SOP Hemodialisa - Kebijakan Ruang Dialysis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JUDUL :



KEBIJAKAN RUANG DIALYSIS



1.



Tanggal disetujui



:



Disetujui oleh



:



Tanda Tangan



:



TUJUAN : Untuk memberikan pemahaman dan



pengertian kepada petugas dialysis agar



pelayanan dialysis dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat . 2. STAFF DIALYSIS , TERIDI DARI : 2.1



Dokter Nephrolog .



2.2



Dokter Internist bersertifikat mahir dialysis.



2.3



Dokter Umum bersertifikat pelaksana dialysis.



2.4



Perawat bersertifikat mahir dialysis.



2.5



Penunjang umum :  Administrasi, ahli gizi, tehnisi dialysis  Pekerja social dan pembantu perawat



3. DITUJUKAN UNTUK : 3.1



Pasien Baru.



3.2



Pasien Rutin.



3.3



Pasien Emergency.



3.4



Pasien Cito ( pasien yang harus segera dilakukan terapi dialysis ).



1



JUDUL :



KEBIJAKAN RUANG DIALYSIS



Tanggal disetujui



:



Disetujui oleh



:



Tanda Tangan



:



4. PROSEDUR : 4.1



PASIEN BARU 4.1.1 Pasien yang belum mempunyai Sarana Hubungan Sirkulasi menetap ( akses vascular ) .  Setiap pasien baru yang mendapatkan terapi dialysis dianjurkan menggunakan Catheter Double Lumen = catheter bercabang dua untuk sementara. 4.1.2 Pemasangan Catheter Double Lumen dilakukan oleh Dr. Anastesi di ruang operasi atau di ruang dialysis ( kamar tindakan ) jika memungkinkan. 4.1.3 Sebelum dialysis dimulai, untuk memastikan posisi ( tempat ) ujung catheter Double Lumen dianjurkan thorax foto. 4.1.4 Selama terapi dialysis berlangsung, semua operasional dibawah pengawasan dan tanggung jawab Dr. Nephrolog setempat. 4.1.5 Penting sekali perawatan catheter double lumen secara teratur untuk mencegah infeksi.



4.2



PASIEN RUTIN 4.2.1 Pasien yang sudah mempunyai Sarana Hubungan Sirkulasi menetap ( akses vaskular ) disebut : CIMINO atau GRAFT.



2



JUDUL :



KEBIJAKAN RUANG DIALYSIS



Tanggal disetujui



:



Disetujui oleh



:



Tanda Tangan



:



4.2.2 Pembuatan akses vaskular ditujukan kepada pasien pre dialysis yang sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, setelah mendapatkan penjelasan



dari



Dokter



Nephrolog



dan



pasien



menyatakan



persetujuannya. 4.2.3 Pasien datang ke ruang dialysis sesuai dengan jadwal dialysis atau dengan perjanjian sebelumnya. 4.2.4 Perubahan jadwal dialysis harus ada pemberitahuan sebelumnya dari pasien sendiri atau keluarganya. 4.3



PASIEN EMERGENCY 4.3.1 Pasien dengan keadaan gawat dan darurat selama terapi dialysis, jika terlambat ditangani akan mengancam kehidupannya atau meninggal. 4.3.2 Pasien segera dianjurkan menghubungi Dokter Penanggung Jawab dialysis ( Dr. Nephrolog setempat ). 4.3.3 Penanganan emergency dan pemberian terapi sesuai dengan petunjuk dan kesepakatan dari Dokter Nephrolog setempat. 4.3.4 Diluar terapi emergency gunakan obat inventaris ruangan ( jika ada ) dan melengkapinya kembali setelah digunakan. 4.3.5



Segera menghubungi keluarga pasien terdekat .



4.3.6 Perawat dialysis wajib mencatat ( mendokumentasikan ) secara lengkap dan rinci setiap kejadian dan tindakan yang telah dilakukan kepada pasien . 4.3.7 Petugas Administrasi mencatat dengan lengkap biaya pemakaian obat dan alat tambahan lainnya untuk proses penagihan. 3



JUDUL :



KEBIJAKAN RUANG DIALYSIS



Tanggal disetujui



:



Disetujui oleh



:



Tanda Tangan



:



PASIEN CITO DIALYSIS



4.4.



4.4.1 Pasien yang harus segera dilakukan tindakan dialysis, jika ditunda akan mengancam hidupnya. 4.4.2 Pasien rawat jalan yang akan cito dialysis, dianjurkan melalui ruang emergency terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dr. Jaga. apakah diperlukan pemeriksaan Laboratorium, Rongent dll ? 4.4.3



Hasilnya dilaporkan kepada Dr. Nephrolog / Dr. Internist setempat.



4.4.4



Petugas Emergency segera menghubungi perawat on call dialysis.



4.4.5



Segera mungkin pasien dilakukan terapi Dialysis.



JUDUL :



KEBIJAKAN RUANG DIALYSIS



4



Tanggal disetujui



:



Disetujui oleh



:



Tanda Tangan



: