalam menjalankan



kewajiban



perpajakannya,



meningkatkan penerimaan pajak.



sehingga



dapat



BAB II



KAJIAN LITERATUR



A. Penelitian Terdahulu Sebelum dilakukannya penelitian mengenai analisis penerapan ebupot terhadap efektivitas pelayanan pajak pada KPP Madya Tangerang,



maka



diperlukan



adanya



suatu



acuan



mengenai



pembanding dalam penulisan proposal skripsi ini. Acuan tersebut diambil dari penelitian-penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh beberapa pihak mengenai tema dari permasalajam yang mirip dengan masalah yang penulis teliti. Sehingga nanti dapat diambil kesimpulan tetang persamaan dan perbedaan dengan masalah yang peneliti angkat. Hal tersebut disajikan dalam matriks penelitian berikut ini.



Tabel ll.1 Penelitian Terdahulu N



Nama



Judul



Tujuan



Metode



Hasil



o



Peneliti



Penelitian



Penelitian



Penelitian



Penelitian



1



Dhita



Analisis



Nofianty Penerapan (2019)



E-BUPOT pada Pelaporan SPT Masa PPH Pasal



-Untuk



Penelitian ini -Penerapan



menganalisis



menggunaka



sistem



penerapan



n



elektronik



aplikasi



e- pendekatan



perpajakan



bupot dalam kuaitatif



E-Bupot



pelaporan



masih baru,



SPT



tetapi



Masa



7



23 di KPP



PPh



Pasal



Madya



23.



-Untuk



Jakarta



menganalisis



diterapkan



Pusat



hal-hal



dengan



Tahun 2018



menjadi



cukup baik -



pendorong



pembaharu



penerapan



an



yang



sistem



meskipun baru sudah



ICT



e-



(Information



bupot dalam



Communica



pelaporan



tion



SPT



Technology)



masa



&



PPh Pasal 23



dalam



-Untuk



penerapan



menganalisis



sistem



hal-hal



elektronik



yang



menjadi



perpajakan



penghambat



diindonesia



dalam



menghasila



penerapan



kan



sistem



e-



kemudahan,



bupot dalam



efektik dan



pelaporan



efisien, -Per



SPT PPh 23



04/PJ/2017 sudah disosialisasi kan dengan baik



akan



tetapi belum di berlakukan untuk



8



semua WP melainkan beberapa wajib pajak yang ditunjuk Dirjen Pajak. 2



Laksita Diah Ayuning tiyas (2017)



Efektiviitas Sistem Pembayara n



Pajak



Menggunak an



E-



BILLING



di



KPP Semarang Candisari



-Untuk



Penelitian ini -Sebagai



menambah



menggunaka



pendukung



wawasan



n



modernisasi



tentang



pendekatan



Administrasi



gambaran



kuaitatif



perpajakan,



umum ebilling



Dirjen Pajak



-untuk



mengeluark



mengetahui



an sistem e-



prosedur



billing



pembuatan



sebagai



kode billing



sistem



-menambah



pembayara



pengetahuan



n



bagaimana



berbasis



tata



teknologi



cara



yang



pembayaran



yang



pajak



memberikan



menggunaka



kemudahan



n kode billing



dalam



-untuk



pembayara



menguji



n pajak bagi



efektivitas



wajib pajak



sistem



e-



-



hadir



9



billing dalam



sebelumnya



penerimaan



pada



negara



di



pembayara



KPP



n



pajak



Semarang



dengan



Candisari



billing sistem harus membuat kode billing. Data informasi pajak yang diisi



wajib



pajak akan terdaftar



di



sistem informasi DJP pusat. Dan



pajak



dapat dibayarkan di bank/pos secara langsung ataupun dengan internet banking. - Sistem ebilling



10



memiliki keunggulan yaitu



lebih



akurat, cepat



dan



aman



dari



sistem sebelumnya .



Karena



wajib pajak mengisi sendiri data informasi pajak yang akan dibayarkan melalui situs Direjn pajak. pembayara n



E-Billing



mulai diterapkan secara sempurna dipertengah an



tahun



2016 menunjukan adanya



11



pengaruh positif terhadap penerimaan negara dan kesadaran wajib pajak di



KPP



Pratama Semarang Candisari 3



Raih



“Analisis



Etika



Efektivitas



(2017)



Penerapan E-Filling dalam Pelaporan Surat Pemberitah uan Tahunan Wajib Pajak di



KPP



Pratama Kebumen



-Untuk



Menggunaka



Penggunaa



mengetahui



n



mekanisme



Deskriptif



KPP



pelaporan



Kualitatif



Pratama



Metode n e-filling di



Surat



Kebumen



Pemberitahu



ternyata



an



Tahunan



belum dapat



dengan cara



mengoptima



e-filling.



lisasikan



-Untuk



kepatuhan



mengetahui



wajib pajak



efektivitas



untuk



penerapan e-



melakukan



Filling dalam



kewajibanny



Surat



a



Pemberitahu



melaporkan



an



SPT



Tahunan



dalam



Pajak



oleh



Wajib



Pajak



Namun total



KPP



wajib pajak



di



Tahunan.



12



Pratama



yang



Kebumen



melakukan



tahun



pelaporan



2014-



telah



2016. -Untuk



dengan



mengetahui



tepat waktu



hubungan



sudah



efektivitas



cukup



penerapan e-



signifikan,



Filling



ditinjau dari



terhadap



total



kepatuhan



pelaporan



pelaporan



SPT



SPT Tahunan



Tahunan



oleh



tepat waktu



wajib



pajak.



dengan total pelaporan SPT Tahunan



4



Fahrul Rumata (2017)



Analisis efektivitas, efesiensi penerapan E-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan (Studi pada KPP Pratama Ambon Periode 2014-2016)



Untuk



Penelitian ini Mrnunjukan



menganalisis



menggunaka



bahwa



bagaimana



n



pelaporan



efektivitas



pendekatan



drngan



penerapan e- kuaitatif



menggunak



filing



an e-filing di



pada



KPP Pratama



KPP



Ambon



Pratama



dan



menganalisis



Ambon



bagaimana



cukup



efesiensi



efektif



penerapan e-



melihat



filing



bahwa



13



disetiap tahunnya pelaporan dengan menggunak an



e-filing



mengalami peningkatan dimana tahun 2014 sebesar 6.241, 2015 sebesar 65.418 dan 2016 sebesar 71.759. sedangkan efisiensinya e-filinhg memberikan manfaat dimana sistem pelaporan dengan filing



etidak



dipungut biaya



dan



gratis



di



setiap



14



pelaporan dan



juga



WP



tidak



perlu melakukan print



out



setiap pelaporan 5



Laura



Analisis



Fevriyeli Efektifitas en



Penggunaa



Tatiana



n Aplikasi E-



(2019)



Bupot Untuk Pajak Penghasilan Pasal 23/26



-Untuk



Penelitian ini -e-Bupot



mengetahui



menggunaka



merupakan



efektifitas



n



aplikasi



penggunaan



pendekatan



yang baru



aplikasi



e- kuaitatif



diterapkan



bupot



di



terhadap



Indonesia,



pelaporan



dengan



pajak



adanya aplikasi ini efisiensi dan efektifitas pelaporan pajak dapat di percepat. tahapan pembuatan bukti potong pajak online lewat fitur eBupot. Selain lebih



15



mudah, fitur ini juga memberikan kepastian hukum terkait status Bukti Pemotonga. 6



Metin



The effect of



Allahverd E-Taxation i, Ali



System on



Alagoz



Tax



and



Revenues



Metehan And Cost : Ortakarp Turkey uz (2017) Case Malaysia



To analyze



This study



The survey



the effect of



uses a



also



electronic



quantitative



provided



taxation



approach



information



system on tax



on the



revenue and



electronic



tax collection



transformati



system



on of the tax system and Turkish tax system. According to the imperical result of the research, the transition to the electronic tax system positively affected the



16



tax revenue and reduced the cost per tax. Sumber: Jurnal Ilmiah Terakreditasi (Diolah Penulis)



Berdasarkan uraian keenam penelitian terdahulu di atas, penelitian ini dengan penelitian-penelitian yang terdahulu memiliki kesamaan



yaitu,



sama-sama



meneliti



tentang



penerpan



e-tax,



menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Adapun perbedaan penelitian yang membedakan adalah pada penelitian pertama meneliti Penerapan EBUPOT pada Pelaporan SPT Masa PPH Pasal 23 di KPP Madya Jakarta Pusat Tahun 2018. Perbedaan peniliti yang kedua yaitu meneliti Efektiviitas Sistem Pembayaran Pajak Menggunakan E-BILLING di KPP Semarang Candisari. Selanjutnya, perbedaan penelitian yang ketiga yaitu meneliti



Efektivitas



Penerapan



E-Filling



dalam



Pelaporan



Surat



Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak di KPP Pratama Kebumen, pada penelitian berikutnya, mengetahui efektivitas, efesiensi penerapan E-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan (Studi pada KPP Pratama Ambon Periode 2014-2016). Pada penelitian kelima memliliki perbedaan yaitu meneliti Analisis



Efektifitas



Penggunaan



Aplikasi



E-Bupot



Untuk



Pajak



Penghasilan Pasal 23/26. Terakhir, kepatuhan pajak di luar fakta bahwa pemotongan dapat mengurangi peluang untuk menghindari pajak. Sedangkan peneliti akan meneliti Analisi Penerapan E-Bupot terhadapat Efektivitas Pelayanan Pajak di KPP Madya Tangerang.



17



B. Kajian Pustaka Terdapat 3 Konsep Kebijakan yaitu Kebijakan Administrasi/Kebijakan Administrasi Publik/ dan Kebijakan Administrasi Perpajakan, 1. Kebijakan Administrasi a. Konsep Kebijakan Administrasi Dalam arti luas kebijakan administrasi diartikan sebagai proses perencanaan, pengarahan, dan pengendalian sumber daya organisasi Dan dalam arti sempit kebijakan administrasi disebut sebagai aturan yang digunakan dalam kegiatan administrasi. b. Pengertian Administrasi Menurut Siagian (2010:4), menguraikan: “Administrasi adalah rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan sekelompok orang dalam bekerja sama mencapai tujuan tertentu.” Menurut



Hadari



Nawaw



(2010:14)



menguraikan



administrasi sebagai berikut, “Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil dan diselenggarakan oleh dua orang



atau lebih untuk



mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.” Maka



penulis



mengambil



kesimpulan



bahwa



administrasi



merupakan melakukan/melaksanakan hasil keputusan yang diambil bersama agar tercapai sebuah tujuan. 2. Kebijakan Administrasi Publik a. Konsep Kebijakan Administrasi Publik Istilah administrasi publik sering digunakan untuk menunjukan administrasi pemerintahan atau birokrasi pemerintah.



18



b. Pengertian Administrasi Publik Menurut Keban (2008:4) menyatakan bahwa istilah administrasi



publik



menunjukan



bagaimana



pemerintah



berperan sebagai agen tunggal yang berkuasa atau sebagai regulator, yang aktif dan selalu berinisiatif dalam



mengatur



atau mengambil langkah dan prakarsa, yang menurut mereka penting atau baik untuk masyarakat. Menurut



Dwight



Waldo



(Pasolong,



2012:56)



“Administrasi Publik adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.” Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengambil kesimpulan administrasi publik merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.



3. Kebijakan Administrasi Perpajakan a. Konsep Kebijakan Administrasi Perpajakan Merupakan pencatatan, penggolongan, penyimpanan dan layanan terhadap kewajiban dan hak wajib pajak yang dilakukan di kantor pajak maupun di kantor wajib pajak. b. Pengertian Administrasi Perpajakan Menurut Abdul Rahman (2010:183), Administrasi Perpajakan adalah: “Penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajibankewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan



tersebut



dilakukan



di



kantor



fiskus



maupun



dilakukan di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan



19



penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filling). Menurut Gunadi (2006:12) administrasi pajak dalam arti sempit merupakan penatausahaan dan pelayanan atas hak-hak dan kewajiban



pembayaran pajak, baik penatausahaan dan



pelayanan yang dilakukan di kantor pajak maupun di tempat wajib pajak , sedangkan administrasi pajak dalam arti luas meliputi fungsi, system dan organisasi atau kelembagaan. Sebagai



suatu



perencanaan,



fungsi,



administrasi



pengorganisasian,



perpajakan penggerakan



meliputi dan



pengendalian perpajakan. Dari pengertian diatas maka penulis membuat kesimpulan administrasi pajak adalah suatu sistem yang mengatur semua kegiatan perpajakan.



4. Pengertian Analisis Menurut



Spradley



(Sugiyono,



2015:335)



mengatakan



bahwa analisis adalah sebuah kegiatan untuk mencari suatu pola selain itu analisis merupakan cara berpikir yang berkaitan dengan pengujian secara sistematis terhadap sesuatu untuk menentukan bagian, hubungan antar bagian dan hubungannya dengan keseluruhan. Berdasarkan definisi tersebut penulis menyimpulkan bahwa analisis adalah mencari tau suatu hal dengan cara menguji untuk mendapatkan hasil atau jawabannya.



20



5. Pengertian Efektivitas Menurut Moore D.Kenneth Dalam Moh Syarif (2015:1) efektivitas merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai, atau makin besar presentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. Menurut Ravianto (2014:11) Pengertian efektivitas ialah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh mana orang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan. Artinya apabila suatu pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan, baik dalam waktu, biaya, maupun mutunya maka dapat dikatakan efektif. Dari



beberapa



menyimpulkan



pengertian



pengertian



diatas



Efektivitas



maka



adalah



penulis



presentase



keberhasilan suatu target yang telah dicapai dibandingkan sebelum dilakukannya usaha tersebut. a) Ukuran Efektivitas Efektivitas program dapat diketahui dengan membandingkan tujuan program dengan output program, pendapat peserta program dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menentukan efektivitas program. Budiani (2009), menetapkan variabelvariabel yang digunakan untuk mengukur efektivitas sebagai berikut : 1. Ketepatan sasaran program 2. Sosialisasi program 3. Tinjauan program 4. Pemantauan Terkait dengan itu, pengukuran sebuah efektivitas sebuah program yang dikaji dalam penelitian ini mengacu pada beberapa indikator yakni 1) Ketepatan sasaran program 2)



21



Sosialisasi program, 3) Tujuan Program 4) Pemantauan program. Selanjutnya dari keempat Indikator tersebut dapat dilihat perihal efektif atau tidaknya sebuah program yang diteliti. a. Kualitas Layanan Terhadap Wajib Pajak Parasuraman



dalam



Widodo



(2010:59)



mengidentifikasi



kualitas layanan terhadap Wajib Pajak menjadi lima dimensi sebagai berikut: 1. Tangibles : meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai dan sarana komunikasi. 2. Reliability



(kehandalan)



:



yakni



kemampuan



untuk



memberikan pelayanan dengan segera dan memuaskan. 3. Responsiveness (ketanggapan) : yaitu keinginan para aparat pajak untuk membantu Wajib Pajaknya dan memberikan pelayanan dengan tanggap. 4. Assurance



(kepastian)



:



mencakup



kemampuan,



kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki aparat pajak, bebas dari resiko dan sifat keragu-raguan dalam memutuskan. 5. Emphaty (empati) : meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan,



komunikasi



yang



baik



dan



memahami



kebutuhan Wajib Pajak”. Dengan peningkatan kualitas dan kuantitas



pelayanan



diharapkan



dapat



meningkatkan



kepuasan kepada Wajib Pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan dalam bidang perpajakan. b. Fasilitas Pelayanan Pajak Pandiangan (2014:36-38) ada beberapa fasilitas pelayanan pajak yang mendukung pelaksanaan kegiatan pajak, seperti:



22



1. Tempat Pelayanan Terpadu Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)



adalah



tempat



pelayanan



perpajakan



yang



terintegrasi dengan sistem yang melekat di KPP dalam memberikan pelayanan perpajakan. 2. Petugas Konseling Khusus Konseling khusus dilakukan oleh pegawai khusus yang ditunjuk oleh Kepala KPP yaitu Account Representative (AR) bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Ruang Konsultasi yang telah tersedia 3. Pelayanan Konsultasi (Helpdesk) Di setiap KPP ada petugas yang melayani konsultasi yaitu Helpdesk. Mereka adalah pegawai yang ditugaskan memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun WP yang membutuhkan informasi perpajakan. 4. Complaint Center Fungsi untuk menampung keluhan wajib pajak yang terdaftar, mengenai pelayanan, pemeriksaan, keberatan, dan banding. Tidak termasuk keluhan mengenai pelanggaran kode etik pegawai, karena masalah ini ditangani secara khusus oleh unit tersendiri di KPP. 5. Kring Pajak 500200 Kring Pajak merupakan salah satu sarana



komunikasi



yang



disediakan



DJP



kepada



masyarakat. Kring pajak menyediakan layanan pemberian informasi perpajakan yang cepat, tepat, terpercaya, dan terstandarisasi, khususnya PPh, PPN, dan PPnBM. 6. Media Informasi Pajak Media informasi pajak dengan fasilitas touch screen disediakan di KPP guna memberikan informasi



peraturan



perpajakan.



Wajib



pajak



dapat



23



mengakses segala hal yang berhubungan dengan pajak secara gratis. 7. Pojok Pajak dan Mobil Pajak Pojok pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat atau WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditaruh di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia. 8. Pelayanan Pajak secara Online (e-Tax) a. e-Registration adalah system pendaftaran, perubahan data wajib pajak dan atau pengukuhan maupun pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak melalui system yang berhubungan langsung secara online dengan DJP. b. e-Payment adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan WP secara elektronik yang terhubung dengan tempat pembayaran pajak. c. e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer. d. e-Filling adalah cara penyampain SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet



pada



website



Direktorat



Jenderal



Pajak



24



(www.pajak.go.id) maupun Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).



6. Pemahaman Pajak a. Pengertian Pajak Secara garis besar pajak adalah kontribusi Wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Mardiasmo (2016:1) “Pajak iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang



(yang



dapat



dipaksakan)



dengan



tiada



mendapat jasa timbal (Kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum” Definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur: 1. Iuran Rakyat Kepada Negara yaitu yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan brang) 5. Berdasarkan Undang-Undang yaitu pajak yang di pungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya



25



6. Tanpa jasa timbal atau kontrprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembyaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah 7. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. b. Fungsi Pajak Menurut Abdul Rahman (2010:21) “Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.” Menurut Madiasmo (2011:1-2) fungsi pajak terdiri dari dua macam, yaitu: 1. Fungsi Pembiayaan (Budgetair) Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. 2. Fungsi Mengatur (Regulerend) Pajak



berfungsi



sebagai



alat



untuk



mengatur



atau



melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh, pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras, pajak yang tinggi yang dikenakan untuk barang-barang mewah, pajak ekspor 0% untuk mendorong produk Indonesia dipasar dunia. c. Penggolongan Pajak



26



Menurut Mardiasmo (2011:5-6), pajak dibagi berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya dan terdiri atas :



1. Menurut Golongannya a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan



kepada



orang



lain.



Contoh:



Pajak



Penghasilan (PPh). b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Menurut Sifatnya a. Pajak subjektif , yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh). b. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 3. Menurut Lembaga Pemungut a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:



27



1. Pajak provinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 2. Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. d. Sistem Pemungutan Pajak Menurut Sumarsan (2013:14) dalam bukunya Perpajakan Indonesia edisi 4, system pemungutan pajak dapat dibagi menjadi : 1) Official Assesment system Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak ciri-cirinya : a. Wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus b. Wajib pajak bersifat pasif c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. 2) Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. ciri-cirinya adalah : a. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. b. wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. c. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawas. 3) With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada pihak ketiga bukan fiskus dan bukan



28



wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pajak pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak. 7. Tinjauan Umum Aplikasi E-Bupot Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jendral Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/16 dalam bentuk dokumen elektronik (Maudy Puteri Agusdin:2018). a. Syarat Wajib Pajak Menggunakan e-Bupot Teruntuk wajib pajak badan, ada beberapa syarat yang perlu di perhatikan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot ini. 1. Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak. 2. Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta. 3. Wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik yang terdaftar di KPP 4. Wajib pajak badan terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN. Jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik.



29



b. Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan 1. Standarisasi pemotongan



penomoran diberikan



dengan



secara



penomoran



berurutan,



bukti



dibuat



dan



dihasilkan oleh sistem, nomor tidak berubah jika ada pembetulan, serta nomor tidak tersentralisasi. 2. Mencantumkan NPWP/NIK. 3. Mencantumkan nomor dan tanggal SKB. 4. Mencantumkan nomor dan tanggal SKB. 5. Mencantumkan tanggal pengesahan COR/SKD. 6. Menandatangi bukti potong yaitu : 1 Bukti potong untuk 1 WP, 1 kode pajak dan 1 masa pajak. c. Jenis Bukti Pemotongan Ada tiga jenis bukti pemotongan, di antaranya : 1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai



bukti



pemotongan



PPh



Pasal



23/26



dan



pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang dilakukan. 2. Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang



dibuat



untuk



membetulkan



kekeliruan



dalam



pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya. 3. Bukti Pemotongan Pembatalan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang



30



telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi. d. Cara Membuat Bukti Pemotongan melalui Aplikasi e-Bupot 1. Jika sudah memenuhi syarat wajib pajak badan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, dapat langsung membuka situs djponline.pajak.go.id dan log in menggunakan NPWP serta kata sandi Anda. 2. Klik fitur “e-Bupot” yang terdapat pada pojok kanan atas. Maka



akan



menemukan



laman



“Dashboard”



yang



menampilkan “Daftar SPT yang Telah Dikirim” dan “Daftar Bukti Potong”. 3. Klik menu “Bukti Pemotongan”, Anda akan menemukan pilihan “Pasal 23” dan “Pasal 26”. Pilih salah satu menu untuk membuat bukti potong PPh pasal 23 dan/atau PPh pasal 26 yang Anda butuhkan. 4. Klik salah satu menu “Pasal 23” atau “Pasal 26”, lalu klik menu “Input BP 23/26” untuk membuat bukti potong. 5. Selanjutnya,



fitur



e-Bupot



akan



menampilkan



menu



“Perekaman Bukti Potong Pasal 23”. Anda dapat mengisi kolom kosong sesuai identitas asli yang dibutuhkan. Jika sudah selesai, klik “Simpan”. 6. Bukti pemotongan tersebut akan tersimpan dalam sistem dan Anda dapat melihatnya di laman “Dashboard“. 7. Jika ingin merekam bukti potong pajak dalam jumlah banyak, dapat memilih menu “Impor Excel” dalam pilihan “Bukti Pemotongan”.



31



8. Anda dapat mengunggah data bukti potong dengan format yang telah ditentukan oleh DJP. Lalu, klik “Simpan”. 9. Jika ingin mencetak bukti potong, pilih menu “Daftar BP 23” atau “Daftar BP 26” sesuai PPh Pasal yang dibutuhkan. 10. Klik “Lihat” pada bukti potong yang ingin Anda cetak. Klik “Print” jika ingin mencetak atau klik “Download” untuk mengunduh dan menyimpannya di komputer Anda.



C. Kerangka Konseptual Sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar negara, sektor pajak merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan suatu negara. Oleh karena itu hal yang paling utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia adalah dengan adanya partisipasi rakyat dalam membayar pajak, dalam hal ini pemerintah mengupayakan segala cara agar memudahkan proses pengecekannya. Penggunaan Teknologi dan Informasi ditengah arus globalisasi dan modernisasi yang cukup pesat merupakan prasyarat utama untuk menciptakan reformasi dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah muncul sistem perpajakan berbasis elektorik yaitu E-tax. Penerapan dalam melaksanakan pelaksanaan pelaporan SPT masa dan tahunan dalam upaya meingkatkan penerimaan negara dari sektor pajak yang diduga memiliki potensi namun belum dilaporkan secara benar, dengan demikian maka penliti melihat setelah menerapkan fasilitas sistem elektronik dalam pelaporan SPT PPh Pasal



23



dan



26



e-bupot



guna



memudahkan



penggunaan



pelaporannya dan mengefektifkan pelayanan pajak, apakah terdapat perubahan yang memudahkan, membuat pelayanan menjadi efektif.



32



Kemudian



akan



disandingkan



dengan



pelayanan



sebelum



diberlakukannya sistem e-bupot apakah dapat dikatakan baik dalam penerapannya apabila sasaran yang dituju sesuai dengan yang diharapkan. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui efektivitas sistem elektronik bukti potong (E-Bupot) dalam pelayanan pajak sehingga diketahui bagaimana penerapannya, bagaimana pelayanan pajak sebelum



dibelakukannya



e-bupot,



dan



bagaimana



efektivitas



pelayanan setelah di berlakukannya e-bupot, apa hambatan dalam efektivitas e-bupot ini, dan upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersrbut. Maka dibutuhkan empat variable yang dikemukakan dalam teori Budiani yang meliputi : (1) Ketepatan sasaran Program (2) Sosialisasi Program (3) Tujuan Program (4) Pemantauan Dengan adanya empat variable tersebut, dapat dilihat perihal efektif atau tidaknya sebuah program (E-Bupot) yang ditelitti.



D. Model Konseptual Berdasarkan penjelasan diatas maka model konseptual dari penelitian ini adalah sebagai berikut :



33



Gambar ll.1 Model Konseptual Teori Budiani



Ketepatan Sasaran Program



E-BUPOT



Sosialisai Program



(Efektivitas)



Tujuan Program Pemantauan



Sumber: Budiani (2009:53)



BAB III



METODE PENELITIAN



i.



Pendekatan Jenis Penelitian 1. Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Menurut Moleong (2016: 5) mengemukakan pendapat tentang penelitian kualitatif : Penelitian kualitatif adalah penelitisn yang bermaksud untuk medsssmahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dll, secara holistic dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan Bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah, Sedangkan definisi pendekatan kualitatif menurut sugiyono (2011:9) bahwa: Metode penelitian kualitatif adalah metode yang berdasarkan pada filsafat postpositivisme, sedangkan untuk meneliti pada objek alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara tringulasi (gabungan). Analisis data bersifat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian lebih menekankan makna daripada generalisasi. Menurut Sugiyono metode deskriptif (2014:53) yaitu: “Suatu rumusan masalah yang berkenaan dengan pertanyaan terhadap keberadaan variabel mandiri, baik hanya pada satu variabel atau



35



lebih (variabel mandiri adalah variabel yang berdiri sendiri, bukan variabel independen, karena kalau variabel independen selalu dipasangkan dengan variabel dependen).” Pendekatan



yang penulis gunakan merupakan jenis



penelitian dengan pendekatan kualitatif yaitu mengenai data yang dikumpulkan dan nyatakan dalm bentuk kata-kata, table maupun gambar. Dimana pendekatan tersebut berorientasi pada gejalagejala yang bersifat alamiah, mendasar, tidak dapat dilakukan di labolatorium, melainkan dilakukan dengan terjun langsung dalam melakukan penelitian tersebut. Dengan menggunakan metode deskriptif diharapkan peneliti mampu menemukan, menentukan serta menganalisis masalah tertentu sehingga dapat mengungkapkan suatu kebenaran. Karena



mampu



memberikan



pedoman



dan



arah



tentang



bagaimana peneliti mempelajari, menganalisa dan memahami permasalahan yang dihadapi secara ilmiah, serta menyampaikan saran untuk perbaikan bagi organisasi atau badan yang bersangkutan. Pada metode deskriptif penelitian kualitatif ini, metode penelitian yang digunakan



untuk meneliti pada kondisi obyek



yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen), dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, Teknik pengumpulan data dilakukan secra triangulasi (gabungan), Analisa data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Teknik triangulasi adalah pengumpulan data yang menggunakan berbagai sumber dan berbagai terknik pengumpulan data secara simultan sehingga dapat diperoleh data yang pasti. Generalisasi dalam penelitian kaulitatif dinamakan



36



transferability,



artinya



hasil



penelitian



tersebut



memiliki



karakteristik yang tidak jauh berbeda. Sugiyono (2010: 1-3). 2. Jenis Penelitian Jenis penelitian menurut Neuman (2011: 26-53) yang penulis gunakan dalam meneliti yaitu : a. Penelitian Terapan (Applied Research) Penelitian



yang



dilakukan



dengan



tujuan



agar



dapat



melakukan sesuat jauh lebih baik, efektif, dan efisien. Dilakukan dengan melakukan evaluation (evaluasi), action (tindakan), melakukan hal-hal dari hasil evaluasi tersebut dan melihat social impact (reaksi/dampak) yang timbul dari hal tersebut. b. Tujuan Penelitian Deskriptif (Purposive of Research Describe) Penelitian yang dilakukan dengan memberikan deskripsi, gambaran mengenai fakta-fakta, hubungan antar fenomena yang diteliti dengan menjelaskan secara jekas dan rinci. c. Penlitian Kasus (Study Cases) Penelitian tentang status subjek penelitian yang berkenaan dengan suatu fenomena yang dilakukan secara terinci, mendalam terhadap suatu objek, atau terhadap gejala tertentu. d. Penampang Silang (Cross Sectional) Penelitian yang dilakukan peneliti dilihat dari segi waktu yaitu dilakukan dalam beberapa bulan dalam satu tahun. e. Pendekatan Kualitatif



37



Penelitian yang dilakukan dengan menganalisa data-data bersift induktif berdasarkan fakta-fakta, kemudian menjadi hipotesa atau teori. Pendekatan kualitatif terdiri dari: lapangan, etnografi, dan observasi partisipasi.



ii.



Operasionalisasi Konsep Menurut Sugiyono (2012:31) definisi



operasional adalah



“penentuan kontrak atau sifat yang akan dipelajari sehingga menjadi variable yang dapat diukur. Definisi operasional menjelaskan cara tertantu yang digunakan untuk meneliti dan mengoperasikan kontrak, sehingga memungkinkan bagi peneliti yang lain untuk melakukan replica pengukuran dengan cara yang sama atau mengembangkan cara pengukuran kontrak yang lebih baik. Dari penegertian diatas dapat disimpulkan operasional adalah definisi yang didasarkan atas sifat-sifat variable yang diamati operasional



mencangkup



hal-hal



penting



dalam



penelitian



memerlukan penjelasan. Operasional bersifat spesifik, rinci, tegas dan pasti menggambarkan karakteristik variabel-variabel dan hal-hal yang dianggap penting. Dalam penelitian ini yang dioperasionalkan adalah: -Penerapan E-Bupot pada KPP Madya Jakarta Pusat -Efektivitas Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Pusat -Memudahkan dan mengefisienkan dalam mencetak Bukti PPh 23 dan 26 didalam KPP Madya Jakarta Pusat.



potong



38



iii.



Teknik Pengumpulan Data Dalam



penelitian



kualitatif



yang



penulis



lakukan



ini,



pengumpulan data dilakukan pada natural setting (kondisi alamiah), sumber data primer, dan Teknik pebgumpulan data lebih banyak pada



observai



berperan



(participant



observation),



wawancara



mendalam (in-depth interview) dan dokumentasi. Catherine marshall, Gretchen



B, Rossman menyatakan bahwa “the fundamental



methods relied on by qualitative researchsers for gathering information are, participation in the setting, direct observation, indepth interviewing, document review” (Moleong, 2016:63). Menurut Sugiyono (2010:63), secara umum terdapat empat macam Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi/gabungan. 1. Observasi Pada metode observasi, peneliti melakukan pengamatan dan pencatatan langsung secara sistematis terhadap gejala dan fenomena yang diselidiki. Observasi dalam penelitian kualitatif lebih baik dilakukan secara langsung. Yang oleh Spradley dikenal dengan “participant observation”. Hal ini dilakukan untuk menjaga orisinalitas dan akurasi data yang diperoleh di lapangan (Mukhtar, 2013:100). 2. Wawancara Mendalam (In-Depth, Opened Ended Interviews) Esterberg (2002) mendefinisikan interview sebagai berikut: “a meeting of two persons to exchange information and idea through question and responses, resulting in communication and join construction of meaning about a particular topic. Wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide



39



melalui tany jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu (Sugiyono,2010:72). Dalam pendekatan kualitatif, peneliti dengan menggunakan instrument pedoman wawancara yang memberi kesempatan pada informam untuk menjawab pertanyaan lebih luas dan bebas. Faktor subjektivitas peneliti dan informan tidak dibatasi. Bahkan disebutkan, peneliti “menyebur” ke dalam masyarakat informan. Dengan demikian Teknik pengumpulan data dengan wawancara bertujuan untuk mendapatkan data atau materi yang berhubungan dengan



penulisan



penelitian



ini



dari



pihak-pihak



yang



berkompeten. Wawancara dilakukan dengan



informan dari pegawai instansi



KPP Madya Jakarta Pusat, Wajib Pajak yang menjalankan system E-bupot, kantor jasa penilai Publik (untuk memperoleh penjelasan mengenai informan dan hal-hal yang berkaitan dengan penelitian ini). 3. Dokumen Tertulis Terkait dengan dokumen tertulis yakni penulis mambahas berbagai korespondensi dan dokumen-dokumen yang terkait langsung.



Baik



implementasi



terhadpap agenda



eksistensi



dari



perusahaan



tugas-tugas



yang



maupun harus



diimplementasikan. Termasuk dalam dukungan tertulis adalah berupa hasil dari penilaian pada penerapan KPP Madya sebagai tempat utama pelayanan pajak untuk penerapan e-bupot sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dalam penelitian ini, penulis menentukan data primer. Dari data primer yaitu hasil penelitian dan wawancara penulis terhadap



40



Penerapan E-Bupot pada efektivitas pelayanan pajak studi kasus KPP Madya Jakarta Pusat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku secara literature atau data kepustakaan, struktur Undang-undang atau peraturan pemerintah, peraturan Meneteri Keuangan/Keputusan Direktur Jendral Pajak, jurnak nasional/internasional terakreditasi dan lain-lain yang berhubungan dengan penerapan E-bupot pada pelayanan pajak. 4. Triangulasi Dalam Teknik pengumpulan data, triangulasi diartikan sebagai Teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan diri dari berbagai Teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Peneliti mengumpulkan data sekaligus menguji kredibilitas data, mengecek kredibilitas dengan berbagai Teknik pengumpulan data dan berbagai sumber data. Dalam hubungan ini, Neuman (2006:149), menyatakan bahwa : Surveyors and sailors measure distance between object by making observations from multiple posotions. By observing something from different angles or viewpoints, they get a fix on its true location. This process called triangulation, is used also by quantitative and qualitative social researchs. Apllies to social research it means it better to look at something from several angels than to look at in one way. Dalam



hal triangulasi, Susan Stainback (1988) menyatakan



bahwa “the aim is not to determine the truth about some social phenomenon, rather the purpose of triangulasi is to increase one’s understanding of whatever is being investigated”. Menurut Mukhtar (2013:137) menyatakan bahwa triangulasi Merupakan Teknik yang digunakan untuk menguji keterpercayaan data (memeriksakeabsahan data atau verifikasi data), atau dengan istilah lain dikenal dengan “trustworthiness”. Triangulasi



41



dilakukan secara berdalam-dalam “eleboratif” dan dari data temuan dilapangan itulah yang kemudia dibuat laporan yang dirangkai



tiga



sumber



utama,



observasi,



wawancara



dan



dokumentasi, kemudian diskusikan dengan teori. Tujuan dari triangulasi bukan untuk mencari kebenaran tentang beberapa fenomena, tetapi lebih pada peningkatan pemahaman terhadap apa yang telah ditemukan (Sugiyono, 2010:83).



D. Penentuan Informan Menjawab pertanyaan dalam wawancara mendalam adalah informan, yaitu individu yang diyakini mempunyai dan mengetahui informasi tentang topik penelitian. Dalam penelitian kualitatif, informan harus ditentukan sebelumnya untuk mendapatkan informan yang dibutuhkan dari individu yang tepat. Seperti yang dikemukakan oleh Lincoln dan Guba (1985:207), bahwa “if the purpose is to maximize information, then sampling is terminated when no information is forthcoming from newly sample units; this redundancy is the primary criterion”. Penentuan unit sample (Responden) dianggap telah memadai apabila telah sampai kepada taraf redundancy (data mencapai titik jenuh) dan sample tidak lagi memberi informasi yang baru (Nasution, 2014:220). Penarikan sampel purposive penarikan



sampel



dengan



(purposive sampling) adalah



pertimbangan



tertentu



atau



tujuan



penelitian. Penarikan dengan sampel purposive dibagi menjadi dua cara, yaitu (a) convenience sampling, yaitu penarikan sampel berdasar keinginan peneliti sesuai dengan tujuan penelitian, dan (b) judgement sampling, yaitu penarikan sampel berdasarkan penilaian



42



terhadap karakteristik anggota sampel yang sesuai dengan tujuan penelitian. (Suharyadi dan Purwanto, 2009:17). Kriteria narasumber yang penulis jadikan informan dalam penelitian ini adalah narasumber yang menguasai dan memahami kondisi internal perusahaan, sedang terlibat atau menduduki jabatan yang berkaitan dengan topik yang diteliti serta memiliki cukup waktu untuk diwawancarai. Atas dasar penjelasan tersebut, maka penulis memilih informan yang terpilih yang mempunyai dan menguasai tentang topik penelitian agar mendapatkan informasi yang dibutuhkan.



E. Teknik Analisis data Menurut mengemukakan



Miles



and



Huberman



bahwa



aktivitas



dalam



(Sugiyono analisis



2010:91),



data kualitatif



dilakukan secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Aktivitas dalam analisis data, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. Dan langkah-langkah analisis ditunjukkan sebagai berikut : a. Data Reduction (Reduksi Data) Data yang di peroleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada ha;-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan.



43



b. Data Display (penyajian Data) Setelah data direduksi,



maka langkah selanjutnya



adalah



mendisplaykan data. Dalam penelitian kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya. Dalam hal ini Miles and Huberman (1984) menyatakan “the most frequent from display data for qualitative research data in the past has been narrative text”. Yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif. Dengan mendisplaykan data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah difahami tersebut. “Looking at displays help us to understand what is happening and to do some thing-further analysis or caution on that understanding”. (Miles and Huberman,1984). Selanjutnya disarankan, dalam melakukan display data, selain dengan teks naratif, juga dapat berupa, grafik, metrik, network (jejaring kerja) dan chart. c. Conclusion Drawing/Verification Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif menurut Miles and Hubermen (1984) adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan



mengumpulkan



data,



maka



kesimpulan



yang



dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel. Untuk



menetapkan



keabsahan



data



diperlukan



Teknik



pemeriksaan. Pelaksanaan Teknik pemeriksaan didasarkan atas



44



sejumlah kriteria tertentu. Untuk menentukan apakah data yang diperoleh dari lapangan sudah mencapai tingkat keabsahan, maka diperlukan penilaian validitas dan reabilitas penelitian kualitatif melalui empat kriteria tertentu yaitu: 1. Uji Credibility Credibility atau kepercayaan yang disandingkan dengan internal validity pada pendekatan kualitatif. Data hasil penelitian dapat dikatakan telah mendapat kepercayaan apabila memenuhi unsur prolonged engagement yang artinya keterlibatan data yang lama, yakni data tersebut telah melalui proses yang cukup lama diolah/diteliti. 2. Pengujian Transferability Yakni dapat dialihkan yang disandingkan dengan validitas eksternal.



Pada



penelitian



kualitatif



dilakukan



dengan



mencocokan data dari penerapan e-bupot pada KPP Madya Jakarta Pusat yang harus dibayarkan serta dilaporkan sesuai dengan data yang ada Dengan demikian, pembaca menjadi lebih jelas atas hasil penelitian tersebut, sehingga dapat memutuskan dapat atau tidaknya untuk mengaplikasikan hasil penelitian tersebut ditempat lain. 3. Pengujian Dependability Disebut juga reabilitas yaitu suatu penelitian yang reliabel. Dalam penelitian kualitatif, uji dependability dilakukan dengan melakukan audit terhadap keseluruhan proses penelitian saat di lapangan.



45



Dalam hal ini, penulis melakukan penelitian langsung ke KPP Madya Jakarta Pusat untuk mendapatkan informasi-informasi secara jelas. 4. Pengujian Confirmability Yakni dapat ditegaskan yang disandingkan dengan kriteria objectivity pada pendekatan kualitatif. Dalam penelitian kualitatif, uji confirmability mirip dengan uji dependability sehingga pengujiannya dapat dilakukan secra bersamaan. Menguji confirmability berarti menguji hasil penelitian dikaitkan dengan proses yang dilakukan sehingga, penelitian tersebut telah memenuhi standar confirmability, dengan kata lain, data sekunder yang diterima dapat dikonfirmasikan dengan pihak ketiga untuk mendapatkan keabsahan datanya. (Sumber : Moleong 2016: 324). Dengan demikian kesimpulan dalam penelitian kualitatif mungkin dapat menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal, tetapi mungkin juga tidak. Karena seperti telah dikemukakan bahwa masakah dan rumusan masalah dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah penelitian berada dilapangan. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya masih remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi jelas, dapat berupa hubungan kasual atau interaktif, hipotesis atau teori.



46



8. Lokasi dan Jadwal Penelitian Tempat penelitian ini mengambil di Kota Tangerang yang beralamat di jalan Gedung Menara Top Food, Jl. Jalur Sutera Barat No. 3 Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang 15143, tahaptahap dalam pelaksanaan kegiatan ini direncanakanakan akan dimulai dari tahap persiapan, observasi sampai dengan penulisan laporan penelitian. Secara keseluruhan semua kegiatan dilakukan seelama kurang lebih 6 bulan yaitu sejak bulan Februari-Juli 2020. Adapun tahap-tahap perincian kegiatan yang dimaksudkan sebagaimana dipaparkan dalam table berikut ini :



47



Tabel lll.l Jadwal Penelitian



No



Kegiatan Penelitian



1



Penyusunan Proposal



2



Studi Pendahuluan



3



Pengumpulan Referensi



4



Penulisan BAB I-III



5



Pengumpulan data



6



Analisis Data



7



Penulisan BAB IV-V



8



Penyusunan Skripsi



2020 Februari 1



Maret



April



2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



Mei



1



Juni



Juli 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



Sumber : Pedoman Penulisan Skripsi Institut STIAMI, Diolah Penulis



48



BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN



A. Gambaran Umum Objek Penelitian 1. Sejarah Singkat KPP Madya Tangerang KPP Madya Tangerang dibentuk sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di bidang pelayanan pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 238/KMK.01/2006 tanggal 9 Mei 2006. Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang sebagai kantor pelayanan yang pertama kali melaksanakan sistem Administrasi Modern di wilayah Provinsi Banten mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional



pelayanan



di



bidang



Pajak



Penghasilan,



Pajak



Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, pada saat pertama dibentuk hanya mengadministrasikan 234 (dua ratus tiga puluh empat) Wajib Pajak Besar



dan



pada



tahun



2019



KPP



Madya



Tagerang



mengadministrasikan 980 Wajib Pajak Besar se-Provinsi Banten berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Sejak pertama kali dibentuk, KPP Madya Tangerang bertempat kedudukan



di



Komplek



Perkantoran,



Jl.



Satria



-



Sudirman,



RT.002/RW.001, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111. Namun sejak tanggal 1 Oktober 2018, KPP Madya Tangerang menempati kantor baru di Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten 15325.



50



Wilayah Provinsi Banten berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Ibukota dan Provinsi Jawa Barat, sehingga potensi ini menjadikan



Provinsi



Banten



sebagai



wilayah



alternatif



untuk



berinvestasi dimasa datang dengan konsekuensi logis wilayah ini akan tumbuh dan berkembang pesat, memiliki potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan sosial dimasa mendatang. Pesatnya perkembangan kondisi perekonomian dan sosial di wilayah Provinsi Banten akan berpengaruh sangat besar terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan beban penerimaan pajak yang cukup besar, menunjukkan bahwa KPP Madya



Tangerang



mempunyai



andil/peranan



penting



dalam



pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak bagi Kantor Wilayah DJP Banten, maupun secara nasional bagi Direktorat Jenderal Pajak. Adapun yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Tangerang sejak didirikan adalah sebagai berikut: 1.



Drs. Jatnika, M.B.A. (periode 2006-2009)



2.



Budi Suroso, S.H., M.H. (periode 2010-2012)



3.



Wansepta Nirwanda, S.E., M.M. (periode 2012-2015)



4.



Mohamad Amin Yunizar (periode 2015-2016)



5.



Joni Mantong, S.H., M.Si. (periode 2016-2018)



6.



Jon Suryayuda Sudarso (periode 2018-sekarang)



2. Visi dan Misi a) Visi



51



Menjadi kantor pelayanan pajak yang semakin baik dengan sistem administrasi yang efektif dan efisien yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. b) Misi Mewujudkan optimalisasi penerimaan pajak dengan mengutamakan pelayanan terbaik melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.



3. Struktur Organisasi Perusahaan Struktur organisasi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang terdiri dari sepuluh seksi. Seksi tersebut adalah sebagai berikut : A) Subbagian umum dan Kepatuhan Internal Sub bagian umum memiliki tugas menangani semua urusan yang menunjang operasional kantor dan kelancaran tugas seksi laninnya, meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan urusan rumah tangga. B) Seksi Pengolahan data dan Informasi Seksi



pengolahan



data



dan



informasi



memiliki



tugas



melakukan perekaman data atau dokumen perpajakan serta menyediakan informasi perpajakan. C) Seksi Pelayanan Seksi pelayanan memiliki tugas utama dalam menyajikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, seksi ini merupakan ujung tombak dan cerminan tingkat keberhasilan dari semua pelayanan yang disediakan untuk wajib pajak. Selain itu tugas seksi ini yaitu melakukan penetapan dan



52



penerbitan produk-produk hukum perpajakan pengelolaan dan penerimaan surat pemberitahaun dan surat lainnya serta pelaksanaan register wajib pajak. D) Seksi Pemeriksaan Seksi pemeriksaan memiliki tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan, penerbitan dan penyerahan surat perintah pemeriksaan pajak



(SP3)



serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya. E) Seksi Penagihan. Seksi



penagihan



penatausahaan



memiliki



piutang



tugas



pajak,



dalam



melakukan



tindak



lanjut



serta



penagihan tunggakan pajak. F) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I G) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II H) Seksi Pengawasan dan Konsultasi III I) Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV J) Kelompok Jabatan Fungsional Gambar IV.1 Struktur Organisasi Struktur Organisasi KPP Madya Tangerang



Sumber : KPP Madya Tangerang



dari



53



B. Hasil Penelitian Hasil dari penelitian ini didapat peneliti dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data primer. Wawancara yang dilakukan terhadap informan



agar peneliti bisa mendapatkan



informasi yang valid. Selain itu peneliti juga melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data skunder. Berikut hasil penelitian yang dilakukan sesuai dengan proses pengumpulan data yang dipaparkan diatas yaitu sebagai berikut: 1. Data Sekunder Tabel IV.1 Realisasi Pendapatan Pajak Penghasilan PPH Pasal 23 dan 26 Tahun 2017 s/d 2019 No



Tahun



Jenis 2017



Penghasilan



2018



2019



1



PPh Pasal 23



380.971.805.153 384.721.979.858



434.809.682.059



2



PPh Pasal 26



374.762.350.903 288.639.179.451



296.234.702.743



Sumber dari : KPP Madya Tangerang Tabel



diatas



menggambarkan



bahwa



terdapat



kenaikan



pendapatan pajak yang cukup signifikan setelah tahun 2017 dan 2018, meskipun di tahun 2018 mengalami kenaikan, tetapi bisa kita analisis presentase kenaikan pendapatan PPh 23 dan 26 di tahun 2019 jauh dibandingkan tahun sebelumnya dan dengan adanya sistem e-bupot ini menjadi salah satu faktor pendukung kenaikan pajak penghasilan PPh pasal 23 dan 26 karena dianggap lebih mudah dan lebih efisien dalam membuat dan melaporkan bukti potong, walaupun masih dalam tahap uji coba.



tahap e-bupot ini



54



Tabel IV.2 Realisasi Pelaporan Bukti Potong PPh 23 dan 26 oleh wajib pajak Juni-Desember 2019 dan Januari-Juli 2020 Data Jumlah Kepatuhan WP Periode Pelaporan Juni-Des 2019 Via



Data Jumlah Kepatuhan WP Periode Pelaporan Jan - Juli 2020



Jumlah



Ebupot ESPT



Via 4 Ebupot 2751 ESPT



Sumber dari : KPP Madya Tangerang



Jumlah 2852 487



Tabel diatas menggambarkan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan PPh pasal 23 dan 26 di tahun berikutnya lebih banyak yang memilih atau beralih menggunakan sistem Elektronik bukti potong (E-bupot) di bandingkan dengan cara sebelumnya. Ini dapat kita analisis jika pelaporan PPh Pasal 23 dan 26 jauh lebih efektif dan efisien dengan menggunkan sistem E-Bupot, walaupun di KPP Madya Tangerang sistem E-Bupot ini baru diterapkan di bulan desember 2019 tetapi kenaikan atau peralihan pelaporan dari cara sebelumnya menjadi sistem E-Bupot sudah sangat signifikan.



2. Data Primer (Wawancara) Hasil Wawancara Informan 1(Konsultan Pajak) Informan 2 (Fiskus) Informan 3 (Wajib Pajak)



55



Tabel IV. 3 Analisis Verbatim Coding : Penerapan sistem elektronik perpajakan Pertanyaan 1 Bagaimana menurut anda program pemerintah dalam menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? No



Informan Informan 1



Jawaban



Analisis Verbatim



Saya rasa cukup baik, semua Program sudah pembayaran dan pelaporan bisa diterapkan dilakukan kapanpun antri



1



di



manual



dimanapun



dan dengan cukup



tanpa



harus



capek baik



kantor



pajak,



kalau



cukup



buang



waktu,



selain itu efektivitas administrasi perpajakan jadi lebih rapih karena tersimpan



didata



DJP



jadi



kemungkinan hilang sedikit. Informan 2



Menurut saya sebagai petugas Program pajak,



pengimplementasian diterapkan



elektronik-elektronik



perpajakan sangat



merupakan suatu keharusan di membantu dan masa-masa pandemi ini, apalagi sudah bagus saat ini memaksa kita untuk lebih 2



banyak aplikasi



dirumah, elektronik



tentunya ini



sangat



membantu, bisa menghadirkan atau memutus jarak untuk hadir tatap muka, jadi implementasinya bagus



dan



sepenuhnya.



kita



dukung



56



Informan 3



Cukup membantu karena di era Cukup membantu saat



ini



yang



sudah



digitalisasi



3



serba dan cukup baik



sehingga



memudahkan wajib pajak dalam memenuhi



kewajiban



perpajakannya. Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa program pemerintah dalam menerapkan sistem perpajakan di Indonesia sudah diterapkan sudah cukup baik dan memberikan kemudahan.



Coding : Penerapan sistem E-Bupot Pertanyaan 2 Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? No



Informan Informan 1



Jawaban



Analisis Verbatim



Karena ini masih baru ya, jadi belum tau sejauh mana efektif



1



dan



ketepatan



sasarannya



karena masih baru. Informan 2



Untuk



kami



Tangerang 1000



wajib



di ini



KPP kami



pajak



se-Provisi



wajibkan dan diharuskan untuk pajak



di



KPP



Madya



Tangerang, jadi ketika e-bupot ini baru muncul untuk mentransfer ilmu



atau



ketepatan sasarannya.



melayani tepat sasaran.



aplikasi elektronik itu sudah di wajib



efektivitas dan



Madya Sudah Efektif dan



Banten, sudah sejak awal muncul 2



Belum terlihat



mengajari



wajib



57



pajaknya



gampang



sehingga



cepat berjalan efektifnya. Jadi tidak memerlukan waktu yang cukup lama wajib pajak untuk menjalankan aplikasi e-bupotnya. Serta



tepat



sasaran



karena



diwajibkan untuk semua wajib pajak. 3



Informan 3



Sejauh ini sudah cukup sesuai namun mungkin masih perlu di kembangkan lagi.



Sudah cukup efektif dan sesuai



Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem elektronik bukti potong sudah cukup efektif dan tepat sasaran. Tapi masih harus ditingkatkan.



Coding : Sosialisasi sistem E-Bupot Pertanyaan 3 Bagaimanakah Sosialisasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik? No



Informan Informan 1



1



Jawaban



Analisis Verbatim



Ditengah situasi sekarang ini



Sosialisasi



menurut saya sedikit terhambat



terhambat



ya, sosialisasi sudah dilakukan



pandemi tapi



melalui media elektronik baik



sudah dilakukan



dengan email ataupun vidio



dengan cukup



tutorial, tapi kan itu masih kurang



baik.



ya kalau ada training langsung mungkin lebih efektif daripada sebatas melalui vidio kalau ada pertanyaan bisa langsung



58



disampaikan. Informan 2



Ya sudah sangat baik menurut Sangat baik saya,



sebelum



pandemi



kita



melakukan secara tatap muka dalam



beberapa



kemudian 2



gelombang



memasuki



masa



pandemi ini mau ga mau kita sosialisasi dalam jaringan atau daring, jadi saya kira cukup baik dari



penyuluh



Tangerang



KPP juga



Madya sudah



menyeluruh. 3



Informan 3



Sampai saat ini sudah cukup



Cukup baik.



Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan dengan baik, hanya saja karena situasi pandemi ini jadi terhambat dan terbatas.



Coding : Mekanisme pelaporan sistem e-bupot Pertanyaan 4 Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem ebupot? Apakah lebih efektif dan efisien? No



Informan Informan 1



1



Jawaban



Analisis Verbatim



Harusnya sih iya karena sudah Lebih efektif, elektronik semua, maksudnya efisien dan aman lebih efisien karena ga perlu capek-capek ke kantor pajak dan capek antri, kan semua langsung terekam di database DJP dan pelaporannya kan sudah melalui sistem e-bupot sendiri jadi lebih efektiflah dibandingkan



59



sebelumnya. Informan 2



Kalau menurut saya jauh lebih Sangat Efektif efektif dan efisien, kenapa karena dan Efisien sebelum e-bupot kita mengenal dibanding e-spt,



sebelumnya



lagi



spt sebelumnya



manual kertas, manual kertas memerlukan



banyak



kertas



karena terbuat dari pohon ga green wajib



envelopment, pajak



menginstal 2



e-spt



masih



itu



harus



aplikasinya



di



komputer mereka setelah selesai dibuat



lalu



proses



mencetak



walaupun tidak banyak. Setelah e-bupot ini tidak perlu lagi cetak mencetak cukup bekerja di rumah atau di kantor masing-masing mengisi, membuat dokumen bukti potong lalu membuat e-sptnya dan lapor sekaligus bisa secara elektronik tanpa cetak mencetak, jadi sangat efektif dan efisien Informan 3 3



Lebih efektif karena wajib pajak Lebih efektif dan tidak perlu datang ke KPP lagi efisien sehingga bisa menghemat waktu dalam proses pelaporannya.



Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaporan dengan adanya sistem e-bupot ini lebih efektif, efisien dan aman.



Coding : Mekanisame pelaporan sebelum e-bupot



60



Pertanyaan 5 Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan sebelum adanya ebupot? Apakah efektif dan efisien? No



Informan



Jawaban



Analisis Verbatim



Informan 1



Tentu saja kalau masih manual Belum efektif ya belum efektif dan efisien, harus repot datang ke kantor pajak dan nunggu lama menurut saya buang-buang waktu kalau masih manual



Informan 2



Sebelumnya (e-spt) cukup efektif Cukup efektif tapi



1



karena tujuan pemerintah saat itu masih kurang mengurangi



kertas



lalu



mengurangi wajib pajak dalam pengisian dalam



dan



pemahaman



e-sptnya.



Jadi



dalam



aplikasi itu jika kita salah mengisi akan ada warning atau tidak bisa



2



melanjutkan selanjutnya.



ke



pekerjaan



Efektifnya



disitu



dibandingkan yang kertas. Kalau kertas



wajib



pajak



salah



mengisipun masih bisa masuk laporannya, dan dari petugas pajaknyapun



masih



harus



menegur, menghimbaulah. Informan 3 3



Ya efektif dan efisien namun Efektif dan masih lebih mudah, efektif dan Efisien namun efisien sekarang.



masih kurang



Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaporan sebelum adanya sistem elektronik bukti potong



61



kurang efektif dan efisien.



Coding : Perbandingan pelaporan sistem e-bupot dan sebelumnya Pertanyaan 6







Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik? Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya? No



Informan Informan 1



1



Jawaban Tentu



dengan



e-bupot,



Analisis Verbatim dari Dengan E-bupot



jawaban sebelumnya kan lebih efektif. Informan 2



2



Jadi ya makin kesini semakin Dengan E-bupot efektif dan efisien. E-bupot lebih efektif, lebih efisien.



3



Informan 3



Dengan sistem e-bupot



Dengan E-bupot



Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa cara yang lebih baik dalam melaporkan bukti potong PPh Pasal 23 dan 26 adalah dengan menggunakan sistem e-bupot.



