Soal SKB Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG KESEHATAN LINGKUNGAN 1.



Berdasarkan hasiil pemeriksaan air bersih di daerah aliran sungai, kandungan senyawa nitrat tidak memenuhi baku mutu lingkungan Berapakah baku mutu lingkungan untuk memenuhi senyawa tersebut? a.



0,1 mg/I



b. 1 mg/I c.



10 mg/I



d. 15 mg/I JAWABAN C 2.



Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia,”merupakan definisi kesehatan lingkungan menurut ? a. HAKLI b. WHO c. DPRD d. UU no.19 JAWABAN B



3.



Terdapat 6 permasalahan kesehatan di Indonesia. Beberapa di antaranya tertera dibawah ini, kecuali . . a.



Air bersih



b. Sosial dan budaya c.



Pembuangan kotoran/tinja



d. Kesehatan pemukiman JAWABAN B 4.



Apa yang dimaksud gerakan 3M? a.



Menguras, mengubur, menatap



b.



Menguras, mengubur, menutup



c.



Menguras, mengusir, menutup



d. Menggusur, mengubur, menutup JAWABAN B 5.



Kebersihan tangan penjamak makanan merupakan sumber kontaminan untuk itu perlu pengamatan mikroba tangan pekerja. Media agar apakah yang digunakan untuk pengamatan E-coli tangan. A. Media nutrien agar B. Media vogel Johnson agar C. Media eosine methyline blue agar D. Potato dextrose agar JAWABAN C



6.



Siklamat diijinkan pada minuman yogurt 3 gram per kilo gram. Efek samping bagi kesehatan karcinogenic. Untuk pemeriksaan adanya penyimpangan dibuituhkan secara kuantitatif. Pertanyaan soal Alat dan bahan apakah yang dapat digunakan untuk pemeriksaan yang hasilnya langsung diketahui ditempat pengambilan sample? A. Sodium hydroxside B. Buffer R-1774 C. Benang wool bebas lemak D. Photometer orbeco hellige dan Sal 1,2 JAWABAN D



7.



Siklamat diijinkan pada minuman yogurt 3 gram per kilo gram. Efek samping bagi kesehatan karcinogenic. Untuk pemeriksaan adanya penyimpangan dibuituhkan secara kuantitatif. Alat dan bahan apakah yang dapat digunakan untuk pemeriksaan yang hasilnya langsung diketahui ditempat pengambilan sample? A. Elektrik stove B. Buffer R-1774 C. Benang wool bebas lemak



D. Photometer orbeco hellige dan Sal 1,2 JAWABAN A 8.



Apakah alat pemeriksaan pengendalian temperature Danger zone perebusan bakso yang tepat digunakan? A. Termometer B. Vaneometer C. Bakteri dan Fungites D. Hygrometer dan thermometer (Temprobe) JAWABAN D



9.



Kegiatan operasi dan sterilasasi banyak menghasilkan limbah kaleng atau silender nitrogen oksida dan etilen oksida. Kaleng tersebut dikumpulkan dan dibuang ke dalam kantong sampah dan dikirim ke rumah insenerator. Bagaimana perlakuan terhadap sampah medis tersebut? a. Hitam b. Coklat c. Merah d. Kuning JAWABAN B



10. Rumah Sakit B tidak mempunyai insenerator untuk menghancurkan sampah medis yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan dan metoda degradasi bahan kimia pun tidak dapat dilakukan. Apakah yang harus dilakukan untuk mengatasi produk sampah medis ? a. Kapsulisasi b. Insisi c. Reinforcing d. Degradasi secara biologi JAWABAN A



11. Pemeriksaan dan pengecekan reagensia dan obat-obatan di gudang farmasi dilakukan secara rutin. Beberapa jenis obat yang disimpan telah melampaui tanggal yang telah ditentukan, sehingga harus dimusnahkan untuk menghindari keselahan pemberian obat. Apakah yang harus dilakukan untuk memusnahkan sampah tersebut tetapi tidak mencemari udara dan tanah? a.



Penambahan kapur pada limbah



b.



Sanitary land fill



c. Kapsulisasi dalam logam d. Rotary klin JAWABAN C 12. Rumah Sakit A mengoperasikan insenerator dengan suhu 12000C, setelah di analisa ternyata dilakukan pemusnahan sampah sitoktoksik yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan. Mengapa dilakukan pembakaran dengan suhu tersebut? a. Untuk mempercepat proses pembakaran. b. Untuk menghindari terbentuknya uap berbahaya c. Untuk menghasilkan debu yang sempurna d. Untuk menghasilkan residu yang aman. JAWABAN B 13. Usaha sanitasi merupakan usaha kesehatan preventif yang menitik beratkan usahanya pada . a.



pemberantasan penyakit b. pencegahan penyakit



c.



pendiagnosaan penyakit d. penyebaran penyakit



JAWABAN B 14. Komponen penyebab pencemaran disebut . . . a. Indikator b. Mutan c. Polutan d. Polusi JAWABAN C



15. Dampak yang timbul jika menggunakan gas CFC pada kulkas, hair spray, dan AC adalah …. a. terjadi pencemaran udara di dalam ruangan rumah b. terjadi pencemaran udara di Iingkungan sekitar perumahan c. munculnya lubang ozon di stratosfer d. efek rumah kaca JAWABAN C. 16. Gas pencemaran yang dihasilkan dari asap knalpot adalah …. a. CO2 b. CO c. NO2 d. H20 JAWABAN B 17. Gas pencemar yang paling berbahaya karena dapat mengakibatkan kematian jika masuk ke dalam darah adalah …. a. CO2 b. CO c. NO2 d. H2 0 JAWABAN B 18. Faktor yang mempengaruhi produksi bahan buangan (sampah) antara lain a. faktor lingkungan yang mendukung b. sumber daya alam c. aktivitas manusia d. sistem budaya JAWABAN C



19. kegiatan operasi dan sterilisasi banyak menghasilkan limbah kaleng atau silender nitrogen oksida dan etilen oksida. Kaleng tersebut dikumpulkan dan dibuang ke dalam kantong sampah dan dikirim kerumah insenerator Bagaimana terhadap sampah medis tersebut ? a. Hitam b.



Ungu



c. Merah d. Cokelat JAWABAN D 20. Pemeriksaan dan pengecekan reagensia dan obat-obatan digudang farmasi dilakukan secara rutin. Beberapa jenis obat yang di simpan telah melampaui tanggal yang telah ditentukan, sehingga harus dimusnahkan untuk menghindaroi kesalahan pemberian obat Apakah yang dilakukan untuk memusnahkan sampah tersebut tetapi tidak mencemari udara dan tanah? a. Penambahan kapur pada limbah b. Sanitary Land fill c. Kapsulisasi dalam logam d. Rotary Klin JAWABAN C



SOAL SELEKSI KOMPETENS BIDANG KESEHATAN LINGKUNGAN 1.



2.



Polusi udara dibagi menjadi 2, yaitu : a.



Indoor air pollution dan External air pollution



b.



Indoor air pollution dan Outdoorair pollution



c.



Internal air pollution dan External air pollution



d.



Internal air pollution dan Outdoor air pollution



e.



Indoor air evolution dan Outdoor air pollution



“ Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia,” merupakan definisi kesehatan lingkungan menurut . . .



3.



4.



a.



HAKLI



b.



WHO



c.



DPRD



d.



UU no.19



e.



UU no. 23



Terdapat 6 permasalahan kesehatan di Indonesia. Beberapa di antaranya tertera di bawah ini, kecuali . . . a.



Air bersih



b.



Sosial dan budaya



c.



Pembuangan kotoran/tinja



d.



Kesehatan pemukiman



e.



Pembuangan sampah



Persyaratan lokasi dan bangunan, persyaratan fasilitas sanitasi, persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan, persyaratan makanan dan makanan jadi, merupakan beberapa aspek persyaratan . . .



5.



a.



Cleaning sanitasi



b.



Hygiene sanitasi



c.



Food sanitasi



d.



Kitchen sanitasi



e.



Location and building sanitasi



Apa yang dimaksud gerakan 3M? a.



Menguras, mengubur, menatap



b.



Menguras, mengubur, menutup e.



7.



d.



Ebola



e.



Influenza



8.



Sanitasi



Lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang… a.



Memiliki banyak pepohonan liar



Berikut ini adalah



b.



Memiliki banyak industry



kegiatan yang



c.



Terdapat banyak tempat sampah



berhubungan dengan



d.



Asri, sejuk, rapi, dan nyaman



e.



Banyak toko bunganya



kesehatan lingkungan,kecuali… a.



Fertilisasi



b.



Zero waste



c.



Toga



d.



Biopori



9.



Air bersih memiliki ciri-ciri… a.



Kadar besi maksimum 0,8mg/l



b.



