5 0 55 KB
PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN PUSKESMAS
SOP
No. Dokumen
:
279/SOP/PUSK.DW.I/2018
No. Revisi
:
00
Tanggal Terbit
:
10/01/2018
Halaman
:
1/2
UPT. Puskesmas Dawan I 1. Pengertian
dr. I.A. Ketut Sri Handayani NIP.197908102006042017 Pembantu bendahara pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu bendahara pengeluaran pada SKPD Dinas Kesehatan dalam rangka pelaksanaan
2. Tujuan
pengelolaan administrasi keuangan APBD di Puskesmas Membantu bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tata laksana keuangan
3. Kebijakan
APBD di unit kerja SKPD dalam hal ini UPT. Puskesmas Dawan I SK. Nomor 31 tahun 2017 tentang uraian tugas dan tanggung jawab pengelola
4. Referensi
keuangan SK. Bupati Klungkung Nomor 500/16/H2O/2016 tentang Penunjukan pejabat dan pegawai menjadi bendahara umum daerah, kuasa bendahara umum daerah, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan pembantu bendahara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten
5. Prosedur/ Langkahlangkah
Klungkung tahun anggaran 2017 Alat dan Bahan : 1.
Alat tulis
2.
Komputer
3.
DPA
Langkah-langkah : 1.
Mengusulkan RKA ke Dinas Kesehatan Kabupaten
2.
Menerima DPA dari Dinas Kesehatan Kabupaten
3. Membuat SPJ sesuai dengan anggaran yang ada pada DPA 4. Menyetor SPJ ke dinas Kesehatan Kabupaten 5. Memasukkan ke buku kas umum apabila SPJ sudah cair 6.
Membuat laporan pertanggung jawaban setiap akhir bulan
Mengusulkan RKA ke Dinas Kabupaten
6. Diagram Alir
Menerima DPA dari Dinas Kabupaten
Membuat buku kas umum
Membuat laporan pertanggungjawaban
7. Unit Terkait
1.
Kepala Puskesmas
2.
Ka. TU
Membuat SPJ ke Dinas Kabupaten
Menyetor SPJ ke Dinas Kabupaten
3.
Bendahara Pengelola Keuangan
2/2