Coding : Tujuan Program E-Bupot Pertanyaan 7 Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini? No



Informan Informan 1



1



Jawaban



Analisis Verbatim



Pertama kita kan ga perlu repot- Banyak repot antri tuh dan terekam ya memberikan data-datanya



langsung



dari kemudah



sistem e-bupotnya sendiri, kedua sudah



dan cukup



62



semua transaksi yang dipotong mencapai tujuan. PPh 23 dan 26 kan sudah terekam



ya,



jadikan



resiko



kehilangan data jadi lebih kecil atau



terhindar



dari



resiko



kehilangan data base lah. Ya cukup



mencapai



tujuan



dari



programnya ya walaupun masih terbatas



karena



hanya



untuk



beberapa wajib pajak aja ya yang bisa



menggunakan



sistem



e-



bupot. Informan 2



Menurut saya semua diberikan Memberikan kemudahan, diberikan



wajib



pajak kemudahan bagi



kemudahan



dengan wajib pajak dan



tidak perlu hadir atau tatap muka, petugas pajak. petugas



pajak



juga



diberikan Dan tujuan



kemudahan dengan tidak perlu program tercapai. lagi melihat fisik sptnya, bisa langsung dalam sistem informasi kami internal itu bisa langsung 2



dilihat



laporannya



bisa



dilihat



secara elektronik, tidak perlu lagi menggunakan



kertas



mencari



berkas isitilahnya seperti itu. Dan menurut



saya



program



ini



tujuannya sudah tercapai tapi dalam



perjalanan



tetep



perlu



pengembangan-pengembangan ntah itu di sistemnya mungkin ada eror-eror, jaringan segala



63



macem, masih banyak masukan wajib



pajak



kemudahan-



kemudahan apa lagi yang perlu dimunculkan di aplikasi e-bupot. Informan 3 3



Ya sudah mencapai tujuan,



Tujuan tercapai,



karena prosesnya sudah melalui



semua proses



elektronik filing jadi semuanya



lebih mudah.



lebih mudah. Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem elektronik bukti potong memberikan kemudahan, efektif, efisien dan keamanan sehingga meningkatkan pelayanan. Dan sudah mencapai tujuan program.



Coding : Hambatan sistem e-bupot Pertanyaan 8 Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau entitas penghambat dalam penerapan e-bupot. No



Informan Informan 1



Jawaban Mungkin



kadang



Analisis Verbatim



sistem



dari Sistem DJP Eror.



DJPnya sendiri ya yang masih



1



sering eror. Informan 2



Hamabtan terbesar karena ini Jaringan, server teknologi ya ada, yang pertama penuh atau eror, dari teknologi itu sendiri kedua sumber daya



2



dari sumber daya manusianya, manusia. kalau



teknologi



yaitu



dari



jaringannya, kecepatan jaringan di Indonesia tahu sendiri seperti apa kecepatannya, jadi kalau



64



banyak yang akses eror tidak si servernya ini. Kalau dari sumber daya manusia ya kita tahu sendiri berbeda-beda dalam



kemampuannya



memahami



komputer,



kalau



teknologi



yang



sudah



paham banget sama komputer, sudah



tau



bahasa



komputer,



membaca petunjuk pengisiannya e-bupot,



cara



pengerjaannya



pasti mudaj menegrjakan, ada juga yang mohon maaf nih yang belum paham dengan komputer misalnya ini yang di enter yang mana, alamatnya e-bupot dimana nulisnya,



jadi



sumber



daya



manusia itu dalam pemahaman teknologinya. 3



Informan 3



Mungkin jaringan server DJPnya.



Jaringan server.



Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa entitas penghambata dalam penerapan sistem e-bupot yaitu SDM, sistem eror/perbaikan, jaringan koneksi.



Coding : Upaya dalam mengatasi hambatan e-bupot. Pertanyaan 9 Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini? No 1



Informan Informan 1



Jawaban



Analisis Verbatim



Ya itu mau gak mau harus Menunggu sistem nunggu



sistem



e-bupotnya normal.



65



normal lagi, karena itu kan dari sistem



DJPnya



sendiri



yang



kadang gak bisa diakses atau kepenuhan



atau



lagi



maintenance. Informan 2



Teknologi



ya



peningkatan



tentunya Peningkatan



kapasitas



server kapasitas server,



Direktorat Jendral Pajak terus sosialisasi dan ditingkatkan,



teknologi



terus konsultasi.



dinaikkan, dari segi SDM ya pertama sosialiasi



2



kita



terus



tetap,



menerus



kedua



kita



membuka layanan konsultasi jadi kalau ada wajib pajak nih yang mengalami hambatan tentang ebupot



bisa



berkonsultasi



langsung ke KPP ini, tapi bisa juga via telpon bisa, via WA bisa seperti itu. Informan 3 3



Mencari koneksi internet yang



Mencari koneksi



stabil untuk mengoperasikan



internet yang



sistem e-bupot.



stabil.



Evaluasi dari hasil wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan didalam mekanisme penerapan sistem e-bupot adalah sosialisasi, dan peningkatan kapasitas server.



66



C. Pembahasan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di KPP Madya Tangerang yaitu : 1. Hasil wawancara dengan Fiskus. 2. Data penerimaan pajak penghasilan pasal 23 dan 26 tahun 2017/2019. 3. Data kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan PPh pasal 23 dan 26 Juni-Desember 2019 dan Januari-Juli 2020.



a.



Efektivitas dalam penerapan sistem E-Bupot Seiring berjalannya waktu kemajuan teknologi terus terjadi yang



akhirnya mendorong Direktorat Jendral Pajak untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada wajib pajak dalam



menyelesaikan



kewajiban perpajakannya yaitu dengan menerapkan sistem elektronik perpajakan, salah satunya yaitu elektronik bukti potong (E-Bupot). Dari penggunaan E-BUPOT, Wajib pajak baik yang memotong maupun yang dipotong merasakan beberapa kenyaman dan kemudahan apalagi ditengah situasi pandemik ini, pertama karena berbasis web maka aplikasi bisa diakses dimana saja dan kapan saja tanpa perlu repot datang dan antri ke Kantor Pelayanan Pajak dan wajib pajak juga tidak perlu memasang aplikasi tambahan dalam perangkat komputernya sehingga tidak memakan memori perangkat wajib pajak, kedua Wajib pajak dapat mengisi , membuat bukti potong dan melaporkannya kemudian membuat SPT PPh 23 dan 26 hanya dalam satu sistem elektronik dan tidak perlu cetak mencetak dan takut jika dokumen hilang atau rusak. Dan petugas pajaknyapun merasakan kemudahan dengan tidak perlu repot mencari fisik SPT wajib pajak karena semuanya sudah terekam di sistem DJP jadi



67



bisa langsung dicari di sistem internal KPP jadi lebih praktis dan aman serta meminimalisir kesalahan pengisian SPT oleh wajib pajak karena dengan sistem e-bupot ini kesalahan akan langsung terdeteksi. Dalam menganalisis efektivitas penerapan e-bupot di KPP Madya Tangerang, peneliti mengkaji dengan menggunakan teori efektivitas Budiani, yaitu : 1. Ketepat Sasaran Program Pada KPP Madya Tangerang ini melayani 1000 wajib pajak se-Provisi Banten, sudah sejak awal munculnya aplikasi elektronik bukti potong (e-bupot) Wajib Pajak sudah di wajibkan dan diharuskan untuk menggunakan sistem e-bupot dalam pelaporan PPh Pasal 23 dan 26, jadi sasaran wajib pajak badan yang memenuhi kriteria pengguna aplikasi e-bupot yang melaporkan atau memungut PPh 23 dan 26 semua sudah beralih menggunakan sistem e-bupot. 2. Sosialisasi Program Sebelum adanya pandemi sosialisasi mengenai program e-bupot dilakukan secara tatap muka kepada wajib pajak dalam beberapa gelombang dengan mengundang para wajib pajak yang memenuhi kriteria



untuk



menggunakan



aplikasi



e-bupot



kemudian



saat



memasuki masa pandemi ini sosialisasi dilakukan dalam jaringan atau daring oleh penyuluh KPP Madya Tangerang dan dilakukan secara menyeluruh dan terus menerus sehingga sosialiasasi tetap berjalan dengan baik. 3. Ketercapaian Tujuan Program Tujuan dari program elektronik bukti potong ini yaitu untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi wajib pajak



untuk



melaksanakan



kewajiban



perpajakannya



melaporkan PPh pasal 23 dan 26. Dan dari



dalam



penerapan sistem



68



elektronik bukti potong ini sudah mencapai tujuan dari program pemerintah. Karena manfaat dari tujuan program e-bupot ini sudah dirasakan oleh wajib pajak maupun pegawai pajak di KPP Madya Tangerang. 4. Pemantauan Dari hasil pemantauan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan bukti potong PPh Pasal 23 dan 26 di KPP Madya Tangerang terus mengalami



peningkatan



dibandingkan



bulan



atau



periodenya



sebelumnya. Begitupun dengan pendapatan PPh pasal 23 dan 26 di KPP Madya Tangerang, setelah diterapkan sistem e-bupot ini mengalami peningkatan yang siginifikan dibandingkan tahun tahun sebelum diberlakukannya sistem e-bupot. Dan sudah banyaknya perusahaan yang beralih menggunakan elektronik bukti potong (ebupot) ini. Serta hambatan-hambatan yang timbul dari penerapan sistem e-bupot ini telah memiliki dan melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Dan penerapan sistem e-bupot ini jauh lebih efektif dan efisisen dibandingkan dengan cara sebelumnya, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Dalam



penerapan sistem elektronik bukti potong di KPP Madya



tangerang dapat dianalisis efektivitas-efektivitas yang terjadi. Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan Fiskus di KPP Madya Tangerang selaku informan mengatakan bahwa dengan adanya program e-bupot ini petugas pajak tidak perlu lagi mencari fisik SPT Wajib Pajak karena data wajib pajak sudah terekam di sistem DJP, petugas hanya tinggal mencari di sistem internal, dan juga meminimalisir dari kerusakan dan kehilangan dokumen, petugas pajak tidak perlu lagi menegur dan menghimbau kesalahan pengisian SPT oleh wajib pajak karena jika ada kesalahan maka akan langsung terdeteksi dan tidak dapat melanjutkan ke pengerjaan atau tahap selanjutnya sehingga tidak ada lagi kelalaian



69



kesalahan pengisian yang tidak terdeteksi, tidak ada lagi antrian panjang dan penumpukan pelayanan wajib pajak di KPP untuk lapor dan penerbitan bukti potong PPh 23 dan 26 dan penerapan sistem e-bupot ini sudah dijalankan dengan baik dan efektif yang kemudahannya sudah bisa dirasakan oleh semua pihak, baik wajib pajak maupun petugas pajaknya.



b. Entitas penghambat penerapan sistem e-bupot pada KPP Madya Tangerang Dalam penerapannya sistem elektronik bukti potong mempunyai beberapa entitas-entitas penghambat yang timbul pada KPP Madya Tangerang. Dari hasil wawancara dengan salah satu Fiskus di KPP Madya Tangerang



selaku



informan



mengatakan



bahwa



faktor



yang



menghambat penerapan sistem e-bupot adalah yang pertama yaitu dari sumber daya manusianya sendiri yang masih belum kompeten dalam menguasai teknologi, sedangkan sistem e-bupot adalah pelayanan



pajak



yang



berbasis



teknologi



elektronik



yang



mengharuskan penggunanya baik wajib pajak maupun petugas pajak menguasai teknologi, jika belum kompeten maka pengguna akan merasakan kesulitan dalam pengoperasiannya, maka ini akan menghambat penerapan sistem elektronik bukti potong (e-bupot). yang kedua yaitu kapasitas dari server Direktorat Jendral Pajak atau sistem DJP yang terbatas sehingga sering mengalami eror atau down karena terlalu banyak pengguna yang mengakses sistem DJP ini sehingga menghambat pengguna untuk memnuhi kewajiban perpajakannya, ditambah sistem DJPnya sendiri sering dalam perbaikan yang kadang memakan waktu yang cukup lama sehingga menghambat pengguna dalam penerapan sistem e-bupot ini. Dan yang ketiga yaitu jaringan internet yang kurang kuat atau lambat



