Skripsi - Oki Qudratullah - 07410507 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM TINDAK PIDANA KELALAIAN MEDIK (MALPRAKTIK) DI BIDANG KESEHATAN



SKRIPSI



Oleh : OKI QUDRATULLAH No. Mhs



: 07.410.507



Program Studi : Ilmu Hukum



UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA FAKULTAS HUKUM



YOGYAKARTA 2011



2



3



4



5



6



HALAMAN MOTTO Q.S. Al-Maidah (5 : 8 ) “ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orangorang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”



( HR.MUSLIM ) “Barang siapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu maka Allah akan memudahkan padanya jalan menuju ke surga”



( Alber Einsten ) “Tidak ada yang lebih merusak martabat pemerintah dan hukum negeri dibanding meloloskan undang-undang yang tidak bisa ditegakkan.”



( Oki Qudratullah/Penulis ) ”Kadangkala orang yang paling mencintaimu adalah orang yang tak pernah menyatakan cintanya padamu karena orang itu takut kau berpaling dan menjauhinya. Dan bila dia suatu masa hilang dari pandanganmu, kau akan menyadari dia adalah cinta yang tidak pernah kau sadari.”



iv



7



HALAMAN PERSEMBAHAN Kupersembahkan Skripsi ini kepada yang tercinta : Allah S.W.T Nabi Muhammad SAW Ayahanda dan Ibunda tercinta ( DRS. M. Idris Wahidin dan Sri Susanti ) . Kakakku ( Nila wati suzana dan M. Rasyid Ridho ) Adikku ( Rifki Yusticio ) Bapak dan Ibu guruku tercinta Sahabat-sahabat terbaikku Seseorang yang insya allah menjadi tema sejati dan pendamping hidupku nanti guna menemani perjuangan suci Almamaterku



v



8



KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat serta karunia berupa ide, kesehatan, waktu, kemudahan yang diberikanNya, setelah melalui sebuah perjalanan panjang menuju pencarian jati diri, cita dan cinta yang hakiki pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas akhir untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada sang revolusioner sejati, pembawa cahaya bagi umat manusia junjungan, kita Nabi Muhammad SAW. Sebagai sebuah karya manusia biasa yang tidak luput dari salah dan lupa tentunya skripsi ini bukanlah apa-apa. Lembaran kertas yang terdiri dari 4 (empat) Bab ini masih sangat mungkin terdapat beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan. Akan tetapi berangkat dari semua keterbatasan itulah penulis mencoba belajar dan terus belajar menjadi yang terbaik. Walaupun hanya berupa karya sederhana penulis berharap ide-ide gagasan yang tertuang di dalamnya dapat bermanfaat serta menjadi konstribusi positif terhadap khasanah keilmuan khususnya dalam bidang kajian Hukum Pidana. Di samping itu pula, kajian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Tindak Pidana Kelalaian Medik (Malpraktik) Di Bidanag Kesehatan di Indonesia ini dapat diterima oleh semua pihak baik dari kalangan akademisi hukum maupun masyarakat luas. Lahirnya karya sederhana ini tentu tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak sehingga dapat selesai sesuai target dan hasil yang maksimal. Untuk itu, ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada : 1. Bapak Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec, selaku Rektor Universitas Islam Indonesia periode 2006-2010. 2. Bapak Dr. Rusli Muhammad,SH.MH , selaku Dekan Fakultas Hukum UII 3. Bapak DR. Syaifuddin, SH,M.Hum selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UII 4. Ibu DR.Aroma Elmina Martha,SH,MH, selaku Pembimbing Skripsi Penulis, yang telah berkenan memberikan bimbingan serta pengarahan progresif dan konstruktif kepada penulis dalam



vi



9



menyelesaikan penulisan skiripsi. Beliau masih berkenan membimbing penulis walaupun dengan kesibukan sebagai dosen pengajar S-1 dan Dosen S-2 Fakultas Hukum UII. 5. Bapak DR. Suparman Marzuki, SH,M.Si, selaku Dosen Pembimbing Akademik Penulis, terima kasih untuk pengarahan serta bimbingannya. 6. Dosen di lingkungan Fakultas Hukum UII, Bapak Prof. DR. H. Dahlan Thaib, SH,. M.Si (Alm), Bapak Prof. DR. H. Moh. Mahfud. MD, SH,.SU, Ibu Pudak Nayati, SH., L.LM, Ibu Sri Hastuti Puspita Sari, SH.,MH, Ibu Ni’matul Huda, SH.,M.Hum, Bapak DR. Mustaqiem, SH.,M.Si, Bapak DR. Mudzakkir, SH.,MH, Bapak Prof. DR. Ridwan Khairandy, SH,. MH, Bapak Nandang Sutrisna, SH,. L.LM,M.Hum,Ph.D, Bapak Drs. Agus Triyanta, MA,.M.Hum, Bapak DR. SF. Marbun, SH., M.Hum, Bapak M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum, Bapak DRS. Rohidin, M.Ag, serta beberapa dosen lainnya yang telah memberi dan berbagi wawasan, ilmu pengetahuan, dan segenap pengalamannya. 7. Bapak Komari,SH,M.Hum, Bapak H.M.Lutfi Hasan,SH, Bapak Riyanto Aloysius,SH, dr. Bambang Suryono,S.Sp,KIC,KNA,M.kes, dan Mas Banu , SH , selaku nara sumber. Di tengah kesibukan beliau dari profesinya masing-masing masih berkenan berdiskusi dan berbagi informasi dengan penulis dengan tema skripsi tersebut. 8. Ungkapan dari hati untuk Bapak M. Idris Wahidin dan Ibukku Sri Susanti terima kasih atas semua kepercayaan, perhatian, cinta, doa serta kasih sayang tulus tanpa pamrih yang diberikan kepada Ananda. Belum ada suatu hal yang berharga yang dapat ananda berikan, tapi ananda akan selalu berusaha untuk tidak membuat bapak dan ibuk kecewa. Aminn, Mohon do’anya selalu kedua orang tua ku. 9. Untuk Saudara-saudariku, Nilawati Suzana, M. Rsyid Ridho , dan Rifki Yusticio (adik) beserta seluruh keluarga besar yang ada di Palembang dan Yogyakarta Penulis Ucapkan terima kasih atas bantuan, dorongan dan do’anya. 10. Untuk bapak dan ibuk yang selalu melayani saya di perpustakaan FH UII. Untuk mbak nina di kantor IDI terimakasih juga



vii



10



info2nya,Mas nugroho “Diklit”RSUP Sardjito. Terimakasih atas bantuanny, tanpa bantuannya tidak mungkin saya bisa menyelesaikan skripsi tepat waktu. 11. For All my best friends di Jogja : Eka budianta ( Tmn dari SD kls 1 sd sekarang, cepet men bud lulus kawa lame-lame kate e nek jadi honorer..akakaka ), Hardika aja ( jgn kwe ngebut2 lagi can ntr jtuh lagi koe, gk tega liatny, hahaha),Diego Arizona ( dikerjain go SKH Ny jgn bolak balek jogja-karang anyar wae), Fauzi N Maulana, Whindy Sanjaya ( Senang kalo ingat masa-masa kerja kelompok semester2 awal ), Dipo Setya Hadi ( Perbanyak koleksi baju bola sama kucing mu po ), Indra Bayu ( Jangan pernah putus asa kopral bayu, wkwkw), Z.alMufty ( Gosok gigi wak, malas kali bah ku tengok), Ripon Abdika ( Petualangan kemana lagi kita ???), Andi Maulana ( Kmana kita wq, ap wq, bukan wq, itu wq, wehehe..), Febri Surya Puspasari ( Jangan kebanyakan sedih bie, hadapai dengan senyuman ☺, Ernisa Swidares ( Makasih er atas semua copyan catatan e, sangat berguna hingga mengantarku jadi seorang sarjana, ahhaha, R.Nur Cahyo ( Senang berkenalan dengan anak raja, wkwk), Rivalmi Muhammad ( Ayo mi badminton lagiiii ) , Ogiandhafiz Juanda ( Makasih bro dah ngajarin B.inggris yang baik dan benar ( Anak IP gtu lho!!), Breket Genk ( Tita wuri, Ve”Mbul”,Anita”Mb Nink”, Rossa”watik” ( Mkasih ya atas petualangan Kulinernya kmaren2,hmm), Tety zhagie, Sintiany dipo Dan tentunya semua anak2 kls H ankatan 2007 yang tidak mungkin disebutkan satu persatu, Anak-anak kosan gambir sawit ( Nikmatin aja permainan gamelannya ) Rekan-rekan badminton community….. maaf wak gak bisa aq sebutin semua habis kertasnya lumayan jug nanti ngeprintnya aq, ahahahahaha 12. Teman-teman satu bimbingan ibu aroma, Budi solahudin, diyah, ayo kawan selesaikan skripsweetnya ^_^….. 13. Teman teman KKN Unit 96 Klaten, Fietyatha yudha, Lui alias Dwi Loura, Taufik Khoirul Mustofa, Widya ehem, Astiti (wanita tegar) Dan Mami na Oci “Mutiara arum puspa” Senang menghabiskan waktu 1 bulan bersama kalian, makasih banyk sama ketua kalian ni, krn aku kalian dpt A semua, hahahahaa…



viii



11



14. Untuk almamaterku tercinta HMI-MPO, terima kasih atas ilmu, pengalaman, pengabdian dan yakin Usaha Sampai.....Bahagia HMI..... 15. For all my freinds in HMI-MPO FH UII , terutama teman2 satu angkatan LK 1 ( Laskar Paris) Januar akbar, Ilmi (Paul), Ronald frenky S, hardika, whindy sanjaya, diego Arizona, aga, ritonga ( sekarang jadi ketua KOMI HMI si kawan), eky, Dian Permata Sari, Adhiba prattidita, masih banyak lagi lupa awak. Terimakasih atas perjuangannya dan persahabatanny selama ini. Semoga pengurus komi selanjutnya lebih baik dan membawa kemajuan. Amin !!! 16. Semua orang yang telah membantu penulis selama menempuh studi di Fakultas Hukum UII. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka. Demikian ungkapan terima kasih penulis, semoga skripsi yang sangat sederhana ini berguna bagi penulis secara pribadi dan kepada perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya.



Yogyakarta, 23 Desember 1010 Penulis Oki Qudratullah



ix



12



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ......................................................................................



i



HALAMAN PERSETUJUAN ......................................................................



ii



HALAMAN PENGESAHAN........................................................................



iii



HALAMAN MOTTO ....................................................................................



iv



HALAMAN PERSEMBAHAN …………………………………………….



v



KATA PENGANTAR....................................................................................



vi



DAFTAR ISI...................................................................................................



xi



BAB I



PENDAHULUAN.......................................................................



1



A. Latar Belakang Masalah.........................................................



1



B. Rumusan Masalah ..................................................................



11



C. Tujuan Penelitian ...................................................................



11



D. Tinjauan Pustaka ....................................................................



11



E. Definisi Operasional ..............................................................



19



F. Metode Penelitian ..................................................................



22



BAB II



TINJAUAN



TEORITIK



TENTANG



KONSEP



MALPRAKTIK SERTA PENYELESAIAN MEDIS DAN BENTUK



PERLINDUNGAN



HUKUM



TERHADAP



PASIEN A. Konsep Malpraktik dan Penyelesaiannya ..............................



26



A.1. Istilah Malpraktik............................................................



26



A.2. Pengertin Malpraktik ......................................................



27



A.2.1 Malpraktik Medik atau Sengketa Medik...............



32



x



13



A.2.1.1 Malpraktik Medik...............................................



32



A..2.1.2 Sengketa Medik..................................................



34



A.3. Sumber Perbuatan Malpraktik ........................................



35



A.3.1 Teori Pelanggaran Kontrak.....................................



35



A.3.2 Teori Perbuatan Yang Disengaja ............................



37



A.3.3 Teori Kelalaian .......................................................



38



A.4. Alternatif Penyelesaian Medis........................................



39



A.4.1 Penyelesaian Medis ......................................................



39



A.4.1.1 Melalui Majelis Etik Kedokteran.........................



39



A.4.1.2 Melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) ........................



44



A.4.1.3 Melalui Peradilan Umun......................................



47



A.4.1.3.1 Peradilan Perdata.......................................



47



A.4.1.3.2 Peradilan Pidana........................................



50



A.4.1.4 Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen



52



B. Bentuk Perlindungan Hukum Pasien Dalam UU No.29 Tahun 2004 Terkait Tindak Pidana Kelalaian Medik .....................................................................



55



B.1 Pengertian Perlindungan Hukum Pasien .........................



55



B.2 Tindak Pidana Di Bidang Praktik Kedokteran ................



57



B.3 Malpraktik Menurut Syariat Islam ..................................



64



xi



14



BAB III



HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN .........................................................................



69



A. Konsep Perumusan Malpraktek Medik Dalam Tindak Pidana Kedokteran Di Bidang Kesehatan....................



69



A.1 Prinsip Dan Aspek Hukum Malpraktik.............................



72



A.2 Aspek Hukum Malpraktik..............................................



75



A.2.1 Hubungan Antara Dokter Dan Pasien.....................



75



A.2.2 Pembuktian Malpraktik ..........................................



79



A.3 Penyelesaian Sengketa Menurut UU Di Bidang Kesehatan .........................................................................



88



A.3.1 Penyelesaian Sengketa Menurut UU Kesehatan UU No.36 Tahun 2009.................................................



89



B.Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Tindak Pidana Kelalaian Medik ...........................................................



94



B.1 Penetapan Sanksi Pidana Dalam UU No 29 Tahun 2004..



95



B.2 Pasal Yang Dinyatakan Inkonstitusional Dalam UU 29 Tahun 2004 Dan Implikasinya ...............................



98



B.3 Implikasi hukum ..............................................................



101



B.4 Ketentuan Pidana Yang Berlaku Dalam UU No 29 Tahun 2004 Pasca Putusan MK........................



102



C. Tinjauan Putusan....................................................................



108



xii



15



PENUTUP...................................................................................



119



A. Kesimpulan ............................................................................



119



B. Saran.......................................................................................



124



DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................



125



LAMPIRAN-LAMPIRAN ............................................................................



129



BAB IV



xiii



16



ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM TEHADAP PASIEN DALAM TINDAK PIDANA KELALAIAN MEDIK ( MALPRAKTIK) DI BIDANG KESEHATAN. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu fakta bahwa belum adanya suatu pengertian yang baku tentang malpraktik yang menimbulkan perdebatan. Jika terjadi suatu konflik tentang malpraktik yang berkaitan dengan hubungan antara dokter dan pasien masingmasing pihak tersebut kuat dengan argumennya masing-masing. Hal-hal semacam ini lah sebenarnya membutuhkan suatu penyelesaian Upaya penyelesaian yang sebenarnya dapat dilakukan dengan upaya damai tanpa harus mengakhiri suatu hubungan hukum, melainkan menyelesaikan persoalan hukum secara damai. Penelitian ini juga dilatarbelakangi pada UU 29/2004 tentang praktik kedokteran apakah telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pasien manakala terjadi dugaan malpraktik. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, bagaimana kosep malpraktik agar tidak menimbulkan kebingungan dan perbedaan persepsi tentang malpraktik itu dan penyelesaian medis dalam norma hukum kesehatan. Dan juga menfokuskan pada bagaiman bentuk perlindungan hukum terhadap pasien dalam UU No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu data dan fakta yang diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum. Metode pendekatan pada penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penggalian data dilakukan dengan wawancara terhadap hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Sleman , wawancara terhadap Ikatan Dokter Indonesia wilayah yogyakarta , wawancara terhadap perwakilan bagian hukum dan humas RSUP DR.SARDJITO sebagai subjek penelitian, studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan, istilah malpraktik adalah isu hukum yang timbul karena adanya perbuatan yang dianggap merugikan pasien. Padahal sebenarnya istilah malpraktik itu jika digunakan terhadap seorang dokter yang sedang bertugas dan dituduhkan oleh pasien yang bersangkutan kepada dokter tersebut karena si dokter tidak menjalankan tugasnya secara baik sesuai standar profesi hal itu tidak dibenarkan. Bukan malpraktik istilah yang tepat digunakan melainkan adalah sengketa medik. Istilah ini lebih tepat menggambarkan ketidaksamaan pemahaman antara dokter dan pasien dalam hubungan hukum keduanya. Dikenal dengan inspaning verbintenis dan Resultat verbintenis. Konflik malpraktek ini jika memang telah terbukti sendiri harus diberikan jalan penyelesaian. Salah satu bentuk penyelesaian adalah upaya mediasi yang dilakukan diluar pengadilan. Dalam UU 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran didalamnya terdapat 6 pasal pidana yang didalamnya memberikan ancaman bagi para dokter yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pasien. Diantara 6 jenis peraturan tersebut telah ada 3 aturan yang dinyatakan inkonstitusional yaitu rumusan yang terdapat dalam pasal 75,76 dan 79. Ke 3 pasal tersebut adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum admintrasi kedokteran.



xiv



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Manusia Sebagai individual (perseorngan) mempunyai kehidupan dan kepentingannya masing-masing. Namun sebagai individu, manusia tidak akan bisa mendapatkan atau merealisasikan keinginan dan kepentingannya dengan mudah. Setiap individu yang ada di dunia ini adalah makhluk sosial yang kehidupannya bergantung juga kepada makhluk lain. Aristoteles (384-322 sebelum M) seorang ahli fikir yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasrnya selalu ingin bergaul dan berkumpul



dengan



sesama



manusia



lainnya,



jadi



makhluk



yang



bermasyarakat,maka disebut makhluk sosial. 1 Hasrat hidup bersama-sama dengan individu atau masayarakat telah menjadi pembawaan manusia. Rasa saling tolong menolong antar sesama individu atau manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam diri individu manusia itu masing-masing. Salah satunya adalah seperti aspek hubungan antara dokter dan pasien. Aspek sosial hubungan hukum ke dua nya ini menyangkut pola-pola interaksi sosial yang berlaku dalam situasi kemasyarakatan tertentu. Dokter merupakan suatu profesi, dokter sebagai pengemban profesi adalah orang-orang yang mempunyai keahlian dan keterampilan dengan ilmu 1



DRS.C.S.T. Kansil,S.H.,Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia,PN BALAI PUSTAKA,Jakarta 1989,Hal 29



2



kedokteran secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanannya dan memutuskan sendiri tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan dan melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan yang diberikannya. 2 Dari sudut pandang sosiologis, maka baik dokter maupun pasien mempunyai



kedudukan



sosial



yang



selanjutnya



menghasilkan



peranan.



Kedudukan tersebut merupakan wadah hak dan kewajiban. Oleh karena itu dikatakan bahwa, seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu menjadi pemegang peranan tertentu pula. 3 Dalam kaitan dengan Undang-Undang perlindungan konsumen, dokter termasuk pelaku usaha karena dokter menyediakan jasa pelayanan kesehatan. Sehingga pasien termasuk juga kedalam Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sebagai konsumen kesehatan. Berarti kedudukan Dokter dan Pasien ini sebagai hubungan antara produsen dan konsumen. Oleh karena itu si pasien atau penderita menganggap memiliki kedudukan hukum yang sederajat atau sama dengan dokter (Kontraktual horizontal ) Dengan demikian kedudukan kontrakutal horizontal ini telah mengalami perubahan dari yang sebelumnya tentang analisis mengenai kedudukan yang disebutkan dalam oleh Prof..DR Soerjono Soekanto, sebagai berikut 4 :: “Lazimnya analisis mengenai kedudukan dokter dan pasien dilakukan atas dasar perspektif vertikal. Kedudukan-kedudukan dilihat dari stratifikasi, sehingga ada kedudukan tinggi, menengah dan rendah. Secara relative dokter cenderung menduduki posisi dominan : artinya, kedudukan lebih tinggi daripada pasien. Pasien dianggap mempunyai pasien 2



http://www.diglib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=107142&lokasi=lokal Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Kesehatan,hal 21, PN IND-HILL-CO, Jakarta 1989 4 Ibid. hal 22 3



3



sebagai”underdog” yang senantiasa bersikap menunggu dan dianggap hamper-hampir tidak mempunyai wewenang melkaukan hal-hal yang menyimpang dari apa yang diperintahkan dokter” Dengan adanya pergeseran konsep hukum seperti di atas tentang hubungan antara dokter dan pasien berarti telah terjadi pergeseran yang mengarah kepada peningkatan kesehatan, yakni hubungan yang sederajat antara hubungan dokter dan pasien. Pada saat sekarang ini kita masih berada dalam masa peralihan. Nilai dan norma lama masih belum dilepaskan seluruhnya. Sedangkan nilai dan norma baru sudah merasuk mendesak masuk dan mempengaruhi kedalam tata cara hidup serta pandangan hidup masyarakat. Tentu disadari dalam setiap peralihan pastilah terdapat perubahan, ada segi positifnya dan segi negatif. Segi positif nya tentu berupa adanya kemajuan disegala bidang, misalnya dalam bidang kesehatan perkembangan hukum secara keseluruhan yang mengatur hak-hak masyarakat dalam bidang kesehatan yang mengarah kepada peningkatan pelayanan kesehatan. Segi negatifnya tentu berimbas cenderung kepada masyarakat yang mempunyai peranan.



