6 0 374 KB
DIAGNOSIS KUSTA
SOP
No. Dokumen
:7.6.1/0847/SOP.UKP
No.Revisi
:0
Tanggal Terbit : 10 April 2018 Halaman
: 1/3
UPT Puskesmas
H. Saepudin, SKM
Ciomas
NIP.196602211987031004
1. Pengertian
Diagnosis kusta adalah penilaian klinis atau pernyataan ringkas tentang status kesehatan individu yang didapatkan melalui proses pengumpulan data yang sistematis dan dari hasil pemeriksaan.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk diagnosis kusta.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ciomas Nomor 800/0112/SK.KAPUS tentang Kebijakan Pelayanan Klinis di UPT Puskesmas Ciomas.
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 2. Pedoman Nasional Program Pengendalian Penyakit Kusta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2012.
5. Bahan dan Alat
1. Kapas untuk pemeriksaan 2. Alat tulis 3. Kartu penderita 4. Kohort
6. Prosedur/ Langkah-Langkah
1. Petugas kusta mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan; 2. Petugas kusta mengamati hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pasien kusta yang telah dicatat pada kartu penderita; 3. Petugas kusta mengamati tanda-tanda suspek kusta, yaitu : a.
Tanda-tanda pada kulit 1) Bercak kulit yang merah atau putih dan atau plakat pada kulit terutama di wajah dan telinga; 2) Bercak kurang atau mati rasa; 3) Bercak yang tidak gatal; 4) Kulit mengkilap atau kering bersisik; 5) Adanya kelainan kulit yang tidak berkeringat dan atau tidak berambut; 6) Kulit melepuh dan tidak nyeri;
3/3
b. Tanda-tanda pada saraf 1) Nyeri tekan dan atau spontan pada saraf; 2) Rasa kesemutan, tertusuk-tusuk dan nyeri pada anggota gerak; 3) Kelemahan anggota gerak dan atau wajah; 4) Adanya cacat (deformitas); 5) Luka (ulkus) yang sulit sembuh. c.
Lahir dan tinggal di daerah endemik kusta dan mempunyai kelainan kulit yang tidak sembuh dengan pengobatan rutin, terutama bila terdapat keterlibatan saraf tepi.
4.
Petugas membandingkan tanda-tanda kusta tersebut dengan penyakit kulit lainnya, seperti panu, kurap, kudis, psoriasis, vitiligo dan lain-lain;
5.
Petugas
menanyakan
kepada
petugas
laboratorium,
apakah
pengambilan kerokan jaringan kulit untuk pasien kusta tersedia di laboratorium; a. Bila tersedia 1) Petugas mengantarkan pasien kusta ke laboratorium untuk pengambilan kerokan jaringan. b. Bila tidak tersedia 1)
Petugas hanya mengamati tanda-tanda kelainan pada kulit, pada saraf dan menanyakan tempat tinggal pasien apakah tinggal di daerah endemik.
6.
Petugas
menetapkan
diagnosis
kusta
pada
pasien
dengan
memperhatikan tanda-tanda utama atau cardinal sign; a. Kelainan (lesi) kulit yag mati rasa Kelainan kulit/lesi dapat berbentuk bercak putih (hipopigmentasi) atau kemerahan (eritema) yang mati rasa. b. Penebalan saraf tepi yang disertai dengan gangguan fungsi saraf. Gangguan saraf tepi ini merupakan akibat peradangan saraf tepi (neuritis perifer) kronis. Gangguan fungsi saraf ini bisa berupa : 1) Gangguan fungsi saraf sensoris, seperti mati rasa; 2) Gangguan fungsi motoris, seperti kelemahan (paresis) atau kelumpuhan (paraliasis) otot; 3) Gangguan fungsi otonom, seperti kulit kering dan retak-retak. c. Adanya hasil BTA di dalam kerokan jaringan kulit, bila di laboratorium Puskesmas tersedia.
3/3
7. Jika penetapan diagnosis kusta masih ragu, petugas menyarankan pasien untuk kembali lagi setelah 3-6 bulan untuk diperiksa kembali adanya tanda utama atau pasien harus dirujuk; 8. Petugas mencatat diagnosa kusta yang telah ditetapkan di dalam kartu penderita dan register kohort kusta. 7. Diagram Alir
Tanda Utama
Ragu
Ada
Bukan Kusta
Tersangka
Kusta
Jumlah bercak Penebalan saraf & gangguan fungsi BTA Bercak 1-5 Saraf 1 BTA (-)
Tidak ada
Bercak > 5 Saraf BTA (+)
PB
BTA
atau
Observasi 3-6 bulan Tanda Utama
Ada
Tidak ada
Ragu
MB Pulang
8. Unit terkait
1. Klinik Umum 2. Klinik Kusta 3. UGD
9. Rekaman Historis Perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan
3/3