10 0 180 KB
SOP Penggunaan Sterilisator Ozon Atau Infra Merah No. Dokumen : 49/SOP/KH/VIII/2018 SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : 27 Agustus 2018 Halaman
:1 dr. Putra Prasetio Nugraha
KIARA HEALTCARE
PENGERTIAN
Sterilisator ozon atau infra merah adalah suatu alat untuk menghancurkan semua bentuk kehidupan mikroba termasuk endospora dan dapat dilakukan dengan sinar ozon dan temperature tinggi
TUJUAN
Sebagai acuan petugas dalam penggunaan sterilisator Untuk mencegah kontaminasi bahan-bahan yang dipakai didalam laboratorium
KEBIJAKAN
Untuk mempercepat proses pembuatan meracik obat menggunakan blender khusus meracik obat
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 9
PROSEDUR
Persiapan Alat & Bahan : 1. Sterilisator 2. Peralatan medis yang akan di sterilkan
Langkah-langkah : 1.
Jangan meletakkan sterilisator dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar
2. Kassa/alat tenun/handscoen yang sudah siap dimasukkan kedalam sterilisator bagian atas kemudian pintu ditutup 3. Alat-alat logam/stainlessteel yang sudah bersih dan kering dimasukkan kedalam sterilisator (jangan ditumpuk) kebagian bawah kemudian pintu ditutup
4. Lubang udara jangan ditutup/tertutup 5. Steker dicolokkan pada stop kontak 6. Untuk menghidupkan mesin tekan tombol power 7. Untuk menghidupkan bagian atas tekan tombol Upper 8. Untuk menghidupkan bagian atas tekan tombol Lower 9. Pada saat proses sterilisasi jangan memegang pintu kaca 10. Dalam waktu 10 menit sterilisasi tersebut akan mati secara otomatis 11. Tunggu sampai 20 menit pintu baru di buka 12. Jangan langsung mengeluarkan alat yang sudah selesai disterilkan untuk mencegah terbakar Perhatian
1. Periksa terlebih dahulu alat yang akan digunakan sebelum memulai tindakan 2. Pastikan kabel koneksi listrik tersambung pada sumber daya listrik 3. Cabut kabel koneksi listrik jika alat sterilisator sudah tidak digunakan
Evaluasi
Sterilisasi dengan menggunakan teknologi ozone, sinar gelombang/light wave bertemperatur tinggi. Menggunakan ozone generator, proses cleaning, desinfeksi dan heat drying by light wave dapat dilakukan bersamaan
Kalibrasi
Sterilisator dikalibrasi 1 tahun sekali oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementrian Kesehatan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah yang yang melaksanakan tugas teknis operasional dibidang pengujian dan kalibrasi prasarana dan alat kesehatan
Lution of