Menyebabkan



masyarakat



tersebut



memiliki



sifat



yang



matrealistis,hedonistis dan konsumptif. Jika sudah begini segala sesuatu hanya akan diukur dengan materi. Hal ini juga mempengaruhi bidang profesi, termasuk profesi kedokteran. Segala cara seakan-akan dihalkan demi mecapai tujuannya. Berimbas pada



4



perubahan orientasi dan motifasi pengabdian sebagai seorang dokter. Dan hal semacam ini ada pada diri sebagian dokter.5 Perubahan sikap pada sebagian diri dokter itu sendiri muncul setelah banyak masyarakat yang merasa atau setidaknya jika tidak mersakan langsung mereka mendengar dan melihat dari media banyaknya kasus-kasus yang kurang atau sangat tidak memuaskan pasien atau masyarakat dikarenakan perlakuan atau tindakan medis oleh para dokter. Perbuatan atau tindakan medis yang dilakukan oleh para dokter tersebut yang tidak sesuai dengan profesonalisme atau standar profesi kedokteran lebih dikenal atau digunakan secara luas di Indonesia dengan sebutan Malpractice medic (MALPRAKTIK). Malpraktek adalah suatu istilah yang mempunyai konotasi buruk,stigmatis. Belakangan malpraktek selalu diasosiasikan dengan profesi kedokteran, padahal secara umum praktek malpraktek adlah suatu praktek yang buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi. 6 Dalam salah satu literatur yang penulis baca ditemukan beberapa pengertian tentang malpraktek. Memang susah membedakan antara negligence dan malpractice. Didalam literature keduanya sering dipakai secara bergantian seolah-olah artinya sama. Namaun sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Kelalaian memang termasuk dalam pengerttian malpraktik, tapi juga mencakup tindakan yang dilakukan dengan sengaja ( intentional dolus ) yang mana didalam arti kesengajaan tesebut tersirat ada motifnya ( mens rea,guilty,mind ). Sedangkan negligence lebih kepada ketidaksengajaan (culpa), kurang teliti,,kurang hati-hati, 5



J.Guwandi,SH, Kelalian Medik(medical Neglience),halaman 2,Fakultas Kedokteran UI,Edisi kedua,1994 6 Ibid. hal.1



5



acuh tak acuh, tak perduli terhadap kepentingan oranglain. Namun akibat yang timbul dari neglience/culpa ini bukan menjadi tujuannya.7 Berkaitan dengan persoalan malpraktek yang terjadi, ada yang beranggapan malpraktek berbeda dengan sengketa medik. Misalnya kasus: Ingin anaknya sembuh dari sakit demam dan batuk, Sumaji (35) dan Sutiah (30), warga jalan Kolonel Sugiono 38 Waru, berusaha membawa sang anak, Husnul Khotimah (9) ke RSAB Prima Husada Waru. Namun tindakan yang dilakukan justru berbuah petaka bagi sang anak yang harus menderita melepuh sekujur tubuh.Apa yang menimpa Husnul ini banyak menimpa para pasien rumah sakit. Sayang ketika akhirnya sang pasien berusaha membawa ke ranah hukum akibat ulah sang dokter dan pihak rumah sakit justru dikalahkan. Hakim pengadilan justru menolak gugatan pasien dengan alasan dari bukti-bukti yang diajukan selama persidangan tidak terbukti. ( Harian Surabaya Pagi Online 1/7/2010). 8 Pertimbangannya adalah pada kasus pasien dan keluarga yang tidak puas terhadap hasil pengobatan yang dilakukan dokter atau rumah sakit tertentu dan mengajukan laporan atau pengaduan ke media massa misalnya, merupakan bagian dari kontrak terapitik yang disepakati (atau tidak disepakati) yang ternyata menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pasien/keluarganya. Pada kasus seperti ini, ada yang berpendapat bahwa tidak semua kegagalan medis yang terjadi



7



Ibid.hal.13 Aroma Elmina Martha “Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Penal” makalah disampaikan pada pada diskusi: Mediasi Penal Dalam Sengketa Medik, diselenggarakan Kajian Hukum Pidana Mahkamah Agung RI,9-10 Agustus 2010 8



6



sebagai akibat dari malpraktek medik, karena kasus ini dapat dikategorikan sebagai sengketa medik. 9 Terlalu banyak pendapat tentang pengertian malpraktek. Hal ini menimbulkan adanya perdebatan antara para dokter dan para penegak hukum. Hal ini mengakibatkan berpengaruhnya pada proses penegakan hukum. Tidak ada definisi yang pasti tentu mempengaruhi kepastian hukum dalam penegakan kasuskasus malpraktek. Hal ini menyebabkan hingga saat ini pertanggungjawaban pidana masih sanagt sulit dilakukan. Ini dikarenakan tidak adanya kesepahaman antara unsur-unsur dari aspek sikap batin pembuat, aspek perlakuan medis, dan aspek akibat perlakuan dengan hukum yang khusus mengatur malpraktik medik ini. Dalam UU 29 Tahun 2004 tidak memuat pengertian malpraktik hanya memeberi dasar hukum bagi korban yang dirugikan untuk melaporkan tindakan dokter dalam menjalankan praktek kedokterannya secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Pasal 66 ayat 1). Malpraktik ini sendiri merupakan kejahatan medis yang berdampak langsung pada pasien. Banyak kasus dugaan malpraktik yang tidak sedikt menimbulkan kematian kepada korbannya (pasien). Pasien yang berobat bukan menjadi sembuh seperti keinginannya, tapi malah menjadi cacat atau meninggal dunia. Kasus malpraktik medik yang baru-baru ini muncul yang cukup mendapatkan perhatian dari masyarakat aceh khususnya adalah kasus operasi pasien Sofiana Zahra di RSU Datu beruh takengon. Diketahui Seorang oknum 9



Ibid



7



dokter spesialis Poli Bedah RS. Datu Beru Takengon diduga melakukan mal pratek dan penipuan terhadap keluarga pasien Sofiana Zahara.” Sebagaimana diketahui, bahwasanya oknum dokter tersebut menuai kegagalan dalam melakukan operasi patah tulang dengan alasan minimnya fasilitas peralatan rumah sakit, sehingga melakukan operasi dengan ala kadarnya. Dan yang lebih memprihatinkan adalah tindakan Dr. Hasmyza tersebut tidak menggunakan pen (penyambung



tulang)



yang



dibawa



oleh



orang



tua



pasien,



namun



menggantikannya dengan pen (penyambung tulang) yang sudah berumur 60 tahun” hal ini mengakibatkan kaki sebelah kanan pasien nyaris tak berfungsi” 10 Seharusnya kalau memang peralatan di RS. Datu Beru Takengon tidak memungkinkan untuk menangani tindakan medis terhadap pasien Sofiana Zahara yang patah kaki, lebih baik memberi rujukan seperti yang tertuang dalam UndangUndang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran pasal 51 point a dan b, yang berbunyi : 11 “Pasal 51 a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standart profesi dan standart operasional serta kebutuhan medis pasien. Pasal 51 b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian dan kmampuan ynag lebih baik, apabila tidak mampu melakukan sesuatu pemeriksaan atau pengobatan Dalam UU 29 tahun 2004 pasal 51 point b itu mengharuskan bahwa pengobatan terhadap pasien itu harusnya dilakukan oleh orang yang berkompeten atau secara langsung tidak membenarkan seseorang yang tidak mengkaji ilmu kedokteran turun untuk mengobati pasien. Sehingga dengan demikian jika terjadi



10



Http://www.kabargayo.com/-cetak/0404/16/Jendela/9712 65.htm 30 agustus 2010,diakses pada hari jumat 1 oktober 2010, pukul 21.00 11 UU No 29 Tahun 2004



8



bahaya atas diri pasien tersebut dokter tersebut berkewajiban untuk bertanggung jawab. Kasus-kasus Malpraktik seperti ini yang telah berbentuk “ criminal malpractice “ tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun juga terjadi diluar negeri, Pada kasus lain, di Queen’s Medical Center Nottingham (England), seorang remaja penderita kanker dalam perawatannya menjadi koma dan meninggal karena obat kanker salah disuntikkan pada tulang belakangnya. Kejadian Queen’s Medical



Center



menggambarkan



bagaimana



tekanan



pekerjaan



dapat



menyebabkan perawatan yang terbaik untuk pasien jadi diabaikan. 12 Contoh kasus malpraktek diatas menggambarkan sebagian kegagalan dalam menjalankan profesinya sebagai seorang dokter sehingga menimbulkan kerugian pada diri orang lain. Harus diakui bahwa kasus malpraktik baik yang disengaja dan karena kelalaian dari para dokter yang dapat samapai terungkap di pengadilan memang sulit. Terkadang akan sangat sulit bagi para pasien yang menjadi korban dugaan tindakan malpraktik untuk melaporkan adanya suatu kasus malpraktek yang diduga telah terjadi pada dirinya. Sedikitny terdengar kasus-kasus malpraktek di Indonesia adalah disebabkan oleh beberapa faktor berikut ; 13 1. Karena kurangnya kesadaran dari pasien di Indonesia terhadap hak-haknya selaku pasien



12



Tahun 2008 Hukum kesehatan kematian di Inggris meningkat 50 % karena malpraktek kedokteran naik, www.google.com (10/10/2010) diakses pada pukul 16.00 wib 13 Bahar azwar,Sang dokter,hal 45,bekasi:megapion,2002



9



2. Karena kecenderungan masyarakat Indonesia untuk bersikap “nrimo” apa adanya 3. Karena kurangnya kepercayaan dari pasie Indonesia terhadap jalannya proses penegakan hukum dan pengadilan 4. Karena relatif kuatnya kedudukan dan keuangan para dokter dan rumah sakit yang membuat pasien pesimis dapat memeperjuangkan hak-haknya selaku pasien. Dalam pola hubungan modern seperti saat ini yang mana pasien dan dokter memiliki kedudukan yang sedrajat. Yang mana hubungan yang sederajat ini memeiliki hubungan hukum kontraktual horizontal. Dalam hal ini konsumen di identifikasikan sebagi seorang konsumen, dan dokter adalah produsen. Hal semacam ini dapat dikatakan sama dengan pola hubungan antara konsumen dan produsen. Dengan kemiripan posisi dalam proses pengidentifikasian seorang dokter dan pasien tersebut berarti dengan kata lain Undang-Undang Konsumen dapat digunakan sebagai dasar hukum jika ada suatu sengketa medik yang timbul akibat perbuatan malpraktik. Namun yang menjadi kendala tidak banyak rumah sakit dan dokter yang melaksanakan hak-hak pasien sebagai konsumen kesehatan yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 14 Hak-hak pasien dalam kedudukan sebagai konsumen tersebut adalah : 15 1. Hak atas kenyamanan,keamanan,dan kesehatan. 2. Hak untuk memilih jasa pelayanan. 14



Dr.Munir Fuady,SH,MH,LLM.Sumpah Hippocrates (aspek hukum malpraktek Dokter), hal 12, PT.Citra Aditya Bakti,2005 15 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen



10



3. Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur. 4. Hak untuk didengar pendapatnya. 5. Hak untuk mendapatkan Advokasi,perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa. 6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen dalam hal ini sebagai konsumen kesehatan. 7. Hak untuk dilayani secara benar 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi. 9. Hak-hak lainnya. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 pasal 52 juga mengatur secara khusus hak-hak pasien. Dan dalam Undang-undang tentang praktek kedokteran ini juga mengatur tentang kewajiban dokter dalam pasal 51 16 . Sebenarnya apabila dokter menghyati semua kewajibannya selaku dokter dan hakhak pasien, ditambah dengan sikap kehati-hatian dan kepedulian yang tinggi, mestinya malpraktik dokter dapat dihindari, masih banyak dokter yang tidak menghayati kewajibannya tersebut. Kelemahan dalam penegakan hukum ini terjadi karena kurangnya pengetahuan para penegak hukum



dalam masalah



perlindungan terhadap pasien . Bagi peneliti sendiri



berdasarkan latar belakang diatas penelitian ini



mencoba untuk mengkaji lebih jauh mengenai konsep malpraktek, mengapa begitu sulit hal-hal yang berkaitan dengan malpraktik medic ini diungkap, sehingga tidak menemukan penyelesaian medik yang relatif dapat menyelesaikan



16



UU No.29 Tahun 2004



11



permasalahan yang berkaitan dengan malpraktik. Belum lagi permasalahan perlindungan pasien jika terjadi suatu pengaduan terhadap salah satu dokter yang melakukan pelanggaran. Hal-hal ini tidak berhenti pada sekedar bentuk perlindungannya, tapi juga termask kelemahan dalam proses penegakan hukum. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana konsep malpraktik dan penyelesaian medis dalam hukum kesehatan ? 2. Bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum normatif terhadap pasien dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Profesi Kedokteran dalam tindak pidana kelalaian medik di bidang kesehatan ? C. TUJUAN PENELITIAN Mengacu pada rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui Konsep malpraktek dan penyelesaian medis dalam hukum kesehatan. 2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pasien dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek profesi Kedokteran dalam tindak pidana kelalaian medik di bidang kesehatan. D. TINJAUAN PUSTAKA Malpraktik adalah suatu istilah yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Belum adanya definisi yang baku tentang malpraktik ini sendiri telah disadari oleh banyak kalangan. Kendati telah banyak kasus-kasus malpraktik yang tengah marak. UU Nomor 29 tahun 2004 sendiri belum memeberikan definisi apa yang dimaksud dengan malpraktik itu.



12



Walaupun demikian banyak para peneliti,akademisi, lembaga kesehatan yang memberikan pengertian sendiri tentang apa arti malpraktek ini. Untuk mencegah terjadinya kesalah pahaman mengenai istilah malpraktik ini, maka istilah Malpraktik medik akan digunakan karena lebih istitusional. Malpraktik medik adalah kelalaian dokter dalam mempergunakan keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam



mengobati pasien



menurut ukuran dilingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kekurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah standar pelayanan medik 17 . Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum “De minimis noncurat lex,” yang berarti hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminil. Tolak ukur culpa lata adalah: 18 1. Bertentangan dengan hukum. 2. Akibatnya dapat dibayangkan. 3. Akibatnya dapat dihindarkan. 17



M. Jusuf hanafiah,Etika kedokteran dan hukum kesehatan, Penerbit Buku kedokteran EGC,2004 halaman 6 18 Ibid



13



4. Perbuatannya dapat dipersalahkan. Jadi malpraktek medik merupakan kelalaian yang berat dan pelayanan kedokteran dibawah standart atau dengan kata lain adalah suatu praktek buruk (badpractice) yang menunjukan suatu sikap tindakan yang keliru. Malpraktek medik atau yang dalam kamus black dictionary didefiniskan sebagai professional misconduct 19 yang memiliki arti kesengajaan yang dapat dilakukan dalam segala bentuk, baik pelanggaran kode etik ,ketentuan disiplin profesi dan hukum administratif. Praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benarsalahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. 20 Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.



19



J.Guwandi,Op.Cit.,125, Malpraktek medic Black's Law Dictionary mendefinisikan malpraktik sebagai "professional misconduct or unreasonable lack of skill" atau "failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them". Dalam bhs Indonesia ; Adalah setiap sikap tindakan yang salah, kekeuranga keterampiln dalam tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakanterhadap sikap tindak para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan professional dan melakukan pada tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawatnya rata-rata dari profesi itu,sehingga mengakibatkan luka-luka,kehilangan atau keruian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka. 20 http://www.freewebs.com/etikakedokteranindonesia/



14



Pelanggaran disiplin profesi yaitu permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran seorang profesional atas peraturan internal profesinya. yang menyimpangi apa yang diharapkan akan dilakukan oleh orang (profesional) dengan pengetahuan dan ketrampilan yang rata-rata. Sedangkan Pelanggaran administratif ini sangat terkait dengan faktor wewenang atau kompetensi . kesalahan dokter karena tidak memiliki surat izin praktek (Pasal 36 UU Nomor 29 Tahun 2004) atau tidak memiliki surat tanda registrasi (Pasal 29 Ayat 1) lebih bersifat pelanggaran administrasi. dan hal ini dapat menjadi professional misconduct atau malpraktek jika perbuatan yang disebabkan karena tidak adnya suatu kewenangan oleh dokter tersebut menyebabkan seseorang atau pasien yang ditanganinya menajdi cacat, atau bertambah parah penyakitnya dan menyebabkan kematian. Dokter dikatakan melakukan malpraktek jika: 21 1. Dokter kurang menguasai iptek kedokteran yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran. 2. Memberikan pelayanan kedokteran dibawah standar profesi (tidak lege artis). 3. Melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan dengan tidak hati-hati. 4. Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum. Seperti halnya yang telah disampaikan diatas kelalaian yang menyebabkan sumber perbuatan yang dikategorikan dalam malraktek ini harus dapat dibuktikan 21



medische professional standart, www.idi.com



15



adanya, selain itu kelalaian yang dimaksud harus sesuai dengan kategori kelalaian yang berat (culpa lata). untuk membuktikannya tentu saja bukan tugas yang gamang bagi aparat penegak hukum. Beberapa kesulitan yang telah disampaikan pada latar belakang masalah sebelumnya adalah salah satu dari kesulitan yang ada untuk membuktikan adanya suatu perbuatan malpraktek. kesulitan-kesulitan itu antara lain 22 : 1. Kurangnya pengetahuan,keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang itu oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini kelalaian medis yang dipebuat oleh seorang dokter atau ahli bedah. meskipun medical record dapat menolong,namun untuk menilai apakah betul-betul telah terjadi suatu perbuatan malpraktek perlu pengetahuan yang cukup, keahlian dan pengalaman terutama mereka yang menjadi aparat hukum. 2. Kesulitan karena biasanya seorang dokter segan untuk memberikan kesaksian yang dapat memberatkan tuduhan terhadap rekan sejawatnya, bila dipanggil oleh pebgadilan untuk menjadi saksi,sehingga ia cenderung untuk diam. dalam hal demikian,pihak pengadilan sering kali terpaksa harus memanggil orang luar yang dianggap cukup ahli untuk memberikan pendpat dan kesaksiaannya. Dalam konteksnya dengan masalah malpraktek, menurut Ameln,SH ada 3 pokok penting untuk menimbangkan apakah seorang dokter itu melakukan malpraktek atau tidak,yaitu : 23 22



Ninik mariyanti, malaprakte kedokteran, dari segi hukum pidana dan hukum erdata,hal 52,penerbit bina aksara Jakarta



16



1. Ada tidakkah faktor Kelalaian. 2. Apakah praktek dokter yang dimasalahkan sesuai dengan standart profesi medis. 3. Apakah korban yang ditimbulkan fatal. Kembali pada yang telah disampaikan sebelumnya mengenai culpa lata apabila seorang dokter memenuhi ke 3 unsur ini dapat dikelompokan kedalam hal tersebut. Berdasarkan penjelasan ringkas mengenai rumusan-rumusan medical malpractice diatas dapatlah ditarik suatu kesimpulan sementara bahwa ruang lingkup malpraktik medis adalah segala sikap tindak yang menyebabkan terjadinya tanggung jawab,sikap tidak melakukan berdasarkan lingkup profesinya dalam pelayanan kesehatan. Istilah malpraktek medik Seringkali menimbulkan kesan yang kurang baik, hal ini disebabkan karena masalah kelalaian yang terdapat didalm pengertian malpraktik tersebut. yang mana factor kelalaian tersebut harus tetap di buktikan. Berkenaan dengan perlindungan konsumen, Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diundangkan untuk mengatur praktik kedokteran dengan



tujuan



agar



dapat



memberikan



perlindungan



kepada



pasien,



mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. Pada bagian awal, Undang-Undang No 29/2004 mengatur tentang persyaratan dokter untuk dapat berpraktik kedokteran, yang dimulai dengan keharusan memiliki sertifikat



23



Ibid.hal.73



17



kompetensi kedokteran yang diperoleh dari Kolegium selain ijasah dokter yang telah dimilikinya, keharusan memperoleh Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia dan kemudian memperoleh Surat ijin Praktik dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Dokter tersebut juga harus telah mengucapkan sumpah dokter, sehat fisik dan mental serta menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 24 Pada pasal 3 UU Nomor 29 tahun 2004 ini mengatur mengenai praktek kedokteran yang bertujuan untuk : 1. Memberikan perlindungan kepada pasien 2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi 3. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi Tindak pidana dalam pelayanan kesehatan adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek kedokteran.



Pasal



yang mengatur tentang hukuman pidana dalam Undang-undang praktek kedokteran ini ada didalam pasal 75 samapai pasal 80. jika pasien atau masyarakat merasa dirinya dirugikan karena akibat dari praktek kedokteran tersebut dapat menuntut para profesi dokter tersebut dengan ketentuan pasal yang telaha ada. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 BAB III Pasal 4 memberikan wewenang kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KDI) untuk melakukan pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang 24



Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedoteran Universitas [email protected],diakses pada hari senin 11-10-2010



18



menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Oleh sebab itu, KDI diberi tugas untuk: melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi (brsama dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan); dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Konsil ini bekedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia (pasal 5). Apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, dalam hal ini dilaksanakan oleh organisasi internal profesi, yaitu oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sedangkan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG). Dengan begini pada saat ini ketidak jelasan terjadi, mlihat adanya dua (2) organ intera didalam profesi kedokteran yang dipersiapkan untuk menangani jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh profesi dokter sulit menentukan masalah. kemana sebenarnya dokter harus bertanggung jawab. hal ini menjadikan pertanggungjawaban pidana dokter semakin terhambat. 25 Dengan demikian dapat disimpulkan , Jika dokter hanya melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangn dengan etik maka yang akan 25



Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Terdapat dalam www.depkes.com, diakses pada hari senin 11-10-2010.



19



menyelesaikan nya adalah MKEK. Sedangkan jika terjadi pelanggaran disiplin maka yang akan menyelesaikan nya adalah MKDKI. sedangkan pidana tetap dapat mengadukannya ke MKEK atau MKDKI tanpa adanya suatu kepastian bahwa pengaduan yang diajukan di MKEK atau MKDKI akan saam hasilnya jika diajukan di Pengadilan Umum. E. DEFINISI OPERASIONAL Penelitian ini mecoba menelaah sejauh mana perlindungan hukum terhadap pasien dalam tindak pidana kelalaian medik (malpraktek) di bidang kesehatan. Jadi penelitian ini mengarah kepada pembahasan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pasien dalam tindak pidana kelalaian medik di bidang kesehatan. Serta konsep malpraktik dan penyelesaian medis dalam hukum kesehatan. Untuk lebih memperjelas cakupan penelitian ini, akan dikemukakan beberapa konsep mendasar yang dioperasionalisasikan sebagai berikut : 1. Perlindungan Hukum Pengertian Perlindungan, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia 1998 yang dimaksud dengan perlindungan adalah hal ( perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Pengertian Hukum, Defini hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1998 adalah: 26 a) Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkanoleh penguasa, pemerintah atau otoritas (Pengertian Hukum dalam Hukum Positif)



26



Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998



20



b) Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat ( Pengertian Hukum Dalam Hukum Adat) c) Patokan ( kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa ( alam dan sebagainya) yang tertentu. (Definisi dalam arti Hukum Alam) d) Keputusan ( pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim ( di pengadilan). (Pengertian hukum dalam arti petugas atau aparat penegak hukum) Apabila ditarik satu kesimpulan, maka yang dimaksud dengan perlindungan hukum disini adalah suatu hal atau perbuatan yang dilakukan untuk memperlindungi para pihak dalam hal terciptanya kepastian hukum ( hukum positif). 2. Pasien Mengenai pengertian Pasien ini terdapat pengertian yang sama dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. yang mana dalam pengertiannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.



3. Tindak Pidana



21



Dalam KUHP tindak pidana memiliki pengertian perbuatan yang dilakukan setiap orang atau subjek hukum yang berupa kesalahan dan bersifat melanggar hukum ataupun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Kelalaian Medik Dalam Bidang Kesehatan Kelalaian medik adalah jenis malpraktek tersering yang terjadi. Menurut M. Jusuf Hanifah yang dimaksud dengan malpraktik medik dalam bukunya Etka kedokteran dana Kesehatan adalah kelalaian dokter dalam mempergunakan keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien menurut ukuran dilingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kekurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah standar pelayanan medik. Jadi yang dimaksud dengan “ Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Tindak Pidana Kelalaian Medik (Malpraktik) Di Bidang Kesehatan” adalah upaya perlindungan yang dilakukan dalam bidang hukum agar bertujuan menciptakan keadlilan bagi para pihak khususnya pasie dalam hal terjadinya suatu sengketa antara pihak dokter dan pasien dalam hal terjadi suatu ketidak puasan praktik pengobatan yang dilakukan oleh dokter dalm hal mengobati pasien yang dianggap tidak sesuai dengan standar pelayanan medik yang seharusnya dilakukan oleh seorang profesi dokter. F. METODE PENELITIAN



22



1. Jenis dan Pendekatan Penelitian 1. Yuridis Normatif, Yaitu data dan fakta yang diteliti,dikaji dan dikembangkan berdasarkan pada hukum. Metode pendekatan pada penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Metode penelitian ini dikenal juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yang menganalisis baik hukum sebagai law as it is written in the books, maupun hukum sebagai law as it is decided by the judge through judicial process. 27 Penelitian hukum normatif merujuk baik pada hukum positif di dalam peraturan perundang-undangan nasional dan negara lain. Penelitian hukum normatif merujuk pada sumber hukum kedua yaitu putusan hakim in concreto atau judge made law. 28 2. Objek Penelitian Objek penelitian dalam penelitian ini adalah : 1. Konsep malpraktek dan penyelesaian medis dalam hukum kesehatan. 2. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pasien dalam tindak pidana kelalaian medik di bidang kesehatan. 3. Subjek Penelitian Subjek dalam penelitian ini adalah Akademis (Ahli Hukum pidana) , Hakim PN Yogyakarta , profesi dokter.



4. Sumber Data Penelitian 27



Hendra Tanu Atmadja, Hak Cipta Musik Atau Lagu, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 32 28 Ibid



23



Data penelitian kepustakaan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum, bahan hukum yang digunakan teriri dari : a. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer yang penulis gunakan didalam penelitian ini antara lain : 1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. 3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4) Umdang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit 5) KODEKI (Kode etik kedokteran Indonesia 6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. b. Bahan Hukum Sekunder Bahan Hukum Sekunder yang penulis gunakan dalam penelitian ini antara lain : Literatur-literatur membahas masalh konsep malpraktik medik dan penyelesaian medis dan berbagai homepage dalam media internet yang berkaitan dengan malpraktik medik dan pertanggung jawab pidana dokter.



c. Bahan Hukum tersier



24



Bahana hukum tersier,yaitu bahan hukum yang memberikan petujuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun sekunder. Adapun bahan hukum tersier yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah : 1. Kamus Hukum 2. Kamus Bahasa Inggris 3. Kamus Bahasa Indonesia 5. Teknik Pengumpulan Data Teknik Pengumpulan penelitian kepustakaan Teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1. Studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan literature-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. 2. Studi dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen resmi institusional berupa putusan-putusan Pengadilan, risalah sidang dan lain-lain yan berkaitan dengan penggunaan sanksi, kemudian dianalisis secara mendalam dan diambil kesimpulannya. 3. Wawancara (interview), yaitu dengan mengajukan pertanyaan secara langsung atau lisan kepada pihak yang terkait dengan penelitian guna memperoleh data yang dipakai sebagai penunjang atau pelengkap data dalam penelitian ini.



6. ANALISIS DATA



25



Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu penguraian data-data yang diperoleh dalam suatu gambaran sistematis yang didasrka pada teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum pidana kesehatan khususnya untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah.



26



BAB II TINJAUAN TEORITIK TENTANG KONSEP MALPRAKTIK SERTA PENYELESAIAN MEDIS DAN BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN



A. Konsep Malpraktik dan Penyelesaiannya A.1. Istilah Malpraktik Kata Malpraktik berasal dari kata “mala” dan “praktik”, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia WJS Poerwadarminta kata “mala” itu mempunyai arti suatu tindakan atau perbuatan yang buruk. Jika diterapkan dalam dunia medik dapat dikatakan bahwa Malapraktek medik ialah perbuatan medik yang dilakukan dengan jalan yang tidak baik atau salah,tidak sesuai norma. 29 Istilah malapraktik ini sudah digunakan oleh Sir William Blackstone tahun 1768 yang menyatakan bahwa Malapraxis is great misdemeanor and offence at common law, whether it be coriousity or experiment or by neglect : because it break the trust which the party had place in his phisicyan and tend to the patient’s destruction. 30 dipakai oleh media massa dan yang pertama, diintrodusir oleh majalah Tempo no.35 tanggal 25 oktober 1986 dikaitkan dengan operasi medik dalam hal kaitannya dengan kesalahan diagnose dan kesalahan terapi



29



DRS.Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Hal 82, Penerbit Grafikatama Jaya, 1991 Ida Keumala Jeumpa, SH.MH, Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana Malpraktek Medik , Senin 25 Oktober 2010, terdpat di www.tenaga-kesehatan.or.id 30



27



(maladiagnosa dan malaterapi). 31 Saat ini Masyarakat sudah membiasakn diri untuk menggunakan istilah malpraktik untuk “ malpractice”. Sebenarnya istilah malpraktek tidak hanya digunakan khusus untuk profesi kedokteran, melainkan juga dipergunakan terhadap profesi pengacara dan akuntan. Menurut Black’s Law Dictionary mendefinisikan malpraktik sebagai “professional misconduct or unreasonable lack of skill” atau “failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them”. Pengertian malpraktik di atas bukanlah monopoli bagi profesi medis, melainkan juga berlaku bagi profesi hukum (misalnya mafia peradilan), akuntan, perbankan, dan lain-lain, 32 namun secara kesuluruhan diluar dari apa yang disebutkan diatas(dari kamus black dictionary of law) masih banyak lagi profesi yang dianggap dapat melakukan kesalahan atau kelalaian, tidak rebatas kepada profesi kedokteran saja. A.2. Pengertian Malpraktik Terlalu Banyak pendapat tentang malpraktik. Hal ini disebabkan karena belum adanya peraturan atau Hukum di Indonesia yang mengatur secara rinci yang dapat memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan Malpraktik. mengakibatkan adanya perbedaan persepsi antara para pihak yang berkepentingan. Dalam hal inidari kalangan profesi dokter, para penegak hukum, dan pasien 31 32



Fred Ameln, Op.Cit., 83 http://purwanto78.wordpress.com/2008/09/14/malpraktik-dalam-bidang-medis/



28



sendiri. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada keputusan yang dihasilkan oleh para hakim dalam hal ini berperan sebagai pengambil keputusan dalam memutuskan apakah suatu perbuatan dapat dikatakan malpraktek atau bukan. berpengaruh secara langsung pada proses penegakan hukum, yang berimbas pada tercipta atau tidaknya suatu kepastian hukum. UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sendiri tidak memuat pengertian malpraktik. Namun di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan mengenai bagaiman caranya pasien yang dirugikan untuk melaporkan tindakan dokter dalam menjalankan praktek kedokterannya secara tertulis kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Dari sekian banyak perdebatan tentang malpraktik tersebut tetap melahirkan suatu pemikiran tentang apa yang dimaksudkan dengan malpraktik. Pemikiran tersebut lahir dari berbagai kalangan baik dari kalangan dilingkungan profesi kesehatan, akademisi dan para penegak hukum sendiri. Meski berbedabeda dalam mendefinisikan malpraktik, tetapi tetap memiliki makna dan pengertian yang ama jika ditafsirkan menurut setiap variabel kata dalam masingmasing pengertian yang dituangkan dalam definisi malpraktek tersebut. Malpractice Is mistreatment of desease or injury thought ignorce, carelessness or criminal inten. (Malpraktek adalah cara mengobati suatu penyakit atau luka secara salah,disebabkan sikap dan tindakan yang acuh tak acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal) 33



33



Stedman's Medical Dictionary, Terdapat dalam http://www.rsud-serang.com



29



Menurut Adami Chazawi 34 , Malpraktek kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, atau prinsipprinsip professional kedokteran,atau dengan melanggar hukum atau tanpa wewenang disebabkan: tanpa informed consent atau diluar informed consent, tanpa SIP (Surat Izin Praktek) atau STR (Surat Tanda Registrasi) tidak sesuai kebutuhan medis pasien;dengan menimbulkan akibat (causalverband) kerugian bagi tubuh, dan oleh sebab itu membentuk pertanggungjawaban hukum bagi dokter. Seperti yang telah penulis pernah uraikan pada bab sebelumnya di bagian latar belakang masalah, menururt J. Guwandi dalam bukunya mengenai Kelalaian medik disebutkan bahwa malpraktik adalah suatu istilah yang dikonotasiakan sebagai perbuatan yang buruk dan stigmatis. Menurut Guwandi tidaklah tepat menyamakan antara kelalaian dengan malpraktek. Menurutnya kelalaian memang termasuk malpraktik,tapi juga mecakup tindakan yang dilakukan dengan sengaja (intentional,dolus,opzet) yang mana didalam arti kesengajaan tersebut ada motifasi (mens rae,guilty mind), sedangkan kelalaian atau Neglience cenderung kepada ketidaksengajaan (culpa) kurang kehati-hatian, acuh tak acuh tidak perduli terhadap kepentingan orang lain. namun akibat dari perbuatannya ini negligence culpa bukan kehendaknya.



34



DRS.H.Adami Chazawi, Malpraktik kedokteran tinjauan norma dan doktrin hukum,Bayu Media,2007



30



Menurut Ninik Mariyanti



35



, perbuatan malpractice itu sebenarnya



mempunyai suatu pengertian yang luas, yang dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Dalam arti Umum : suatu praktek (khususnya) praktek kedokteran yang buruk, yang tidak memenuhi standart yang telah ditentukan oleh profesi. 2. Dalam arti Khusus : (Dilihat dari pasien) Malpractice dapat terjadi didalam : a.



Menentukan diagnosis,misalnya : diagnosisny sakit maag,ternyata sakit liver.



b.



Menjalankan operasi,misalnya : seharusnya yang dioperasi mata sebelah kanan,tetapi dilakukan pada mata yang kiri



c.



Selama menjalankan perawatan



d.



Sesudah perawatan,tentu saja dalam batas waktu yang telah ditentukan.



Dengan demikian Malpraktik dapat terjadi tidak saja selama waktu menjalankan operasi,tapi juga dapat terjadi sejak dimulainya pemberian diagnosis sampai dengan seseudah dilakukannya perawatan sampai sembuhnya pasien. Dalam literatur lain penulis juga menemukan pengertian malpraktek. Dalam buku tersebut disebutkan malpraktek yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai malpractice yang berarti wrong doing atau neglect of duty. Jika pengertian ini diterapkan di bidang kedokteran maka dapat dikatakan seorang dokter melakukan malpraktek jika ia melakukan suatu tindakan medic yang salah (wrong doing) atau ia tidak atau tidak cukup mengurus pengobatan/perawatan pasien (neglect the patient by givingnot or enough care to the patient) 36



35



Ninik Mariyanti, Malapraktek Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana Dan Perdata, Hal 38, Bina Aksara Jakarta 1998 36 DRS.Fred amelnOp.Cit, hal 83



31



Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama 37 Dengan mencermati rumusan-rumusan malpraktek seperti dikutip diatas, maka dalam pengertian malpraktek mencakup keseluruhan tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja,(Intentional,dolus,opzettelijk) melanggar undangundang dan ketidak sengajaan(Culpa,negligance), Kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak acuh.sembrono,tak perduli terhadapkepentingan orang lain. tindakan tersebut dilakukan diluar standar yang telah ditetapkan dalam proses pelayanan kesehatan. baik standar profesi kedokteran, standar operasional, dan etika kedokteran. Kesengajaan (Dolus,opzet,intentional) diartikan oleh M.V.T (memory van toelichting) adalah “menghendaki atau mengetahui” (willes en witten). Yang dimaksud dengan menghendaki dan mengetahui adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens)apa yang ia buat dan harus mengetahui (wettens) pula apa yang ia buat itu beserta akibatny. 38



Dari teori tersebut dalam suatu kesengajaan memiliki



syarat-syarat. Untuk itu diketahui syarat tersebut adalah :



37



Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956, Terdapat di www.wordpress.com , diakses pada rabu 27-10-2010 38 Sofyan Sastrawidjaya, Asas Hukum Pidana Sampai dengan alas an peniadaan pidana,Armiko, bandung,1995 , hal 189



32



1. Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik 2. Sikapnya terhadap kemungkinan itu seandainya benar terjadi ialah suatu yang telah disangka. Apabila terjadi apa boleh buat,dapat atau berani menanggung resiko 39 A.2.1 Malpraktek Medik atau Sengketa Medik A.2.1.1 Malpraktik Medik Tidak semua perbuatan itu bisa dikatakan sebagai perbuaatan Malpraktik. ada kalanya perbedaan pandangan orang mengenai hal ini memang masih sering terjadi. Seperti yang pernah disinggung sebelumnya pada BAB Latar belakang masalah. Berkaitan dengan masalah malpraktik yang terjadi pada kasus tersebut pada halaman (5) paragraph 2, Pertimbangannya adalah pada kasus pasien dan keluarga yang tidak puas terhadap hasil pengobatan yang dilakukan dokter atau rumah sakit tertentu dan mengajukan laporan atau pengaduan ke media massa misalnya, merupakan bagian dari kontrak terapitik yang disepakati (atau tidak disepakati)



yang



ternyata



menimbulkan



ketidakpuasan



dari



pihak



pasien/keluarganya. Pada kasus seperti ini, ada yang berpendapat bahwa tidak semua kegagalan medis yang terjadi sebagai akibat dari malpraktek medik, karena kasus ini dapat dikategorikan sebagai sengketa medik. 40



39



Moeljatno, asas-asas hukum pidana, Rineka cipta Jakarta, hal 74 Aroma Elmina Martha. “Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Penal” makalah disampaikan pada pada diskusi: MEDIASI PENAL DALAM SENGKETA MEDIK, DISELENGGARAKAN KAJIAN HUKUM PIDANA MAHKAMAH AGUNG RI, 9-10 AGUSTUS 2010



40



33



Dari serangkaian pengertian malpraktik medik, baik dari media maupun literature ataupun jurnal yang ada, telah disepakati bahwa suatu perbuatan dikatakan malpraktik medik jika perbuatan tersebut dikategorikan kealpaan berat (culpa lata). Tidak berhenti sampai disisni menururt Ikatan Dokter Indonesia (IDI) suatu tindakan medik dapat dikategorikan malpraktik jika memenuhi 4 unsur, yaitu : 1. Duty of care, Artinya Dokter/RS mengaku berkewajiban memberikan asuhan kepada pasien. 2. Breach Of Duty, Artinya, Dokter/RS tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. Wujud Breach adalah pelanggaran : a.



Kesalahan (Medical error) dalam tindakan medis, seperti kekeliruan diagnosis, interpretasi hasil pemeriksaan penunjang, indikasi, tindakan,tidak sesuai standart pelayanan, kesalahan pemberian obat, kekeliruan transfusi, dsb



b.



Kelalaian berat (Gross Neglience), Tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut standart kedokteran.



3. Ada cedera (Harm,damage) pada pasien,pada pasien berupa cedera fisik,psikologis,mental,sampai yang terbert jika pasien cacat atau meninggal 4. Ada Hubungan sebab-akibat langsung antara butir 2 dan 3, artinya cedera pada pasien memang akibat Branch of duty pada pemberi asuahan kesehatan 41



41



Ikatan Dokter Indonesia, www.idi.com



34



Bila putusan pengadilan menyatakan bahwa telah terbukti terjadi malpraktik barulah dokter dinyatakan telah melakukan medical negligence. Dengan demikian maka penyebutan langsung bahwa dr. A atau Rumah Sakit B melakukan malpraktik sebelum ada pembuktian sama saja dengan pelanggaran asas praduga tak bersalah yang menjadi hak setiap orang. A.2.1.2 Sengketa Medik Sama seperi pengertian Malpraktik medic, sengketa medic juga tidak termuat secara esplisit dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Tapi juga seperti malpraktik medic Undang-undang 29 tahun 2004 tersebut mengatur mengenai ganti rugi yang diakibatakn karena kesalahan atau kelalaian dokter. 42 Namun secara emplisit dalam Undang-undang Praktik Kedokteran disebutkan bahwa sengketa medik adalah sengketa yang terjadi karena kepentingan pasien dirugikan oleh tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran. 43 Dengan demikian sengketa medik merupakan sengketa yang terjadi anatara pengguna pelayanan medik atau konsumen dengan pelaku usaha dalam hal ini dokter. Yang mana jika mengacu pada arti medik meurut Prof.Harmien Hadiati Koeswadji,SH mengartikanny sebagai kedokteran, maka definisis dari



42



Hermien Hediaty, Hukum Kedokteran, Bandung : Citra aditya Bakti, cetakan pertama, 1998 hal 12 43 Pasal 66 Ayat 1 UU no 29 Tahun 2004, Tentang Praktik Kedokteran , berbunyi : Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua MKEDK (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia)



35



sengkete medik adalah suatu kondisi dimana terjadi perselisihan persengketaan dalam praktek kedokteran. A.3. Sumber Perbuatan Malpraktik Adanya suatu istilah Mediko Legal atau suatu isu hukum pasti ada yang melatar belakangi timbulnya suatu istilah tersebut. Sama halnya dalam isu malpraktik, pasti ada yang melatar belakangi perbuatan tersebut, hubungan antara dokter dan pasien yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban



para pihak



tersebut. Pada umumnya pihak pasien merasa dirugikan kepentingannya oleh dokter tersebut, dan kemudian mengadukan dokter tersebut dengan praduga telah melakukan malpraktik karena tidak berkerja sesuai keinginan pasien. Berikut di dalam buku : The Law of Hospital and Health Care Administration yang ditulis oleh Arthur F Southwick dikemukakan adanya 3 teori yang menyebutkan sumber perbuatan Malpraktik,yaitu : 44 A.3.1 Teori Pelangaran Kontrak Teori ini berprinsip bahwa secara hukum seorang dokter tidak berhak untuk merawat seseorang bilamana diantara ke 2 nya tidak terdpat suatu hubungan kontrak antara dokter dan pasien. Dengan kalimat lain dapat diungkapkan bahwa seorang dokter haruslah bersikap professional, dokter harus bertindak sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya, meskipun dalam keadaan segawat apapun. Hubungan kontrak antara dokter dan pasien baru terjadi apabila telah terjadi kontrak antara kedua belah pihak tersebut (Express contract) contohnya



44



Ninik Mariyanti.Op.Cit. Hal 44



36



seorang pasien mendatangi dokter untuk berobat. Dengan kata lain dokter yang bersangkutan yang didatangi oleh pasien memiliki keahlian dibidang kedokteran sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasien. Namun bila dokter tersebut menyarankan agar si pasien yang berobat kepadanya untuk dirujuk ke dokter baik yang ad dirumah sakit yang sama dengan dokter tersebut ataupun berada dirumah sakit lain yang dianggap mampu menangani penyakit si pasien otomatis tidak terjadi hubungan express contract tadi. 45 Sehubungan dengan adanya hubungan kontrak antara dokter dan pasien ini, tidak berarti bahwa hubungan dokter dan pasien itu selalu terjadi dengan adanya kesepakatan bersama kedua belah pihak. Dalam keadaan keadaan penderita tidak sadar ataupun keadaan gawat darurat umpamanya, seorang penderita tidak mingkin memberikan persetujuannya. Apabila terjadi situasi yang seperti ini maka persetujuan atau kontrak dasar dokter dan pasien dapat diminta dari pihak ke tiga(3) yaitu keluarga penderita atau pasien (Informed consent) 46 . Masalah penting dalam teori kontrak ini berarti adalah masalah “Persetujuan” yang terjadi anatara dokter dan pasien. Yang mana persetujuan itu diberikan dengan pihak dokter memberikan penjelasan sebelumnya tentang reaiki, cara perawatan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan proses perawatan pasien.



45



UU No.29 Tahun 2004 pasal 51 ayat A da B J.Guwandi, Informed Consent, Fakultas Kedokteran Indonesia 2005, hlm 13. Informed consent berarti suatu izin (consent), atau pernyataan setuju dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi dari dokter yang sudah dimengertinya.



46



37



A.3.2 Teori Perbuatan Yang Disengaja Teori ini dalam bahasa asing dikenal dengan (intentional tort), yang mengakibatkan seseorang mengalami cidera (Assaullt and Battery). Kasus malpraktek menurut teori ini dalam arti sesungguhnya jarang terajadi dan dapat digolongkan sebagai tindakan criminal atas dasar unsur kesengajaan. Dalam teori ini penulis mendapatkan contoh-contoh kasus pelanggaran yang berkaitan dengan teori tersebut, diantaranya : 47 Antara lain kasus Mohr Vs Williams, bahwa penderita telah disetujui untuk dipoerasi membuang polip dari telinga sebelah kiri, yang oleh ahli tersebut menemukan polip disebelah kuping sebelah kanan. setelah pembiusan anesthesia oleh dokter bedah menganggap polip sebelah kanan lebih perlu untuk dioperasi tanpa persetujuan pasien. Kasus lain yang adalah kasus seorang pasien yang menjalani operasi kasus bantu kemudian merasakan sakit dan segera konsultasi dengan dokter bedahnya. dokter bedah yang menyatakan bahwa semula keadaan pasien normal, kemudian dokter tersebut menarik diri dari kasus tersebut. penderita kemudian menghubungi dokter bedah lain yang kemudian memberitahukan bahwa elah terjadi komplikasi yang sebetulnya bermula sejak pembedahan, dan seharusnya telah diobati sejak semula. Kasus ini dianggap sebagai perbuatan menelantarkaan pasien, dimana telah terjadi pelanggaran kontrak dan kelalaian. Kasus ini dianggap sebagai suatu perbuatan dan kesalahan yang disengaja.



47



Ny.Umi R Lengkong ; Beberapa Teori Tentang Malpraktek, Kompas, 5 mei 1987



38



A.3.3 Teori Kelalaian Teori ke 3 ini menyebutkan bahwa Kelalaian (Neglience) merupakan sumber perbuatan malpraktek. Banyak kasus yang terjadi karena akibat adanya perbuatan malpraktik ini. seperti Kesalahan dokter dalam mengoperasi pasienny, misalkan operasi amputasi. seharusnya kaki yang diamputasi kaki kanan, namun oleh dokter yang diamputasi adalah kaki sebelah kiri. Contoh lainnya seorang ahli bedah yang pelupa, meninggalkan benda-benda seperti gunting ataupun kapas didalam tubuh pasien yang dioperasinya. 48 Kelalaian yang menjadi sebab atau sumber perbuatan yang dikategorikan dalam malpraktek ini sulit dibuktikan adanya. Dalam hal ini kelalaian yang dimakud termasuk Culpa lata. Untuk membuktikan hal demikian ini tentu saja bukan merupakan tugas yang gampang bagi aparat penegak hukum. seperti yang telah disinggung sebelumnya pada Bab I, ada beberapa kesulitan yang dialami para penegak hukum dalam mencari bukti dan menilai apakah perbuatan itu termasuk dalam kategori malpraktek antara lain : 3. Kurangnya pengetahuan,keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang itu oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini kelalaian medis yang dipebuat oleh seorang dokter atau ahli bedah. meskipun medical record dapat menolong,namun untuk menilai apakah betul-betul telah terjadi suatu perbuatan malpraktek perlu pengetahuan yang cukup, keahlian dan pengalaman terutama mereka yang menjadi aparat hukum.



48



ibid



39



4. Kesulitan karena biasanya seorang dokter segan untuk memberikan kesaksianyang dapat memberatkan tuduhan terhadap rekan sejawatnya, bila dipanggil oleh pebgadilan untuk menjadi saksi,sehingga ia cenderung untuk diam. dalam hal demikian,pihak pengadilan sering kali terpaksa harus memanggil orang luar yang dianggap cukup ahli untuk memberikan pendpat dan kesaksiaanny. A.4 Alternatif Penyelesaiaan Medis A.4.1. Penyelesaian Medis Penyelesaian perkara atau sengketa medis merupakan pintu terakhir bagi para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Ada beberapa upaya penyelesaiaan sengketa antara dokter dan pasien tersebut. Hal ini telah dilembagakan baik dari organisasi Profesi yang bersangkutan maupun oleh peraturan perundang-undangan yang relevan dengan persoalan sengketa antara dokter dan pasien. 49 Dengan menelaah prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa yang terjadi antara dokter dengan pasien melalui lembaga tersebut, dapat diketahui kekurangan maupun kelebihan dari setiap masing-masing lembaga dalam mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak. Adapun lembaga-lembaga yang diberi wewenan tersebut adalah : A.4.1.1 Melalui Majelis Etik Kedokteran IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan 49



Safitri Hariyani,Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dan Pasien, Hal 83, Diadit Media Jakarta 2005



40



cabang, serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit) didirikan Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi). 50 Pelanggaran terhadap butir-butir Kode Etik Indonesia ada yang merupakan pelanggara etik semata-mata dadiajukan beberapa contohn adapula yang merupakan pelanggaran etik dan sekaligus pelanggaran hukum, sebaliknya pelanggaran hukum tidak selalu merupakan pelanggaran etika kedokteran berikut: 51 a. Pelanggaran Etik Murni 1. Menarik Imbalan yang tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dikter dan dokter gigi 2. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya 3. Memuji diri sendiri dihadapan pasien 4. Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran yang berkesinambungan 5. Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri b. Pelanggaran Etiko Legal 1. Pelayanan dokter dibawah standar 2. Menerbitkan surat keterangan palsu



50



Himpunan Etika Profesi, Berbagai Etik Asosiasi di Indonesia. 2006. Pustaka Yustisia,Yogyakarta 51 Endang Kusuma Astuti,Tanggung jawab Hukum dalam Upaya Pelayanan Medis Terhadap Aneka Wacana Tentang Hukum (Yogyakarta;Kanisius,2003 )hlm.83



41



3. Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter 4. Abortus Provokatus 52 5. Pelecehan seksual MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) merupakan lembaga penegakan disiplin yang bernaung dibentuk menurut pasal 16 AD/ART Ikatan Dokter



Indonesia



(IDI)



yang



bertugas



pokok



untuk



menjalankan



bimbingan,pengawasan dalam pelaksanaan kode etik kedokteran Indonesia. Perlunya lembaga ini diadakan didasrkan pemikiran bahwa perilaku dokter yang sesuai dengan kaidah-kaidah kedokteran tidak akan tumbuh dengan sendirinya setelah mengucapkan sumpah dan melaksanakan profesi yang disandangnya. Untuk itu perlu dilakukan pembimbingan,pengawasan, dan seklaigus penilaian terhadap penegakan nilai-nilai etis yang telah dirumuskan, oleh karena itu tugas tersebut diserahkan kepada MKEK. 53 Adapun mekanisme yang telah disepakati agar tercipta dan terlaksananya tugas MKEK secara efektif, maka MKEK ini berjalan dengan suatu susunan pedoman berupa pedoman kerja tentang bagaimana tata laksana penanganan kasus dugaan pelanggaran etika, sebagai berikut : a. Materi : 1. Materi yang disidangkan dapat diperoleh dari laporan yang dating dari manapun juga termasuk dari anggota MKEK sendiri. 2. Materi yang masuk dikelompokkan kedalam 3 kategori : 52



Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau Berat badan bayi kurang dari 1000 gram 53 Safitri hariyani,Op.Cit, Hlm 84



42







Kesalahpahaman,biasanya kemudian dikembalikan kepada IDI setempat disertai petunjuk.







