14 0 273 KB
KESEHATAN JIWA No. Dok : 440. SOP
/SOP/PKM-NG/
No. Revis
/2017
: 00
Tanggal Terbit : Halaman
: 1/2
PUSKESMAS
SHOLIHIN
NGULAK
NIP.197702141997031004
1.Pengertian
Kesehatan
jiwa
adalah
kondisi
dimana
seorang
individu
dapat
berkembang secara fisik,mental,spiritual,dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat berkerja secara produktif,dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya 2.Tujuan
Sebagai acuhan petugas untuk mengidentifikasi masalah-masalah pasien dengan gangguan mental /jiwa,merencanakan secara sistematik
3.Kebijakan
SK Kepalah Puskemas No.400.
/SK/PKM-NG/
/2017
4.Referensi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan jiwa
5.Alat dan
1.Alat
:
Bahan
a.Tensimeter
2.Bahan
b.Alat tulis c.Timbangan Digital 6.Langkah
1.Menerima pendaftaran pasien kunjungan baru/lama,memeriksa
langkah
persyaratan,Menuliskan indentitas pasien dibuka Register dan buku Rekam medis,memberikan kartu pendaftaran dan buku rekam medis pada pasien 2.Pemberiksan Pasien,meliputi Ananesis, pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan fisik, penentuan diagnosis,penulisan resep. 3.pemberian dan penyerahan obat 4.Rujukan ke RSUD Sekayu
7.Bagan Alir Menerima pendaftaran
Pemberiksan Pasien
pemberian dan penyerahan obat
Rujukan ke RSUD Sekayu
8.Hal- hal Yang perlu di
Hasil pemeriksaan tanda –tanda vital Hasil pemeriksaan fisik dan psikis
perhatikan 9.Unit terkait
1. Loket 2. R.Rujukan3 3. Apotek
10.Dokumenta Terkait
1. Buku Register Pasien 2. Buku Rekam Medik
11.Rekaman Historis Perubahan
No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan