Slide PMK 48 Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN MENTERI KEUANGAN



NOMOR 48 TAHUN 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan www.pajak.go.id



Latar Belakang dan Tujuan



2



Latar Belakang Untuk melaksanakan ketentuan:



❖ Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP (penunjukan Pihak Lain); ❖ Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) UU PPh (pemungutan PPh Pasal 22 dan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23); dan ❖ Pasal 16G huruf i UU PPN (besaran tertentu PPN).



Tujuan ❖ Memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. ❖ Mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022 yang berkaitan dengan penjualan emas batangan di dalam negeri.



❖ Mengganti PMK Nomor 30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, karena belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) huruf b UU PPN. www.pajak.go.id



Definisi



3



Emas Perhiasan



Perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud.



Pabrikan Emas Perhiasan *



Pengusaha yang menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.



Pedagang Emas Perhiasan *



Pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.



Konsumen Akhir



Pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha.



→ Distributor/grosir dan eceran.



* Dalam slide-slide berikutnya, selanjutnya disebut ”Pabrikan” dan ”Pedagang.” Pasal 1



www.pajak.go.id



PPh dan PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan PPh



Pabrikan/ Pedagang Pihak Lain cfm. Pasal 32A UU KUP



Wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari Harga Jual, kecuali penjualan Emas Perhiasan kepada: ▪ Konsumen Akhir 1); atau ▪ WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/ 2018) atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh Pasal 22.



4



▪ Terutang dan dipungut pada saat penjualan. ▪ Bersifat tidak final → pembayaran PPh dalam tahun berjalan.



PKP Pabrikan



Wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar: ▪ 1,1% 2) x Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Pabrikan lainnya dan Pedagang. ▪ 1,65% 3) x Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir.



PKP Pedagang



Wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar: ▪ 1,1% 2) x Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainnya dan Konsumen Akhir, dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak lengkap 4) atas perolehan Emas Perhiasan dan/atau dokumen tertentu 5) atas impor Emas Perhiasan dimaksud. ▪ 1,65% 3) x Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainnya dan Konsumen Akhir, dalam hal PKP tidak memiliki Faktur Pajak lengkap 4) atas perolehan Emas Perhiasan dan/atau dokumen tertentu 5) atas impor Emas Perhiasan dimaksud. ▪ 0% x Harga Jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan.



PPN



1)



Tanpa SKB. Jika tarif Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN diberlakukan maka menjadi 1,2%. 3) Jika tarif Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN diberlakukan maka menjadi 1,8%. 2)



Pasal 2, 3 (1), 4, 5, 12, 14



4) 5)



Faktur Pajak cfm. Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Dokumen tertentu cfm. Pasal 13 ayat (6) UU PPN. www.pajak.go.id



Contoh Faktur Pajak atas Perolehan Emas Perhiasan yang Menjadi Dasar Penentuan Pengenaan Besaran Tertentu PPN bagi PKP Pedagang



PT G 1) (Pabrikan Emas Perhiasan)



Faktur Pajak G Emas Perhiasan G



PT E pusat 1), 2) (Pedagang Emas Perhiasan) Emas Perhiasan G



Faktur Pajak E pusat (1) Emas Perhiasan G



5



Konsumen



Faktur Pajak E pusat (2)



PT E cabang 1), 2) (Pedagang Emas Perhiasan)



Faktur Pajak E cabang 3) Emas Perhiasan G



Konsumen



Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT E tidak melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang. 3) Besaran tertentu PPN yang dipungut atas penyerahan Emas Perhiasan G oleh PT E cabang kepada konsumen ditentukan berdasarkan pada kepemilikan Faktur Pajak G, bukan Faktur Pajak E pusat (2). 1) 2)



Pasal 14 (8) & (9), Lampiran A angka 2



www.pajak.go.id



PPh dan PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Batangan Pabrikan/ Pedagang,



PPh



Pengusaha emas batangan Pihak Lain cfm. Pasal 32A UU KUP



PPN



PKP Pabrikan/ PKP Pedagang



Wajib memungut PPh Pasal 22 1) sebesar 0,25% dari Harga Jual, kecuali penjualan emas batangan: ▪ kepada Konsumen Akhir 2), WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh Pasal 22, atau Bank Indonesia 2); atau ▪ melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi 2).