Perselisishan yang diusahakan untuk diselesaiakan dengan damai atau diajukan ke pengadilan







Pelanggaran etik yang ditangani langsung oleh MKEK



3. Selambat-lambatnya satu bulan sesudah materi diterima,kasus sudah harus disidangkan. b. Persidangan : 1. Persidangan selalu bersifat tertutup,hanya dihadiri oleh yang mendapat undangan tertulis 2. Dewan



pemeriksaan



terhadap



anggota



IDI,Badan



Pembela



Anggota(BPA) 54 wajib mengirimkan wakilnya guna mengikuti siding sejak pertama kecuali bila tidak disetujui oleh anggota yang bersangkutan. c. Keputusan : Putusan MKEK tidak ditujukan untuk kepentingan peradilan, oleh karenanya tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan, kecuali atas perintah pengadilan dalam bentuk permintaan keterangan ahli. Salah seorang anggota MKEK dapat memberikan kesaksian ahli di pemeriksaan penyidik, kejaksaan ataupun di persidangan, menjelaskan tentang jalannya persidangan dan putusan MKEK. Sekali lagi, hakim pengadilan tidak terikat untuk sepaham 54



D.Veronica Komalawati,Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter,Cetakan Pertama,Jakarta : Pustaka Sinar Harpan, hal 55 BPA juga merupakan badan khusus yang ototnom sebagai lembaga perlengkapan organisasi profesi IDI yang bertugas mengadakan pembelaan bagi anggotanya.



43



dengan putusan MKEK.



Eksekusi Putusan MKEK Wilayah dilaksanakan oleh



Pengurus IDI Wilayah dan/atau Pengurus Cabang Perhimpunan Profesi yang bersangkutan. Khusus untuk SIP, eksekusinya diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat. Apabila eksekusi telah dijalankan maka dokter teradu menerima keterangan telah menjalankan putusan. 55 Sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan ialah teguran tertulis, skorsing sementara dari keanggotaan, pemecatan keanggotaan,serta pencabutan rekomendasi ijin praktek selama-lamanya tiga tahun. 56 d. Banding : 1. Jika terdapat ketidakpuasan,baik pelapor maupun tersangka dapat mengajukan banding kepada MKEK setingkat lebih tinggi; 2. Dalam hal pelanggaran etika kedokteran, keputusan MKEK Pusat bersifat final dan mengikat; Dalam hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar norma hukum), maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai pertanggungjawaban (etik dan disiplin profesi)nya. Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi. Saat ini MKEK menjadi satu-satunya majelis profesi yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi di kalangan kedokteran. Di kemudian hari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), lembaga yang 55 56



Quo Vadis Organisasi Profesi, terdapat dalam APIO.COM, diakses pada hari sabtu 30-10-2010 ibid



44



dimandatkan untuk didirikan oleh UU No 29 / 2004, akan menjadi majelis yang menyidangkan dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran. 57 A.4.1.2 Melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Konsep penyelesaian sengketa antara dokter atau dokter gigi melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang ada dalam Undang-undang tentang praktek kedokteran No 29 tahun 2004 merupakan pengganti posisi Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) yang ada di Undang-undang 23 Tahun 1999 Tentang kesehatan. 58 Lembaga ini dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia atas amanat UU 29/2004. Majelis ini bertugas memastikan apakah standar profesi telah dilaksanakan dengan benar. Pasal-pasal yang berkenaan dengan MKDKI adalah diantaranya pasal 66 ayat (1)(2)(3), 67, 68, dan 69 ayat (1)(2)(3). Dari pasal-pasal yang disebut diatas terdapat sanksi yang bisa dikenakan kepada yang melakukan pelanggaran disiplin. MKDKI merupakan lembaga otonom dari KKI (BAB VIII) dan bertanggung jab kepada KKI. Jika tugas dari konsil kedokteran adalah pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. 59 Maka dalam penjalanan perannya membentuk MKDKI yang memiliki tugas : 1. Menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan



57



UU Nomor 29 Tahun 2004 , Pasal 66 Ayat 1 www.hukumonline.com, peran dan tugas MKDK dalam penyelesaian sengketa medik, diakses pada hari senin 1-10-2010 59 Pasal 6 (tugas,fungsi dan wewenang KKI) UU 29/2004, UUPK 58



45



2. Menyusun pedoman dan cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi. 60 MKDKI bertujuan menegakkan disiplin dokter / dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Domain atau yurisdiksi MKDKI adalah “disiplin profesi”, yaitu permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran seorang profesional atas peraturan internal profesinya, yang menyimpangi apa yang diharapkan akan dilakukan oleh orang (profesional) dengan pengetahuan dan ketrampilan yang rata-rata. Dalam hal MKDKI dalam sidangnya menemukan adanya pelanggaran etika, maka MKDKI akan meneruskan kasus tersebut kepada MKEK. Mekanisme pengaduan seperti yang tecantum haruslah memnuhi unsur yang ada didalam pasal 66 . Unsur didalam pasal tersebut harus terpenuhi agar MKDKI dalam memproses tidak mengalami hambatan. setelah pengaduan diterima maka pengaduan yang diadukan tersebut selanjutnya akan diproses oleh MKDKI dengan membentuk majelis pemeriksa. Majelis pemeriksa ini terdiri dari 3 orang yang berasal dari MKDKI dan MKDKI provinsi yang juga dibentuk oleh KKI. Disinilah akan ditentukan apakah pengaduan termasuk pelanggaran etik atau pelanggaran disiplin. tiga kelompok pelanggaran disiplin : 61 1. Melaksanakan praktik kedokteran dengan tidak kompeten 2. Tugas & tanggung jawab profesional terhadap pasien, tidak dikerjakan dengan baik 60 61



Pasal 64, UU 29/2004 , UUPK Drg.Iwan Dewanto. Makalah Medical Dicipline and Enforcement in Medical Practice



46



3. Berperilaku tercela merusak martabat & kehormatan profesi dokter Bisa juga pengaduan ditolak karena tidak memuat unsur-unsur pelanggaran, bila ada indikasi pelanggaran etik maka akan diserahkan ke MKEK. Apabila dokter yang diadukan tidak terbukti maka ia akan bebas. Bila tebukti pun akan dikenai sanksi sesuai dengan besar/kecilnya pelnggaran yang dilakukannya seperti yang tercantum didalam pasal 69 ayat 3. Sanksinya bisa dikenai : 1. Pemberian peringatan tertulis 2. Rekomendasi pencabutan STR dan SIP 3. harus mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi. Sidang MPD ini bersifat tertutup namun pembacaan amar putusannya dilakukan secara terbuka. 62 Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan oleh MKEK IDI, sedangkan gugatan perdata dan tuntutan pidana dilaksanakan di lembaga pengadilan di lingkungan peradilan umum. Dokter tersangka pelaku pelanggaran standar profesi (kasus kelalaian medik) dapat diperiksa oleh MKEK, dapat pula diperiksa di pengadilan tanpa adanya keharusan saling berhubungan di antara keduanya. Seseorang yang telah diputus melanggar etik oleh MKEK belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya. 63



62



Amri Amir, Op.cit,hlm 53 www.freewebs.com/etikadokterindonesia/Etika Kedokteran Indonesia dan Penanganan Pelanggaran Etika di Indonesia Budi Sampurna



63



47



A.4.1.3 Melalui Peradilan Umum Penyelesaian sengketa antara dokter dan pasien melalui peradilan umum tunduk pada ketentuan umum mengenai penyelesaian sengketa pada peradilan terkait, seperti HIR,RBg dan KUHAP. Dibawah ini prosedur penyelesaian sengketa di peradilan umum : 64 A.4.1.3.1 Peradilan Perdata Dalam



kajian



hukum



kedokteran



dalam



keterkaitannya



dengan



keperdataan merupakan suatu perikatan antara dokter dan pasien. Dari sudut perdata malpraktik kedokteran terjadi bila dokter melakukan suatu yang tidak sesuai dengan prestasi yang seharusnya atau dengan kata lain perbuatan dokter tersebut menyalahi kontrak yang disepakati oleh pasien dan dokter tersebut. perbuatan ini merupakan hal-hal yang bisa menimbulkan kerugian yang berdampak pada terjadinya atau dipenuhi suatu tindak pidana. Dalam kaitannya dengan pelanggaran perdata dan pidana ini sendiri mempunyai suatu unsur esensial yang sama yaitu adanya suatu kerugian fisik dapat berupa bertmbah buruknya suatu kesehatan seseorang dan berujung pada terancamnya suatu nyawa seseorang/pasien. Sebagai contoh, seorang dokter yang melakukan



kekeliruan



dalam



menjalankan



profesinya,yang



kemudian



mengakibatkan hal-hal yang negative pada pasien hanya akan menimbulkan tanggung jawab perdata dengan dalil wanprestasi seperti disebutkan pada pasal 1371 ayat (1) KUHPerdata, ini berarti bahwa tanggung jawab dokter itu baru



64



Safitri Hariyani, Op.Cit, Hlm 85



48



terjadi apabila seseorang pasien menggugat dokter untuk membayar ganti rugi atas dasar perbuatan yang merugikan pasien. 65 Sehubungan dengan masalah ini maka wanpretasi yang dimaksudkan dalam tanggung jawab perdata seorang dokter adalah wanprestasi karena melakukan salah satu unsure wanprestasi yaitu Melakukan apa yang diperjanjikan,tetapi tidak sebagaiman yang diperjanjikan 66 ,yangu subjek hukum yang dalam hal ini dokter,kurang atau tidak memenuhi berart bahwa seseorang atau subyek hukum yang dalam hal ini dokter,kurang atau tidak memenuhi syaratsyarat yang tertera dalam suatu perjanjian yang telah ia adakan dengan pasiennya, gugatan atas dasar pasal 1371 ayat 1 KUHPerdata 67 Bahwa : “Penyebab luka atau cacatnya sesuatu anggota badan dengan sengaja atau kurang hati-hati memberikan hak kepada si korba untuk selain penggantian biaya-biaya penyembuhan,menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya,gugatan terhadap dokter atas dasar wanprestasi



semakin



berkurang,disebabkan



karena



sangat



sulit



untuk



membuktikan adanya penyimpangan dalam perjanjian. Dengan demikian , maka gugatan lebih banyak didasarkan atas pada perbuatan melanggar hukum. Jadi seorang pasien dapat menggugat seorang dokter oleh karena dokter tersebut



65



Prof.Subekti,SH;Hukum Perjanjia,PT Inter Masa, Cetakan ke X,1985,hal 45 Menurut Ilmu Hukum Perdata seorang dapat dianggap melakukan wanprestasi jika : 1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan 2. melakukan apa yang diperjanjikan,tetapi terlambat 3. melaksanakan apa yang diperjanjikan,tetapi tidak sebagaimana mestinya 4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya 67 KUH Perdata,Pasal 1371 Ayat (1) 66



49



melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata 68 Bahwa: “Tiap perbuatan melanggar hukum,yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kesalahan itu, mengganti kerugian tersebut”. 69 Seorang dokter selain dapat dituntut atas dasar wanprestasi dan melanggar hukum seperti disampaikan sebelumnya, dapat pula dituntut atas dasar lalai, sehingga menimbulkan kerugian. gugatan atas dasar lalai ini diatur dalam pasal 1366 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut : 70 “ Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya,tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang kehati-hatiannya” Proses penyelesaian sengketa melalui peradilan perdata berdasrkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ialah HIR yang berlaku untuk daerah Jawa,Madura dan RBg untuk wilayah Indonesia lainnya di Indonesia. Gugatan diajukan oleh pihak yang dirugiakn di Pengadilan Negeri tempat kediaman tergugat, jika dalam perkara yang gugatannya tentang pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen maka gugatan diajukan di PN tempat tinggal konsumen. 71 Maka setelah gugatan diterima siding pertama segera



68



KUH Perdata,Pasal 1365 Perbuatan melawan hukum adalah bukan hanya berarti perbuatan tersebut semata-mata melanggar hukum (tertulis) yang sedang berlaku,tetapi juga merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma kepatutan,ketelitian dan kehati-hatian di dalam masyarakat. 70 KUH Perdata ,Pasal 1366 71 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 23 69



50



dilaksanakan dengan pemanggilan para pihak sebelumnya untuk menghadiri persidangan. Seperti proses persidangan peradilan perdata lainnya apabila ada keberatan dari para pihak mengenai kompetensi absolut jika hakim menerima keberatan maka aka nada putusan sela yang isisnya mengabulkan keberatan dari pihak tersebut. Tapi jika tidak maka hakim akan melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti, dan diakhiri dengan putusan hakim. yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara para pihak yang bersengketa. 72 Dari uraian teori diatas , dapat dikatakan bahwa pada mulanya apabila terbukti bahwa seorang dokter melakukan “malpraktek” dan pasien mengalami suatu cidera,dapat menimbulkan tanggung jawab perdata bagi seorang dokter,dengan dasar gugatan antara lain wanprestasi,melanggar hukum dan kelalaian, yang sanksinya lazim berupa ganti rugi (uang) kepada pasien. A.4.1.3.2 Peradilan Pidana Malpraktik kedokteran bisa masuk lapangan hukum pidana apabila memenuhi syarat-syarat tertentu dalam 3 aspek,yakni : 73 Proses penyelesaian sengketa melalui Peradilan Pidana didasarkan ketentuan KUHAP,Prosedurnya adalah sebagai berikut : 1. Syarat dalam perlakuan medis. 2. Syarat dalam sikap batin dokter. 3. Syarat mengenai hal akibat.



72



Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty,Cet. I,1993 Hlm 174 73 DRS.Adami Chazawi,Op.Cit,.Hlm 81



51



Seperti yang telah disampaikan sebelumnya mengenai malpraktek medik adalah suatu kelalaian yang diakibatkan karena tidak adanya suatu sikap hati-hati yang tidak seharusnya orang professional melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak harus dilakukan . Kelalaian medik dapat dikatakan sebagi suatu tindak pidana jika akibat yang ditimbulkan oleh kelalaian tersebut membawa kerugian atau cedera parah kepada orang lain, sehingga akibat dari perbuatan tersebut secara implisit memenuhi unsur melawan hukum materil, artinya perbuatan pidana tersebut betulbetul dirasakan masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau keliru. Pertama adalah pihak yang merasa dirugikan membuat laporan ke polisi sebagi penyidik umum ditempat kejadian perkara. Setelah polisi memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dari hasil penyelidikan dianggap telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka berkas dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penyidikan lanjutan dan dibuat dakwaan, jaksa atau penuntut umum menyerahkan hasil penyidikan dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri setempat. Prosedur persidangan perkara Pidana pada prinsipnya sama dengan persidangan perkara perdata,akan tetapi pihak yang melaporkan pelanggaran pidana didalam persidangan diwakili oleh Jaksa/Penuntut Umum,pelapor dihadapkan sebagai saksi sedangkan terlapor dihadapkan sebagai terdakwa. Perbedaan penting dalam proses penegakan hukum pidana dalam delik biasa dan delik dalam kasus kelalaian medik adalah pada delik biasa yang menjadi ukuran adalah akibatnya, sedangkan pada delik kelalaian medik yang menjadi



52



ukurannya dilihat dari penyebabnya, Namun walaupun berakibat fatal,tidak ada unsur kelalaian atau kesalahan maka dokternya tidak dapat dipersalahkan. A.4.1.4 Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sifat penyelesaian sengketa melalui badan ini adalah di luar pengadilan. Badan ini berada dibawah Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001, Tugas dan wewenang BPSK dapat berupa Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. 74 Pada pasal 15 Ayat 1 KEPMENPERINDAG



No.350/MPP/Kep/12/2001



dinyatakan: 75 “setiap



konsumen



yang



dirugikan



dapat



mengajukan



permohonan



penyelesaian konsumen kepada BPSK baik secara tertulis maupun secara lisan” Terhadap permohonan penyelesaian sengketa konsumen dilakuakan penelitian kelengkapan dan bukti-bukti pendukung, apabila hal-hal tersebut tidak terpenuhi maka ketua BPSK menolak permohonan yang bukan merupakan kewenangan BPSK. Dalam menangani kasus sengketa konsumen BPSK membentuk majelis, dengan jumlah anggota harus ganjil yang terdiri sedikitnya 3 orang yang mewakili semua unsur. 76 Unsur-unsur disini adalah unsur Pemerintah , unsur Konsumen dan unsur Pelaku Usaha. Unsur-unsur ini dibentuk oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian, keanggotaanya terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua 74



UU No 8 Tahun 1999 , Pasal 52 Huruf A KEPMENPERINDAG , Pasal 15 Ayat 1 76 Pasal 49 Ayat (3), UU No 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen 75



53



merangkap anggota, dan anggota dibantu oleh secretariat. Badan ini dibentuk disetiap daerah tingkat II. 77 Selama proses pemeriksaan sengketa berlangsung majelis berwenang untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, pengalih bahasa (Kalau diperlukan) bahkan apabila saksi ahli tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas maka majelis dapat meminta kepada penyidik umum untuk menghadirkan saksi ahli tersebut di persidangan. Penyelesaian secara Konsiliasi, majelis menyerahkan secara sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada para pihak secara sepenuhnya. Konsiliator hanya bertugas menjawab pertanyaan para pihak perihal peraturan perundangundangan di bidang perlindungan konsumen. 78 Sedangkan cara Mediasi, mediator secara aktif mendamaikan para pihak yang bersengketa dan secara aktif memberikan saran atau anjuran penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 79 Penyelesaian secara Arbitrase dibandingkan dengan Mediasi dan Konsiliasi mempunyai perbedaan yang cukup mendasar yaitu kalau dalam penyelesaian sengketa pada mediasi dan konsiliasi hasil atau keputusannya diserahkan kepada para pihak sesuia kesepakatan kedua belah pihak, maka dalam arbitrase putusan dijatuhkan/diberikan oleh arbiter tanpa campur tangan para pihak. Dan penyelesaian ini bertujuan menghindari sengketa melalui Peradilan



77



Pasal 49 Ayat (1), UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Yusuf Sofie, Penyelesaian Sengketa Menurut UUPK (Teori dan Penegak Hukum),Bandung ,PT Citra Aditya Bakti, Hlm 29 79 Ibid 78



54



Umum. 80 Kembali pada pokok sengketa, dalam hal ini terkait dengan adanya sengketa medik antara dokter dan pasien dalam hal ini sebagai konsumen, terjadi tidak diperkirakan dan tidak diantisipasi sebelumnya, yang ada dalam hubungan keduanya adalah suatu perjanjian tertulis yang rinci sehingga bila terjadi sengketa belum jelas mekanisme apa yang harus digunakan. Putusan BPSK bisa berupa perdamaian,gugatan ditolak atau gugatan dikabulkan dengan putusan yang bersifat final dan telah mempunyai kekuaatan hukum yang tetap. PELANGGARAN & CARA PENANGANAN Etika



Dr & Drg



MKEK



Disiplin



MKDKI Peradilan Pidana



Sengketa Hukum Peradilan Perdata Sengketa Non-Hukum



80



Ibid



Lembaga Mediasi (ADR)



55



B. Bentuk Perlindungan Hukum Pasien Dalam UU No. 29 Tahun 2004 Terkait Tindak Pidana Kelalaian Medik. B.1 Pengertian Perlindungan Hukum Pasien Perlindungan hukum dapat diartikan terpenuhinya hak-hak dan kewajiban seseorang baik itu individu maupun kelompok. Perlindungan Hukum ini dilakukan dengan dua cara, yaitu secara abstrak dan pemberdayaan. Pengertian secara abstrak yaitu : 81 1.



Mengatur Hak dan Kewajiban



2.



Mewajibkan orang lain mengindahkan/memperhatikan hak dan kewajiban



3.



Melarang orang lain melanggar hak dan kewajiban.



Pengertian secara pemberdayaan : 1.



Memberikan hak yang berkorelasi dengan kewajiban orang lain



2.



Pengakuan terhadap hak tersebut sebagai korban dalam hal ini status korban. Perlindungan hukum dari segi macamnya dapat dibedakan antara pasif dan



aktif. Perlindungan hukum yang bersifat pasif berupa tindakan-tindakan luar (selain proses peradilan) yang memberikan pengakuan dan jaminan dalam bentuk pengaturan atau kebijaksanaan berkaitan dengan hak-hak pelaku dan korban. Sedangkan perlindungan hukum yang bersifat aktif dibagi lagi menjadi aktifpreventif dan aktif-represif. Perlindungan hukum aktif-preventif berupa hak-hak yang diberikan oleh pelaku yang harus diterima oleh korban berkaitan dengan



81



Mudzakkir, Bahan Kuliah Viktimologi, di kutip dari Yanny Yuharyati, Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Khususnya Perempuan dan Anak, Thesis, Program Magister Hukum (S2), Ilmu Hukum, UII, Yogyakarta, 2005, hlm. 69



56



penerapan aturan-aturan hukum ataupun kebijaksanaan pemerintah, sedangkan aktif-represif berupa tuntutan kepada pemerintah atau penegak hukum terhadap pengaturan maupun kebijaksanaan yang telah diterapkan kepada korban yang merugikan. 82 Perlindungan hukum secara pasif disamping berprinsip pada pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia juga pada sifat kekeluargaan dan kesejahteraan manusia bersama. Perlindungan hukum secara pasif ini penting sekali berkaitan dengan bidang-bidang yang tidak tersentuh hukum walaupun demikian sifat perlindungan hukum secara pasif dan menyeluruh memberikan hasil yang memadai. 83 Adapun perlindungan hukum secara aktif-preventif diberikan dalam bentuk pengajuan pendapat dan hak untuk memberikan informasi kepada korban terhadap penetapan peraturan maupun kebijaksanaan yang akan diambil. Prinsip perlindungan



hukum



ini



ditekankan



pada



permusyawaratan-kerukunan.



Sebaliknya perlindungan hukum secara aktif-represif diberikan dalam bentuk upaya keberatan atau tuntutan untuk menyelesaikan permasalahannya yang dipandang merugikan bagi korban terhadap suatu keputusan yang diambil pemerintah. Prinsip perlindungan hukum ini ditekankan pada usaha perdamaian dimana pengadilan merupakan sarana terakhir. 84



82



Philip M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Disertasi, Univ. Airlangga, Surabaya, 1987, dikutip dari, M. Winahnu Erwiningsih, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita, Jurnal Hukum, Edisi. No. 3, Vol. I 1995, hlm. 23 83 Wahyu Priyanka,Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Berkepentingan dalam Penegakan Hukum Pidana Dalam Bidang Korporasi,Program Sarjana (S1), Hlm 138 84 Ibid



57



Sedangkan yang dimaksud dengan pasien disini jika dilihat dari perspektif Undang-undang yang mengkajinya baik dalam UU No.29 Tahun 2004 dan UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit memiliki kemiripan dan kesamaan pengertian. Dalam pengertiannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang melakukan konultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter dan dokter gigi. 85 Jadi jika ditarik kesimpulan maka yang dimaksud dengan perlindungan hukum pasien disini adalah segala sesuatu yang dibuat guna tercapainya suatu perbuatan untuk melindungi masyarakat atau pasien yang bermutu dalam hal tercapainya kepastian hukum seperti yang telah diatur dalam ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang. B.2 Tindak Pidana di Bidang Praktik Kedokteran (UU No.29 Tahun 2004) Istilah tindak pidana (stafbaar feit) 86 dalam hal ini merupakan perumusan yang normatif, karena telah ada perumusannya dalam undang-undang. Dalam perumusan yang ada sebelumnya pada bagian definisi operasional bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana akan dikenakan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar larangan tersebut. Jika pengertian diatas dihubungkan dengan kesehatan maka menjadi tindak pidana kesehatan. Yang memiliki arti semua perbuatan di bidang pelayanan kesehatan atau yang berhubungan atau yang menyangkut pelayanan kesehatan yang dilarang oleh undang-undang disertai ancaman pidana tertentu terhadap 85 86



UU 44 Tahun 2009 Pasal 1 angka 4 dan UU No 29 Tahun 2004 Pasal 1angka 10 Adami Chazawi,Loc.cit, hlm 147



58



siapapun yang melanggar larangan tersebut. Undang-undang dalam arti materiil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Mengenai berlakunya undang-undang tersebut terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar supaya undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Artinya, agar supaya undang-undang tersebut mencapai tujuannya, sehingga efektif. Asasasas tersebut antara lain : 1. Undang-undang tidak berlaku surut, artinya undang-undang hanya boleh diterapkan terhadap peristiwa yang disebut di dalam undang-undang tersebut, serta terjadinya setelah undang-undang dinyatakan berlaku; 2. Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula; 3. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama; 4. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu; 5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat; Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun pembaharuan atau inovasi. 87 Bila dilihat dalam penegakan hukum terhadap Praktek Kedokteran dalam perkara Kelalaian Medik atau Malpraktik, dalam segi undang-undang, maka 87



Wahyu Priyanka Nata Permana, Perlindungan Hukum Bagi Pihak ke 3 yang berkepentingan dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korporasi, Program Sarjaa Hukum (S1) UII , Yogyakarta , Hal 141



59



sudah terdapat peraturan yang mengaturnya yakni Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran , serta sudah dapatnya Para dokter yang melakukan kelalaian baik pasif maupun aktif tersebut dipertanggungjawabkan menurut hukum didasarkan pada Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 Undang-undang Praktik Kedoktean.. Dalam KUHP juga mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan malpraktik kedokteran yang terdapat dalam pasal 351, 359 , 360, 344, 346, 347, 348. Begitu pula halnya dalam penegakan hukum terhadap Konsumen dalam bidang perlindungan konsumen, jika dilihat dari segi undang-undang, maka sudah terdapat peraturan yang mengaturnya yakni Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Undang-Undang Tentang Praktek kedokteran yang baru



merupakan Undang-undang baru mengenai praktik



kedokteran yang mengatur khusus mengenai praktek kedokteran yang di dalamnya mengatur tentang pelayanan kesehatan. Menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004, untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Konsil Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden. Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.



60



Ketentuan pidana dalam Undang-undang No.29 Tahun 2004 seperti yang disampaikan diatas terdiri dari pasal 75,76,77,78, dan 80. Pasal-pasal ketentuan pidana tersebut ditujukan untuk terciptanya suatu pelayanan medis atau kesehatan. Bentuk tindak pidana kedokteran dalam budang pelayanan kesehatan tersebut adalah sebagai berikut : Pasal 75 1) Setiap dokter atau dokter gigi yang sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi seperti yang tercantum dalam pasal 29 ayat 1, diancam dengan pidana pejara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 2) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat 1, diancam dengan pidana pejara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 3) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi bersyarat sebagaimana yang dimuat dalam pasal 32 ayat 2, diancam dengan pidana pejara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 Pasal 76 Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana yang dimaksud



61



dalam pasal 36, diancam dengan pidana pejara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 Pasal 77 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 73 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 Pasal 78 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 2 dipidana dengan



pidanapenjara



selama



5



tahun



atau



denda



paling



banyak



Rp.150.000.000,Pasal 79 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 setipa dokter yang : 1. dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 (1)



62



2. dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 (1) 3. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 yaitu : 1.



memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;



2.



merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;



3.



merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;



4. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; 5. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Pasal 80 1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dookter gigi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh korporasi,maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.



63



Jika dilihat dari keseluruhan aturan yang tercantum dalam ketentuan pidana praktik kedokteran tersebut adalah memuat semua stelsel pidana / Sanksi pidana kecuali pidana mati . Stelsel pidana tersebut menurut teori adalah : Pidana Pokok : •



Pidana Mati







Pidana Penjara







Pidana denda



Pidana Tambahan : •



Pidana-pidana tambahan yaitu pidana pencabutan hak tertentu.



Norma yang menjadi dasar penetapan kriminalisasi dalam ketentuan pidana praktik kedokteran tersebut jika diteliti bersumber dari Norma hukum dan bersumber hukum administrasi yaitu peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dan Norma profesi yaitu standar prosedur, Standar Operasioal Prosedur (SOP), dan Kode Etik. 88 a) Standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. b) Standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkahlangkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai 88



Mudzakkir, Aspek Hukum Pidana Dalam Pelayanan Kesehatan, Dosen Fakultas Hukum UII, Materi perkuliahan Hukum Pidana Kesehatan, Hlm 7



64



kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi. c) Kode Etik Profesi adalah suatu pedoman prilaku etik dalam menjalankan profesi kedokateran dan kedokteran gigi untuk menjaga kehormatan profesi yang disusun oleh organisasi profesi dokter (IDI) dan organisasi kedokteran gigi (PKGI). B.3. Malpraktek Menurut Syariat Islam Berobat merupakan salah satu kebutuhan vital umat manusia. Banyak orang rela mengorbankan apa saja untuk mempertahankan kesehatannya atau untuk mendapatkan kesembuhan. Di sisi lain, para dokter adalah manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan. Demikian juga paramedis yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan. Kemajuan teknologi tidak serta merta menjamin menutup pintu kesalahan. Meski pada dasarnya memberikan pelayanann sebagai pengabdian, mereka juga bisa jadi tergoda oleh keuntungan duniawi, sehingga mengabaikan kemaslahatan pasien. Berobat merupakan salah satu kebutuhan vital umat manusia. Banyak orang rela mengorbankan apa saja untuk mempertahankan kesehatannya atau untuk mendapatkan kesembuhan. Di sisi lain, para dokter adalah manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan. Demikian juga paramedis yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan. Kemajuan teknologi tidak serta merta menjamin menutup pintu kesalahan. Meski pada dasarnya memberikan pelayanann sebagai pengabdian, mereka juga bisa jadi tergoda oleh keuntungan duniawi, sehingga mengabaikan kemaslahatan pasien. Akibat dari malpraktik ini yang dilakukan oleh dokter di Indonesia ini



65



berdampak langsung terhadap kondisi pasien. banyak kasus dugaan malpraktik di Indonesia yang telah memakan korban. Masyarakat yang berobat bukan menjadi sembuh,tapi malah menjadi cacat seumur hidup, bahkan meninggal dunia. Didalam asas kedokteran islam sendiri tidak membenarkan seseorang yang tidak mengkaji ilmu kedokteran untuk mengobati pasien,sehingga jika terjadi sesuatu berupa bahaya, ia harus tanggung jawab dokter sepenuhnya. 89 Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa mengobati seseorang dan ia (pemberi obat) tidak mengetahui ilmu kedokteran sebelumnya maka dialah yang bertanggung jawab”(HR.Abu Dawud) dan “tidak boleh seorang tabib (dokter) kecuali yang berpengalaman (HR.Bukhari ). 90 B.3.1. Bentuk-bentuk Malpraktek Malpraktek yang menjadi penyebab dokter bertanggung-jawab secara profesi bisa digolongkan sebagai berikut: 91 1. Tidak Punya Keahlian (Jahil), Yang dimaksudkan di sini adalah melakukan praktek pelayanan kesehatan tanpa memiliki keahlian, baik tidak memiliki keahlian sama sekali dalam bidang kedokteran, atau memiliki sebagian keahlian tapi bertindak di luar keahliannya. Orang yang tidak memiliki keahlian di bidang kedokteran kemudian nekat membuka praktek, telah disinggung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: ‫ﻦ‬ ٌ ِ‫ َﻓ ُﻬ َﻮ ﺿَﺎﻣ‬،َ‫ﻞ ذَﻟِﻚ‬ َ ‫ﺐ َﻗ ْﺒ‬ ‫ﻃ ﱞ‬ ِ ‫ﺐ َوَﻟ ْﻢ ُﻳ ْﻌَﻠ ْﻢ ِﻣ ْﻨ ُﻪ‬ َ ‫ﻄ ﱠﺒ‬ َ ‫ﻦ َﺗ‬ ْ ‫َﻣ‬



89



Ja’far Khadem Yamani, Kedokteran Islam dan Perkembangannya, Dzikra Penerbit Buku Sains, Bandung,2002,Hlm.45 90 Ibid 45 91 Malpraktik menurut Syariat Islam, Ustadz Annas Burhanuddin, http://www.almanhaj.or.id



66



“Barang siapa yang praktek menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui memiliki keahlian, maka ia bertanggung-jawab” Kesalahan ini sangat berat, karena menganggap remeh kesehatan dan nyawa banyak orang, sehingga para Ulama sepakat bahwa mutathabbib (pelakunya) harus bertanggung-jawab, jika timbul masalah dan harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain. 2. Menyalahi Prinsip-Prinsip Ilmiah (Mukhâlafatul Ushûl Al-’Ilmiyyah) Yang dimaksud dengan pinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran. Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti prinsip-prinsip ini dan tidak boleh menyalahinya. Imam Syâfi’i rahimahullah –misalnya- mengatakan: “Jika menyuruh seseorang untuk membekam, mengkhitan anak, atau mengobati hewan piaraan, kemudian semua meninggal karena praktek itu, jika orang tersebut telah melakukan apa yang seharusnya dan biasa dilakukan untuk maslahat pasien menurut para pakar dalam profesi tersebut, maka ia tidak bertanggung-jawab. Sebaliknya, jika ia tahu dan menyalahinya, maka ia bertanggung-jawab.” 3. Ketidaksengajaan (Khatha’) Ketidaksengajaan adalah suatu kejadian (tindakan) yang orang tidak memiliki maksud di dalamnya. Misalnya, tangan dokter bedah terpeleset sehingga ada anggota tubuh pasien yang terluka. Bentuk malpraktek ini



67



tidak membuat pelakunya berdosa, tapi ia harus bertanggungjawab terhadap akibat yang ditimbulkan sesuai dengan yang telah digariskan Islam dalam bab jinayat, karena ini termasuk jinayat khatha’ (tidak sengaja). 4. Sengaja Menimbulkan Bahaya (I’tida’) Maksudnya adalah membahayakan pasien dengan sengaja. Ini adalah bentuk malpraktek yang paling buruk. Tentu saja sulit diterima bila ada dokter atau paramedis yang melakukan hal ini, sementara mereka telah menghabiskan umur mereka untuk mengabdi dengan profesi ini. Kasus seperti ini terhitung jarang dan sulit dibuktikan karena berhubungan dengan isi hati orang. Biasanya pembuktiannya dilakukan dengan pengakuan pelaku, meskipun mungkin juga factor kesengajaan ini dapat diketahui melalui indikasi-indikasi kuat yang menyertai terjadinya malpraktek yang sangat jelas. Misalnya, adanya perselisihan antara pelaku malpraktek dengan pasien atau keluarganya. Malpraktik dalam perspektif islam termasuk kedalam jarimah qishash. Jarimah Qishash adalah jarimah yang diancam dengan pidana qishash, pidana yang sama dengan perbuatan yang dilakukan. Menyororti malpraktek dalam perspektif islam mengenai malpraktek memiliki pemahaman pengertian yang sama baik berupa kelalaian yang dilakukan dengan kesengajaan yang disertai motif dan perbuatan yang dilakukan tidak sengaja akan tetapi ada unsur lalai yang berakibat fatal.



68



Kasus malpraktik yang ada terjadi baik yang dilakukan karena kelalaian atau kesengajaan haruslah tetap dipertanggung jawabkan. Adapun bentuk tanggung jawab malpraktek adalah sebagai berikut : 92 1. Qishash, Qishash ditegakkan jika terbukti bahwa dokter melakukan tindak malpraktek sengaja untuk menimbulkan bahaya (i’tida’), dengan membunuh pasien atau merusak anggota tubuhnya, dan memanfaatkan profesinya sebagai pembungkus tindak kriminal yang dilakukannya. Ketika memberi contoh tindak kriminal yang mengakibatkan qishash, Khalil bin Ishaq al-Maliki mengatakan: “Misalnya dokter yang menambah (luas area bedah) dengan sengaja. 2. Ta’zîr berupa hukuman penjara, cambuk, Ganti rugi atau yang lain. 93 Penentuan hukuman ditentukan oleh penguasa, karena tidak diatur dalam ukuran malpraktik itu sendiri. a. Pelaku malpraktek tidak memiliki keahlian, tapi pasien tidak mengetahuinya, dan tidak ada kesengajaan dalam menimbulkan bahaya. b. Pelaku memiliki keahlian, tapi menyalahi prinsip-prinsip ilmiah. c. Pelaku memiliki keahlian, mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, tapi terjadi kesalahan tidak disengaja. d. Pelaku memiliki keahlian, mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, tapi tidak mendapat ijin dari pasien, wali pasien atau pemerintah, kecuali dalam keadaan darurat.



92



Ibid Ta’zîr: hukuman di luar hudud yang tidak ditentukan syari’ah. Hudud adalah adalah perkaraperkara yang Allah larang melakukan dan melanggarnya. Al-Mulakhash al-Fiqh, Prof.DR. Sholeh bin Abdillah alfauzaan, cetakan pertama tahun 1423 H, Idârat al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta` 93



69



BAB III KONSEP MALPRAKTIK DAN PENYELESAIAN MEDIS DALAM HUKUM KESEHATAN A. Konsep



Perumusan



Malpraktik



Medik



Dalam



Tindak



Pidana



Kedokteran Di Bidang Kesehatan Kata malpraktik tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, belum ada sistem perundang-undangan yang mengatur. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang aparat penegak hukum yang berprofesi sebgai hakim yang ada didaerah Yogyakarta. Menurutnya malpraktik mucul karena adanya praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. 94 Hasil dari upaya yang tidak sesuai harapan (tak sembuh, cacat, ataupun menimbulkan kematian ) sehingga timbulah yang kita kenal dengan malpraktik. Menurut pasal 55 ayat (1) UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan : “ Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan ” Pasal 66 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran : “ Setiap orang yang mengetahui atau kepentinganny dirugikan atas tindakan dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua majelis kehormatan disiplin kedokteran ”



94



Komari,SH,M.Hum,Wawancara Pribadi, Ruang Kerja Ketua PN Yogyakarta, 23 November 2010



70



Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya. Secara harfiah seperti yang pernah dibahas pada BAB sebelumnya “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Hal ini tentunya dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Menurut M.Lutfi Hasan S.H (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta) Profesi disini tidak hanya diasosiasikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh seorang dokter, melainkan juga ada profesi advokat, akuntan dan hakim dan lainlain. Beliau mengatakan yang disebut dengan profesi itu pasti memiliki peraturan internal profesi tersendiri. Dalam hal ini jika membahas mengenai profesi kedokteran, jika terjadi pelanggaran maka dokter tersebut telah melanggar standar profesi kedokteran. Menurut Komari, SH,M.Hum (Ketua PN Yogyakarta) saat ditanya mengenai konsep malpraktek, berpendapat bahwa malpraktik itu sendiri praktik yang menyimpang, tidak sesuai ilmu, prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan suatu mekanisme kerja yang berakibat timbulnya kerugian pada pasien. Kehatihatian disini beliau mengartikannya sebagi suatu perbuatan yang tidak cermat dalam mengobati pasiennya. Sedangkan menurut biro hukum Rumah Sakit RSUP Sardjito yang diwakili oleh Banu Hermawan, SH mengatakan pengertian malpraktik itu tidak tepat. Bila putusan pengadilan menyatakan bahwa telah terbukti terjadi malpraktik barulah dokter dinyatakan telah melakukan medical negligence. Dengan demikian



71



maka penyebutan langsung bahwa dr. A atau Rumah Sakit B melakukan malpraktik sebelum ada pembuktian sama saja dengan pelanggaran asas praduga tak bersalah yang menjadi hak setiap orang, termasuk seorang dokter atau lembaga rumah sakit. Dengan menyebutkan hal ini bukan berarti tidak ada dokter atau rumah sakit yang melakukan malpraktik. 95 Menurutnya lebih tepat jika menggunakan kata sengketa medik. Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) wilayah Yogyakarta, menurut dr.Bambang Suryono, S.Sp,KIC,KNA,M.Kes tidak ada pengertian malpraktik secara definitif. Sulit mendefinisikan hal-hal yang masih menimbulkan multi persepsi, setiap orang memiliki cara pandang masingmasing mengenai hal tersebut. Terutama cara pandang antara dokter dan pasien, pasti memiliki pemahaman yang berbeda. 96 Seiring dengan makin menguatnya kesadaran pasien akan hak-haknya (especially the right to self determination), pola hubungan dokter pasien berubah menjadi bersifat horisontal (hubungan setara). Paradigma hubungan dokter dan pasien berubah dari medical patrenialism menuju Patient’s autonomy. Menurut Banu hermawan dalam hubungan medik antara dokter dan pasien adalah hubungan menurut kacamata hukum, yang menurut kaca mata hukum di Indonesia adalah sebuah hubungan perikatan. Yang mana hubungan ini menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. Perikatan antara doter dan pasien bisa berbentuk :



95



Banu Hermawan, S.H , Komite Hukum RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Wawancara Pribadi, Tanggal 9 Desember 2010 96 dr.Bambang Suryono, S.Sp,KIC,KNA,M.Kes, Ketua IDI wilayah DIY, wawancara Pribadi, Tanggal 9 Desember 2010.



72



1. Inspaning Verbintenis (Transaksi Terapeutik ) 2. Resultat Verbintenis Dalam penjelasan beliau mengenai ke 2 hubungan perikatan tersebut, beliau mengatakan dalam Inspaning verbintenis tersebut adalah a. hubungan hukum yang didasarkan pada bagaimana proses daya upaya yang dilakukan tenaga medis dalam melakukan usaha atau upaya medis. b. Obyeknya adalah bagaimana upaya dokter tersebut untuk menyembuhkan pasien. Sedangkan Resultat verbintenis itu adalah pertanggung jawaban hukum yang didasarkan pada hasil akhir. Hal ini baru terpenuhi apabila hasil yang dijanjikan kepada pasien telah terpenuhi. Misalnya dalam pencabutan gigi dokter dianggap telah memenuhi perikatan secara sempurna bila gigi yang dimaksudkan telah dicabut secara sempurna. Sebagai contohnya dapat diumpamakan seorang pasien melakukan komplain terhadap seorang dokter yang melakukan operasi tumor di bagian perutnya, Apakah hal ini dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadap tenaga kedokteran selaku tenaga kesehatan ? Jawabannya adalah tergantung dari apakah tenaga kesehatan dalam hal ini dokter telah berupaya dan berusaha sebisa mungkin sesuai prosedur propesiona yang telah ada atau tidak. Hal-hal ini lah yang menjadi pegangan untuk menentukan adanya malpraktek atau tidak menurut dr. Bambang Suryono. A.1. Prinsip Dan Aspek Hukum Malpraktik Prinsip Malpraktik



73



Malpraktik adalah suati istilah Mediko Legal. Belajar dari apa yang disampaikan pada kajian pembahasan sebelumnya secara eksplisit dapat ditarik suatu penalaran hukum mengenai pengertian Malpraktik. Bahwa sesungguhnya istilah malpraktik itu benar menyatakan suatu tindakan yang buruk. Istilah malpraktik itu sendiri penulis setuju merupaakan suatu bentuk kelalaian yang menyimpang dari ilmu pengetahuan dalam suatu mekanisme kerja prosedural yang berakibat mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu. Pengertian diatas benar jika memang suatu perbuatan yang disangkakan pada seseorang memang telah benar terbukti adanya suatu pelanggaran. Namun jika belum terbukti malapraktik merupakan istilah praduga bersalah, yang sering dituduhkan oleh orang awam, padahal belum tentu merupakan tindakan malpraktik. Oleh karena itu, merujuk pada pengertian yang diungkapkan oleh dr.Bambang Suryono dan Banu Hermawan, SH menyatakan tidak ada pengertian malpraktik, yang ada adalah sengketa medik. Sengketa medik yang timbul karena adanya miskomunikasi antara dokter dan pasien atau timbul karena ketidakpuasan dari dalam diri pasien. Oleh karena itu timbul yang dinamakan dengan malpraktik, sengketa medik yang pada akhirnya menjurus pada tuduhan kepada dokter yang bersangkutan bahwa telah melakukan malpraktik. Suatu perbuatan dapat dikatakan malpraktik jika dapat terbukti apa yang dilkuakannya adalah melakukan / melanggar prinsip dalam dunia kemedisan mengenai opzzet / dolus tentang malpraktik. Prinsip-prinsip tersebut adalah :



74



1. Orang tersebut melakukan sesuatu yang tidak seharusnya orang professional dalam bidang kompetensi tersebut lakukan. 2. Orang tersebut tidak melakukan sesuatu yang oleh orang-orang profesioanal dalam bidang tersebut lakukan 3. Orang tersebut melakukan sesuatu dibawah standar praktik. 97 Jika ke 3 (tiga) prinsip diatas benar-benar dilakukan barulah seorang dokter itu dianggap melakukan praktik yang buruk. Karena dokter tersebut bekerja tidak sesuai dengan standar praktik yang telah ditentukan. Adapaun standar praktik yang menjadi acuan dalam praktik kedokteran adalah : 1. Standar



Profesi



adalah



batasan



kemampuan



(Knowledge,



skill,



professional attitude ) minimal yang harus dikuasai individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya kepada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh kalangan profesinya. 2. Standar Profesional Prosedur adalah suatu perangkat instruksi/langkahlangkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasrkan standar profesi. 3. Kode Etik Profesi adalah Kode Etik Profesi adalah suatu pedoman prilaku etik dalam menjalankan profesi kedokateran dan kedokteran gigi untuk



97



Banu Hermawan, SH, Komite Hukum RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Wawancara Pribadi, Tanggal 9 Desember 2010



75



menjaga kehormatan profesi yang disusun oleh organisasi profesi dokter (IDI) dan organisasi kedokteran gigi (PKGI) Pasien harusnya menyadari bahwa pelayanan kesehatan merupakan perpaduan antara keterampilan dan seni yang dibentuk melalui pengalaman dan kepekaan. Selain itu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para tenaga medis juga tidak bertumpu pada kemampuan mereka saja, melainkan juga membutuhkan faktor illahiah dari yang diatas. 98 A.2. Aspek Hukum Malpraktik Tidak terlepas dari permasalahan diatas terkait suatu kategori yang dapat dikaitkan dengan malpraktik, dari segi penegakan hukum, menurut Lutfi Hasan agar tidak timbul angapan bahwa seorang dokter telah melakukan malpraktek dokter haruslah sebelum menentukan sesorang melakukan perbuatan malpraktek atau tidak harus memperhatikan 2 (dua) aspek, sebagai berikut : A.2.1. Hubungan Antara Dokter dan Pasien Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran, sedangkan pasien adalah orang sakit yang membutuhkan bantuan dokter untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya. Pada kedudukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran dan pasien adalah orang sakit yang awam akan penyakitnya dan mempercayakan dirinya untuk disembuhkan oleh dokter. 99 Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, kedudukan dokter lebih tinggi dari pasien yang dirawatnya. Dokter boleh dikatakan



98



Banu Hermawan, SH, Komite Hukum RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Wawancara Pribadi, Tanggal 9 Desember 2010 99



Safitri Hariyani, Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dan Pasien, hlm. 9



76



mempunyai dominasi dalam soal-soal kesehatan, dan pada umumnya pasien percaya pada kemampuan dan kecakapan dokter, sehingga hampir semua keputusan ada di tangan dokter. Hal ini disebabkan, oleh karena 100 : 1. Kepercayaan pasien akan kemampuan dan kecakapan dokter 2. Keawaman pasien terhadap profesi kedokteran Dokter dan pasien adalah dua subjek hukum yang terkait dalam hukum kedokteran. Keduanya membentuk baik hubungan medik maupun hubungan hukum. Hubungan medik dan hubungan hukum antara dokter dan pasien adalah yang objeknya pemeliharaan kesehatan pada umumnya dan pelayanan kesehatan pada khususnya. 101



Yang mana hubungan tersebut menimbulkan hak dan



kewajiban bagi para pihak. Dalam perkembangannya, hubungan hukum antara dokter dan pasien ada dua macam, yaitu hubungan karena kontrak (Transaksi Teraupeutik) Hubungan karena kontrak umumnya terjadi melalui suatu perjanjian. Dalam kontrak terapeutik, hubungan itu dimulai dengan tanya jawab (anamnesis) antara dokter dan pasien. Kemudian diikuti dengan pemeriksaan fisik. Kadangkadang dokter melakukan pemeriksaan penunjang diagnostik untuk membantu menegakkan diagnosis seperti pemeriksaan radiologis, pemeriksaan laboratorium dan lain-lain. Diagnosis ini dapat merupakan suatu working diagnosis atau diagnosis kerja/sementara, bisa juga diagosis definitif. Setelah itu dokter biasanya merencanakan suatu terapi dengan memberikan suatu resep atau suatu suntikan atau operasi atau tindakan lain dan nasehat-nasehat yang perlu diikuti agar 100 101



Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Kesehatan, IND-HILL- Co Jakarta, hlm. 149 Ibid, Hlm 149



77



kesembuhan dapat segera dicapai oleh pasien.