Memiliki rasa



c.



Kesadahan 580mg/l



10.



d.



Bening (tak berwarna)



e.



Suhu 15-30°C



Serangga pengganggu (vektor) yang sesuai dengan penyakit yang disebabkannya



Berikut ini Nawa Cita Jokowi-JK:



adalah… a.



Nyamuk aedes sp – leukemia



b.



Nyamuk anopheles sp – DBD



c.



Cicak - Cacingan



d.



Anjing – Malaria



e.



Nyamuk culex sp – filariasis



1.



Kami akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.



2.



Kami akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.



3.



Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.



4.



Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.



5.



Kami akan meningkatkan Indonesia. (point kesehatan)



6.



Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.



7.



Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.



8.



Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa.



9.



Kami akan memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.



kualitas



hidup



manusia



VISI MISI PRESIDEN Dalam rangka mencapai terwujudnya Visi Presiden yakni: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”, maka telah ditetapkan 9 (sembilan) Misi Presiden 2020-2024, yakni: 1.



Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia



2.



Penguatan Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing



3.



Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan



4.



Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan



5.



Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa



6.



Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya



7.



Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga



8.



Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya



9.



Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan



Visi Misi KEMENKES Visi dan Misi Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 menjabarkan visi dan misi Presiden tahun 2020-2024 di bidang kesehatan, yaitu :



RPJM 2020-2040 (Strategi Nasional Pembangunan Kesehatan)



Visi "Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan"



1.



Peningkatan Kesehatan ibu dan anak dan kesehatan reproduksi,



2.



Percepatan perbaikan gisi masyarakat,



3.



Peningkatan pengendalian penyakit,



4.



Penguatan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas),



5.



Penguatan sistem kesehatan



Misi a. Menurukan angka kematian ibu dan bayi; b. Menurunkan angka stunting pada balita; c. Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan d. meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.



Kementrian Kesehatan RI dalam RPJM 2020-2040 telah menentukan strateginya yang terurai dalam lima point yaitu:



SASARAN STRATEGIS Tujuan Strategis Kementerian Kesehatan 1. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup 2. Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan 3. Peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat 4. Peningkatan sumber daya kesehatan 5. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif



Strategi Kementerian Kesehatan Kementerian Kesehatan telah menetapkan 5 (lima) Tujuan Strategis, yang dijabarkan menjadi 8 (delapan) Sasaran Strategis, dalam menjalankan pembangunan kesehatan 2020-2024. Delapan Sasaran Strategis tersebut adalah: 1. Meningkatnya kesehatan ibu, anak dan gizi masyarakat. 2. Meningkatnya ketersediaan dan mutu fasyankes dasar dan rujukan 3. Meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit serta pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat 4. Meningkatnya akses, kemandirian dan mutu kefarmasian dan alat kesehatan 5. Meningkatnya pemenuhan SDM kesehatan dan kompetensi sesuai standar 6. Terjaminnya pembiayaan kesehatan 7. Meningkatnya sinergisme pusat dan daerah serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih Meningkatkan sinergisme pusat dan daerah serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih 8. Meningkatnya efektivitas pengelolaan penelitian dan pengembangan kesehatan dan sistem informasi kesehatan untuk pengambilan keputusan



BPJS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL



BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 01 Januari 2014 BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan oleh penguasa Negara dengan undang – undang, yaitu UU SJSN dan UU BPJS. Penguasa Negara yang dimaksud adalah pemerintah, memberikan mandat melalui UU BPJS kepada Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) untuk melaksanakan pendirian BPJS Kesehatan pada masa peralihan. Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak lima orang



1. 2.



Iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji. Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji. 3. Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. 4. Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12 juta. 5. Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK/UMP. 6. Iuran mencakup manfaat untuk 5 orang (karyawan, suami/isteri, 3 anak). 7. Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan 1% per orang. Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500. Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya. Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Kelas I: Rp 150.000 Kelas II: Rp 100.000 Kelas III: Rp 35.000 Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan: Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta



Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000



”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3), ”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.” Penyelenggaraan SJSN berdasarkan asas kemanusiaan dan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia. UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 2 menetapkan, “Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Penjelasan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 menjelaskan bahwa asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia



UU SJSN diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004, sebagai pelaksanaan amanat konstitusi tentang hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan penyelenggaraan program-program jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia. UU SJSN adalah dasar hukum untuk menyinkronkan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang telah dilaksanakan oleh beberapa badan penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.



UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (UU BPJS) UU BPJS adalah dasar hukum bagi pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.



SJSN bertujuan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3 menetapkan, “Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.” Penjelasan UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UU SJSN Pasal 4 menetapkan 9 prinsip SJSN



Penyelenggaraan SJSN berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menetapkan, ”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.” Penyelenggaraan SJSN adalah wujud tanggung jawab Negara dalam pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) menetapkan,



PROGRAM SJSN UU SJSN menetapkan 5 (lima) program jaminan sosial, yaitu:



1. Jaminan kesehatan (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 20 ayat 2 UU SJSN) Adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta dan anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 2. Jaminan kecelakaan kerja Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UU SJSN Adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila ia mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. 3. Jaminan hari tua Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 UU SJSN Adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.



4. Jaminan pensiun



UU No. 24 Tahun 2011 membentuk dua BPJS, yaitu: keshtn dan tenaga kerja BPJS bertanggungjawab kepada Presiden. Organ BPJS terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Anggota Direksi BPJS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden menetapkan Direktur Utama. BPJS diawasi oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. Pengawasan internal dilaksanakan oleh organ BPJS, yaitu Dewan Pengawas dan sebuah unit kerja di bawah Direksi yang bernama Satuan Pengawas Internal. Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh badan-badan di luar BPJS, yaitu DJSN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 Adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta mengalami kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total. 5. Jaminan kematian Adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.



UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 10 TUJUH TUGAS BPJS 1.



menerima pendaftaran Peserta JKN;



2.



memungut dan mengumpulkan iuran JKN dari Peserta, Pemberi Kerja, dan Pemerintah;



3.



menerima bantuan iuran dari Pemerintah;



4.



mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan Peserta;



5.



mengumpulkan dan mengelola data Peserta JKN;



6.



Membayarkan manfaat, dan/membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial;



7.



memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Peserta dan masyarakat.



SDGs  TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu



1.



Tanpa Kemiskinan;



2.



Tanpa Kelaparan;



3.



Kehidupan Sehat dan Sejahtera;



4.



Pendidikan Berkualitas;



5.



Kesetaraan Gender;



6.



Air Bersih dan Sanitasi Layak;



7.



Energi Bersih dan Terjangkau;



8.



Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;



9.



Industri, Inovasi dan Infrastruktur;



10. Berkurangnya Kesenjangan; 11. Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan;



5.



Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.



6.



Pada tahun 2020, mengurangi hingga setengah jumlah kematian global dan cedera dari kecelakaan lalu lintas.Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan rep



7.



Reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.



8.



Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat- obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.



9.



Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan kesakitan akibat bahan kimia berbahaya, serta  polusi dan kontaminasi udara, air, dan tanah.



12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; 13. Penanganan Perubahan Iklim; 14. Ekosistem Lautan; 15. Ekosistem Daratan; 16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.



3.a Memperkuat pelaksanaan the Framework Convention on Tobacco Control WHO di seluruh negara sebagai langkah yang tepat. 3.b Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular dan tidak menular yang terutama  berpengaruh terhadap negara berkembang, menyediakan akses terhadap obat dan vaksin dasar yang terjangkau, sesuai the Doha Declaration tentang the TRIPS Agreement and Public Health, yang menegaskan hak negara berkembang untuk menggunakan secara penuh ketentuan dalam Kesepakatan atas Aspek-Aspek Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual terkait keleluasaan untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan khususnya, menyediakan akses obat bagi semua.



Terdapat 38 target SDGs di sektor kesehatan yang perlu diwujudkan



1.



Target Sdgs Kesehatan Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.



2.



Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1000.



3.



Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.



4.



Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.



3.c Meningkatkan secara signifikan pembiayaan kesehatan dan rekrutmen, pengembangan, pelatihan, dan retensi tenaga kesehatan di negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, dan negara berkembang pulau kecil. 3.d Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global.



Berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan: a. b.



karakteristik wilayah kerja; dan kemampuan pelayanan.



Berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagaimana dimaksud diatas, dengan ketetapan dari bupati/walikota, Puskesmas dikategorikan menjadi: a. b. c. d.



Puskesmas kawasan perkotaan; Puskesmas kawasan perdesaan; Puskesmas kawasan terpencil; dan Puskesmas kawasan sangat terpencil.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional Subsistem Upaya Kesehatan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Subsistem Pembiayaan Kesehatan Subsistem Sumber Daya Manusia (SDM) Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Subsistem Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan Subsistem Pemberdayaan Masyarakat



VAKSINASI



PUSKESMAS Puskesmas adalah UKM tingkat pertama. UKM dalam Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Sedangkan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.



Jenis-jenis penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi



Puskesmas juga membangun Sistem Informasi yaitu Sistem Informasi Puskesmas. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas untuk mencapai sasaran kegiatannya.







hepatitis B;







poliomyelitis;







tuberkulosis;







difteri;



Prinsip penyelenggaraan Puskemas dalam Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas adalah:







pertusis;







tetanus;



1. 2. 3. 4. 5. 6.



paradigma sehat; pertanggungjawaban wilayah; kemandirian masyarakat; ketersediaan akses pelayanan kesehatan; teknologi tepat guna; dan keterpaduan dan kesinambungan.







pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib); dan. Penyimpanan Vaksin pada Suhu -20 °C. Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung. 



PHBS



4. 5.



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 2269/MENKES/PER/XI/2011 TANGGAL͕ 10 NOVEMBER 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) Contoh PHBS di sekolah        



Mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah makan, Mengonsumsi jajanan sehat, Menggunakan jamban bersih dan sehat Olahraga yang teratur Memberantas jentik nyamuk Tidak merokok di lingkungan sekolah Membuang sampah pada tempatnya, dan Melakukan kerja bakti bersama warga lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang sehat.



6.



Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan Sosial



PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PERMENKES) NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ini dilatarbelakangi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan



SPM Kesehatan Pemerintah Provinsi : PHBS di Rumah Tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga ber PHBS yang melakukan 10 PHBS yaitu : 1.    Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan 2.    Memberi ASI ekslusif 3.    Menimbang balita setiap bulan 4.    Menggunakan air bersih 5.    Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun 6.    Menggunakan jamban sehat 7.    Memberantas jentik dd rumah sekali seminggu 8.    Makan buah dan sayur setiap hari 9.    Melakukan aktivitas fisik setiap hari 10. Tidak merokok di dalam rumah



a. b.



pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi



Pemerintah Kabupaten/Kota : a. b. c. d. e.



pelayanan kesehatan ibu hamil pelayanan kesehatan ibu bersalin pelayanan kesehatan bayi baru lahir pelayanan kesehatan bayi baru lahir pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Keselamatan Pasien Tujuh Standar Keselamatan Pasien :



STANDAR PELAYANAN MINIMAL PP NO. 2 TAHUN 2018 Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas : 1. 2. 3.



Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatan keselamatan pasien 6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien   Tujuh Langkah Keselamatan Pasien :



1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien 2. Memimpin dan mendukung staf 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko 4. Mengembangkan sistem pelaporan 5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien 7. Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien   Enam Sasaran Keselamatan Pasien : 1. Ketepatan identifikasi pasien 2. Peningkatan komunikasi yang efektif 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-allert) 4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat pasien operasi 5. Pengurangan risiko infeksi tekait pelayanan kesehatan 6. Pengurangan risiko pasien jatuh



COVID 19



PENGERTIAN KESLING’ Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “ Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.” Menurut WHO (World Health Organization) “Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.” Menurut kalimat yang merupakan gabungan (sintesa dari Azrul Azwar, Slamet Riyadi, WHO dan Sumengen) “ Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pd tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.”



MATERI KESLING Dasar Hukum 1.



Permenpan RB Nomor: 19/KEP/M.PAN/11/2000 Tentang Jabatan Fungsional Sanitarian Dan Angka Kreditnya



2.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian



3.



PMK No. 13 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas (Kesling Di Puskesmas Min 1 Org)



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No 7 Th 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit



5.



Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 Tentang STBM



menurut WHO ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan : 1) Penyediaan Air Minum 2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran 3) Pembuangan Sampah Padat 4) Pengendalian Vektor 5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia 6) Higiene makanan, termasuk higiene susu 7) Pengendalian pencemaran udara 8) Pengendalian radiasi 9) Kesehatan kerja 10) Pengendalian kebisingan 11) Perumahan dan pemukiman 12) Aspek kesling dan transportasi udara 13) Perencanaan daerah dan perkotaan 14) Pencegahan kecelakaan 15) Rekreasi umum dan pariwisata 16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk. 17) Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan. Menurut Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8 : 1) Penyehatan Air dan Udara 2) Pengamanan Limbah padat/sampah 3) Pengamanan Limbah cair



4) Pengamanan limbah gas 5) Pengamanan radiasi 6) Pengamanan kebisingan 7) Pengamanan vektor penyakit 8) Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.



Tiga komponen/faktor yang berperan dalam menimbulkan penyakit Model Ecology (JHON GORDON).  Agent (Agen/penyebab) : adalah penyebab penyakit pada manusia  Host (tuan Rumah/Induk semang/penjamu/pejamu) adalah manusia yang ditumpangi penyakit.  Lingkungan/environmental : Segala sesuatu yang berada di luar kehidupan organisme Cth : Lingkungan Fisik, Kimia, Biologi.



Sumber : Ahmadi, 2005 Dengan melihat skema diatas, maka patogenesis penyakit dapat diuraikan menjadi 4 (empat) simpul, yakni : Simpul 1: Sumber Penyakit Sumber penyakit adalah sesuatu yang secara konstan mengeluarkan agent penyakit. Agent penyakit merupakan komponen lingkungan yang dapat menimbulkan gangguan penyakit baik melalui kontak secara langsung maupun melalui perantara. Beberapa contoh agent penyakit: Agent Biologis: Bakteri, Virus, Jamur, Protozoa, Amoeba, dll Agent Kimia : Logam berat (Pb, Hg), air pollutants (Irritant: O3, N2O, SO2, Asphyxiant: CH4, CO), Debu dan seratt (Asbestos, silicon), Pestisida, dll Agent Fisika : Radiasi, Suhu, Kebisingan, Pencahayaan, dll Simpul 2: Komponen Lingkungan Sebagai Media Transmisi, Komponen lingkungan berperan dalam patogenesis penyakit, karna dapat memindahkan agent penyakit. Komponen lingkungan yang lazim dikena sebagai media transmisi adalah: – Udara – Air – Makanan – Binatang – Manusia / secara langsung Simpul 3: Penduduk Komponen penduduk yang berperan dalam patogenesis penyakit antara lain: – Perilaku – Status gizi – Pengetahuan – dll Simpul 4: sehat dan sakit Simpul 5 : variabel suprasistem keputusan politik)



(iklim, topografi,



Paradigma Kesehatan Lingkungan



Teori Kesehatan Menurut H.L Blum



Dalam upaya pengendalian penyakit berbasis lingkungan, maka perlu diketahui perjalanan penyakit atau patogenesis penyakit tersebut, sehingga kita dapat melakukan intervensisecara cepat dan tepat. Patogenesis penyakit dapat digambarkan seperti dibawah ini:



Kesehatan sangat erat hubungannya dengan faktor keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.







keturunan



Pemberdayaan masyarakat adalah upaya penyuluhan kesehatan lingkungan dalam rangka perbaikan kualitas lingkungan untuk memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat;



 status kesehatan pelayanan kesehatan



lingkungan -fisik -biologis -sosial



perilaku







Sanitarian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan yang bekerja di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain di luar Departemen Kesehatan.







Tugas pokok Sanitarian adalah melaksanakan pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.







Jabatan Sanitarian terdiri atas Sanitarian Terampil dan Sanitarian Ahli.







Jenjang jabatan Sanitarian Terampil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu :



Gambar 1. Teori Kesehatan Menurut H.L Blum







a. Sanitarian Terampil, terdiri atas :



o



Sanitarian PNS Berdasarkan PermenPAN 19/KEP/M.PAN/11/2000 PER/10/M.PAN/3/2006 :



Sanitarian termasuk dalam Rumpun Kesehatan.



RB PERMENPANRB



Nomor: No.



Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat;







Sanitarian Terampil adalah Jabatan Fungsional Sanitarian Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional di bidang kesehatan lingkungan;







Sanitarian Ahli adalah Jabatan Fungsional Sanitarian Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis di bidang Kesehatan Lingkungan;







Sanitasi adalah semua upaya yang dilakukan dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, melalui kegiatan penyehatan lingkungan untuk mencegah penyakit dan atau gangguan kesehatan.







Kesehatan Lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi antara manusia dan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat dan nyaman bagi kehidupan manusia;







Pengamatan kesehatan lingkungan adalah suatu upaya yang dilakukan secara kontinyu untuk mengidentifikasi media lingkungan dan perilaku masyarakat berkenaan dengan resiko penyebaran penyakit dan atau gangguan kesehatan;







Pengawasan kesehatan lingkungan adalah suatu upaya untuk mengetahui tingkat resiko pencemaran dan atau penyimpangan standar, persyaratan, kriteria kesehatan media lingkungan dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan kualitasnya; 



1.



Sanitarian Pelaksana Pemula;



2.



Sanitarian Pelaksana;



3.



Sanitarian Pelaksana Lanjutan;



4.



Sanitarian Penyelia. b. Sanitarian Ahli terdiri atas :



o 1.



Sanitarian Pertama; 



2.



Sanitarian Muda;



3.



Sanitarian Madya



AIR BERSIH PMK RI NO 32 TAHUN 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum ( GANTINYA 416)



Teknik sampling Alat pengukur Turbidity Meter adalah salah satu alat umum yang biasa digunakan untuk keperluan analisa kekeruhan air atau larutan. Nephelometric Turbidity Units(NTU) AIR MINUM  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, perlu mengatur tata laksana pengawasan kualitas air minum.



Permenkes RI No. 736/MENKES/Per/VI/2010 Tentang Tata laksana Pengawasan Kualitas Air Minum



AIR LIMBAH



PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH PP RI NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas : a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Beberapa cara sederhana pengolahan air buangan antara lain: 1. Pengenceran (Dilution) Air limbah diencerkan sampai mencapai konsentrasi yang cukup rendah kemudian baru dibuang ke badan-badan air. Kerugian :     



jumlah air limbah yang harus dibuang terlalu banyak diperlukan air pengenceran terlalu banyak bahaya kontaminasi terhadap badan-badan air masih tetap ada, pengendapan yang akhirnya menimbulkan pendangkalan terhadap badan-badan air, seperti selokan, sungai, danau, dan sebagainya. banjir.



2. Kolam Oksidasi (Oxidation Ponds) Pada prinsipnya cara pengolahan ini adalah pemanfaatan sinar matahari, ganggang (algae), bakteri dan oksigen dalam proses



pembersihan alamiah. Air limbah dialirkan ke dalam kolam besar berbentuk segi empat dengan kedalaman antara 1-2 meter. Dinding dan dasar kolam tidak perlu diberi lapisan apapun. Lokasi kolam harus jauh dari daerah pemukiman dan di daerah yang terbuka sehingga memungkinkan sirkulasi angin dengan baik. 3. Irigasi Air limbah dialirkan ke dalam parit-parit terbuka yang digali sehingga air akan merembes masuk ke dalam tanah melalui dasar dan dinding parit-parit tersebut. Dalam keadaan tertentu air buangan dapat digunakan untuk pengairan ladang pertanian atau perkebunan dan sekaligus berfungsi untuk pemupukan. Cara ini dapat digunakan terutama untuk air limbah rumah tangga, perusahaan susu sapi, rumah potong hewan, dan sebagainya dimana kandungan zat-zat organik dan protein yang diperlukan oleh tanaman cukup tinggi. 4. Preliminary Treatment Yakni untuk memisahkan limbah padat pada air limbah 5. Sedimentation Sewage Mengendapkan limbah sedemikian rupa hingga membentuk endapan. Untuk terjadinya sedimen dapat dipergunakan septicc tank. Atau penambahan zat kimia. 6. Stabilizazion pond Menempatkan limbah pada lubang galian (danau) dan terjadi proses biologis yang aerobic yang akan memisahkan bahan organic sehingga air mwnjadi jernih. 7. Active Sludge Mengalirkan udara ke air limbah sehingga terjadi proses biologis oleh bakteri aerob. 8. Sludge disposal Yakni pengolahan air limbah dengan prinsip biologis yg anaerob.



Pada proses lumpur aktif, kecepatan aktivitas bakteri ditingkatkan dengan cara memasukkan udara dan lumpur yang mengandung bakteri ke dalam tangki sehingga lebih banyak mengalami kontak dengan air buangan yang sebelumnya telah mengalami proses penanganan primer. Air buangan, udara dan lumpur aktif tetap mengalami kontak selama beberapa jam di dalam tangki aerasi. Selama proses ini bahan buangan organik dipecah menjadi senyawa yang lebih sederhana oleh bakteri yang terdapat di dalam lumpur aktif. Pengembangan dari proses lumpur aktif ini telah dilakukan dengan jalan menggantikan udara dengan oksigen murni. Dengan menggunakan oksigen murni maka lebih banyak bakteri yang tumbuh di dalam wadah yang lebih kecil. Sistem yang digunakan pada saat ini dapat mencapai efisiensi tinggi (90 %). Air buangan kemudian keluar menuju tangki sedimentasi di mana padatan akan dihilangkan. Proses penanganan skunder ini diakhiri dengan proses klorinasi. Lumpur yang mengandung bakteri dapat digunakan lagi dengan mengalirkan kembali ke dalam tangki aerasi dan mencampurnnya dengan air buangan yang baru dan udara/ oksigen murni.



juga untuk mendesain sistem pengolahan limbah biologis bagi air tercemar. Penguraian zat organik adalah peristiwa alamiah, jika suatu badan air tercemar oleh zat organik maka bakteri akan dapat menghabiskan oksigen terlarut dalam air selama proses biodegradable berlangsung, sehingga dapat mengakibatkan kematian pada biota air dan keadaan pada badan air dapat menjadi anaerobik yang ditandai dengan timbulnya bau busuk. COD (Chemical Oxygen Demand) COD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat organik yang terdapat dalam limbah cair dengan memanfaatkan oksidator kalium dikromat sebagai sumber oksigen. Angka COD merupakan ukuran bagi pencemaran air oleh zat organik yang secara alamiah dapat dioksidasi melalui proses biologis dan dapat menyebabkan berkurangnya oksigen terlarut dalam air Do adalah kadar o2 dalm air TSS (Total Susppended Solid) Zat yang tersuspensi biasanya terdiri dari zat organik dan anorganik yang melayang-layang dalam air, secara fisika zat ini sebagai penyebab kekeruhan pada air. Limbah cair yang mempunyai kandungan zat tersuspensi tinggi tidak boleh dibuang langsung ke badan air karena disamping dapat menyebabkan pendangkalan juga dapat menghalangi sinar matahari masuk kedalam dasar air sehingga proses fotosintesa mikroorganisme tidak dapat berlangsung.



1. Tertiary Treatment  Adsorbsi dan pengendapan  Elektrodialisis  Osmosis berlawanan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 112 TAHUN 2003 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK



BOD (Biological Oxygen Demand) BOD merupakan parameter pengukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh bekteri untuk mengurai hampir semua zat organik yang terlarut dan tersuspensi dalam air buangan, dinyatakan dengan BOD5 hari pada suhu 20 °C dalam mg/liter atau ppm. Pemeriksaan BOD5 diperlukan untuk menentukan beban pencemaran terhadap air buangan domestik atau industri



P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 TENTANG INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA



UDARA PERATURAN PP 41/1999 mengatur pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) dan sumber tidak bergerak (industri)



PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1077/MENKES/PER/V/2011 TENTANG PEDOMAN PENYEHATAN UDARA DALAM RUANG RUMAH



infussion agar atau trypticase soy agar atau Mueller Hinton Agar dan Saboroud Glucosa Agar), sehingga merefleksi jumlah total mikroba di dalam udara per satuan m3. Sedangkan untuk random sampling udara yang akurat dan sering dilakukan menggunakan metode slit sampling atau centrifugal sampling atau staged sampling. Kecepatan aliran udara harus dikalibrasi dengan tepat untuk menjamin hasil yang akur PARTIKULAT PENCEMAR



Prosedur Pengukuran Parameter Kualitas Udara dalam Ruangan Rumah Sakit



Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemar Udara, pencemar udara meliputi sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), oksidan (O3), hidro karbon (HC), PM 10, PM 2.5, TSP (debu), Pb (timah hitam), dan debu jatuh. Sementara polutan yang bersumber dari kendaraan bermotor terdiri atas CO, NO2, HC, partikel debu yang terdiri dari PM 10 dan PM 2.5, dan Pb.



Parameter yang harus dipantau untuk mengukur standard baku mutu kualitas udara dalam ruangan Rumah Sakit antara lain meliputi kualitas fisik, kimia, dan mikrobiologi.



CO



1. Pengukuran Kualitas Lingkungan Fisik a. Pengukuran kelembaban udara menggunakan Hygrometer. b. Pengukuran suhu udara menggunakan Thermometer.



Karbon monoksida merupakan senyawa yang tidak berbau, tidak berasa, dan pada suhu udara normal membentuk gas yang tidak berwarna serta mempunyai potensi bersifat racun yang berbahaya. Sumber CO selain dari alam juga banyak dihasilkan oleh kendaraan bermotor berbahan bakar bensin.



2. Pengambilan sampel kimia gas  Pengambilan sampel gas: HC, CO, Ether menggunakan Plastic Bag.a.  Pengukuran debu total Total Suspended Partikulate (TSP) menggunakan Low Volume Air       Sampler   (LVS).  Pengambilan sampel gas: H2S, NH3 , SO2 , Ozone, NO2 menggunakan Impinger Gas Sampler. 3. Pengambilan sampel mikrobiologi Sampling mikrobiologis udara dapat diperoleh dengan menggunakan metode settling plates (peletakan lempeng agar) dan metode mekanik Volumetric Air Sampling (Mertaniasih dkk (2004) 







Metode settling plates. Prinsip metod eini pada peletakan lempeng agar dalam petri diameter 100 mm yang terbuka akan menampung pengendapan partikel mikroba udara sekitar 1 m3 selama terpapar 15 menit, menggunakan media sampling standar brain heart infussion agar atau trypticase soy agar. Metode ini mudah dan tidak mahal tapi hasilnya tidak betul- betul kuantitatif. Metode Volumetric Air Sampling merupakan metode kuantitatif yang lebih tepat, karena partikel udara yang lebih kecil (3 mm) dengan kondisi kelembaban udara akan tetap tersuspensi di udara, tidak turun mengendap di permukaan suatu lempeng agar tetapi dengan metode high- velocity- volumetric air sampling, partikel kecil di udara dapat ditarik dengan kecepatan tinggi ke dalam saluran alat oleh karena suatu pompa (vacuum pump). Selain itu keuntungan pada partikel ukuran besar yang umumnya di udara rumah sakit, rerata 10- 15 mm, dapat ditarik masuk ke dalam media cair (collection fluid) dan terjadi gelembung- gelembung udara yang dapat memecahkan partikel besar sehingga semua kandungan sel- sel mikroba yang hidup akan terpencar dan merata menimpa, menempel pada permukaan lempeng agar yang mengandung nutrisi (brain heart



Organsisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut 90 persen CO di udara perkotaan berasal dari emisi kendaraan bermotor. Selain kendaraan, asap rokok juga mengandung CO.CO bisa berikatan dengan hemoglobin atau sel darah merah yang mengangkut oksigen ke seluruh tubuh, sehingga memblokir penyaluran oksigen dalam darah (HbO2) dan meningkatkan carbon monoksida dalam darah (HbCO). Hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan otot jantung dan susudan saraf pusat yang bisa berkaitan dengan penyakit kardiovaskular. NO2 Nitrogen dioksida merupakan gas berwarna coklat kemerahan dan berbau tajam, tidak seperti nitrogen monoksida (NO) yang tidak berwarna dan berbau. Nitrogen oksida (NOx) merupakan kelompok gas nitrogen yang terdapat di atmosfer, terdiri dari NO dan NO2. Kadar NOx di udara perkotaan biasanya 10-100 kali lebih tinggi dari udara pedesaan. Emisi NOx dipengaruhi oleh kepadatan penduduk, karena sumber utama NOx dari pembakaran yang kebanyakan disebabkan oleh kendaraan bermotor, produksi energi, dan pembuangan sampah. Sebagian besar emisi NOx buatan manusia berasal dari pembakaran arang, minyak, gas, dan bensin. Oksida nitrogen seperti NO dan NO2 berbahaya bagi manusia. Penelitian menunjukkan NO2 empat kali lebih beracun dari NO, terutama pada paru-paru. Kadar NO2 yang lebih tinggi dari 100 ppm dapat mematikan sebagian besar binatang percobaan dan 90 persen kematian disebabkan oleh gejala pembengkakan paru. Kadar NO2 sebesar 800 ppm akan mengakibatkan 100 persen kematian pada binatang yang diuji dalam waktu 29 menit atau kurang.



Pemajanan NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia mengakibatkan kesulitan bernapas.



ukurannya lebih kecil dari 5 hingga 2,5 mikron bisa masuk ke paru-paru dan ke dalam darah.



HC



Agus mengatakan apabila partikulat matter (PM) dengan ukuran 2,5 mikron terhirup oleh saluran napas dan secara terus menerus akan merangsang terjadinya perubahan sel yang ada di dalam saluran napas dan paru dari yang normal menjadi abnormal sehingga menyebabkan kanker.



Hidrokarbon adalah bahan pencemar udara yang dapat berbentuk gas, cairan, maupun benda padat. HC yang berupa gas akan bercampur dengan gas-gas hasil buangan lainnya. Hidrokarbon dapat berasal dari emisi proses industri. Sumber HC dapat pula berasal dari transportasi. Kondisi mesin kendaraan yang kurang baik akan menghasilkan hidrokarbon. Pada umumnya kadar HC di udara perkotaan tinggi pada pagi hari, turun di siang hari, kembali tinggi pada sore hari, dan turun saat malam hari. Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut Pycyclic Aromatic Hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila PAH ini masuk dalam paruparu akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker. Partikel debu Partikulat debu merupakan campuran yang sangat rumit dari berbagai senyawa organik dan anorganik yang tersebar di udara dengan diameter teramat kecil, dari lebih kecil dari satu mikron (mikrometer) hingga paling besar 500 mikron. Partikulat debu tersebut akan berada di udara dalam waktu yang relatif lama dalam keadaan melayang-layang di udara dan masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pernapasan. Partikulat debu umumnya mengandung berbagai senyawa kimia yang berbeda dengan berbagai ukuran dan bentuk yang berbeda pula tergantung dari sumber emisinya. Secara ilmiah partikel debu dapat dihasilkan dari debu tanah kering yang terbawa oleh angin, atau dari muntahan letusan gunung berapi. Partikel debu juga bisa bersumber dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar yang mengandung senyawa karbon seperti penggunaan mesin disel yang tidak terpelihara dengan baik.



Pb Timah hitam (Pb) merupakan logam lunak yang berwarna kebiru-biruan atau abu-abu keperakan. Senyawa Pb-organik seperti Pb-tetraetil dan Pb-tetrametil merupakan senyawa yang penting karena banyak digunakan sebagai zat aditif pada bahan bakar bensin dalam upaya meningkatkan angka oktan secara ekonomis. Pembakaran Pb-alkil sebagai zat aditif pada bahan bakar kendaraan bermotor merupakan bagian terbesar dari seluruh emisi Pb ke atmosfer. Pencemaran Pb akibat pembakaran bensin tidak sama antara satu tempat dengan tempat lain, karena tergantung pada kepadatan kendaraan bermotor dan efisiensi uapay untuk mereduksi kandungan Pb pada bensin. Biasanya kadar Pb di udara sekitar 2 µg/m3 dan dengan asumsi 30 persen mengendap di saluran pernapasan dan absosrpsi sekitar 14 µg per hari. Hampir semua organ tubuh mengandung Pb dan kira-kira 90 persen dijumpai ditulang. Manusia yang mendapat pemajanan kadar tinggi mengandung lebih dari 100 µg/100 g darah. Kandungan dalam darah sekitar 40 µg Pb per 100 g dianggap terpajan berat. Terpajan Pb dalam kadar tinggi dapat menghambat aktivitas enzim untuk sintesa hemoglobin. Gejala keracunan akut menyebabkan sakit perut, muntah, dan diare akut. Gejala keracunan kronis menyebabkan hilang nafsu makan, konstipasi, lelah, sakit kepala, anemia, kelumpuhan anggota badan, kejang, dan gangguan penglihatan.



VEKTOR



Partikel debu juga dihasilkan dari pembakaran batu bara yang tidak sempurna. Kepadatan kendaraan bermotor dapat menambah asap hitam pada total emisi partikulat debu. Partikulat debu yang membahayakan kesehatan umumnya berukuran 0,1 mikron sampai dengan 10 mikron. Partikulat debu berukuran sekitar 5 mikron merupakan partikulat udara yang dapat langsung masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli. Partikulat yang berukuran lebih besar atau di atas 5 mikron dapat mengganggu saluran pernapasan bagian atas dan menyebabkan iritasi. Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K) mengatakan partikel berukuran 10 mikron bisa masuk dan mengiritasi bagian hidung, namun apabila



PENULARAN PENYAKIT MELAUI AIR



STBM PMK No. 3 Tahun 2014 Tentang STBM



LIMBAH PADAT



Berdasarkan sifat fisiknya, limbah padat digolongkan menjadi : 1.Limbah padat Basah (Garbage), terdiri dari bahan-bahan organik yang mempunyai sifat mudah membusuk (sisamakanan, buah atau sayuran). Sifat utama dari limbah padat basah ini banyak mengandung air dan cepatmembusuk terutama pada daerah tropis seperti Indonesia. 2. Limbah padat Kering (Rubbish), tersusun dari bahan organik maupun anorganik yang sifatnya lambat atau tidakmudah membusuk. Limbah padat kering ini terdiri atas dua golongan:  



Metalic Rubbish, misalnya pipa besi tua, kalengkaleng bekas. Non Metalic Rubbish, misalnya kertas, kayu, sisa-sisa kain, kaca, mika, keramik, dan batu-batuan.



3. Limbah padat Lembut, terdiri dari partikel-partikel kecil, ringan dan mempunyai sifat mudah beterbangan, yang dapat membahayakan dan mengganggu pernafasan serta mata. 1. 2.



Debu, berasal dari penyapuan lantai rumah atau gedung, debu pengrajin kayu, debu pabrik kapur,pabrik semen, pabrik tenun, dan lain-lain. Abu berasal dari sisa pembakaran kayu, abu rokok, abu sekam, limbah padat yang terbakar, dan lain-lain.



4. Limbah padat Besar (Bulky Waste), merupakan limbah padat yang berukuran besar, misal: bekas furnitur (kursi,meja), peralatan rumah tangga (kulkas, TV), dan lain-lain.



LIMBAH B3 Peraturan 1. 2. 3. 4.



5. 5. Limbah padat Berbahaya dan Beracun, B3 (Hazardous Waste), merupakan limbah padat yang berbahaya baik terhadapmanusia, hewan maupun tanaman, yang terdiri dari:    



Limbah padat patogen, berupa limbah padat yang berasal dari rumah sakit dan klinik. Limbah padat beracun, berupa sisa-sisa pestisida, insektisida, kertas bekas pembungkus bahan beracun,baterei bekas, dan lain-lain. Limbah padat radioaktif, berupa limbah padat bahanbahan nuklir. Limbah padat ledakan, berupa petasan, mesiu dari limbah padat perang, dan sebagainya.



6.



Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; (kategori limbah ) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.



Simbol Limbah B3



LIMBAH MEDIS PMK No 18 TAHUN 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah Permen lhk no. 56 2015 ttg tatacara dan persyaratan teknis pengelolaan lb3 fasilitas kesehatan



Mudah meledak Limbah yang mudah meledak yaitu limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan. Mudah terbakar; Limbah yang mudah terbakar yaitu limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau



sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama. Bersifat reaktif Limbah yang bersifat reaktif yaitu limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi. Beracun Limbah yang beracun yaitu limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut. Menyebabkan infeksi Limbah yang menyebabkan infeksi yaitu limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi. Bersifat korosif Limbah yang bersifat korosif yaitu limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) Limbah dengan karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:  Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap  Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi  Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut.  Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan



TANAH VEKTOR 1. Pengertian Vektor Menurut pasal 1, ayat ( 4) PMK RI NO 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan & Persyaratan Kesehatan Untuk Vektor & Binatang Pembawa Penyakit & Pengendaliannya bahwa “Vektor” merupakan artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. 2. Pengertian Binatang Penganggu dan/Atau Pembawa Penyakit Binatang Pengganggu atau pembawa penyakit adalah “Binatang selain artropoda yg dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit” (Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan & Persyaratan Kesehatan Untuk Vektor & Binatang Pembawa Penyakit & Pengendaliannya). 3. Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit (Pengganggu) Menurut Pasal 1, ayat (3) bahwa Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa “Pengendalian Vektor & Binatang Pembawa Penyakit” adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (Pengganggu) sebagai faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan atau gangguan lainnya yang merugikan manusia karena serangan berupa gigitan/sengatan atau kerusakan harta benda. (PMK No. 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor) Pengendalian vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (Pengganggu) pada Peraturan Menteri Kesehatan sebelaumnya adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan populasi vektor serendah mungkin sehingga vektor di suatu wilayah atau menghindari kontak masyarakat dengan vektor sehingga penularan penyakit tular vektor dapat dicegah. NYAMUK



Filariasis 1. Tes Darah Tes darah adalah salah satu pemeriksaan penunjang yang dapat dilakukan untuk mendiagnosis filariasis. Salah satu pemeriksaan yang dapat dilakukan adalah apusan darah tepi. Metode ini akan mengambil darah dari ujung jari seseorang di malam har MALARIA Plasmodium merupakan penyebab utama penyakit malaria. Plasmodium yang dikenal saat ini ada empat macam, yakni: ■ Plasmodium falciparum merupakan penyebab malaria tropika. Plamodium ini mempunyai masa sporulasi (masa pembentukan spora) sekitar 1 hari (1 x 24 jam). ■ Plasmodium vivax merupakan penyebab penyakit malaria tertiana. Masa sporulasinya setiap 2 x 24 jam. ■ Plasmodium malariae merupakan penyebab penyakit malaria quartana. Masa sporulasinya setiap 3 x 24 jam. ■ Plasmodium ovale merupakan penyebab penyakit limpa. Masa sporulasinya setiap 48 jam. Siklus Hidup Plasmodium Siklus hidup Plasmodium ditemukan oleh Ronald Ross dan Grassi. Reproduksi secara aseksual terjadi di dalam tubuh manusia secara skizogoni(pembelahan diri dalam tubuh inang tetap) dan pada tubuh nyamik Anopheles betina secara sporogoni (pembentukan spora pada inang sementara). Sedangkan reproduksi secara seksual terjadi melalui peleburan gamet. Gambar daur hidup Plasmodium pada face di dalam tubuh nyamuk dan manusia



di dalam sel darah merah manusia ini disebut dengan tahap eritrositer. Merozoit yang berada di dalam sel darah merah disebut tropozoit. Kemudian lambat laun tropozoit akan berubah menjadi skizon dewasa. Di dalam sel darah merah, skizon yang sudah dewasa (matang) membelah lagi secara aseksual (pembelahan eritrositik) yang menghasilkan antara 8 sampai 16 merozoit setiap 48 atau 72 jam bergantung dari jenis Plasmodium. Merosoit dilepaskan bersamaan pecahnya sel darah merah (sporulasi) yang siap untuk menginfeksi sel darah merah yang baru. Kejadian ini berlangsung secara berulang-ulang sehingga dalam waktu singkat dalam tubuh terdapat banyak sekali merozoit. Bersamaan dengan pecahnya sel darah merah, dikeluarkan senyawa racun yang dihasilkan merozoit sehingga penderita akan timbul rasa menggigil kedinginan yang diikuti perasaan demam panas. Setelah beberapa waktu, merozoit-merozoit tersebut akan berubah menjadi gametosit (calon sel gamet jantan dan betina). Dengan demikian, secara garis besar, tahapan atau fase daur hidup plasmodium di dalam tubuh manusia adalah sebagai berikut. Sporozoit → merozoit → tropozoit → skizon → merozoit  → gametosit



Fase dalam tubuh nyamuk (fase seksual/sporogoni) Jika darah manusia dihisap oleh nyamuk Anopheles betina, maka di dalam tubuh nyamuk gametosit akan berubah menjadi mikrogamet (gamet jantan) dan makrogamet (gamet betina). Jika makrogamet dan mikrogamet melebur, maka terbentuklah zigot. Kemudian zigot akan berubah menjadi ookinet yang bentuknya seperti cacing. Setelah itu, ookinet akan bergerak menerobos dinding usus/perut nyamuk dan kemudian membulat, yang disebut ookista. Dari ookista ini akan dihasilkan beribu-ribu sporozoit. Sporozoit akan sampai pada kelenjar air liur nyamuk dan apabila nyamuk menggit manusia, maka siklus hidup Plasmodium akan terulang kembali. Dengan demikian, secara garis besar tahapan atau fase siklus hidup Plasmodium di dalam tubuh nyamuk adalah sebagai berikut. LALAT Indeks kepadatan lalat Rata rata dr 10x pengambilan menggunakan Flygrill



Fase dalam tubuh manusia (fase aseksual/skizogoni) Apabila seekor nyamuk Anopheles betina menghisap darah secara otomatis juga mengeluarkan kelenjar saliva (liur) yang mengandung zat antikoagulan untuk mencegah pembekuan darah. Bersama zat antikoagulan tersebut, keluarlah sporozoit dan masuk ke dalam tubuh manusia. Kemudian bersama aliran darah sampailah sporozoid-sporozoid tersebut pada hati. Tahapan atau fase di dalam hati manusia ini disebut dengan tahap eksoeritrositer. Ketika sporozoid berada di dalam hati, dimulailah reproduksi aseksual (pembelahan eksoeritrositik) selama 7 sampai 14 hari yang menghasilkan 10.000 sampai 30.00 sel anak yang disebut merozoit yang menyerang sel darah merah.  Fase yang terjadi



Standar Penilaian 0 – 2 ekor             : rendah (tidak jadi masalah) 3 – 5 ekor             : sedang (perlu dilakukan pengamanan) 6 – 20 ekor          : cukup (lakukan penanganan pada tempat berkembang  biaknya, jika perlu lakukan pengendalian ≥ 20 ekor        : sangat (lakukan pengendalian) PINJAL IUP = JP /JT (jp = jml pinjal , JT = jml Tikus) Pinjal tikus jenis Xenopsylla cheopis 



3.Racun / Toksin mikroba, yaitu racun atau toksin yang dihasilkan oleh mikroba dalam makanan yang masuk tubuh dalam jumlah membahayakan (lethal dose), seperti racun staphylococcus, clostridium, streptococcus atau aflaktosin pada kacang tanah, asam bongkrek dan tokso falvin pada tempe bongkrek.



MAKANAN Kontaminasi Kontaminasi atau pencemaran adalah masuknya zat asing ke dalam makanan yang tidak dikehendaki, yang dikelompokkan ke dalam empat macam yaitu pencemaran:



4.Kimia, yaitu bahan berbahaya dalam makanan yang masuk ke tubuh dalam jumlah yang membahayakan (lethal dose), seperti residu pestisida pada sayuran dan buah, logam beracun mercury dan cadmium pada ikan laut dan timah hitam pada makanan kaki lima, zat penyedap rasa, zat pemberi aroma, zat pemanis, zat pengawet, zat pengatur keasaman, zat pewarna, zat pengental, zat pengemulsi (emulsifier), sekuestran, anti oksidan, penambah gizi dan vitamin, zat pemutih 5.Allergi, yaitu bahan allergan di dalam makanan yang menimbulkan reaksi sensitif kepada orang-orang yang rentan, seperti histamin pada udang, tongkol, dan bumbu masak, dsb. 1. Bahan Tambahan Makanan Yang Diijinkan antara lain : anti oksidan, anti kempal, pengatur keasaman, pemanis



1.Mikroba, seperti bakteri, jamur, cendawan.



buatan, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi,



2.Fisik, seperti rambut, debu, tanah dan kotoran lainnya.



pemantap, pengental, pengawet, pengeras, pewarna,



3.Kimia, seperti pestisida, logam berat, zat penyedap rasa, zat pemberi aroma, zat pemanis, zat pengawet, zat pengatur keasaman, zat pewarna, zat pengental, zat pengemulsi (emulsifier), sekuestran, anti oksidan, penambah gizi dan vitamin, zat pemutih



penyedap rasa dan penguat rasa, sekuestran (bahan



4.Radio aktif, seperti radiasi, sinar alfa, sinar gamma, cosmos, dsb.



tambahan makanan yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan) (Permenkes RI No. 722, 1988). Kemudian pada angka 4, pada Romawi V Lampiran I tentang



Pemutih



Dan



Pematang



Tepung



(Flour



Terjadinya pencemaran dapat dibagi dalam 3 (tiga) cara :



Treatment Agent) dalam Peraturan Menteri Kesehatan



1.Pencemaran langsung (Direct Contamination) yaitu adanya bahan pencemar yang masuk ke dalam makanan secara langsung karena baik disengaja maupun tidak dengan sengaja. Contoh rambut masuk ke dalam nasi, penggunaan zat penyedap rasa,



Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 dihapus, kemudian



zat pemberi aroma, zat pemanis, zat pengawet, zat pengatur keasaman, zat pewarna, zat pengental, zat pengemulsi (emulsifier), sekuastran, anti oksidan, penambah gizi dan vitamin, zat pemutih makanan. 2.Pencemaran silang (Cross Contamination) yaitu pencemaran yang terjadi secara tidak langsung sebagai akibat ketidak tahuan dalam pengelolaan makanan. Contoh makanan mentah bercampur dengan makanan masak, makanan bercampur dengan pakaian atau peralatan kotor. 3.Pencemaran ulang (Re-Contamination) yaitu terjadi pada makanan yang telah dimasak sempurna (nasi tercemar debu / lalat karena tidak dilindungi). Keracunan Keracunan dapat terjadi karena : 1.Bahan makanan alami, yaitu makanan yang secara alam telah mengandung racun seperti jamur beracun, ikan buntel, ketela hijau, gadung atau ubi racun. 2.Infeksi Mikroba, yaitu bakteri pada makanan yang masuk ke dalam tubuh dalam jumlah besar (infektif) dan menimbulkan penyakit seperti kholera, diare, disentri.



diubah tentang bahan tambahan makanan yang diizinkan V. Pemutih dan Pematang Tepung (Flour Treatment Agent) selengkapnya diatur dalam Permenkes Nomor : 1168/Menkes/Per/XI/1999. Tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya diatur dalam Permenkes RI no. 239/Menkes/Per/V/85,



dan



di



atur



pula



dalam



Peraturan Kepala BPOM RI No. 37 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna.



4.Bahan Tambahan Makanan Yang Dilarang Menurut Permenkes No. 1168/Menkes/Per/XI/1999 adalah     



Asam Borat (Boric Acid / Boraks) Asam Salisilat dan garamnya (garam Lithium Salisilat, Silver Salisilat) Kegunaan Antiseptik (Externally) dan Keratolitik (topical) Diethylpyrocarbonat (Diethylpirocarbonate DEPC), Kalium Klorat (Potassium Chlorate / KClO2), Kloramfenikol (Chloramphenicol),



   



2) Jarak bahan makanan dengan dinding 5 cm 3) Jarak bahan makanan dengan langit-langit 60 cm



Brominated Vegetable Oil. Nitrofurazon, Formalin (Formaldehyde) Kalium Bromat (Potassium Bromate)



PRINSIP 3 : PRINSIP 4 : PRINSIP 5 : PRINSIP 6 :



PRINSIP-PRINSIP HYGIENE SANITASI MAKANAN



PENGOLAHAN MAKANAN PENYIMPANAN MAKANAN JADI / MASAK PENGANGKUTAN MAKANAN PENYAJIAN MAKANAN



Kepmenkes RI No. 1908/Menkes/SK/VII/2003 PRINSIP I : PEMILIHAN BAHAN MAKANAN PRINSIP 2 : PENYIMPANAN BAHAN MAKANAN Permenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 Lampiran I tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Prinsip Penyimpanan Bahan Makanan, yaitu : a. Angka kuman E.Coli pada makanan harus 0/gr sampel makanan dan pada minuman angka kuman E.Coli harus 0/100 ml sampel minuman. b. Kebersihan peralatan ditentukan dengan angka total kuman sebanyak-banyaknya 100/cm2 permukaan dan tidak ada kuman E. Coli. c. Makanan yang mudah membusuk disimpan dalam suhu panas lebih dari 65,50C atau dalam suhu dingin kurang dari 40C. Untuk makanan yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan suhu -50C sampai -10C. d. Makanan kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ± 100C. e. Penyimpanan bahan mentah dilakukan dalam suhu sebagai berikut :



Tabel : Suhu Penyimpanan Menurut Jenis Bahan Makanan Jenis Bahan Makanan



Digunak an untuk 3 hari / kurang



1 minggu / kurang



Ikan, udang, dan olahannya



-50C-00C



Telur, susu, dan olahannya



50C-70C



Sayur, buah, dan minuman



100C



-100C-50C -50C-00C 10 0C



BTP 1 minggu / le bi h < dari -100C < dari -50C 10 0 C



Tepung dan biji



250C



25 0C



25 0 C



Jenis Bahan Makanan



Digunakan untuk



f. Kelembaban penyimpanan dalam ruangan 80-90%. g. Cara penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada lantai, dinding, atau langit-langit dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Jarak bahan makanan dengan lantai 15 cm



PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA



PMK NOMOR 033 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN



RUMAH SEHAT Syarat Sehat Perumahan dan Lingkungan Pemukiman Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992). Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut : Lokasi  Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;  Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;  Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan. Kualitas udara Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :  



Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi; Debu dengan diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g/m3 ;  Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;  Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.  Kebisingan dan getaran  Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;  Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik . Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman  a. Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg  b. Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg  c. Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg  d. Kandungan Benzopyrene maksimum 1 mg/kg Prasarana dan sarana lingkungan  Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;  Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;  Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang



cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan, jalan tidak menyilaukan mata;  Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;  Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan  Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;  Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;  Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;  Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan. Vektor penyakit  Indeks lalat harus memenuhi syarat;  Indeks jentik nyamuk dibawah 5%. Penghijauan Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam. Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut : Bahan bangunan  Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu total kurang dari 150 mg/m2 , asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;  Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen. Komponen dan penataan ruangan      Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;      Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;      Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;      Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;      Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;      Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap. Pencahayaan Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata. Kualitas udara  Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o C;  Kelembaban udara 40 – 70 %;  Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;  Pertukaran udara 5 kaki 3 /menit/penghuni;  Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;  Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3  Ventilasi : Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.  Vektor penyakit : Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah. Penyediaan air  Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;







 Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002. Pembuangan Limbah  Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;  Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah. Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur. K3 KEBISINGAN



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri ALAT UKUR KEBISINGAN (Sound Level meter (SLM))



PMK NO 70 TAHUN 2016 Tentang Standar Dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri



PANAS / IKLIM KERJA Menurut Permenakertrans No. PER 13/MEN/X/2011 iklim kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembapan, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannnya.



Alat pengukuran Pengukuran iklim kerja dapat dilakukan melalui 3 alat, yaitu: 1. Heat Stress Monitor adalah suatu alat untuk mengukur tekanan panas dengan parameter Indeks Suhu Bola Basah (ISBB). 2. Anemometer adalah suatu alat untuk mengukur tingkat kecepatan angin. 3. Higrometer adalah suatu alat untuk mengukur tingkat kelembapan udara.



PENCAHAYAAN Luxmeter adalah sebuah alat yang digunakan untuk mengukur intensitas cahaya atau tingkat pencahayaan. Biasanya digunakan dalam ruangan. Tabel 1. Standar Tingkat Pencahayaan Menurut IES Kategori A B C D E F G



Rentang Illuminasi (Lux) 20-30-50 50-75-100 100-150-200 200-300-500 500-750-1000 1000-1500-2000 2000-3000-5000



H



5000-7500-10000



I



10000-15000-20000



Jenis Kegiatan Area publik berlingkungan gelap Tempat kunjungan singkat Ruang publik,tugas visual jarang Tugas visual berkontras tinggi Tugas visual berkontras sedang Tugas visual berkontras rendah Tugas visual berkontras rendah dalam waktu lama Tugas visual sangat teliti dalam waktu lama Tugas visual khusus berkontras sangat rendah dan kecil



Sumber :[ CITATION Din15 \l 1033 ] Tabel 2. Nilai Ambang Batas Pencahayaan Menurut Kepmenkes No. 1405 Tahun 2002 Tingkat Jenis Kegiatan



Catatan : 1. Indeks Suhu Basah dan Bola untuk di luar ruangan dengan radiasi : WBGT : 0,7 suhu basah alami + 0,2 suhu bola +0,1 suhu kering 2. Indeks Suhu Basah dan Bola untuk di dalam ruangan tanpa panas radiasi : WBGT: 0,7 suhu basah alami + 0,3 suhu bola o Beban kerja ringan membutuhkan kalori 100-200 kilo kalori/jam o Beban kerja sedang membutuhkan kalori >200-350 kilo kalori/jam o Beban kerja berat membutuhkan kalori >350-500 kilo kalori/jam



Pencahayaan Minimal



Keterangan



(Lux) Pekerjaan kasar dan tidak terusmenerus Pekerjaan kasar dan terus-menerus



100 200



Pekerjaan rutin



300



Pekerjaan agak halus



500



Pekerjaan halus



1000



Pekerjaan sangat halus Pekerjaan terinci



1500 tidak menimbulkan bayangan 3000 tidak menimbulkan bayangan



Ruang penyimpanan dan peralatan atau instalasi yang memerlukan pekerjaan kontinyu Pekerjaan dengan mesin dan perakitan kasar Ruang administrasi, ruang kontrol, pekerjaan mesin dan perakitan Pembuatan gambar atau bekerja dengan mesin kantor, pemeriksaan atau pekerjaan dengan mesin Pemilihan warna, pemrosesan tekstil, pekerjaan mesin halus dan perakitan halus Mengukir dengan tangan, pemeriksaan pekerjaan mesin, dan perakitan yang sangat halus Pemeriksaan pekerjaan, perakitan sangat halus



Sumber: Kepmenkes No. 1405/MENKES/SK/XI/2002



Tabel 3. Nilai Ambang Batas Pencahayaan Menurut PMP No. 7 Tahun 1964 Area Kegiatan Penerangan Darurat Penerangan untuk halaman dan jalan –jalan dalam lingkungan perumahan Pekerjaan yang hanya membedakan barang kasar, seperti : a.Mengerjakan bahan –bahan yang besar b. Mengerjakan arang atau abu c.Gang – gang, tangga didalam gedung yang selalu dipakai d. Gudang untuk penyimpanan barang besar dan kasar Pekerjaan yang membedakan barang-barang kecil secara sepintas lalu, seperti : a. Mengerjakan barang-barang besi dan baja yang setengah selesai. b. Pemasangan yang kasar c. Penggilingan padi d. Pengupasan/pengambilan dan penyisihan bahan kapas. e. Mengerjakan bahan-bahan pertanian lain yg kira-kira setingkat dengan d f. Kamar mesin dan uap g. Alat pengangkut orang dan barang h. Ruang penerimaan dan pengiriman dengan barang i. Tempat penyimpanan barang sedang dan kecil j. Kakus, tempat mandi dan tempat kencing Pekerjaan membeda – bedakan barang barang kecil yang agak teliti sepertil: a. Pemasangan alat-alat sedang b. Pekerjaan mesin dan bubut yang kasar c. Pemeriksaan atau percobaan kasar terhadap barang-barang d. Menjahit tekstil atau kulit yang berwarna-warna e. Pemasukan dan pengawetan bahan – bahan makanan dalam kaleng f. Pembungkusan daging g. Mengerjakan kayu h. Melapis perabot Pekerjaan membedakan teliti dan pada barang kecil dan halus,seperti : a. Pekerjaan mesin yang teliti b. Pemeriksaan yang teliti c. Percobaan – percobaan yang teliti dan halus d. Pembuatan tepung e. Penyelesaian kulit dan penenunan bahan katun atau wol berwarna muda f. Pekerjaan kantor yg berganti – ganti menulis dan membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat Pekerjaan membeda-bedakan barang –barang halus dan kontras yang sedang dan dalam waktu



Tingkat Penerangan Minimal (Lux) 5 20



50



yang lama, seperti : a. Pemasangan yang halus b. Pekerjaan-pekerjaan mesin yang halus c. Penyemiran yg halus dan pemotongan gelas kaca d. Pekerjaan kayu yg halus (ukiran) e. Menjahit bahan-bahan wol nyg berwarna tua f. Akuntan,pemegang buku,pekerjaan steno, mengetik atau pekerjaan kantor yg lama dan teliti pekerjaan membeda – bedakan barang – barang yang sangat kuat untuk waktu yang lama, seperti : a. pemasangan yg ekstra halus (arloji,dll) b. pemeriksaan yg ekstra halus (ampul obat) Paling sedikit c. percobaan alat-alat yg ekstra halus d. tukang mas dan intan 1000 e. penilaian dan penyisihan hasil – hasil tembakau f. penyusunan huruf dan pemeriksaan copy dalam percetakan g. pemeriksaan dan penjahitan bahan pakaian berwarna tua Sumber: PMP No. 7 Tahun 1964 dalam [ CITATION



Soe08 \l 1033 ] CARA PENGUKURAN



100



beberapa metode pengukuran yang harus diperhatikan : 1.



2. 3. 200



4.



300



5. 6. 500-1000



Persiapan pengukuran, diantaranya : memastikan baterai alat lux meter memiliki daya yang cukup untuk pengukuran dan alat luxmeter berfungsi dengan baik, memastikan luxmeter sudah terkalibrasi oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi serta menyiapkan alat bantu ukur dimensi ruangan (meteran), formulir pengukuran dan denah tempat kerja yang akan diukur. Persyaratan pengukuran, yakni kondisi tempat kerja dalam keadaan sesuai dengan pekerjaan yang biasa dilakukan. Penerangan setempat dilakukan pada benda-benda, obyek kerja, peralatan atau mesin dan proses produksi serta area kerja tertentu. Penentuan titik pengukurannya sensor ditempatkan sejajar dengan permukaan objek dan pengukuran pada bidang vertikal. Jika pengukuran pada meja kerja dibagi menjadi 4 titik penempatan luxmeter dan pada stasiun kerja komputer berjarak 10 cm dari layar komputer. Penerangan umum; Jika luas ruangan kurang dari 50 m2 : jumlah titik pengukuran dihitung dengan mempertimbangkan bahwa 1 titik pengukuran mewakili area maksimal 3 m2. Titik pengukuran merupakan titik temu antara dua garis diagonal panjang dan lebar ruangan. Jika luas ruangan antara 50-100 m2 : Jumlah titik pengukuran minimal 25 titik, titik pengukuran merupakan titik temu antara dua garis diagonal panjang dan lebar ruangan dan jika luas ruangan lebih dari 100 m2 : Jumlah titik pengukuran minimal 36 titik, titik pengukuran merupakan titik temu antara dua garis diagonal panjang dan lebar ruangan. Ketinggian pengukuran pencahayaan umum adalah sensor alat berjarak 0.8 m dari lantai. Dan hal-hal lainnya adalah seperti petugas tidak menggunakan pakaian yang dapat memantulkan cahaya yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran dan juga petugas



memposisikan diri sedemikian rupa agar tidak menghalangi cahaya yang jatuh ke sensor luxmeter.



DEBU Nilai ambang batas tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Fisik dan Faktor Kimia di Lingkungan Kerja, menetapkan NAB debu di lingkungan kerja adalah 2 mg/m3.