6 ▪ Terutang dan dipungut pada saat penjualan. ▪ Bersifat tidak final → pembayaran PPh dalam tahun berjalan.



Perlakuan PPN atas penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Catatan terkait perlakuan PPN: ▪ Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara → non-BKP [Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN]. ▪ Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara → diberikan fasilitas PPN tidak dipungut [Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP-49/2022].



1)



2)



Pasal 2, 3 (1) & (4), 4, 5, 20



Termasuk emas batangan yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital (elektronis). Tanpa SKB.



➢ Kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut [Penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP-49/2022] yaitu: 1. emas berbentuk batangan; 2. kadar emas paling rendah sebesar 99,99%; dan 1) 3. kadar tersebut dibuktikan dengan sertifikat. www.pajak.go.id



PPh dan PPN atas Penjualan/Penyerahan Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis



PPh



PPN



Pabrikan/ Pedagang Pihak Lain cfm. Pasal 32A UU KUP



PKP Pabrikan/ PKP Pedagang



Dalam hal Pabrikan/Pedagang juga melakukan penyerahan: ▪ perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau ▪ batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, Pabrikan/Pedagang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari Harga Jual, kecuali penjualan kepada: ▪ Konsumen Akhir 1); atau ▪ WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/ 2018) atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh Pasal 22.



▪ Terutang dan dipungut pada saat penjualan. ▪ Bersifat tidak final → pembayaran PPh dalam tahun berjalan.



Dalam hal PKP Pabrikan/PKP Pedagang juga melakukan penyerahan: ▪ perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau ▪ batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, PKP Pabrikan/PKP Pedagang wajib memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dimaksud, sebesar 1,1% 2) x Harga Jual. 1) 2)



Pasal 3 (2) & (3), 4, 5, 15



7



Tanpa SKB. Jika tarif Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN diberlakukan maka menjadi 1,2%. www.pajak.go.id



PPh dan PPN atas Penyerahan Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan Pemotong PPhdan/atau batu seluruhnya bukan dari emas, permata dan/atau batu lainnya yang sejenis



PPh



PPN



Pihak yang membayarkan imbalan jasa Pemotong PPh cfm. Pasal 21/23 UU PPh



PKP Pabrikan/ PKP Pedagang



8



▪ jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan; dan ▪ jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud di atas.



Wajib memotong: ▪ PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalannya WP orang pribadi dalam negeri; atau ▪ PPh Pasal 23 dalam hal penerima imbalannya WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dengan tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali dalam hal WP yang menerima/memperoleh imbalan jasa: ▪ merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018) dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP; dan/atau ▪ memiliki SKB pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.



Wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar: ▪ 1,1% * x Penggantian. * Jika tarif Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN diberlakukan maka menjadi 1,2%.



Pasal 8, 9, 12, 14 (5)



www.pajak.go.id



Imbalan Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan



9



❖ Dalam hal imbalan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan maka pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. ❖ Dalam hal natura dimaksud diberikan dalam bentuk barang berupa: ▪ Emas Perhiasan; ▪ emas batangan; ▪ perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau ▪ batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, maka atas penyerahan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dimaksud, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.



Pasal 8 (7) & (8)



www.pajak.go.id



Penyesuaian Besarnya PPN yang Seharusnya Dipungut Kondisi 1 Atas perolehan/impor Emas Perhiasan, tidak memiliki Faktur Pajak lengkap atau dokumen tertentu.



Atas penyerahan Emas Perhiasan tersebut, dipungut PPN tidak menggunakan besaran tertentu sebesar 1,65% x Harga Jual yang mengakibatkan jumlah PPN-nya menjadi lebih kecil dari jumlah PPN yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 1,65% x Harga Jual.



Kondisi 2 Atas perolehan/impor Emas Perhiasan, memiliki Faktur Pajak lengkap atau dokumen tertentu.



Pasal 17, 18



Atas penyerahan Emas Perhiasan tersebut, dipungut PPN tidak menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% x Harga Jual yang mengakibatkan jumlah PPN-nya menjadi lebih besar dari jumlah PPN yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% x Harga Jual.