Dalam proses pelaksanaan



hubungan dokter-pasien tersebut, sejak tanya jawab sampai dengan perencanaan terapi, dokter melakukan pencatatan dalam suatu Medical Records (Rekam Medis). Pembuatan rekam medis ini merupakan kewajiban doker sesuai dengan standar medis. 102 Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan. 103 Apabila dalam Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam transaksi terapeutik atas dasar persetujuan kedua belah pihak terjadi suatu tindakan dokter yang kurang hati-hati atau kurang cermat sehingga menimbulkan cacat atau meninggalnya pasien, maka akibat itu diatur dalam hukum pidana. 104 pertanggung jawaban dokter dalam ketentuan pidana ditinjau dari landasan pelaksanaan standar profesi medis. Ini lah yang menjadi rujukan MKDK (majelis kehormatan disiplin kedokteran) dalam menentukan seorang dokter itu dapat dikategorikan melakukan perbuatan tindak pidana malpraktek atau tidak akibat dari pelanggaran disiplin yang ia lakukan. Tujuan ditetapkannya standar profesi adalah :



102



Danny Wiradharma, Penuntut Hukum Kuliah Kedokteran, hlm 45 PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 (Rekam Medis ) 104 dr.Hj.Anny Isyfandarie.Sp.An.SH. Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana,Hlm 72, Prestasi Pustaka Publisher. 103



78



1. Untuk melindungi masyarakat pasien dari praktek yang tidak sesuai dengan standar profesi medis 2. Untuk melindungi Profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar 3. Sebagai pedoman dalam pengawasan, pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan kedokteran 4. Sebagai pedoman untuk menjalankan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Menurut dr.bambang suryono dunia kedokteran mempunyai aturan yang lex specially , dunia kedokteran memiliki kehususan sendiri dalam melakuukakn tindakan medis, yang mana setiap tindakannya tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum pidana. Jika dunia kedokteran tidak ada kehususan maka setiap dokter tentunya akan dikenai pidana. Menurutnya dalam proses anhestes atau pembedahan otomatis tindakan dokter pasti harus membedah tubuh pasien jika hal ini tidak ada kekhususan dalam praktik kedokteran maka semua dokter yang ada akan dikenai tuduhanpasal 90,359,360 dan 361 KUHP tentang mengakibatkan lukanya seseorang. Apalagi jika dokter tersebut ternyata setelah membedah pasiennya meninggal. Hal ini tentu telah ada mekanisme profesi nya sendirisendiri, tidak ada yang mengetahu penyebab meninggalnya pasien tersebut jika tidak landasan dalam pelaksanaan standar profesi yang telah dilakukan oleh dokter anesthei tersebut. Oleh karena itu dengan adanya standar profesi tersebut akan melindungi dokter. Dan hal inilah yang menjadikan pijakan bagi lembaga otonom MKDKI untuk menentukan seseorang melakukan tindak pidana malpraktik atau tidak.



79



Landasan pelaksanaan standar profesi medis itu antara lain : 1. Adanya indikasi medis menurut ilmu kedokteran kearah tujuan pengibatan. Artinya tujuan yang ingin dicapai dilakukan sesuai profesional standar medis 2. Dilakukan dengan standar medis menurut ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran saat ini 3. Tindakan tersebut harus dilakukan secara teliti dan hati-hati tanpa kelalaian, yang tolak ukurnya adalah dengan membandingkan apa yang dilakukannya oleh dokter tersebut dengan dokter lain dari bidang yang sama, yang dihadapkan pada situasi dan kondisi yang sama. 105 Denagan demikian tidak mudah mengatakan bahwa seorang tenaga medis dalam hal ini dokter telah melakukan suatu praktek buruk yang menimbulkan perkara malpraktik. Banyak kriteria yang harus ditempuh, karena jika seseorang mengatakan perbuatan dokter adalah malpraktik maka haruslah dibuktikan. A.2.2 Pembuktian Malpraktik Sengketa yang terjadi antara dokter dengan pasien biasanya disebabkan oleh karena kurangnya informasi dari dokter, sedangkan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter merupakan hak pasien. Upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh



105



Veronica Komalawati (II), Peranan informed consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien) Suatu Tinjauaan Yuridis, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hlm.177



80



pasien melalui litigasi atau lembaga peradilan selama ini membuktikan kurang ampuhnya dan memuaskan pihak pasien. Banyak orang-orang yang beranggapan bahwa ketidakamampuan para penegak hukum salah satunya adalah hakim sebagai salah satu pihak yang menyebabkan ketidakpuasan yang timbul dari pihak pasien, hakim dianggap tidak dapat memenuhi rasa keadilan pasien jika mengajukan perkara yang berkaitan dengan sengketa medik atau malpraktek ke Pengadilan Negeri. Pasien beranggapan bahwa aparat penegak hukum dalam lembaga peradilan (Hakim) tersebut kesulitan dalam membuktikan adanya kesalahan dokter, kesulitan pembuktian dikarenakan minimnya pengetahuan mengenai permasalahan yang muncul dalam hubungan dokter dan pasien. 106 Menurut Rianto Aloysius SH (Hakim Anggota PN Sleman ) dan H.M Lutfi



Hasan



SH



mereka



tidak



sependapat



dengan



pernyataan



yang



mendiskreditkan tersebut. Menurutnya hakim mempunyai cara sendiri dalam hal pembuktikan benar tidaknya suatu perbuatan , apakah pelanggran hukum atau tidak. Menurut Rianto Aloysius hakim memang tidak memahami kesehatan, tapi sebgai hakim mereka mengetahui aturan hukumnya, dan bisa menggunakan ketentuan yang telah diatur didalm Undang-undang untuk memutuskan adanya suatu pelanggaran hukum malpraktek atau tidak. 107 Menurut Aloysius jika yang menjadi anggapan atau paradigma umum yang beranggapan bahwa yang menjadi kendala terciptanya suatu putusan yang



106



Ninik Mariyanti, Malapraktek Kedokteran dari segi hukum pidana dan perdata, hlm 52, penerbit bina aksara Jakarta. 107 Rianto Aloysius, ruang kerja Hakim anngota PN Sleman, Wawancara Pribadi, 2 Desember 2010



81



sesuai keinginan pasien yang dirugikan yaitu putusan yang menghukum oknum dokter yang bersalah dalam hal ini diduga melakukan malpraktik bukan berarti hakim tidak paham, melainkan masalah kekuatan pembuktiannya yang kurang dapat membuktikan unsur dakwaan yang didakwakan atas dokter, sehingga tidak menimbulkan keyakinan dalam diri hakim bahwa suatu tindak pidana malpraktek tersebut dalam hal ini benar-benar terjadi dan terbukti memang terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dengan demikian jika ingin membuktikan suatu perbuatan pada kasus malpraktik yang dilakukan oleh dokter terlebih dahulu sebaiknya sebelum masuk ke lembaga peradilan menurut dr.Bambang Suryono haruslah ada 3 unsur yang menonjol, yaitu : 1. Dokter telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan profesinya 2. Tindakan dokter tersebut dilakukan karena kealpaan dan kelalaiannya 3. Adanya suatu akibat fatal yaitu meninggalnya pasien atau pasien menderita luka berat. Dengan demikian dokter tersebut tanpa penyidik mintapun akan kami berikan oknum dokter tersebut agar segera diproses oleh yang berwajib untuk segera di usut kasusnya. Tidak akan ada seorang dokter melakukan perbuatan malpraktik atau praktik yang buruk jika yang dilakukannya memenuhi 3 syarat : 108 1. Memiliki indikasi kearah suatu tujuan perawatan yang konkrit 2. dilakukan menurut ketentuan yang berlaku didalm ilmu kedokteran



108



dr.Hj.Anny Isyfandarie.Sp.An.SH, Op.cit, hal 23



82



3. Telah mendapat persetujuan tindakan oleh pasien



menururt Ikatan Dokter Indonesia (IDI) suatu tindakan medik dapat dikategorikan malpraktik jika memenuhi 4 unsur, yaitu : 5. Duty of care, Artinya Dokter/RS mengaku berkewajiban memberikan asuhan kepada pasien. 6. Breach Of Duty, Artinya, Dokter/RS tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. Wujud Breach adalah pelanggaran : c.



Kesalahan (Medical error) dalam tindakan medis, seperti kekeliruan diagnosis, interpretasi hasil pemeriksaan penunjang, indikasi, tindakan,tidak sesuai standart pelayanan, kesalahan pemberian obat, kekeliruan transfusi, dsb



d.



Kelalaian berat (Gross Neglience), Tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut standart kedokteran.



7. Ada cedera (Harm, damage) pada pasien,pada pasien berupa cedera fisik,psikologis,mental,sampai yang terbert jika pasien cacat atau meninggal 8. Ada Hubungan sebab-akibat langsung antara butir 2 dan 3, artinya cedera pada pasien memang akibat Branch of duty pada pemberi asuahan kesehatan 109 Bila putusan pengadilan menyatakan bahwa telah terbukti terjadi malpraktik barulah dokter dinyatakan telah melakukan medical negligence.



109



Ikatan Dokter Indonesia, www.idi.com



83



Dengan demikian maka penyebutan langsung bahwa dr. A atau Rumah Sakit B melakukan malpraktik sebelum ada pembuktian sama saja dengan pelanggaran asas praduga tak bersalah yang menjadi hak setiap orang. Jika suatu perkara telah terbukti dan dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan maka tahap selanjutnya adalah tahap pembuktikan. Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti: a. Keterangan saksi b. Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan terdakwa Dalam keadaan tertentu dimana suatu kasus itu memang dianggap perlu menghadirkan atau meminta pendapat saksi ahli seperti kasus malpraktek tentu para hakim membutuhkan ahli yang berasal dari lingkungan kedokteran. Dalam hal pembuktian dalam perkara sengketa medik ini para hakim biasanya mendengarkan ketrangan saksi ahli ke persidangan terhadap kasus-kasus yang diluar kemampuannya. .Dalam praktek pengajuan ahli di persidangan dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penasehat hukumnya. JPU mengajukan saksi ahli sesuai dengan apa yang terdapat dalam BAP atau bisa juga mengajukan ahli di persidangan setelah melihat jalannya dan perkembangan perkara di persidangan. Begitu juga penasehat hukum dapat juga mengajukan ahli untuk menjadi terangnya perkara yang sedang berjalan di pengadilan. Kadangkala ahli yang diajukan oleh JPU dan penasehat hukumnya dalam materi yang sama



84



tetapi keterangan berbeda, dalam konteks ini tinggal hakim yang menentukan seseorang itu ahli dan bobot keterangan dari ahli itu, sehingga ada persesuaian keterangan dengan alat bukti lain. Inilah salah satu cara hakim untuk menambah keyakinannya sebelum mengambil keputusan, dari keterangan saksi ahli tersbut di muka pengadilan. Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. (Pasal 1 ayat 28 KUHAP ). Mengenai saksi ahli ini telah diatur dalam KUHAP, sebagai berikut : Pasal 170 KUHAP : 1. Mereka yang karena pekerjaannya, harkat martabat atau jabatanny diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk member keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka. 2. Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut. Pasal 179 KUHAP : 1. Setiap orang yang diminta pendapatnya sebgai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau lainnya wajib meberikan keterangan ahli demi keadilan. 2. Semua ketentuan tersebut diatas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang



85



sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. Jadi keterangan saksi ahli tersebut akan menjadi pertimbangan kepada hakim dalam memutus apakah benar tidaknya seorang terdakwa yang berprofesi sebgai dokter tersebut melakukan tindakan malpraktek atau tidak. Keterangan saksi tersebut tentunya telah sempurna saat telah diambil sumpahnya. Jadi tidak ada yang dapat mengomentari keterangan yang diberikan saksi ahli dalam hal ini dokter selain Hakim. karena dianggap saksi ahli tersebut telah memberikan keterangan sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Masalah yang timbul jika akhirnya keterangan dokter sebagai saksi ahli tadi ternyata ada yang dapat membuktikan bahwa keterangan tersebut adalah palsu dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya profesionalisme di bidangnya berlaku dan dilakukan dalam keterangannya baik secara etik dan disiplin yang telah ditentukan oleh profesinya adalah masalah lain, yang ada juga regulasi dalam hukum pidana mengatur tentang hal-hal demikian. Hal ini terkait dengan apa yang disebut dengan sumpah palsu. 110 Hal ini tercantum dalam : Pasal 242 KUHP 1. Barang siapa dalam hal-hal dimana undang-undang menetukan supaya member keterangan diatas sumpah, atau mengadaka akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun



110



Riyanto Aloysius, hakim anggota PN Sleman, wawancara pribadi, 2-12-2010



86



oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 2. Jika keterangan palsu atau sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama Sembilan tahun 3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan, yang diharuskan menurut aturan-aturan umum yang menjadi pengganti sumpah. Sedangkan menurut Rianto Aloysius, mengenai kendala yang ke 2 terkait dengan sulitnya praktek malpraktek dibuktikan karena pihak saksi ahli yang ada sulit dating itu tidak benar, menurutnya kendati belum pernah menangani kasus malpraktik semacam ini tapi menurutnya pihak saksi yang dimintai kehadiranny di pengadilan harus mau dan datnag ke tengah sidang untuk memberikan kesaksian. Dalam hal ini dokter lain yang dimintai pendapatnya untuk memberikan keternangan harus obyektif dan tidak boleh menolak untuk memberikan kesaksiannya. Mengenai hal ini dalam KUHP diatur dalam



Buku Ke 2 membahas



tentang kejahatan / BAB VIII Terkait Kejahatan Terhadap Penguasa Umum, dalam : PASAL 224 KUHP Barang siapa yang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban, berdasarkan undangundang yang harus dipenuhinya, diancam : 1. Dalam perkara Pidana, dengan pidana penjara dan paling lama 9 bulan



87



2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan. Namun terlepas dari itu semua, seorang dokter menurut Banu Hermawan, SH berhak untuk meberikan keterangan sebagai saksi ahli. Hal ini bila terjadi pertentangan keras antara pedapat dokter dan Hakim yaitu bila terjadi pertentangan dan tidak bisa menerima alasan hak undur diri, dalam hal ini dokter harus dapat. Terkait dengan permasalahan ini saya kira jika merujuk pada teori yang ada di buku J.Guwandi yang judulnya Dokter, Pasien dan hukum, meski suatu rahasia itu mesti dijaga kerahasiannya, rahasia tersebut dapat diabaikan jika:111 1. Pasien memperbolehkannya rahaisa itu dibongkar, kerahasian itu bersifar lateral yang mana iziznnya dimiliki oleh pasien. dalam hal ini hak keizinan untuk membuka kerahasiaan itu tidak dimiliki dokter. 2. Kepentingan umum menghendakinya 3. Rahasia tersebut dibuka untuk mencegah akan dilakukannya penyakit berat (Misalnya penyakit menular ) oleh pasien atau boleh orag lain. Lebih bijaksana jika dokter tersebut meminta berhenti (duty to withdrawl ) sebgai dokter daripada membongkar rahasia pasiennya. 4. Undang-undang lain yang lebih khusus membolehkan dibukanya informasi tersebut. Seperti yang disebutkan dalam pasal 48 ayat 2 UU no 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran .



111



77



J.Guwandi, Dokter,pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakrta,Hlm



88



Seperti yang disinggung pada point 4 diatas dalam Undang-undang khusus tentang praktik kedokteran membolehkan pengecualian terhadap kewajiban membuka rahasia dokter tersebut yaitu sebagai berikut : a. Jika dilakukan untuk kepentingan kesehatan pasien b. Jika dilakuakn atas permintaan penegakan hukum c. Jika dilakukan atas permintaan pasien sendiri d. Jika dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan lainnya. Aturan hukum pidana secara umum dan Undang-undang yang Lex specialis itu sudah sedemikian saling terkait mengatur hal-hal terkait proses penegakan hukum, jadi tidak ada lagi alasan yang mengatakan ketidak mampuan aparat penegak hukum yang menyebabkan putusan yang dihasilkan dalam perkara tindak pidana medik itu tidak mewakili rasa keadilan korban / pasien. Semua telah tertulis secara pasti bagaimana tahapan dalam proses pembuktian di persidangan. Yang paling menentukan adalah prosedur atau standar profesi di kalangan kedokteran itu berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan atau tidak. A.3. Penyelesaian Sengketa Menurut UU Dalam Bidang Kesehatan Penyelesaian sengketa dalam perkara malpraktik kita ketahui telah banyak macamnya. dalam proses penyelesaiannya dapat digunakan dengan dua cara yaitu baik dengan Litigasi ataupun Non-litigasi. Jika penyelesaian sengketa antara dokter dan pasien dilakukan secara litigasi maka kita ketahui dapat ditebak prosesnya akan berjalam lama dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Dan juga hasilnya menurut kepentingan umum cenderung tidak tanggap terhadap kepentingan umum. Bahkan muncul kritikan bahwa prosesnya tidak adil



89



Penyelesaian sengketa oleh tenaga kesehatan di luar pengadilan, pengaturannya terdapat dalam Pasal 29 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Pasal 29 menyatakan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian terseburt harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Penyelesaian sengketa medik di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak terjadinya/terulangnya dampak negati terhadap konsumen kesehatan dalam hal ini pasien. Menurut dr.Bambang Suryono penyelesaian sengketa secara mediasi ini adalah penyelesaian sengketa melalui cara perundingan atau musyawarah mufakat para pihak dengan bantuan pihak netral (mediator) yang memiliki kewenangan memutus dengan tujuan menghasilkan kesepakatan damai untuk mengakhiri sengketa. A.3.1. Penyelesaian Menurut Pasal 29 UU No 36 tahun 2009 Penyelesaian sengketa cara ini disebut juga penyelesaian sengketa non litigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Penyelesaian sengketa alternatif melalui lembaga ADR pun relatif lebih murah dan tidak memakan waktu yang lama sehingga lebih dipilih banyak industriawan/usahawan untuk menyelesaikan perkaranya tersebut dibandingkan melalui proses pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui proses



90



peradilan banyak pihak yang beranggap bahwa terdapat faktor negatifnya, antara lain : 112 a. Cost, biaya mahal; b. Time (delay), dibutuhkan waktu yang relatif panjang; c. Inflexibility and formality, tata caranya relatif kaku dan bersifat formal; d. Text book, selalu merujuk pada hukum tertulis; e. Impractical, tidak praktis dan effisien; f. Lack of control, prosesnya tidak dapat dikendalikan oleh para pihak yang berperkara, tapi oleh hakim; g. Lack of consensuality, kurang bersifat konsensus; h. Restricted scope of claim an remedies, keterbatasan dalam menentukan tuntutan dan bentuk pemulihan hak; i. Western legal culture, tidak semua pihak yang mempunyai latar belakang Anglo atau Celtic, bahkan pendapat bahwa budaya adjudikasi (pengadilan) dipandang sebagai faktor instabilitas sosial yang dapat memecah belas masyarakat. Sementara itu, beberapa keuntungan penyelesaian sengketa melalui mekanisme ADR, apabila dibandingkan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan, adalah : 113 a. Sifat kesukarelaan dalam proses; b. Prosedurnya cepat; 112



Yudha Pandu, Klien dan Advokat Dalam Praktek, Cet. Ketiga, Pen. Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2004, hlm.140-141 113 Christoper W. Moore, The Mediation Process, Practical Strategis for Revolving Conflict, dikutip dari Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan, Ctk. Pertama, Djambatan, Jakarta, 2003, hlm. 102



91



c. Keputusan non-judicial; d. Kontrol oleh manajer yang paling tahu tentang kebutuhan organisasi; e. Prosedur rahasia (confidential); f. Fleksibilitas yang besar dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah; g. Hemat waktu; h. Hemat biaya; i. Perlindungan dan pemeliharaan hubungan kerja; j. Kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan tinggi; k. Tingkat yang lebih tinggi untuk melaksanakan kontrol dan lebih mudah memperkirakan hasil; l. Kesepakatan-kesepakatan yang lebih baik daripada sekadar kompromi atau hasil yang diperoleh dari cara penyelesaian kalah/menang; m. Keputusan bertahan sepanjang waktu. Dari teori diatas menunujukan bahwa Konsep mediasi di dalam UU No 36 tahun 2009 ini merupakan upaya menyelesaikan sengketa antara tenaga kesehatan medis dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Mediasi ini dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak. Proses mediasi jika mengacu pada pasal 29 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di atas, maka alternatif mediasi merupakan upaya pendahuluan penyelesaian sengketa di luar pengadilan bila terjadi sengketa medik. Proses mediasi dapat dipilih melalui MKDKI atau ke



92



Kepolisian. Banyak orang yang mengira ADR / mediasi ini hanya dimungkinkan dalam perkara perdata. 114 ADR atau mediasi ini dimungkinkan di dalam hukum pidana. Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro 115 mediasi sebagai bagian ADR dalam hukum pidana dimungkinkan, namun ciri-cirinya tidak akan sama dengan ADR di bidang hukum perdata atau hukum dagang. Karena salah satu pihak yaitu korban telah diwakili oleh kepolisian dan kejaksaan. Pihak korban tidak lagi mandiri menentukan mekanisme penyelesaian perkara. Kewajibannya diwakili oleh kepolisian dan kejaksaan yang sebenarnya dalam pengertian yang relatif karena kalau korban tidak melapor maka proses peradilan pidana juga sukar bergerak. Jadi, sebenarnya ada juga alternatif bagi korban untuk memutuskan secara mandiri untuk tidak berperkara di pengadilan. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI (Lihat pasal 66 UU No 29 tahun 2004),



116



atau Kepolisian dapat menunjuk mediator yang



telah terakreditasi. Dengan demikian masyarakat memiliki pilihan proses yang dianggap lebih mudah/sederhana. Jadi, meskipun polisi telah menerima laporan atau pengaduan kasus tersebut tidak langsung diproses melalui prosedur sistem peradilan pidana namun jika tidak terdapat kesepakatan juga, barulah proses sistem peradilan pidana dijalankan. Sedangkan pada rancangan draft mediasi yang 114



Pasal 6 UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa. Restorative Justice Online, Oktober 2001. Dikutip dari Makalah yang disampaikan pada diskusi: MEDIASI PENAL DALAM SENGKETA MEDIK, DISELENGGARAKAN KAJIAN HUKUM PIDANA MAHKAMAH AGUNG RI, 9-10 AGUSTUS 2010, Dr.Aroma Elmina Martha,SH,MH



115



116



Pasal 66: Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengajukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia



93



telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka polisi/MKDKI dapat memintakan pengesahan pengadilan. 117 Dengan demikian jalan mediasi ini cenderung dipilih bukan untuk mencari yang benar atau yang salah melainkan untuk mencapai titik temu antara para pihak yang bersengketa guna mencapai win-win solution. Jika menilik kembali kepada pasal 29 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang isi pasalnya intinya bahwa penyelesaian sengketa itu diselesaikan dengan mediasi maka kita menganut model mediasi legal system. Yang mana pada model mediasi ini dapat menyelesaikan persoalan sengketa dalam ranah pidana. Mediasi ditentukan oleh Pengadilan atau tempat yang ditunjuk oleh Pengadilan. Korban dan pelaku yang terlibat dalam mediasi dibantu oleh pihak ketiga (yang tidak semuanya mediator terakreditasi). Bahkan waktu yang tersedia pada pertemuan mediasi relatif cepat dan singkat. Ini tidak terlepas dari ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan , menyebabkan telah terjadinya perubahan fundamental dalam praktik Peradilan di Indonesia. Dengan adanya PERMA ini pengadilan tidak hanya bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diterimanya , tetapi juga berkewajiban mengupayakan perdamaian antara para pihak yang berperkara. Pengadilan yang selama ini terkesan sebagai lembaga



117



Aroma Elmina Martha,Op.cit,Hlm.12



94



penegakan hukum dan keadilan, tapi juga sekarang pengadilan menampakan diri sebagai lembaga yang mencarikan solusi damai antara para pihak yang bertikai. 118 Penyelesaia secara litigasi atau diluar pengadilan guna mengungkap perkara pidana murni seperti aborsi, kelalian yang mengakibatkan matinya pasien. Hal-hal semacam ini akan sangat sulit terungkap dan akan sangat sia-sia jika saja pasien tersebut tidak dapat membuktikan. 1. Adanya duty kewajiban yang harus dilaksanakan 2. Adanya dereliction/breach of that duty penyimpangan kewajiban 3. Terjadinya damage atau cedera 4. Terbuktinya direct casual relationship hubungan kausal langsung antara pelanggaran kewajiban dan kerugian. Namun dalam kenyataanya pelaksanaan menurut dr.bambang suryono para pasien yang bersengketa pada umumnya enggan atau jarang yang ingin menyelesaikan sengketa mereka melalui jalan mediasi ini. Mereka cenderung untuk menggunakan jalan litigasi atau pengadilan. yang dikedepankan hanyalah emosional yang muncul dari ketidakpuasan yang mereka anggap sebagai kesalahan yang timbul karena ketidakmampuan dokter dalam mengobati keluaraga pasien resultat verbintenis. Menurut Lutfi Hasan,SH yang namanya PERMA seperti yang tercantum dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia PERMA ini tidak memiliki kekuatan mengikat, dan tidak memiliki sifat wajib, sehingga PERMA ini hanya dapat dijadikan pedoman. 118



Siddiki, Mediasi di Pengadilan dan asas peradilan sederhana ,sepat,dan biaya ringan. www.badilag.net



95



Dengan demikian jika antara dokter dan pasien memiliki satu cara pandang mengenai apa yang dimaksud dengan sengketa medik termasuk cara penyelesaian sengketanya maka hubungan yang baik ini tetap dapat memunculkan efek positif kendati tidak dapat dipungkiri pada masa sebelunya terdapat persoalan hukum antara pihak tersebut. Yang terpenting dengan adanya proses mediasi adalah hubungan dokter dan pasien akan tetap senantiasa tejaga dengan baik. B. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Tindak Pidana Medik Bila dilihat dalam penegakan hukum dalam perlindungan hukum terhadap pasien dalam perkara tindak pidana kelalaian medik atau malpraktik, dalam segi undang-undang, maka peraturan yang secara khusus memang belum dituangkan atau tertulis secara definitif . Namun peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai perlindungan terhadp pasien dalam hal kepentingan di bidang kesehatan dirugikan maka sudah terdapat peraturan yang mengaturnya yakni Undang-undang No. 29 Tahun 2004 ,Pasal 66 ayat (1) tentang Praktik Kedokteran serta sudah dapatnya pelayanan kesehatan dipertanggungjawabkan menurut hukum didasarkan pada Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 UU Peraktik Kedokteran. Begitu pula halnya dalam penegakan hukum terhadap Praktik kedokteran dalam bidang perlindungan konsumen dalam hal ini pasien, jika dilihat dari segi undang-undang, maka sudah terdapat peraturan yang mengaturnya yakni Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam peraturan Undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan atau hak perseorangan haruslah mencantumkan keberadaan unsur hukum pidana



96



sebagai sanksi. Walaupun pada umumnya sanksi pidana pastilah merupakan jalan terakhir sebagai pemberi efek jera kepada para pelaku. Namun tanpa hukum atau sanksi pidana keberadaan Undang-undang tersebut hanya di ibaratkan seperti macan ompong, tanpa taji yang dapat menerkam siapa saja yang melanggar peraturan Undang-undang tersebut. B.1. Penetapan Sanksi Pidana Dalam Undang-undang 29 tahun 2004 Ciri khas hukum pidana sebagaimana diuraikan di atas, yang membedakan dengan hukum yang lain, yaitu adanya sanksi yang berupa sanksi pidana. Pidana itu sendiri dari berbagai pandangan para pakar, merupakan suatu nestapa, derita, ketidakenakan,



ketidaknyamanan,



pengekangan



hak-hak



seseorang,



yang



dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Hukum pidana sengaja memberikan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum. Fungsi hukum pidana itu sendiri adalah melindungi kepentingan hukum, baik kepentingan hukum orang, warga masyarakat maupun negara dari rongrongan atau pelanggaran oleh siapapun. 119 Hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan atau sanksi perdata tidak efektif dan atau tingkat kesalahan pelaku dalam hal ini oknum kedokteran relatif besar dan atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya pasien yang telah menjadi korban kelalaian dari praktek tindakan medik sang dokter.



