15 0 83 KB
HOME CARE ODGJ Nomor Dokumen Nomor Revisi SOP
Tanggal Terbit Tggl. Mulai Berlaku Halaman
UPTD Puskesmas Tegal Timur
1. Pengertian
dr. LULUK NIP. 19731015 200501 2 007 Pelayanan kunjungan rumah pada pasien gangguan jiwa (ODGJ)
adalah
salah
satu
tekhnik
pengumpulan
data
(anamnesa) dengan jalan mengunjungi rumah pasien untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi dan untuk melengkapi data yang sudah ada. 2. Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah
–
langkah
untuk
melakukan pelayanan Kunjungan Rumah pasien Gangguan Jiwa ( ODGJ ) di UPTD Puskesmas Tegal Timur Kota Tegal 3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Tegal Timur No. 440. 337602. 01/ /2017, Tanggal 1 Maret 2017 tentang Program Kesehatan Jiwa di UPTD Puskesmas Tegal Timur Kota Tegal
4. Referensi
a. UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa b. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2009 tentang pedoman pelayanan kesehatan jiwa
5. Prosedur /
a. Alat dan Bahan:
Langkah
1. Alat tulis
Kerja
2. Form Kunjungan Rumah Keswa
b. Prosedur 1. Petugas melakukan kunjungan rumah pasien jiwa yaitu: a) Penderita baru yang tidak bisa dibawa ke Puskesmas b) Penderita lama khususnya yang tidak berkunjung atau berobat 2. Petugas menjelaskan kepada keluarga pasien dan pasien apa yang akan dilakukan dan meminta persetujuan tindakan 3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik bila perlu
4. Untuk penderita baru, kegiatan yang dilakukan adalah petugas menentukan diagnosa awal dan terapi, sedang penderita lama petugas memantau penderita yang pulang dari rumah sakit jiwa dan memantau penderita yang agresif (kambuhan), menolak minum obat, dan lain-lain serta bisa direncanakan rujukan bila perlu 5. Petugas melakukan konseling dan penyuluhan kepada pasien serta keluarga 6. Petugas merencanakan untuk pasien agar melakukan kontrol
ke
puskesmas
sesuai
jadwal
yang
telah
ditentukan 7. Petugas melakukan pencatatan 6. Diagram
-
Alir 7. Unit Terkait Unit Pelayanan di Puskesmas
8. Rekaman Historis Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan