5 0 73 KB
PEMBERIAN ASUHAN SECARA KOLABORATIF
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO
1. Pengertian
Pemberian asuhan secara kolaboratif adalah petugas yang secara langsung memberikan asuhan kepada pasien, antara lain dokter, perawat, bidan, ahli gizi, apoteker, psikolog klinis, penata anestesi, terapis fisik dsb yang diposisikan mengelilingi pasien, dengan kompetensi yang memadai dan berkontribusi setara dalam fungsi profesinya bertugas mandiri, kolaboratif, delegatif, bekerja sebagai satu kesatuan memberikan asuhan yang terintegrasi agar tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu dan tercatat di rekam medis
2. Tujuan
Sebagai acuan kerja untuk menjamin pemberian asuhan yang profesional dalam satu lokasi rekam medis yang dilaksanakan secara kolaborasi dari masing-masing profesi, yaitu dokter, perawat/bidan, ahli gizi, dan farmasi.
3. Kebijakan
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas
445/013/KEP/35.07.103.138/2017
Karangploso
tentang
Nomor
Pelayanan
Klinis
Asuhan
(PPA)
Puskesmas Karangploso. 4. Referensi
Buku Pedoman Layanan Klinis
5. Langkah-
1. Masing-masing
Profesional
Pemberi
langkah
memberikan asuhan melalui tugas mandiri, delegatif dan
Prosedur
kolaboratif. 2. Kumpulkan informasi melalui anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. 3. Lakukan
analisis
informasi
untuk
membuat
diagnosa,
masalah, kondisi, agar dapat mengidentifikasi kebutuhan pelayanan pasien. 4. Rencanakan
pemberian
pelayanan
untuk
memenuhi
kebutuhan pasien. 5. Lakukan pencatatan metode SOAP pada rekam medis pasien terintegrasi.
6. Unit Terkait
Pendaftaran, poli umum, poli gigi, poli kia, IGD, kamar obat, laboratorium
7. Diagram Alir PPA melakukan tugas secara mandiri, delegatif dan kolaboratif
Mengumpulkan informasi untuk membuat daftar masalah untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien
Melakukan analisis informasi untuk menetapkan diagnosa
Merencanakan pemberian pelayanan sesuai kebutuhan pasien
Melakukan pencatatan dengam metode SOAP pada rekam medis
8. Rekaman Historis
No.
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan
Perubahan
2/3