119



http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/12/01/pengaturan-sanksi-pidana-dalam-ketentuanuu-bagian-i/



97



Berdasarkan ketentuan Penjelasan diatas, H.M.Lutfi Hasan setuju dengan pernyataan penulis yang menyatakan dengan tegas bahwa domain sanksi yang terdapat dalam ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-undang tentang Praktik Kedokteran (UU No.29 Tahun 2004) merupakan Undang-undang yang dibuat terkait dengan pelayanan kesehatan. Dapat dikatakan upaya pelayanan di bidang kesehatan ini adalah memiliki cakupan dalam bidang administrasi. Oleh karena itu sanksi hukum yang dihadirkan dalam ketentuan pidana ini terkait hubunganny atau bergantung dengan hukum administrative, kedudukan hukuman berupa sanksi pidana merupakan pilihan terakhir atau Ultimum remedium. Menurut Banu Hermawan SH ada 3 kategori malpraktik medik Yaitu : 1. Criminal Malpractice, Yaitu



kesalahan



yang



dilakukan



sewaktu



menjalankan pekerjaan serta dapat melanggar undang-undang hukum pidana, yakni : a. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela b. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea ) yang berupa kesengajaan (intentional ), kecerobohan (recklesness) atau kealpaan negligence •



criminal malpractice yang bersifat sengaja (intentional) misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP ) melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP)



98







criminal



malpractice



yang



bersifat



ceroboh



(recklessness)



melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent •



criminal malpractice yang bersifat negligence atau lalai misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka ,cacat dan meninggalnya pasien, ketinggalan klem dalam perut saat melakukan operasi.



2. Civil malpractice , seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati. Tindakan kesehatan yang dianggap / dikategorikan civil malpractice antara lain : a. Tidak melakukan apa yang disepakatkan wajib dilakukan b. melakukan apa yang disepakatkan wajib dilakukan tapi terlambat c. melakukan apa yang menurut kespakatan dilakukan tapi tidak sempurna d. Melakukan apa yang menurut kesepaktannya tidak seharusnya dilakukan Pertanggung jawaban civil malpractice dapat berupa individu atau korporasi dan dapat pula dilmpahkan / dialihkan pihak lain berdasarkan principle varius liability . Dengan prinsip ini maka rumah sakit /sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan ) selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.



99



3. Administrative malpractice adalah dokter melanggar hukum tata usaha Negara. Pemerintah berhak mengeluarkan berbagai macam peraturan dibidang kesehatan, seperti misalnya tentang persyaratan bagi tenaga medik untuk menjalankan profesi, batas kewenangan serta kewajibannya. B.2. Pasal Yang dinyatakan Inkonstitusional Dalam UU 29 Tahun 2004 dan Implikasinya Dalam hal ini tindak pidana yang terumuskan dalam pasal 75 sampai dengan pasal 80 . Diantara ke 6 jenis tindak pidana dalam praktik kedokteran ada empat tindak pidana yang pada dasarnya bermula dari pelanggaran administrasi kedokteran (pasal 75,76,79,80 ) Pelanggaran hukum administrasi kedokteran yang diberi ancaman pidana. Jadi, sifat melawan hukumnya perbuatan dalam empat tindak pidana tersebut terletak pada pelanggaran administrasi. hakim tunggal. dr.Bambang menambahkan terhadap ancaman sanksi pidana yang dimuat dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam praktek kedokteran, telah ada diantara pasal dalam ketentuan pidana tersebut yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap / Inkonstutusional lagi karena diantaranya setelah diajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi permohonan uji materiil tersebut dikabulkan dan dinyatakan inkonstitusional. Pengajuan permohonan uji materil tersebut mengundang keberatan bagi kalangan dokter dan dokter gigi, karena perumusan ancaman sanksi pidana dalam bidang administrasi tersebut dinilai berlebihan dan akan sangat merugikan kepentingan dokter. Perbedaan pendapat terjadi di bidang ini. Sebagian ahli tidak setuju atas ancaman pidana bagi pelanggaran yang dianggap pelanggaran



100



administratif (pasal-pasal 75 dan 76, apalagi pasal 79), sebagian ahli lain berpendapat perlunya kriminalisasi oleh karena menganggap pelanggaran tersebut bukan sekedar administratif , melainkan pelanggaran kewajiban yang azasi , sebagai konsekuensi akuntabilitas profesi . Bentuk tindak pidana dan ancaman sanksi pidana dalam pelayanan kesehatan tersebut memberikan deskripsi tentang kebijakan kriminalisasi dalam bidang pelayanan kesehatan yang bersumber dari hukum administrasi. Adapun pasal tersebut yang diajukan uji materil adalah pasal: 120 • Pasal 75 Ayat (1) Dan Pasal 76 Sepanjang Mengenai “Penjara Paling Lama 3(Tiga) Tahun Atau” • Pasal 79 Sepanjang Mengenai “Kurungan Paling Lama 1(Satu) Tahun Atau” • Pasal 79 Huruf C Sepanjang Mengenai Kata-Kata “Atau Huruf E” Dengan demikian dalam Undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional tersebut menurut dr.Bambang Suryono mewakili Masyarakat kedokteran dapat mengidentifikasi beberapa kelemahan UU, bahkan juga kesalahan UU, diantaranya tentang ketentuan pidana yang berlebihan. peninjauan kembali UU Praktik Kedokteran, tidak hanya bertujuan untuk menambal-sulam kekurangan UU, melainkan juga melengkapinya sehingga UU tersebut betul-betul dapat mencapai tujuannya. Selanjutnya oleh karena undang-undang tersebut diantara 6 ketentuan pidana yang 3 pasal diantaranya telah dinyatakan inkonstitusional maka yang 120



Dr. Anny Isfandyarie Sarwono, Sp. An, dkk, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 4/PUU-V/2007



101



tersisa yang dinyatakan tetap dapat digunakan atau tetap memiliki kekuatan hukum atau konstitusioal adalah pasal pasal 77, pasal 78, pasal 80. Ketiga pasal tersebut adalah pasal-pasal yang didalamnya tidak terkait dengan suatu sifat melawan



hukum



perbuatan



yang



letak



pelanggarannya



pada



hukum



administrasi. 121 Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Prof. Dr. Jimly Ashidiqie SH dengan 6 anggota majelis bergantian membacakan putusan No. 4/PUU-VI2007 tertanggal 19 Juni 2007 lengkap dengan argumen hukumnya. Putusan MK mirip seperti kita ”menghapus kata-kata” suatu pasal. Artinya kata-kata yang ”dihapus”, walalu tertulis dianggap tidak mengikat. Selengkapnya bunyi pasalpasal UU Pradok pasca putusan Mk tersebut ialah: 122 Pasal 75 4) Setiap dokter atau dokter gigi yang sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi seperti yang tercantum dalam pasal 29 ayat 1, diancam dengan pidana pejara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 5) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat 1, diancam dengan pidana pejara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 6) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi bersyarat sebagaimana yang dimuat dalam pasal 32 ayat 2, diancam dengan pidana pejara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 Pasal 76 Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36, diancam dengan pidana pejara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 121



Adami Chazawi,Op.cit,hlm 151 Kesehatan dan Ilmu Kedokteran, http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinanf16/hukumkesehatan-t315-30.htm , Diakses pada hari sabtu 4 desember 2010 122



102



Pasal 79 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 setipa dokter yang : 4. dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 (1) 5. dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 (1) 6. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 yaitu : 6. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; 7. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; 8. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; 9. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; 10. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. B.3. Implikasi hukum Dalam konteks dokter praktek tanpa STR pada Pasal 75 atau SIP pada Pasal 76 atau tanpa STR dan SIP pada Pasal 79 dengant idak memasang papan nama, dan tidak mengikuti pendidikan kedokteran berkelanjutan sanksi hukum pidana penjara (kurungan) tak berlaku lagi. Sesuatu yang menurut MK juga ”mendzalimi” dokter, karena eksesnya di lapangan dokter ditakut-takuti oknum penyidik atau jaksa untuk ditahan, dengan ”pemberatan” berita pers yang seringkali jelas-jelas praduga bersalah. Namun pidana denda tetap berlaku. Dalam hal ini sanksi pidana untuk ke semua pasal di atas, mirip perdata. Namun uang dendanya, bila itu ada, akan diberikan ke kas negara. Hal ini, dalam kenyataan sosiologi hukumnya, tetap memberikan peluang, walaupun kecil, kepada penegak hukum untuk menekan dokter melalui denda-denda maksimalnya. Perilaku oknum seperti ini harus diantisipasi untuk dapat kiranya ”ditangkal” melalui sosialisasi



103



UU Praktek kedokteran seluruh jajaran hukum. Apalagi fenomena ”kejadian tak diinginkan” tetap merupakan risiko yang tak terelakkan dalam praktek profesi. 123 B.4. Ketentuan Pidana Yang Berlaku Dalam UU No 29 Tahun 2004 Pasca Putusan MK Tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 77 sebagai berikut : ”Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 73 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00” Tindak pidana ini adalah tindak pidana materiil yang dirumuskan secara formil. Seperti penipuan (pasal 378 KUHP) atau pemeresan )pasal 368 KUHP). Perbuatan yang dilarang ialah menggunakan gelar atau bentuk lain dengan member



petunjuk



perumusannya



dengan



formil.



Akan



tetapi



dengan



dicantumkannya unsur akibat in casu “ menimbulkan kesan yang bersangkutan adalah dokter….” menunjukan tindak pidana materiil. Oleh karena itu bisa disebut tindak pidana formil-materil. Mengenai unsur perbuatan “sengaja menggunakan identitas gelar….” ini menimbulkan frasa seolah-olah bahwa dalam rumusan tersebut tindak pidan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak memiliki gelar kedokteran ataupun memang dokter nbamun tidak memiliki gelar STR (surat Tanda Registrasi)atau SIP (Surat Izin Praktek). Tindak pidana ini dirumuskan dengan mencantumkan unsur kesengajaan atau dengan sengaja. Yang mana mencantumkan unsur schuld yang dalam hal ini memunculkan dolus, oppzet, intentional. 123



Ibid



104



Unsur kesengajaan diletakkan didepan kalimat yang mendahului unsurunsur lainnya. Berdasarkan apa yang dikatakan Moeljatno dengan kunci Modderman ialah semua unsur yang letaknya sesudah kata sengaja , unsur tersebut diliputi oleh unsur sengaja. 124 Dengan sengaja (menghendaki dan mengetahui) dalam tindak pidana pasal 77 ini ditujukan pada : 1. Unsur perbuatan menggunakan identitas gelar atau bentuk lain. 2. Unsur menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang memiliki STR dan SIP. Artinya Bahwa si pembuat menghendaki perbuatan menggunakan identitas gelar palsu



dan menyadari bahwa identitasnya palsu yang



seakan-akan menimbulkan kesan bahwa dia adalah seorang dokter yang memiliki STR dan SIP. Dalam bukunya Adami chazawi, dibentuknya pasal 77 ini ditujukan pada tiga tujuan yaitu : 1. Upaya preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan cara-cara praktik kedokteran oleh orang yang bukan ahli kedokteran 2. Melindungi kepentingan hukum umum agar tidak menjadi korban dari perbuatan yang meniru praktik kedokteran oleh orang yang tidak berwenang. 3. Melindungi martabat dan kehormatan profesi kedokteran oleh orang yang tidak melakukan praktik kedokteran yang tidak berwenang. 124



Moeljatno (II),1984. Kejahatan-Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, dikutip dari buku Adami Chazawi, Malpraktek Kedokteran, Hlm 161, Bayu Media Publishing,Jatim



105



Tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 78 sebagai berikut : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 2 dipidana dengan pidanapenjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.150.000.000,Jika dibandingkan dengan tindak pidan pasal 77, tindak pidana pasal 78 meiliki unsur yang hampir sama. Perbedaannya hanya pada unsur materiilnya saja. Perbuatan materiil pasal 78 menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sedangkan pasal 77 unsur materiilnya adlah menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain. Tindak pidana pasal 78 berhubungan erat dengan pasal 73 ayat 2 yang pada dasarnya merupakan larangan yang sama dengan pasal 78. Perbedaanya ialah larangan pasal 73 ayat 2 merupakan larangan dalam hukum administrasi tanpa penyebutan sanksi apapun. Sementara itu norma pasal 78 adalah larangan hukum pidana menjadi tindak pidana karena diberikan ancaman pidana. Maksud dibentuknya Pasal 78 ini adalah Pertama bertujuan untuk menghindari penggunaan alat atau cara metode praktik kedokteran oleh orang yang tidak berwenang. Alat-alat tenaga kesehatan apalagi yang menggunakan teknologi khusus haruslah dioperasikan oleh orang yang menuasai teknologi tersebut. Dalam hal ini orang-orang tersebut adalah dokter dan tenaga pelayanan kesehatan yang memang berkompeten untuk menggunakan alat-alat tersebut. Tujuan yang kedua yang lebih khusus dibentuknya tindak pidana pasal 78 sama dengan pasal 77 yakni melindungi kepentingan hukum masyarakat, khususnya pasien agar tidak menjadi korban perbuatan yang bersifat memperdaya



106



atau menipu oleh orang yang bukan ahli kedokteran. Alat kedokteran jika digunakan oleh orang yang tidak sesuai dengan yang berwenang dapat menimbulkan akibat fatal bagi pasien. Tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 80 sebagai berikut : 3) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dookter gigi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh korporasi,maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin. Dalam Undang-undang tersebut seperti peraturan yang dimuat dalam pasal-pasal ketentuan pidana yang sama sebelumnya pada pasal 77 dan pasal 78, pada pasal 80 ini juga menempatkan unsur subyektif dengan sengaja pada unsur pembuka atau awalan dalam uraian unsur. Unsur kesalahan dalam tindak pidana menurut pasal ini ialah dengan sengaja. Kesengajaan ini harus ditujukan pada perbuatan dan unsur yang diletakan setelahnya. Dengan demikian disini sengaja diterjemahkan bahwa si pembuat menghendaki perbuatan mempekerjakan dokter pada pelayanan kesehatan. Ini terkait dengan pasal 42 yang isinya berkaitan dengan tugas seorang pemimpin dalam hal penyediaan sarana pelayanan kesehatan. Pemimpin tersebut disini diartikan dlaam melakukan atau memilih sarana pelayanan kesehatan dalam hal ini dokter atau dokter gigi mengetahui bahwa dokter tersebut adalah dokter atau dokter gigi, bukan dukun atau lain-lain. Pembuat harus mengetahui bahwa dokter tersebut belum atau tidak memiliki SIP.



107



Dalam bukunya Adami chazawi mengatakan dalam hal membuktikan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan yang berkilah jika telah keliru memilih dokter yang tidak memiliki SIP harus dibuktikan dan dipastikan terlebih dahulu apakah wajar atau tidak perbuatannya yang dapat meunculkan sikap batin dalam persangkaan tersebut. Jika penyebab timbulnya sikap batin wajar misalnya dokter menunjukan SIP palsu maka dengan demikian membuat pimpinan kesehatan tersesat hukum (rechtsdwaling), dan ia tidak dapat dipidana. Rechtsdwalind disisni bukanlah tersesat dalam hal motif, jadi yang dimaksud rechtsdwaling disini adlah dalam hal unsur delik. Dan sebaliknya ukuran tidak wajar adalah dapat dilihat dengan cara membandingkan pimpinan tersebut dengan situasi dan kondisi yang sama dalam pembanding atau orang lain tersebut In casu dalam keadaan dan situasi yang sama. Melalui cara ini dapat ditarik kesimpulan tentang adanya sikap batin yang sama sehingga disini ada kewajaran. 125 Ketentuan ayat 2 tidak memuat saksi pidana yang mana subyek tindak pidana adalah korporasi bukan orang secara individual atau pribadi. Dalam teori stelsel pemidanaan korporasi atau badan hukum tidak mungkin dipidana seperti subyek hukum orang pribadi. Oleh karena itu dalam hal ini korporasi dapat dikenai pidana denda atau dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin operasional korporasi. Undang-undang praktek kedokteran pasal 80 ini sebenarnya termasuk pelanggaran hukum administrasi kedokteran yang sama seperti pasal 75, pasal 76, pasal 79. Pasalnya berdimensi pelanggaran administratif yang diberi sanksi



125



Ibid.hal..168



108



pidana. Sifat melawan hukum perbuatannya juga terletak pada pelanggaran administratif. Undang-undang ini lolos dari uji materil Mahkamah konstitusi yang didalam rumusan pasalnya atau unsur objektifnya masih ’menyisakan’ sanksi kurungan kepada para direktur sarana kesehatan yang mempekerjakan dokter/dokter gigi tanpa STR dan SIP. Hal ini akan memberi dampak positif bagi penertiban rumah sakit atau klinik yang dapat menjadi ”sarang” bagi dokter yang tak memenuhi standar administratif praktik dokter. Di samping itu, secara sosiologis, pasal tersebut lebih berkonotasi pidana administratif juga, melalui denda untuk kas negara.



126



Hal ini disebabkan dalam tindak pidana pasal 80 ini tidak



menyertakan hukuman kurungan yang notabennya pasal ini ada kaitannya dengan pasal 42 yang mana pimpinan kesehatan berkerja kepada rumah sakit / korporasi. Dalam stelsel pemidanaan korporasi tidak dapat di kenai kurungan, melainkan dapat dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan izin. C. Tinjauan Putusan a. Mengenai Surat Dakwaan Suatu surat dawaan yang didalamnyamemuat atau memberikan gambaran tentang apa yang terjadi sedpat mungkin disususn dalam



kata atau kalimat



sederhana dan mudah dimengerti. Kalimat sederhana dan mudah dimengerti ini penting sekali karena dalam rangka memudahkan semua pihak yang terlibat dalam pemeriksaan untuk memahami apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Seperti yang dikatakan Moelyatno dalam bukunya Hukum Acara Pidana bahwa 126



Kesehatan dan Ilmu Kedokteran, http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinanf16/hukumkesehatan-t315-30.htm , Diakses pada hari sabtu 4 desember 2010



109



surat dakwaan itu harus memuat gambaran dari apa yang terjadi dengan kata-kata yang mudah dimengerti serta harus memuat aturan yang dilarang. 127 Surat dakwaan tersebut secara yuridis formal juga telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP, yaitu memuat tentang : a)



Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka



b)



Uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Untuk syarat yang ke 2 tersebut jika ada salah satu didalamnya tidak



terpenuhi atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf (b) maka dapat berakibat surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Dalam buku Moeljatno yang berjudul hukum acara pidana dibahas mengenai istilah, istilah itu masing-masing adalah “ Statement of Offence ” dan “ Particular of Offence ”, yang maksudnya kurang lebih sama dengan aturan yang dilarang, dan lukisan dari apa yang terjadi, dua hal yang harus ada dalam dakwaan. “ Statement of Offence “ dalam surat dakwaan perkara ini terlihat pada kalimat : Melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf d juncto pasal 63 ayat (1) UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Adapun particular of offence tersebut pada kalimat : Bahwa ia terdakwa Agus Yulianto alias kencrung pada hari senin tanggal 26 oktober 2009 …. dan seterusnya, bertempat dirumah terdakwa Dusun Jombor Kidul Sinduadi mlati Sleman …. dan seterusnya, yang sengaja/tanpa keahlian dan kewenangan dan izin dari Departemen Kesehatan RI melakukan pekerjaan 127



Moeljatno,Hukum Acara Pidana,Offset Gajah Mada University,Press,1981,Hlm.42



110



kefarmasian dengan mendistribusikan obat kepada Sdr Andi dan Sdr Agus prananto di kediaman terdakwa, padahal terdakwa bukanlah seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan farmasi…. dan seterusnya. Secara keseluruhan surat dakwaan tersebut dapat dikatakan sudah lengkap dan jelas. b. Mengenai Requisitoir Setelah jaksa penuntut umum dalam perkara ini mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa, serta memeriksa alat bukti lainnya yaitu yang diajukan pada akhirnya dapat membuktikan tentang perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa adalah suatu kesengajaan. Maka telah dipenuhi unsur dari pasal yang dituduhkan yaitu pasal 82 ayat 1 huruf d jo pasal 63 ayat 1 UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut : 1) Barang siapa 2) Tanpa keahlian dan kewenangan 3) Sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dan sebagaimana dalam pasal 63 ayat 1 yang isinya sebagai berikut : “ Pekerjaan kefamasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu ” Oleh karena semua unsur dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi, dengan demikian perbuatan terdakwa dapat diancam pidana. Maka penuntut umum memintakan kepada Hakim : 1. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana : tanpa keahlian dan kewenangan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian



111



sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 huruf d Jo pasal 63 ayat 1 UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan 3. Menyatakan barang bukti berupa : 570 butir pil Trihexyphenidyl warna putih sis uji laboratorium 560 butir dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp 1000,c. Mengenai Putusan Menurut pasal 197 KUHAP ayat 1 surat putusan pemidanaan memuat : a. Kepala keputusan yang ditulis berbunyi: “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” b. Nama lengkap,tempat lahir,umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan perkerjaan terdakwa. c. Dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan. d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. e. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan. f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim kecuali perkara diperiksa hakim tunggal.