10



Bagi PKP Pedagang yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainnya dan/atau Konsumen Akhir dengan KONDISI 1, wajib melakukan penyesuaian besarnya PPN yang seharusnya dipungut dengan cara sebagai berikut: ▪ untuk penyerahan yang telah dibuatkan Faktur Pajak lengkap → wajib dilakukan dengan cara pembetulan/penggantian Faktur Pajak lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; dan/atau ▪ untuk penyerahan yang telah dibuatkan Faktur Pajak eceran → wajib dilakukan dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak eceran yang bersangkutan (contoh penyesuaian dengan cara digunggung ada di slide berikutnya). ▪ Bagi PKP Pedagang yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainnya dan/atau Konsumen Akhir dengan KONDISI 2, berlaku ketentuan sebagai berikut: • untuk penyerahan yang telah dibuatkan Faktur Pajak lengkap → dapat melakukan penyesuaian besarnya PPN yang seharusnya dipungut dengan cara pembetulan/penggantian Faktur Pajak lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; dan/atau • untuk penyerahan yang telah dibuatkan Faktur Pajak eceran → tidak diperkenankan melakukan penyesuaian besarnya PPN yang seharusnya dipungut dengan cara pembetulan/penggantian Faktur Pajak eceran. ▪ Bagi pihak yang dipungut PPN → dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemungutan PPN yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. www.pajak.go.id



Contoh Penyesuaian Besarnya PPN yang Seharusnya Dipungut dengan Cara Digunggung



11



CV S merupakan PKP Pedagang Emas Perhiasan. Data penyerahan dan perolehan Emas Perhiasan serta pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2023, yaitu sebagai berikut: ▪ Penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir dengan total: • Harga Jual sebesar Rp1.000.000.000,00 dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% x Rp1.000.000.000,00 = Rp11.000.000,00, dan pada saat perolehan Emas Perhiasan dimaksud, CV S memiliki Faktur Pajak lengkap; dan • Harga Jual sebesar Rp500.000.000,00 dipungut PPN dengan besaran tertentu 1,1% x Rp500.000.000,00 = Rp5.500.000,00, tetapi pada saat perolehan Emas Perhiasan dimaksud, CV S tidak memiliki Faktur Pajak lengkap. ▪ Atas penyerahan Emas Perhiasan tersebut di atas, CV S telah membuat Faktur Pajak eceran cfm. Pasal 13 ayat (5a) UU PPN. ▪ CV S telah melaporkan penyerahan Emas Perhiasan tersebut di atas dengan cara digunggung dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2023 dengan mencantumkan DPP sebesar Rp1.500.000.000,00 dan PPN sebesar Rp16.500.000,00. Mengingat atas penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar Rp500.000.000,00, CV S memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% x Harga Jual, padahal pada saat perolehan Emas Perhiasan dimaksud, CV S tidak memiliki Faktur Pajak lengkap sehingga seharusnya memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% x Harga Jual, maka CV S wajib melakukan penyesuaian besarnya PPN yang seharusnya dipungut dengan cara digunggung dengan penghitungan sebagai berikut: Penyerahan yang dipungut PPN dengan besaran tertentu 1,1% x Harga Jual Penyerahan yang seharusnya dipungut PPN dengan besaran tertentu 1,65% x Harga Jual Jumlah PPN yang telah dipungut PPN yang kurang dipungut



DPP : Rp 1.000.000.000 : Rp 500.000.000 : Rp 1.500.000.000 : :



PPN Rp 11.000.000 Rp 8.250.000 Rp 19.250.000 Rp 16.500.000 Rp 2.750.000



Dilaporkan pada kolom yang digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dengan cara digunggung dalam Formulir 1111 AB SPT Masa PPN pembetulan pada Masa Pajak Oktober 2023, yaitu dengan mencantumkan DPP sebesar Rp1.500.000.000,00 dan PPN sebesar Rp19.250.000,00. Pasal 17 (2) huruf b, Lampiran B



www.pajak.go.id



PPN atas Penyerahan BKP Lainnya dan/atau JKP Lainnya



12



Dalam hal PKP Pabrikan dan PKP Pedagang yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan Emas Perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, juga melakukan penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP lainnya, pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP lainnya tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Contoh 1:



