21 0 66 KB
ANESTESI LOKAL
SOP DHARMOTAMA SATYA PRAJA
No. Kode
SOP/VII-204/II/2017
Terbitan
02
No. Revisi
01
Tgl. MulaiBerlaku
3 Januari 2020
Halaman
1/2
DitetapkanOleh Kepala UPTD PuskesmasGetasan
UPTD PUSKESMAS GETASAN
dr.Epsilon Dewanto.MM NIP: 196312062002121 001
1. Pengertian a. Anastesi adalah pengurangan atau penghilangan sensasi sakit untuk sementara, sebelum dilakukan tindakan pembedahan. b. Anastesi lokal adalah obat yang menghambat hantaran saraf bila digunakan secara lokal pada jaringan saraf dengan kadar yang cukup. Obat bius lokal bekerja pada tiap bagian susunan saraf. c. Anastesi lokal bekerja merintangi penghantaran impuls-impuls saraf ke Sistem Saraf Pusat dengan demikian menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri 2. Tujuan
Sebagai pedoman petugas dalam melakukan anestesi lokal
3. Kebijakan
Keputusan kepala Puskesmas Getasan Nomor 800/UKP/SK.005/01/2019 tentang Kebijakan Pelayanan Anestesi
4. Referensi
a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer b. Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas, DepKes RI, 2007
5. Prosedur
1. Petugas mempersilahkan pasien berbaring 2. Petugas melakukan Anamnesa ,dan memberikan penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan beserta resiko nya 3. Petugas memberikan lembar inform consent bila pasien bersedia menerima ataupun menolak tindakan yang akan dilakukan 4. Petugas melakukan cuci tangan 5. Petugas paramedis menyiapkan alat 6. Petugas paramedis melakukan kajian awal status fisiologis pasien sebelum tindakan 7. Petugas memakai alat pelindung diri 8. Petugas medis mengidentifikasi tempat yang akan di anestesi lokal 9. Petugas medis melakukan anestesi lokal
1
6. Unit
Unit pelayanan dengan tindakan
Terkait 7. Rekam
No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Historis Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan
1
Format SOP
Perubahan sesuai tata naskah prosedur
2
Kebijakan
Perubahan SK Payung menjadi kebijakan Pemberian Pelayanan Klinis
2
3 Januari 2020