20 0 121 KB
SKOM4439-1
NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2) Fakultas Kode/Nama MK Tugas No. 1.
: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : SKOM4439/Hukum Media Massa :3 Soal Dewan Pers Mediasi Kementan dengan Sejumlah Media Massa
JAKARTA (ANTARA) - Dewan Pers memediasi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dengan sejumlah perwakilan media massa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Mediasi dilakukan terkait pengaduan yang dilakukan Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Sri Haryati, atas pemberitaan 15 media massa soal pemberitaan laporan LSM Almisbat ke KPK soal kasus suap bawang putih. Mediasi dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 12.22 WIB dengan penandatanganan risalah oleh semua pihak baik dari pengadu dan teradu. "Dengan adanya risalah itu, maka kasus selesai di Dewan Pers sesuai mekanisme yang ada di Undang-Undang Pers," kata Bangun. Mediasi itu menghasilkan keputusan bahwa antaranews.com sebagai salah satu pihak teradu harus memuat hak jawab Kementan terkait pemberitaan berjudul "Almisbat desak KPK usut tuntas suap impor bawang putih”. “Dengan adanya mediasi itu, kedua belah pihak setuju atas penilaian Dewan Pers bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik (Jurnalistik) terhadap berita itu, yaitu tidak konfirmasi dan tidak uji informasi," ujar dia. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1127404/dewan-pers-mediasi-kementerian-pertaniandengan-sejumlah-media-massa Soal Berdasarkan artikel di atas, jelaskan secara komperhensif model penegakan hukum dan mekanisme yang diambil dalam penyelesaian sengketa pers antara Kementerian Pertanian dan antaranews.com!
2.
Sengketa pers antara Kementerian Pertanian dan antaranews.com melibatkan Dewan Pers sebagai mediator, sebab Dewan Pers memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan kasus pemberitaan pers. Jelaskan secara komperhensif tugas dan fungsi tersebut!
1 dari 1