Contoh 2:



PT T (PKP) melakukan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, dan BKP lainnya berupa arloji (jam tangan) dan ponsel (telepon seluler). Dengan demikian: a. atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, PT T wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK-48/2023; dan b. atas penyerahan arloji (jam tangan) dan ponsel (telepon seluler), PT T wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Tuan U (PKP) melakukan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, dan JKP lainnya berupa jasa persewaan kendaraan bermotor. Dengan demikian: a. atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Tuan U wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK-48/2023; dan b. atas penyerahan jasa persewaan kendaraan bermotor, Tuan U wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Pasal 19, Lampiran C



www.pajak.go.id



Kewajiban PPh bagi Pemungut/Pemotong PPh 1



13



Bagi Pemungut PPh Pasal 22: Wajib: ▪ membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut; ▪ menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara; dan ▪ melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.



2



Bagi Pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23:



Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Wajib: ▪ membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong; ▪ menyetorkan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara; dan ▪ melaporkannya dalam: • SPT Masa PPh Pasal 21/26, untuk pemotongan PPh Pasal 21; atau • SPT Masa PPh Unifikasi, untuk pemotongan PPh Pasal 23. Pasal 6, 10



www.pajak.go.id



Kewajiban PPN bagi Pabrikan/Pedagang 1



Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, meskipun peredaran usahanya tidak melebihi batasan pengusaha kecil.



2



14



Semua Pabrikan dan Pedagang wajib PKP



Wajib membuat Faktur Pajak lengkap (e-Faktur) cfm. Pasal 13 ayat (5) UU PPN (sejak dikukuhkan sebagai PKP), kecuali penyerahan kepada Konsumen Akhir.



3



Wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.



4



Pasal 13, 16



Wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN. www.pajak.go.id



Perlakuan Pajak Masukan



15



Pajak Masukan Yang berhubungan dengan penyerahan BKP/JKP yang PPN terutangnya dipungut dengan menggunakan besaran tertentu



Tidak dapat dikreditkan



Catatan: Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP melakukan: ▪ penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan; dan ▪ penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang PPN, penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.



Pasal 21



www.pajak.go.id



Perlakuan PPN Sebelum Pengusaha Dikukuhkan sebagai PKP



16



Contoh: Mulai melakukan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan



Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP



22/05/2023



Dikukuhkan sebagai PKP



17/10/2023



▪ Tidak diperkenankan memungut PPN dengan besaran tertentu. ▪ Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut dihitung dengan menggunakan tarif PPN Pasal 7 ayat (1) UU PPN.



▪ Wajib memungut PPN dengan besaran tertentu. ▪ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.



▪ Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan cfm. Pasal 9 ayat (9a) UU PPN. → Deemed Pajak Masukan 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Pasal 22



www.pajak.go.id



Ketentuan Peralihan



17



Penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh WP dalam negeri dan BUT yang dilakukan berdasarkan kontrak yang ditandatangani s.d. tanggal 30 April 2023 dan pembayaran atas jasa dimaksud dilakukan sejak tanggal 1 Mei 2023



Dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-48/2023



Pasal 24, 25, 26



3



2



1



Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP cfm. PMK-30/PMK.03/2014 untuk periode tanggal 1 April 2022 s.d. 30 April 2023, berlaku ketentuan sebagai berikut:



Perlakuan PPN dilaksanakan berdasarkan PMK30/PMK.03/2014, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai tarif PPN



Tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN (11%) dengan DPP berupa nilai lain (20% dari Harga Jual/Penggantian)



Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN yang tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP-49/2022, mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022



Tarif efektif = 2,2% (11% x 20%) dari Harga Jual/Penggantian



www.pajak.go.id



Ketentuan yang Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku ❖



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.







Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022.



18



Saat PMK Mulai Berlaku Mei 2023 1



Pasal 27, 28



www.pajak.go.id



www.pajak.go.id