5 0 132 KB
PENGELOLAAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BAHAN DAN ALAT LAINNYA) Nomor
:
Dokumen SOP
No.
:
Revisi Tanggal
DINAS KESEHATAN
:
PUSKESMAS KLEDUNG
Terbit Halaman :
KAB. TEMANGGUNG
PUSKESMAS KLEDUNG
1.
Pengertian
TANDA TANGAN
dr. Rahmita Trionggo Wati
KEPALA PUSK1ESMAS
NIP 198405132010012017
Bahan Medis Habis Pakai (Bahan dan Alatnya) alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use).
2.
Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam penerapan penggunaan Bahan Medis Habis Pakai (Bahan dan Alatnya) di puskesmas Kledung.
3.
Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas KLEDUNG Nomor ...................... Tentang Kebijakan Pelayanan Klinis di Puskesmas Kledung
4.
1.
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
5.
Langkah-langkah
2. Buku Acuan Standar Pelayanan Laboratorium Puskesmas 3. Buku Pedoman Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas 1. Petugas laboratorium menerima bahan habis pakai dari unit farmasi. 2.
Petugas laboratorium mencatat penerimaan dan penggunaan BMHP di kartu stok.
3.
Penyimpanan peralatan medis dan/atau BMHP bersih dan steril disimpan dengan baik di area peny impanan yang ditetapkan, bersih dan kering dan terlindungi dari debu, kelembaban, serta perubahan suhu yang ekstrem.
4.
Petugas laboratorium menetapkan peralatan medis dan/atau BMHP yang dapat digunakan ulang.
5.
Bahan habis pakai yang merupakan benda tajam (seperti needle, kaca objek, lancet) di buang di safety box
6.
Bahan habis pakai yang terpapar cairan atau material infeksius dibuang di tempat sampah infeksius.
6.
Bagan Alir (jika dibutuhkan)
7.
Hal-hal yang Diperhatikan
-
8.
Dokumen terkait
-
9.
Unit terkait
farmasi
2/2
10. Rekaman rubahan
historis
pe-
No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BAHAN DAN ALATNYA) No.Dokumen :
Daftar Tilik
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
: 1/1
Nama Kepala Puskesmas
Puskesmas Kledung
NIP
UNIT
:
NAMA PETUGAS TANGGAL PELAKSANAAN NO
: : KEGIATAN
YA
TIDAK
TIDAK BERLAKU
1. 2. 3. Compliance rate (CR) : .........................%
.............., ..................... Observer Tindakan
............................ NIP. ........................
4/2