70



untuk



mengakses



sistem



e-bupot



di



server



DJP



sehingga



memperlambat dan penghambat pengguna dalam menerapkan atau mengoperasikan sistem e-bupot. Ketiga faktor penghambat inilah yang terdeteksi atau ditemukan sebagai entitas atau faktor penghambat dalam pengoperasian sistem e-bupot oleh pengguna, baik Wajib Pajak maupun petugas pajaknya sendiri. c. Upaya untuk mengatasi hambatan dalam penerapan sistem ebupot pada KPP Madya Tangerang Dari entitas penghambat atau faktor-faktor penghambat yang ditemukan dalam penerapan sistem elektronik bukti potong (e-bupot) di KPP Madya Tangerang. Dari hasil wawancara dengan salah satu Fiskus di KPP Madya Tangerang



selaku



informan



mengatakan



upaya-upaya



yang



dilakukan oleh KPP Madya Tangerang untuk mengatasi hambatanhambatan yang



terjadi,



yang



pertama yaitu,



dengan



terus



melakukan sosialisasi penggunaan sistem e-bupot kepada wajib pajak



dan



seluruh



staf



perpajakan



yang



dilakukan



secara



menyeluruh dan bertahap dan KPP Madya Tangerang pun membuka layanan konsultasi mengenai penerapan sistem e-bupot ini, sehingga jika ada pertanyaan, penjelasan yang kurang jelas saat sosialisasi bahkan kesulitan dalam penerapannya bisa langsung mengkonsultasikan kepada staf pajak di KPP Madya Tangerang, maka akan dibimbing oleh staf pajak langsung. Konsultasi ini dapat dilakukan melalui telepon, sosial media, WhatsApps bahkan email. Upaya yang kedua yaitu, dengan terus meningkatkan dan mengupgrade sistem DJP agar lebih banyak pengguna sistem ebupot yang bisa mengakses sistem DJP sehingga pengguna bisa mengakses lebih lancar dan nyaman tanpa perlu khawatir saat mengakses sistem e-bupot akan eror atau down. Dan yang ketiga



71



yaitu dengan memperkuat dan meningkatkan kecepatan jaringan internet di KPP Madya Tangerang, agar bisa mengakses sistem DJP dengan lancar, tidak perlu menunggu lama untuk bisa masuk ke situs DJP. Dan untuk wajib pajak yaitu dengan mencari jaringan internet yang lebih baik atau lebih stabil, jadi bisa mengakses situs dengan nyaman dan tidak ada lagi gangguan koneksi internet saat mengakses sistem DJP untuk mengoperasikan sistem e-bupot.



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan uraian dan hasil penelitian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya serta mengacu pada pertanyaan penelitian yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Efektivitas dalam melaporkan bukti potong PPh 23 dan 26 di KPP Madya Tangerang yaitu program sudah tepat sasaran karena dari awal diberlakukan sistem e-bupot ini KPP Madya Tangerang sudah mengharuskan wajib pajaknya untuk menggunakan sistem e-bupot, yaitu wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan sistem e-bupot. Sosialisasi programnya pun sudah dilakukan dengan baik dan menyeluruh melalui beberapa tahap atau sesi. Dan



sesuai



dengan



tujuan



diberlakukannya



e-bupot



yaitu



memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya, tujuan ini sudah tercapai karena kemudahan dari penerapan sistem e-bupot ini sudah dirasakan oleh berbagai pihak, baik wajb pajak maupun petugas pajaknya, dan dari pemantaunnya dengan adanya sistem e-bupot ini pendapatan dan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh 23 dan 26 mengalami peningkatan yang siginifkan dibanding sebelum diberlakukannya sistem e-bupot ini. dengan adanya program e-bupot



ini petugas pajak tidak perlu lagi



mencari fisik SPT wajib pajak karena data wajib pajak sudah terekam di sistem DJP hanya tinggal mencari di sistem internal dan jauh lebih aman terhindar dari kehilangan dan keruskaan, petugas tidak perlu lagi menegur dan menghimbau kesalahan pengisian SPT oleh wajib pajak karena jika ada kesalahan maka



73



akan terdeteksi dan tidak dapat melanjutkan ke pengerjaan selanjutnya, tidak ada lagi antrian panjang dan penumpukan wajib pajak untuk lapor dan penerbitan bukti potong PPh 23 dan 26. 2. Entitas penghambat penerapan sistem e-bupot pada KPP Madya Tangerang adalah faktor yang menghambat penerapan e-bupot yaitu dari SDM nya sendiri yang belum kompeten dalam menguasai teknologi, kapasitas server DJP yang terbatas sehingga sering mengalami eror dan down server dan jaringan internet yang kurang kuat untuk mengakses sistem e-bupot. 3. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan penerapan sistem e-bupot pada KPP Madya Tangerang dengan sosialisasi dan konsultasi mengenai e-bupot agar hambatan dari SDM tersebut dapat teratasi, kemudian peningkatan server sistem ebupot agar tidak ada lagi eror sistem saat mengakses e-bupot, dan menggunakan jaringan internet yang lebih memadai agar dapat mengakses situs DJP dengan lancar.



B. Saran Berdasarkan pembahasan dan analisis yang telah diuraikan pada bab-bab



sebelumnya



maka



penulis



memberikan



saran



yang



diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk penelitian selanjutnya dan menjadi masukan bagi pemerintah dalam penerapan sistem perpajakan bukti potong elektronik. Terus melakukan sosialisasi dan membuka layanan konsultasi mengenai penggunaan e-bupot ini agar semua wajib pajak serta petugas pajak selaku sumber daya manusia paham dan lancar dalam mengakses dan mengoperasikan sistem e-bupot dan diharapkan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan server sistem



74



Direktorat Jendral Pajak terutama e-bupot agar wajib pajak maupun petugas pajak bahkan DJP bisa mengakses dan menjalankan sistem e-bupot ini dengan lancar dan nyaman agar semua pihak lebih merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan kewajibannya tanpa adanya gangguan lagi.



DAFTAR PUSTAKA 1. Buku Andriani, PJA. (2010). Teori Perpajakan, Jakarta : Salemba Empat. B. Ilyas, Richard (2011), Hukum Pajak, Jakarta : Salemba Empat Edisi Lima.



Darmawan, D (2013). Metode penelitian kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Diana, S. (2013), Konsep Dasar Perpajakan, Bandung : PT. Refika Aditama. Fenti, H. (2017), Metodologi Penelitian, Depok : Rajawali Pers. Gunadi. (2013). Panduan Komperhensif Pajak Penghasilan, Bogor : Bee Media. Gunawan, W. (2020). Etika Penulisan Karya Ilmiah, Yogyakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Hermawan, W (2013). Panduan Penyusunan Skripsi, Tesis & Disertasi. Bandung : CV. Andi Offset. Husein, U (2011). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.



Bisnis.



Indra, M.P (2019). Manajemen Pajak : Strategi Pintar Merencanakan dan Mengelola Pajak dan Bisnis, Yogyakarta : Quadrant Juliansyah. (2011). Metodologi penelitian, Jakarta : Kencana Prenada Media grup.



76



Mardiasmo. (2013). Perpajakan Edisi Revis i. Yogyakarta: Andi. Moleong , L.J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosadakarya. Pandiangan, Liberti. (2014). Administrasi Perpajakan : Pedoman Praktis Bagi Wajib Pajak di Indonesia, Jakarta : Erlangga. Puji, R. (2019). Perpajakan: disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru. Yogyakarta : Indomedia Pustaka. Resmi, Siti. (2011). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta : Salemba Empat. Siti,



I Wayan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif: Pengalaman dari Lapangan. Depok : Rajawali Pers.



Berbagai



Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta. Supramono dan Damayanti, Theresia wowo. (2015). Perpajakan Indonesia : Mekanisme dan Perhitungan Edisi Revisi. Yogyakarta : Andi. Syafri, W. (2012).Studi Tentang Administrasi Publik. Jakarta : Erlangga. TMBooks, (2019). Pajak Penghasilan Peraturan, Perhitungan & Pelaporan. Yogyakarta : Andi. Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat Edisi 10. Wiratna, S. (2014). Metodologi Penelitian : Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami. Yogyakarta : Pustaka Baru Press.



2. Jurnal : Ayuningtiyas, L. D (2017) EFEKTIVITAS PAJAK



MENGGUNKAN



E-BILLING



SISTEM PEMBAYARAN DI



KPP



SEMARANG



CANDASARI. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG. Dhita, Nofianty. (2019). ANALISIS PENERAPAN E-BUPOT PADA PELAPORAN SPT MASA PPH PASAL 23 DI KPP MADYA JAKARTA PUSAT TAHUN 2018. Institut Stiami Fakultas Ilmu Administrasi Publik. Etika, Raih (2017). ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN E-FILLING DALAM



PELAPORAN



SURAT



PEMBERITAHUAN



TAHUNAN



WAJIB PAJAK DI KPP PRATAMA KEBUMEN. Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.



Metin, A. M. (2017). The Effect of E-Taxation system on Tax revenues and Costs : Turkey Case.



Rumata, F (2017). ANALISIS EFEKTIVITAS, EFESIENSI PENERAPAN E-FILING DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN (STUDI PADA KPP PRATAMA



AMBON



PERIODE



2014-2016).



Universitas



Muhammadiyah Malang.



Taitiana, L, F (2019) ANALISIS EFEKTIFITAS PENGGUNAAN APLIKASI E-BUPOT



UNTUK



PAJAK



PENGHASILAN



Universitas Sriwijaya Fakultas Hukum.



PASAL



23/26.



3. Peraturan : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negararepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan) Keputusan DJP No. KEP-425/PJ/2019 Tentang Penetapan Pemotongan PPh



Pasal



23/Pasal



26



yang



diharuskan



membuat



bukti



pemotongan dan diwajibkan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 /Pasal 26 berdasarkan Peraturan DJP No. PER-04/PJ/2017. Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 3263) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008) Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4893); Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Tentang : Bentuk,



Isi,



Tata



Cara



Pengisian



dan



Penyampaian



Surat



Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/ Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Peraturan



Menteri



Keuangan



Republik



Indonesia



Nomor



243/PMK.03.2014. TENTANG : SURAT PEMBERITAHUAN (SPT). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.



4. Lain-Lain : Amalia, D. (2018). Diambil Kembali dari http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=195&q=&hlm =3 diakses pada 21 januari 2020 jam 12:30 https://www.academia.edu/40903636/EFEKTIFITAS_PENGGUNAAN_AP LIKASI_E-BUPOT_UNTUK_PAJAK_PENGHASILAN_PASAL_23_26 diakses 20 Januari 2020 jam 10:50 https://www.online-pajak.com/e-bupot-bukti-potongan-elektronik-pajak diakses pada 21 januari 2020 jam 12:10



LAMPIRAN TRANSKIP WAWANCARA No. Informan : A. Jadwal Wawancara 1. Hari/Tanggal



:



2. Waktu



:



B. Identitas Informasi Nama



:



Jabatan



:



C. Pertanyaan Penelitian : 1. Bagaimana



menurut



anda



program



pemerintah



dalam



menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? 2. Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot



yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? 3. Bagaimanakah



Sosialisasi



yang



sudah



dilakukan



oleh



pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik? 4. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem



e-bupot? Apakah lebih efektif dan efisien? 5. Bagaimana



menurut anda mekanisme pelaporan sebelum



adanya e-bupot? Apakah efektif dan efisien? 6. Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik?



Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya?



7. Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi



anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini? 8. Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau entitas penghambat dalam penerapan e-bupot 9. Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini?



TRANSKIP WAWANCARA No. Informan : 01 A. Jadwal Wawancara 1) Hari/Tanggal : Selasa/ 01 September 2020 2) Waktu



: 16.25



B. Identitas Informasi Nama



: Raden Dhimas Atmojo



Jabatan



: Konsultan Pajak



C. Pertanyaan Penelitian : 1. Bagaimana



menurut



anda



program



pemerintah



dalam



menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? Jawab : Saya rasa cukup baik, semua pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa harus capek antri di kantor pajak, kalau manual cukup buang waktu, selain itu efektivitas administrasi perpajakan jadi



lebih



rapih



karena



tersimpan



didata



DJP



jadi



kemungkinan hilang sedikit. 2. Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? Jawab : Karena ini masih baru ya, jadi belum tau sejauh mana efektifnya karena masih baru. 3. Bagaimanakah



Sosialisasi



yang



sudah



dilakukan



oleh



pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik?



Jawab : Ditengah situasi sekarang ini menurut saya sedikit terhambat ya, sosialisasi sudah dilakukan melalui media elektronik baik dengan email ataupun vidio tutorial, tapi kan itu masih kurang ya kalau ada training langsung mungkin lebih efektif daripada sebatas melalui vidio kalau ada pertanyaan bisa langsung disampaikan. 4. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem e-bupot? Apakah lebih efektif dan efisien? Jawab : Harusnya sih iya karena sudah elektronik semua, maksudnya lebih efisien karena ga perlu capek-capek ke kantor pajak dan capek antri, kan semua langsung terekam di database DJP dan pelaporannya kan sudah melalui sistem e-bupot sendiri jadi lebih efektiflah dibandingkan sebelumnya. 5. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan sebelum adanya e-bupot? Apakah efektif dan efisien? Jawab : Tentu saja kalau masih manual ya belum efektif dan efisien, harus repot datang ke kantor pajak dan nunggu lama menurut saya buang-buang waktu kalau masih manual. 6. Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik? Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya? Jawab : Tentu dengan e-bupot, dari jawaban sebelumnya kan lebih efektif. 7. Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini?



Jawab : Pertama kita kan ga perlu repot-repot antri tuh dan terekam ya data-datanya langsung dari sistem e-bupotnya sendiri, kedua semua transaksi yang dipotong PPh 23 dan 26 kan sudah terekam ya, jadikan resiko kehilangan data jadi lebih kecil atau terhindar dari resiko kehilangan data base lah. Ya cukup mencapai tujuan dari programnya ya walaupun masih terbatas karena hanya untuk beberapa wajib pajak aja ya yang bisa menggunakan sistem e-bupot. 8. Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau entitas penghambat dalam penerapan e-bupot Jawab : Mungkin kadang sistem dari DJPnya sendiri ya yang masih sering eror. 9. Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini? Jawab : Ya itu mau gak mau harus nunggu sistem ebupotnya normal lagi, karena itu kan dari sistem DJPnya sendiri yang kadang gak bisa diakses atau kepenuhan atau lagi maintenance. 10. Pertanyaan penutup, apakah ada saran yang ingin disampaikan dalam penerapan sistem e-bupot ini? Jawab : Saya rasa sih menurut saya diperbaikilah, tiap hari harus ada perbaikan agar sistemnya bisa lancer digunakan dengan baik oleh wajib pajak jadikan untuk DJP biar mantaunya



bisa



lebih



mudah



dan



kita



juga



dikasih



kemudahan untuk pelaporan dan maupun pembayaran dan segala macemnya.



TRANSKIP WAWANCARA No. Informan : 02 A. Jadwal Wawancara 1. Hari/Tanggal



: Senin/ 14 September 2020



2. Waktu



: 11.00



B. Identitas Informasi Nama



: Fransiscus Himawan Ardianto



Jabatan



: Account Representative



C. Pertanyaan Penelitian : 1. Bagaimana



menurut



anda



program



pemerintah



dalam



menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? Jawab



:



Menurut



pengimplementasian



saya



sebagai



petugas



elektronik-elektronik



pajak,



perpajakan



merupakan suatu keharusan di masa-masa pandemi ini, apalagi saat ini memaksa kita untuk lebih banyak dirumah, tentunya aplikasi elektronik ini sangat membantu, bisa menghadirkan atau memutus jarak untuk hadir tatap muka, jadi implementasinya bagus dan kita dukung sepenuhnya. 2. Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot



yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? Jawab : Untuk kami di KPP Madya Tangerang ini kami melayanin 1000 wajib pajak se-Provisi Banten, sudah sejak awal muncul aplikasi elektronik itu sudah di wajibkan dan diharuskan untuk wajib pajak di KPP Madya Tangerang, jadi ketika e-bupot ini baru muncul untuk mentransfer ilmu atau mengajari wajib pajaknya gampang sehingga cepat berjalan



efektifnya. Jadi tidak memerlukan waktu yang cukup lama wajib pajak untuk menjalankan aplikasi e-bupotnya. 3. Bagaimanakah



Sosialisasi



yang



sudah



dilakukan



oleh



pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik? Jawab : Ya sudah sangat baik menurut saya, sebelum pandemi kita melakukan secara tatap muka dalam beberapa gelombang kemudian memasuki masa pandemi ini mau ga mau kita sosialisasi dalam jaringan atau daring, jadi saya kira cukup baik dari penyuluh KPP Madya Tangerang juga sudah menyeluruh. 4. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem



e-bupot? Apakah lebih efektif dan efisien? Jawab : Kalau menurut saya jauh lebih efektif dan efisien, kenapa karena sebelum e-bupot kita mengenal e-spt, sebelumnya



lagi



spt



manual



kertas,



manual



kertas



memerlukan banyak kertas karena terbuat dari pohon ga green envelopment, e-spt itu wajib pajak masih harus menginstal aplikasinya di komputer mereka setelah selesai dibuat lalu proses mencetak walaupun tidak banyak. Setelah e-bupot ini tidak perlu lagi cetak mencetak cukup bekerja di rumah atau di kantor masing-masing mengisi, membuat dokumen bukti potong lalu membuat e-sptnya dan lapor sekaligus bisa secara elektronik tanpa cetak mencetak, jadi sangat efektif dan efisien. 5. Bagaimana



menurut anda mekanisme pelaporan sebelum



adanya e-bupot? Apakah efektif dan efisien?



Jawab : Sebelumnya (e-spt) cukup efektif karena tujuan pemerintah saat itu mengurangi kertas lalu mengurangi wajib pajak dalam pengisian dan pemahaman dalam esptnya. Jadi dalam aplikasi itu jika kita salah mengisi akan ada warning atau tidak bisa melanjutkan ke pekerjaan selanjutnya. Efektifnya disitu dibandingkan yang kertas. Kalau kertas wajib pajak salah mengisipun masih bisa masuk laporannya, dan dari petugas pajaknyapun masih harus menegur, menghimbaulah. 6. Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik?



Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya? Jawab : Jadi ya makin kesini semakin efektif dan efisien. Ebupot lebih efektif, lebih efisien. 7. Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi



anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini? Jawab : Menurut saya semua diberikan kemudahan, wajib pajak diberikan kemudahan dengan tidak perlu hadir atau tatap muka, petugas pajak juga diberikan kemudahan dengan tidak perlu lagi melihat fisik sptnya, bisa langsung dalam sistem informasi kami internal itu bisa langsung dilihat laporannya bisa dilihat secara elektronik, tidak perlu lagi menggunakan kertas mencari berkas isitilahnya seperti itu. Dan menurut saya program ini tujuannya sudah tercapai tapi



dalam



perjalanan



tetep



perlu



pengembangan-



pengembangan ntah itu di sistemnya mungkin ada eror-eror, jaringan segala macem, masih banyak masukan wajib pajak



kemudahan-kemudahan apa lagi yang perlu dimunculkan di aplikasi e-bupot. 8. Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau



entitas penghambat dalam penerapan e-bupot Jawab : Hamabtan terbesar karena ini teknologi ya ada, yang pertama dari teknologi itu sendiri kedua dari sumber daya manusianya, kalau teknologi yaitu dari jaringannya, kecepatan jaringan di Indonesia tahu sendiri seperti apa kecepatannya, jadi kalau banyak yang akses eror tidak si servernya ini. Kalau dari sumber daya manusia ya kita tahu sendiri berbeda-beda kemampuannya dalam memahami teknologi komputer, kalau yang sudah paham banget sama komputer, sudah tau bahasa komputer, membaca petunjuk pengisiannya e-bupot, cara pengerjaannya pasti mudaj menegrjakan, ada juga yang mohon maaf nih yang belum paham dengan komputer misalnya ini yang di enter yang mana, alamatnya e-bupot dimana nulisnya, jadi sumber daya manusia itu dalam pemahaman teknologinya. 9. Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini? Jawab : Teknologi ya tentunya peningkatan kapasitas server Direktorat Jendral Pajak terus ditingkatkan, teknologi terus dinaikkan, dari segi SDM ya pertama kita terus menerus sosialiasi tetap, kedua kita membuka layanan konsultasi jadi kalau ada wajib pajak nih yang mengalami hambatan tentang e-bupot bisa berkonsultasi langsung ke KPP ini, tapi bisa juga via telpon bisa, via WA bisa seperti itu.



TRANSKIP WAWANCARA No. Informan : 03 A. Jadwal Wawancara 1) Hari/Tanggal



: Rabu/ 16 September 2020



2) Waktu



: 16.00



B. Identitas Informasi Nama



: Aditya Naufal Aji



Jabatan



: Staf Pajak dan Akunting



C. Pertanyaan Penelitian : 1. Bagaimana



menurut



anda



program



pemerintah



dalam



menerapkan sistem elektronik perpajakan di Indonesia? Jawab : Cukup membantu karena di era saat ini yang sudah serba digitalisasi sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 2. Bagaimanakah efektivitas proses penerapan sistem e-bupot yang sudah bapak/ibu ketahui? Apakah sudah tepat sasaran? Jawab : Sejauh ini sudah cukup sesuai namun mungkin masih perlu di kembangkan lagi. 3. Bagaimanakah



Sosialisasi



yang



sudah



dilakukan



oleh



pemerintah mengenai sistem e-bupot ini? Apakah sudah cukup baik? Jawab : Sampai saat ini sudah cukup baik. 4. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan dengan sistem e-bupot? Apakah lebih efektif dan efisien?



Jawab : Lebih efektif karena wajib pajak tidak perlu datang ke KPP lagi sehingga bisa menghemat waktu dalam proses pelaporannya. 5. Bagaimana menurut anda mekanisme pelaporan sebelum adanya e-bupot? Apakah efektif dan efisien? Jawab : Ya efektif dan efisien. 6. Bagaimana cara melaporkan bukti potong yang lebih baik? Dengan menggunakan sistem e-bupot atau dengan cara sebelumnya? Jawab : Dengan sitem e-bupot 7. Bagaimana sistem e-bupot dapat memberikan kemudahan bagi anda dalam pelayanan pajak? Dan apakah sudah mencapai tujuan dari program sistem e-bupot ini? Jawab : Ya sudah karena prosesnya sudah melalui elektronik filling. 8. Apa saja hambatan dan menjalankan sistem e-bupot ini? Atau entitas penghambat dalam penerapan e-bupot Jawab : Mungkin jaringan servernya. 9. Apakah upaya yang anda lakukan untuk mengatasi hambatan dalam menjalankan penerapan e-bupot ini? Jawab : Mencari koneksi internet yang stabil