112



h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan. i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti. j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu. k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutuskan dan nama panitera. Tidak terpenuhinya ketentuan diatas dalam suatu putusan , mengakibatkan putusan batal demi hukum. Menurut moeljatno dijelaskan mengenai alasan yang dipakai atau digunakan untuk mengadakan putusan, yaitu disebut motivering. Ada 4 macam motivering, yaitu : 1) Motivering tentang hal-hal yang dianggap terbukti 2) Motivering tentang kualifikasi (Merupakan delik apa) 3) Motivering tentang dapat dipidananya terdakwa 4) Motivering tetang pidana yang dijatuhkan. Keempat macam motivering tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut : 1) Motivering tentang hal-hal yang dianggap terbukti



113



Disini motivering diperlukan untuk menilai dan membuktikan ada tidaknya perbuatan pidana. Dalam kasus ini terbukti perbuatan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal ini terlihat dalam pertimbangan putusan Hakim : … dari saksi mata yaitu yang mengetahui dan melihat dengan mata kepala sendiri sesuai keterangan di muka persidangan yang dibenarkan oleh kesaksian dari saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Serta



berhubungan



keterangan



terdakwa



yang



satu



sama



lain



berkesesuaian, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa pada tanggal 26 oktober 2009 telah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa izin dengan menjual pil obat Trihexilphenidyl. (Putusan perkara No.03/Pid.B/2010/PN.SLMN ). 2) Motivering tentang kualifikasi (Merupakan delik apa) Disini penegasan mengenai perbuatan pidana apa yang dilakukan terdakwa untuk mengetahuinya tergantung terbukti tidaknya perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya. Dengan demikian dalam kasus ini kualifikasi perbuatan pidananya adalah : Pasal 63 ayat 1 (Unsur sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian) Menimbang bahwa menurut doktrin yang dimaksud dengan sengaja atau opzet atau dolus mengandung arti terdakwa mengetahui (willens) bahwa suatu perbuatan apabila dilakukan dengan akan menimbulkan akibat yang dilarang hukum pidana dan terdakwa menghendaki (wettens) timbulnya akibat yang dilarang tersebut.



114



Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal 3 corak sikap batin yang menunjukan tingkat (gradasi) kesengajaan yaitu : 1. Kesengajaan sebagai maksud (dolus directus) 2. Kesengajaan sadar kepastian (dolus malus) 3. Kesengajaan sadar kemungkinan (dolus eventualis) Menimbang bahwa untuk mengetahui corak/bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa maka akan dipertimbangkan lebih dahulu unsur delik (bestendellen delict) yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian sebgaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 UU No.23 Tahun 1992. 3) Motivering tentang dapat dipidananya terdakwa Disini pernyataan tentang kesalahan terdakwa terbukti atau tidak terhadap perbuatannya. Sebagaimana diketahui dasar pemidanaan terdakwa karena adanya kesalahan. Dalam kasus ini kesalahan terdakwa telah terbuki maka perbuatan pidana yang didakwakan telah terbukti. Dengan demikian dalam kasus ini pernyataan tentang dapat dipidananya terdakwa adalah : “ Menyatakan terdakwa Agus Yulianto als Kencrung bin Slamet Supriyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan brsalah melakukan tindak pidana : Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan ”



115



“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebur dengan pidana penjara selama 8 bulan….. menetapkan masa penahanan….menetapkan terdakwa tetap ditahan….. dan seterusnya. 4) Motivering tentang pidana yang dijatuhkan Dalam kasus ini telah terbukti unsur perbuatan pidana, dan hakim pemeriksa perkara menetapkan hukuman penjara 8 bulan bagi terdakwa, oleh karena itu perbuatan pidana terdakwa telah terbukti. Dengan demikian didalam surat putusan ini,mula-mula harus terpenuhinya unsur dari pasal yang didakwakan, yaitu pasal 82 ayat 1 huruf d jo pasal 63 ayat 1 UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Unsurnya adalah : 1. Barang siapa 2. Tanpa keahlian dan kewenangan 3. Sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 Oleh karena ke 3 unsur tersebut dalam putusan ini telah terbukti, maka hakim berdasarkan alat bukti yang ada dan menurut keyakinannya menghukum terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 8 bulan. Setelah dengan seksama membaca dan mempelajari putusan tersebut penulis sependapat dengan alasan dan pertimbangan yang dikemukakan Hakim. Hakim telah menyebutkan pasal dasar putusan yang dijatuhkan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dan keraguan kepada pihak terdakwa. Hal ini disebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 197 poin f KUHAP.



116



d.



Pertanggungjawaban Pidana dalam Putusan Pengadilan Perkara Nomor: 03/Pid.B/2010/PN.SLMN. Dalam hal pertanggung jawaban pidana hal yang terpenting adalah



bagaimana unsur kesalahan yang dilakukan harus dapat dibuktikan. Dalam Peraktek di Pengadilan, seseorang dapat dijatuhkan pidana apabila memenuhi 3 unsusr subyektif, yaitu : 128 1. Melakukan perbuatan pidana. 2. Si pelaku perbuatan pidana harus mampu dan memiliki kemampuan bertanggung jawab, berakal sehat dan mampu membedakan baik dan buruk serta antara bahaya dan tang tidak bahaya. 3. Si pelaku perbuatan pidana hars melakukan perbuatan secara sengaja atau setidaknya culpa 4. Tidak adanya alasan pemaaf dan alaan menghapus kesalahan. Dalam hal ini terkait dengan kasus yang telah diputus tersebut, untuk menilai kesalahan dari Agus Yulianto, selaku terdakwa, terlebih dahulu harus ditentukan apakah perbuatan Agus yulianto merupakan perbuatan pidana. Untuk menentukan bahwa telah terjadi perbuatan pidana, pertama-tama harus dicari hubungan kausal antara kelakuan dan akibat. Artinya harus dicari hubungan kausal antara kelakuan dan akibat. Sebagaimana diketahui dalam pandangan teori hubungan kausalitas,seseorang baru dapat dituntut dan diminta pertanggungjawabnnya



128



apabila



telah



ditentukan



atau



dipastikan



bahwa



Ricko Mardiansyah, Malpraktek dan Pertanggung jawaban pidana , Program sarjana Hukum S1 FH UII Yogyakarta, Hlm 227



117



perbuatannya telah menimbulkan akibat yang dilarang UU (bersifat melawan hukum). Untuk mengetahui apakah kasus dalam perkara ini terdapat hubungan kausal maka harus ditinjau dari faktaatau data yang terungkap dimuka persidangan yang diterangkan dalam putusan pengadilan. Secara garis besar fakta atau data dan kronologis peristiwa dalam kasus ini dapt disebutkan sebagi berikut: •



Secara kronologis perbuatan terdakwa Agus Yulianto yang dilakukan pada hari senin tanggal 26 oktober 2009 yaitu sekitar pukul 13.00 Wib dan sekitar pukul 17.00 Wib. Yang mana seebelum pendistribusian obat tersebut sekitar pukul 10.30 Wib pada hari minggu 25 oktober 2009 dikediaman terdakwa, terdakwa membeli 7 tik berisi 700 butir Trihexyhenidyl dari Saudara Si Is.







Pada hari senin pukul 13.00 Wib di kediaman terdakwa terjadi transaksi antara terdakwa dan seorang pembeli obat tersebut. Pembeli yang akhirnya dikenal bernama andi membeli 3 Tik 30 butir pil Trihexyhenidyl seharga Rp 15.000,- (Lima belas ribu rupiah). Dan pada sore harinya sekitar pukul 17.00 Wib di tempat yang sama kediaman terdakwa, menjual kembali obat legal tanpa izin edar dan distribusi tersebut kepada seorang pembeli bernama Agus prananto sebesar Rp 105.000,- dengan transaksi obat sebanyak 10 Tik (100 butir) .







Berdasrkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut yang diperoleh dari keterangan terdakwa sangat bersesuaian dengan kesaksian dari para saksi Agung pranoot yang benar mengaku membeli pil dari terdakwa



118



sebanyak 100 butir. Dan keteranan



saksi doni erwan hermawan Arif



hakim setyadi yang telah melakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti sebanyak 570 butir Trihexyhenidyl yang terletak dibawah meja TV dan atas lemari. Jika melihat



dari keterangan saksi yang saling bersesuaian dengan



keterangan terdakwa apa yang dilakukan tersebut terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya dilarang oleh aturan hukum, dan mengetahui akibatnya yaitu dapat merusak kesehatan orang lain jika dijual secara eceran tanpa izin dari Depkes



atau pejabat yang diperbolehkan memang mendistribusikan obat/pil



tersebut. Maka sangat tepat dan beralasan jika majelis menilai sikap batin terdakwa tersebut termasuk kedalam kategori kesengajaan sebgai maksud (DOLUS DIRECTUS ). Fakta-fakta yang teruraikan diatas secara yuridis tidak sulit untuk menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa memang adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum dalam dunia kesehatan dlaam hal melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian seperti yang dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 tentang kesehatan. Unsur kesengajaan terbukti dalam kasus ini, oleh karena itu perbuatan pidana dalam bidang kesehatan memang terjadi. Jika dilihat dari pilihan Undang-undang yang digunakan dalam mendakwakan terdakwa penulis setuju dengan pilihan Undang-undang 23 tahun 1992 ketimbang 36 tahun 2009. Didalam aturan peralihan yang terdapat didalam 36 tahun 2009 sendiri pada BAB XXI Pasal 203 sendiri menyatakan peraturan dalam UU No 23 Tahun 1992 sejak peraturan ini ditetapkan tetap berlaku dan dapat digunakan jika tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru.



119



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan hasil uraian pada (Bab) pembahasan sebelumnya yang telah dijelaskan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut : 4. Persoalan malpraktik yang latah diucapkan sebenarnya adalah sengketa medik. Persoalan ini muncul dikarenakan adanya perbedaan persepsi pemahaman atau paradigma antara dokter dan pasien. Pada dasarnya jika menilik kepada salah satu asas hukum pidana “ Presumption of innocence ” suatu perbuatan baru dapat dikatakan malpraktek bila telah ada putusan pengadilan yang inkracht menyatakan bahwa telah terbukti terjadi malpraktik barulah dokter dinyatakan telah melakukan kelalaian medik. Perbedaan pemahaman ini disebabkan oleh hubungan tercipta diantaranya memiliki kehendak yang berbeda, yaitu adanya hubungan Terapeutik atau Inspaning verbintenis dan hubungan resultat verbintenis. Prinsip dan aspek hukum dalam sengketa malpraktik memiliki urgensi dalam menjelaskan secara rinci mengenai pola hubungan dalam suatu perkara sengketa medik tersebut. Prinsip ini mengkaji bagaimana seharusnya seorang dokter melakukan tugasnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah : a. Orang tersebut melakukan sesuatu yang tidak seharusnya orang professional dalam bidang kompetensi tersebut lakukan.



120



b. Orang tersebut tidak melakukan sesuatu yang oleh orang-orang profesioanal dalam bidang tersebut lakukan. c. Orang tersebut melakukan sesuatu dibawah standar praktik Adapun aspek yang terpenting dalam mengkaji adanya sengketa medik adalah dengan melihat hubungan dari pasien dan dokter. Karena diantara keduanya ada hubungan medik dan hubungan hukum. Di dalam hbungan antara dokter dan pasien ini yang menjadi objeknya adalah pemeliharaan kesehatan. Bagaimana keduanya mengikatkan diri dalam suatu kotrak secara langsung, yang menghasilkan hak dan kewajiban diantara keduanya. Dalam hubungan ini dokter yang didatangi pasien untuk mengobatinya, jika dokter tersebut secara keilmuan memang memiliki kemampuan ntuk mengobati maka dokter tersebut harus mengobati sesuai dengan standar profesi yang dia kuasai. Jika terjadi suatu hal yang berakibat kepada ruginya pasien yang diakibatkan karena kelalaian dan ketidakcermatan dokter maka dokter tersebut harus bertanggung jawab. Pertanggung jawabannya harus sesuai dengan landasan profesi medis yang memang telah menjadi rujukan MKDKI. Jika pola hubungan dokter dan pasien ini telah terlihat tidak lagi secara bias mengenai kedudukan yang sebenarnya terjadi atara dokter dan pasien maka melalui pengaduannya kepada MKDKI pasien haruslah dapat melakukan beban pembuktian. Pembuktian ini dilakukan karena akibat dari perbuatan dokter karena perbuatannya yang tidak cermat dan teliti yang mengakibatkan kerugian pada pasien.



121



Dalam hal suatu sengketa medik ini membutuhkan pembuktian maka untuk menambha keyakinan hakim dapat menggunakan saksi ahli (Pasal 184 KUHAP) jika diperlukan. Terlepas dari semua kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli tersebut oyektif atau tidak saksi ahli tersebut terikat pada suatu peraturan perundang-undangan dalam KUHAP. Mengenai kesaksian yang dimilikinya ia diancam dengan keterangan palsu. Ataupun permasalahan yang tidak mengharuskan seorang dokter karena profesinya mengundurkan diri atau tidak hadir dalam memberikan kesaksian sebagai saksi ahli diakibatkan seorang dokter tidak boleh membocorkan rahasia, saat ini hal-hal semacam itu bukan



lah



sebuah



persoalan



karena



telah



ada



peraturan



yang



membolehkannya, peraturan tersebut terdapat di pasal 48 UU No 29/2004 UUPK. Sengketa medik yang terajdi akibat adanya kelalaian yang tentunya merugikan pasien, baik berupa luka/cacat hingga kematian. Dalam hal penyelesaian sengketa medik ini bisa diselesaikan dengan 2 jalur baik secara litigasi atau pun non litigasi. Non litigasi disini dapat melaui mediasi, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak. Penyelesaian secara mediasi ini tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa para pihal dalam kasus perdata, tapi juga dapat menyelesaikan kasus pidana. Mediasi sebagai bagian ADR dalam hukum pidana dimungkinkan, namun ciri-cirinya tidak akan sama dengan ADR di bidang hukum perdata atau hukum dagang. Karena salah satu pihak yaitu korban telah diwakili oleh kepolisian dan kejaksaan. Pihak korban tidak lagi mandiri menentukan mekanisme penyelesaian perkara. Kewajibannya



122



diwakili oleh kepolisian dan kejaksaan yang sebenarnya dalam pengertian yang relatif karena kalau korban tidak melapor maka proses peradilan pidana juga sukar bergerak. Jadi, sebenarnya ada juga alternatif bagi korban untuk memutuskan secara mandiri untuk tidak berperkara di pengadilan. 5. Bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien dalam UUPK (UU No.29/2004) adalah : Dalam UU. No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK), perlindungan yang diberikan kepada Pasien terlihat terutama pada pasal-pasal yang tercantum dalam ketentuan pidana UUPK, yaitu pasal 75, 76,77,78,79, dan 80. Dari ke 6 jenis pasal tersebut 4 diantaranya berisikan tentang tindak pidana yang dasarnya bermula dari pelanggaran hukum administratif, dan 2 diantaranya adalah tindak pidana kesehatan murni yang tidak berorientasi dasar pada hukum administratif. 4 pasal tersebut adalah pasal 75,76,79, dan 80. Sisanya adalah tindak pidana yang tidak terkait dengan dasar peraturan administratif kedokteran. Namun dari ke 4 pasal administratif tersebut diantaranya pasal 75,76 dan 79 adalah peraturan yang didalam rumusan pasalnya inkonstitusional yang berarti tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilaksanakan aturan tersebut serta tidak mengikat kendati tetap tertulis. Sedangkan pasal 80 tidak inkonstitusioal meskipun juga terorientasi pada aturan dasar hukum administratif dalam dunia kesehatan. Hal ini disebabkan dalam tindak pidana pasal 80 ini tidak menyertakan hukuman kurungan yang notabennya pasal ini ada kaitannya dengan pasal 42 yang mana pimpinan kesehatan berkerja kepada rumah sakit / korporasi. Dalam stelsel



123



pemidanaan korporasi tidak dapat di kenai kurungan, melainkan dapat dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan izin. Namun pada kenyataannya menurut pendapat penulis ketentuan pidana yang bertujuan untuk melindungi pasien yang ditimbulkan oleh adanya perbuatan melawan hukum terhadap peraturan administrasi tidak dapat diterapkan. Hanya sebagai suatu pelengkap atau pajangan. Peraturan yang inkonstitusional tersebut tidak lagi memiliki kekuatan sebagai Ultimum remidium yang dapat menimbulkana efek jera bagi pihak yang melakukan suatu pelanggaran. Hal ini bertentangan dengan pasal 3 UU No29 tahun 2004 . Dengan demikian diperlukan adanya suatu tinjauan kembali mengenai aturan yang memuat ketentuan pidana khususnya dalam undang-undang praktik kedokteran tersebut. Sedangkan pasal 77 dan 78 tetap konstitusional secara khusus, dan secara umum keseluruhan aturan pasal dalam ketentuan pidana UUPK 29/2004 ini ditujukan pada tiga tujuan yaitu : 4. Upaya preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan cara-cara praktik kedokteran oleh orang yang bukan ahli kedokteran 5. Melindungi kepentingan hukum umum agar tidak menjadi korban dari perbuatan yang meniru praktik kedokteran oleh orang yang tidak berwenang. 6. Melindungi martabat dan kehormatan profesi kedokteran oleh orang yang tidak melakukan praktik kedokteran yang tidak berwenang.



124



B. Saran 1. Melakukan



perubahan



kepada



UU



29/2004



(UUPK)



dengan



menambahkan pengertian malpraktik ke dalam salah satu pasalnya. Dengan adanya pasal yang mencantumkan pengertian tentang malpraktik maka diharapkan akan tercipta suatu pemahaman yang seragam antara dokter dan pasien. Dan dengan demikian secara otomatis tidak akan ada perbedaan barometer masing-masing rumah sakit untuk menentukan standar suatu perbuatan dikatakan melakukan malpraktek atau tidak . 2. Meningkatkan profesionalitas serta kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dengan lembaga MKDKI baik MKDKI yang ada ditingkat pusat ataupun provinsi yang memiliki kewenangan penuh di dalam proses penyelidikan guna terungkapnya kasus / perkara sengketa medik (malpraktik) dengan menyelenggarakan suatu pelatihan kepada para penyidik dari aparat penegak hukum dan penyidik dari kalangan medik. 3. Melakukan perubahan terhadap UU. No. 29 Tahun 2004, terutama berkaitan dengan adanya pasal yang inkonstitusional pada pasal ketentuan pidana yaitu rumusan yang terdapat dalam pasal 75,76 dan 79.. Perubahan dapat dilakukan dengan cara menghapus peraturan yang tidak berlaku lagi didalamnya



atau



menambah



peraturan



yang



berkaitan



dengan



perlindungan terhadap dokter dan pasien. Dengan masih tertuangnya peraturan yang inkonstitusional tersebut mengakibatkan Ketidakjelasan terhadap undang-undang tersebut karena dapat menimbulkan kebingungan apakah masih bisa diterapkan atau tidak.



125



DAFTAR PUSTAKA



A. BUKU Adami Chazawi.2007. Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma Dan Doktrin Hukum, Bayu Media Anny Isyfandarie,2005. Malpraktik Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, Cetakan Pertama,Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta. CST. Kansil.1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka cetakan kedelapan. Jakarta D.Veronica Komalawati, Hukum Dan Etika Dalam Praktek Dokter, Cetakan Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta Endang Kusuma Astuti,2003. Tanggung Jawab Hukum Dalam Upaya Pelayanan Medis, Kanisius Yogyakarta. Fred Ameln, 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran,Grafikatama,Jaya. Hendra Tanu Atmadja.2003. Hak Cipta Musik Atau Lagu, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.Jakarta Hermien Hediaty,Hukum Kedokteran,Citra Aditya Bandung,Cetakan Pertama. Himpunan Etika Profesi,2006. Berbagai Etik Asosiasi Di Indonesia, Pustaka Yustisisa, Yogyakarta. Ja’far Khadem Yamani,2002. Kedokteran Islam Dan Perkembangannya, Dzikra Penerbit Buku Sains, Bandung. J. Guwandi.1994. Kelalaian Medik (Medical Neglience),Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,Edisi kedua, Jakarta _________________, 2005 Informed Consent,Fakultas Kedokteran Indonesia. _________________, 2007. Dokter , Pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran Indonesia, Jakarta. Munir Fuady.2005. Sumpah Hippocrates Aspek Hukum Malpraktek Dokter, Citra Aditya Bakti. Bandung Moeljatno,Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta.



126



_________________,1981. University,Press



Hukum



Acara



Pidana,



offset



Gajah



Mada



M.Jususf Hanafiah.2004. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta. Ninik Mariyanti. 1998. Malaperaktek Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana Dan Perdata, Bina Aksara. Jakarta Ricko Mardiansyah,2008. Malprak Jakartaek dan Pertanggung jawaban Pidana, Program sarjana Hukum S1,UII , Yogyakata. Safitri Hariyani, Sengkleta Medik ALternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dan Pasien, Diadit Media, Jakarta Soerjono Soekanto.1989. Aspek Hukum Kesehatan, PN IND-HILL-CO, Jakarta Sofyan Sastrawidjaya, Asas Hukum Pidana Dengan Alasan Peniadaan Pidana, Armiko Bandung,Hal 189 Subekti,1985. Hukum Perjanjian, PT Inter masa, Cetakan Ke X. Sudikno Mertokusomo,1993. Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberti,Cetakan 1 Veronica Komalawati,2002, Peranana Informed Consent dalam transaksi terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung. Wahyu Priyanka,2006. Perlindungan Hukum Ketiga yang berkepentingan Dalam Penegakan Hukum Pidana Dalam Bidang Korporasi, Program Sarjana(S1) Yanny Yuharyati. 2005. Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Khususnya Perempuan dan Anak, Thesis, Program Magister Hukum (S2), Ilmu Hukum, UII, Yogyakarta. Yudha Pandu,2004. Klien dan Advokat Dalam Praktek, cetakan ketiga, Penerbit Indonesia Legal Centre Publishing, Jakarta. Yusuf Sofie, Penyelesaian Sengketa Menurut UUPK (Teori dan Hukum), PT Citra Aditya Bakti,Bandung.



127



B. Jurnal , Makalah Dan Kamus Aroma Elmina Martha. “Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Penal” makalah disampaikan pada pada diskusi: MEDIASI PENAL DALAM SENGKETA MEDIK, DISELENGGARAKAN KAJIAN HUKUM PIDANA MAHKAMAH AGUNG RI, 9-10 AGUSTUS 2010 Jurnal Hukum, Edisi. No. 3, Vol. I 1995, hlm. 23. Danny Wiradharma, Penuntun Hukum Kuliah Kedokteran, HLM 45 C. Internet http://www.almanhaj.or.id, Malpraktik Menurut Syariat Islam,Ustadz Annas Burhanudin http://www.Apio.com, Quo Vadis Organisasi Profesi http://www.badilag.com, mediasi di pengadilan dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, Siddiki. http://www.diglib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=107142&lokasi =local http://www.freewebs.com/etikakedokteranindonesia/ http://www.freewebs.com/etika kedokteran indonesia pelanggaran etika di Indonesia, Budi Sempurna



dan



penanganan



http://www.gagasanhukum.wordpress.com/2008/12/01/pengaturan-sanksi-pidanadalam-ketentuan-uu-bag-i/ http:// www.google.com . Tahun 2008 Hukum kesehatan kematian di Inggris meningkat 50 % karena malpraktek kedokteran naik, http://www.hukumonline.com. Peran Dan Tugas MKDK Dalam Penyelesaian Sengketa Medik http://www.idi.com.ikatan Ikatan Dokter Indonesia83.com/peraturan perjanjian-f1/hukum kesehatan.htm, Kesehatan dan ilmu kedokteran. http://www.ilunifk http://www.kabargayo.com/-cetak/0404/16/Jendela/9712 65.htm



dan



128



Teori Tentang Malpraktek, Ny Umi R Lengkong, Beberapa Teori Tentang Malpraktik. http://Purwanto78.wordpress.com/2008/09/14/malpraktek-dalam-bidang-medis/ http://www.tenaga-kesehatan.or.id,Ida Keumala Jeumpa,SH,MH, Hukum Terhadap DugaanTindak Pidana Malpraktek Medik.



Penegakan



http://www.wordpress.com, Valentin v. La society de bianfaisance martulelle los angelos calfornia,1956



D. UNDANG-UNDANG KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-undang Hukum Perdata Peraturan Menteri Kesehatan No.269.MENKES.PER/III/2008 (Rekam Medis) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran Undang-undang No 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan



E. Putusan Dan Risalah Sidang Putusan Nomor : 03/Pid.B/2010/PN.SLMN F. KAMUS Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998



de



129



LAMPIRAN