Soal UTS Hukum Acara Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Soal UTS Hukum Acara Pidana semester V STAI HAJI AGUS SALIM CIKARANG FATMAH S.Sy., MH 1. 2. 3. 4. 5.



Apa yang anda ketahui tentang pra peradilan Apa yang anda ketahui tentang perbedaan barang bukti dan alat bukti Apakah saja yang anda ketahui tentang kewenangan penyidik Apa saja alasan/sebab penghentian penyidikan. Apakah perbedaan jaksa dan pengacara dalam hukum acara pidana Indonesia



1. Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang: a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.



Alat Bukti   Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.   B.     Barang Bukti   Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu: a.      benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;



b.      benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c.      benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d.      benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e.      benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,   Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).



Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang:







LIHAT KE HALAMAN ASLI







M. Rizqi Hengki



Mahasiswa TERVERIFIKASI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana. FOLLOW



Tugas dan Wewenang Penyidik Menurut KUHAP



    



30 Juli 2019   17:52 |



Diperbarui: 30 Juli 2019   18:03



 Sumber foto: definisi-pengertian.com Tugas Penyidik adalah melaksanakan penyidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 21). Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 KUHAP "Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan". Sedangkan definisi dari Penyidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 KUHAP (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3): "Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya." Di samping itu penyidik juga mempunyai tugas:



Membuat berita acara tentang hasil pelaksanaan tindakannya; (Pasal 8 Ayat (1) KUHAP)



Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum atau jaksa; (Pasal 8 Ayat (2) KUHAP); penyidik yang dari pegawai negeri sipil menyerahkannya dengan melalui penyidik yang dari pejabat kepolisian negara.



Penyerahan berkas perkara ini meliputi dua tahap, yaitu: (Pasal 8 Ayat (3) KUHAP)



Penyidik harus menyerahkan berkas perkara;



Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.



- WEWENANG PENYIDIK Wewenang penyidik yang dari pejabat Kepolisian negara diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP:



(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: 



a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;  b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;  c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;   d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;  e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;   f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;   g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;  h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;  i. mengadakan penghentian penyidikan;  j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.



(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:  a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;  b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;  c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;   d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;  e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;   f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;   g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;  h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;  i. mengadakan penghentian penyidikan;  j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.



Mobile Menu



Datawika



Situs Pengetahuan Hukum



Home » Hukum Pidana » Tugas Wewenang Penyidik dan Penyelidik dalam KUHAP



Tugas Wewenang Penyidik dan Penyelidik dalam KUHAP







Wika



November 14, 2017







Beberapa wewenang penyidik dan penyelidik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Baca juga: Perbedaan penyelidik dan penyidik



MUAT LEBIH



Gelar Perkara dan Dengar Pendapat Kepolisian dalam Kasus Pidana



Skala, Penyimpangan dan Prosedur Laporan Tindak Pidana



Pembagian Hukum Pidana Secara Umum



Wewenang Penyelidik



Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana



Mencari keterangan dan barang bukti



Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri



Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab



Sedangkan atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:



Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan



Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat



Mengambil sidik jari dan memotret seseorang



Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik



Kemudian penyelidik membuat laporan hasil kerjanya ke penyidik. (Lihat KUHAP pasal 5) Wewenang Penyidik



Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana



Melakukan tindakan pertama saat di tempat kejadian



Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka



Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan



Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat



Mengambil sidik jari dan memotret seseorang



Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi



Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara



Mengadakan penghentian penyidikan



Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab



Kemudian penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan berkas perkara ini dilakukan dalam dua tahap:



Penyidik hanya menyerahkan berkas perkara



Jika berkas perkara lengkap dan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum. (selengkapnya lihat KUHAP pasal 7 & 8)



Perbedaan Jaksa dan Pengacara Sementara jaksa mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP. Pasal KUHAP menjelaskan bahwa ada perbedaan sedikit antara jaksa dan penuntut umum, namun berkaitan. Jaksa adalah seorang pejabat penuntut umum yang ditunjuk pengadilan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berlaku tetap, atau sudah tidak dilakukan banding lagi. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU KUHAP untuk melakukan penuntutan kepada tersangka suatu perkara saat proses pengadilan di mana putusan belum tetap. Agar lebih jelas lagi mengenai beberapa istilah penegak hukum, artikel kali ini akan membahas beberapa perbedaan jaksa dan pengacara.



1. Status Kepegawaian Jaksa merupakan pengacara negara yang berarti pegawai negeri sipil, sedangkan pengacara merupakan pegawai swasta. Dalam hal ini jaksa dapat bertugas di pengadilan dalam masalahmasalah yang melibatkan lembaga atau organisasi negara atau perusahaan negara, seperti BUMN. Selain itu, jaksa dapat juga bertindak di pengadilan mewakili klien atau terdakwa yang tidak dapat membayar sendiri pengacara yang diinginkannya. Pengacara adalah pegawai swasta yang



kebanyakan mewakili masyarakat. Tidak semua pengacara hanya bertindak jika dibayar mahal, Beberapa pengacara juga bekerja atas nama LSM tertentu yang berpihak pada mayarakat. 2. Pembagian Tugas Pengacara dibedakan tugas atau pembagian tugasnya berdasarkan kasus yang ditangani. Misalnya pengacara untuk kasus lingkungan hidup, pengacara untuk kasus keluarga, pengacara untuk kasus HAM, pengacara khusus pidana, pengacara khusus perdata, dan lain-lain biasanya berbeda-beda. Jaksa tidak mempunyai pembagian tugas semacam itu. Jaksa dapat bertindak sebagai jaksa atau penuntut umum sesuai tugas yang diberikan oleh negara atau lembaga di atasnya. 3. Tugas dan Fungsi Meskipun dalam sehari-hari tugas dan fungsi jaksa dan pengacara seringkali hampir mirip, apalagi dengan adanya UU No 12 tahun 2003 tentang advokat, namun secara umum tugas pengacara , yaitu :



Memberi Nasehat Hukum, memberi nasehat hukum kepada klien perorangan dan perusahaan atau kelompok tentang suatu kasus yang sedang menjeratnya dan nasehat hukum mengenai beberapa hal lain terkait dengan perijinan, misalnya.



Membela, membela atau advokasi pihak-pihak tertentu yang memintanya dalam pengadilan.



Surat Menyurat, mengurusi surat menyurat perusahaan, misalnya obligasi dan surat berharga lain



Jaksa mempunyai tugas dan fungsi yang sedikit berbeda. Tugas jaksa, yaitu :



Memberi Dakwaan, jaksa penuntut umum dapat memberi dakwaan atau tuntutan terhadap seorang atau kelompok orang tersangka berdasarkan bukti-bukti dari kepolisian.



Melakukan Penyelidikan, karena jaksa melakukan dakwaan, maka jaksa juga bertugas melakukan penyelidikan sendiri dan bekerja sama dengan polisi.



Mewakili Orang Lain, mewakili orang lain dalam hal ini mirip dengan fungsi pengacara yang membela pihak tertentu dalam pengadilan. Hanya saja orang yang diadvokasi biasanya adalah orang yang tidak atau belum mempunyai pengacara atau orang atau lembaga yang berkaitan dengan BUMN sebagai perusahaan negara.



4. Tingkatannya



Jaksa mempunyai tingkatan tertentu, seperti jaksa yang bekerja di perbedaan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Ada pula yang disebut sebagai Jaksa Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dibidang penuntutan.  Pengacara mempunyai status yang sama dan tidak ada tingkatan. Tidak banyak perbedaan jaksa dan pengacara yang dapat diuraikan. Karena dalam keseharian tugas dan wewenangnya lebih banyak mempunyai persamaan.



Adapun tugas dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dijelaskan bahwa tugas secara luas tidak terbatas pada kewenangan dalam hal proses hukum acara pidana.



Misalnya di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah sebagai Penggugat atau Tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.



Selain itu di dalam tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan pada bagian pidana tugas dan wewenang kejaksaan termasuk diantaranya adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.



Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan, misalnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.