23 0 332 KB
JAMBAN SEHAT No kode:
SOP
Terbitan:
Di Tetapkan Oleh Kepalah Puskesmas Perawatan Luhu
No. Revis:i Tgl mulai berlaku: Halaman:
Pengertian
Tujuan
Kebijakan Reverensi Langkah-langkah
Hal-hal yang perlu di perhatikan Unit terkait Dokumen terakhir
ABD GAPUR SAMANERI NIP.
Jamban sehat secara prinsip harus mampu memustuskan antara tinja dengan lingkungan, mencegah kontaminasi ke badan air membuat tinja tersebut tidak dapat dihinggapi secara serta binatang lainnya. Mencegah bau yang tidak sedap. Kontruksi duduknya dibuat dengan baik dan aman bagi pengguna. Untuk mencapai masyarakat stop BAB atau lebih dikenal dengan Open Defection Free (ODF) dikatakan masyarakat ODF jika semua masyarakat telah BAB (buang air besar) hanya di jamban yang sehat tidak terlihat tinja manusia disekitar lingkungan. Ada penerapan sanksi peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kegiatan BAB disembarang tempat. Ada upaya atau strategi yang jelas untuk mencapai total sanitasi. SK Ka UPT Puskesmas Perawatan Luhu No. Tentang Jenis pelayanan dan Penanggung Jawab program Buku pedoman penyusunan Akreditasi fasilitas kesehatan tingkat I Dirjen BUKD Tahun 2018 1. Petugas Kesling dan Kader Posyandu melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tidak mempunyai jamban. 2. Petugas kesling melakukan pemicu CITS 3. Melakukan sanitasi STBM 4. Kader melakukan arisan jamban yang anggotanya masyarakat yang tujuannya untuk pembuatan jamban. - Kepala Puskesmas - Masyarakat/ Tokoh masyarakat 1. Surat perintah tugas