8 0 83 KB
RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN
TATALAKSANA PASIEN DENGAN HAMBATAN KOMUNIKASI
No. Dokumen / /11/2017
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 00
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh DIREKTUR RSU TEUNGKU PEUKAN KAB. ACEH BARAT DAYA Tanggal terbit: 21 November 2017 dr. ADI ARULAN MUNDA Pembina/NIP. 19750808 200804 1 001
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR
Tata cara tatalaksana hambatan komunikasi terhadap pelayanan yang dapat diberikan oleh rumah sakit. Sebagai acuan tatalaksana pasien dengan hambatan komunikasi SK Direktur No. Tentang Panduan Identifikasi dan Tatalaksana hambatan dalam populasi 1. Petugas mengalami hambatan komunikasi terhadap pasien dan keluarganya untuk melakukan pelayanan dikarenakan: a. Faktor usia: lansia/ anak-anak Petugas bekerjasama dengan keluarga pasien yang dianggap mampu untuk mengatasi hambatan tersebut. b. Faktor bahasa 1) Petugas bekerjasama dengan keluarga pasien yang dianggap mampu untuk mengatasi hambatan tersebut. 2) Jika keluarga pasien juga mengalami kendala dalam berkomunikasi maka: a) Petugas dapat langsung menghubungi petugas penerjemah sesuai dengan daftar penerjemah bahasa. b) Apabila petugas penerjemah yang terdaftar tidak dapat dihubungi maka petugas dapat menghubungi staf lain yang mampu untuk bahasa tersebut. c. Faktor fisik / difabel 1) Pasien dengan kondisi cacat penglihatan petugas dapat membacakan tentang edukasi, informasi atau peraturan yang perlu untuk diketahui pasien.
RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN
TATALAKSANA PASIEN DENGAN HAMBATAN KOMUNIKASI
No. Dokumen / /11/2017
No. Revisi 00
Halaman 1/2
2) Pasien dengan kondisi cacat pendengaran petugas dapat menuliskan edukasi, informasi atau peraturan yang perlu untuk diketahui pasien agar dapat dibaca oleh pasien. 3) Pasien dengan kondisi tuna wicara petugas dapat membacakan tentang edukasi, informasi atau peraturan yang perlu untuk diketahui pasien secara lisan. 4) Pasien dengan kondisi cacat pendengaran dan cacat penglihatan petugas dapat meminta bantuan dengan penanggung jawab pasien agar dapat menjelaskan tentang edukasi, informasi atau peraturan yang perlu untuk diketahui pasien 5) Pasien dengan kondisi tuna aksara (tidak dapat menulis) dapat melakukan proses administrasi dengan melakukan pengecapan jari pasien tersebut (cap jempol).
UNIT TERKAIT
1) 2) 3) 4) 5)
Costumer Service/Petugas Pendaftaran Poliklinik IGD Instalasi Rawat Inap Intensive Care Unit