Sop Jsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT . MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Standard Operating Procedure (SOP) JOB SAFETY ANALYSIS (JSA)



Departemen/Seksi : Safety & enviro/safety No. SOP : MHA-SOP-040 No. Revisi : Tgl: 15/09/2012 Halaman: 1-3



Pedoman Job Safety Analisis (JSA) ditetapkan oleh Manajemen untuk menganalisa dan mengendalikan setiap bahaya yang dapat terjadi dalam semua langkah-langkah pekerjaan di seluruh kegiatan aktifitas di areal Proyek PT. Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA). 1. Tujuan 1) Sebagai petunjuk untuk mengetahui jenis-jenis bahaya dan penanggulangannya dalam setiap langkah dan aspek pekerjaan. 2) Sebagai alat untuk memastikan bahwa proses kerja dan urutan kerja dilakukan dengan aman. 2. Pedoman 1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 2) Kepmen PE No. 555K/26/M.PE Tahun 1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum. 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup SOP ini meliputi semua aktifitas pekerjaan di area proyek PT. Mandiri Herindo Adiperkasa. 4. Definisi JSA adalah Job Safety Analisis yaitu proses analisa bahaya dan pengendalian dalam setiap langkah-langkah pekerjaan. 5. Ketentuan SOP JSA merujuk kepada kebijakan K3 yang dibuat oleh Perusahaan. 6. Urutan Pelaksanaan Kerja 1) Persiapan Sebelum melakukan aktifitas bahaya dari langkah-langkah pekerjaan disuatu lokasi kerja maka setiap departemen/ bagian harus menyiapkan formulir JSA standar yang telah disediakan oleh PT. MHA untuk digunakan. 2) Penetapan Jenis Pekerjaan yang memerlukan JSA a. Setelah menyelesaikan IPBR, dilakukan klasifikasi untuk jenis-jenis pekerjaan dengan nilai resiko bahaya di atas medium, berdasarkan jenis pekerjaan dan pekerja yang melakukannya. b. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat khusus walaupun memiliki resiko rendah namun dengan pertimbangan tertentu dan disetuji oleh Departemen Safety harus dibuatkan JSA.



PT . MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Standard Operating Procedure (SOP) JOB SAFETY ANALYSIS (JSA)



Departemen/Seksi : Safety & enviro/safety No. SOP : MHA-SOP-040 No. Revisi : Tgl: 15/09/2012 Halaman: 2-3



3) Urutan Pelaksanaan Kerja a. Pembuatan JSA merupakan tanggung jawab dari kepala departemen terkait. b. Setiap departemen/ bagian harus membuat Daftar Tugas Kritis yang memuat tentang daftar jabatan dan tugas-tugas kritis (pekerjaan dengan nilai resiko menengah ke atas) yang dilakukan tiap-tiap jabatan, untuk dibuat JSAnya. c. JSA dibuat dengan melakukan konsultasi dengan pekerja yang melakukan pekerjaan terkait. d. Hal pertama yang dilakukan adalah menentukan pekerjaan-pekerjaan yang memiliki resiko berbahaya untuk melakukan analisa bahaya. e. Menentukan siapa yang melakukan pekerjaan tersebut (jabatan) dan jenis pekerjaan yang dilakukannya. f. Sebuah jabatan dapat melakukan beberapa pekerjaan, karenanya dalam satu jabatan bisa memiliki beberapa JSA. g. Sebelum melakukan analisa langkah-langkah kerja, terlebih dahulu harus mengidentifikasi APD pa saja yang wajib digunakan dalam pekerjaan tersebut. h. Langkah-langkah kerja yang dianalisa merupakan langkah kerja utama yang memiliki nilai resiko yang memungkinkan terjadi. i. Penggunaan kalimat dalam penyusunan JSA, harus singkat, padat, menggunakan kalimat aktif, dan efektif. Kalimat tidak boleh terlalu panjang sehingga menjadi tidak jelas. j. Penentuan jabatan dan jenis pekerjaan dikonsultasikan dan disinkronkan dengan Departemen Admin seksi Personalia. k. Untuk setiap langkah kerja yang sudah ditentukan, dilakukan analisa bahaya-bahaya yang dapat terjadi, serta paparan kesehatannya. l. Untuk setiap bahaya yang sudah diidentifikasi, kemudian ditentukan rencana penanggulangannya. m. Jenis-jenis penanggulangan yang dilakukan mengikuti Hirarki penanggulangan bahaya sebagaimana tercantum dalam SOP IPBR. 7. Evaluasi 1) Evaluasi terhadap pelaksanaan semua JSA yang telah dibuat, dilaksanakan dengan menggunakan form Observasi Tugas Rencana, dilakukan petugas yang ditentukan oleh kepala departemen terkait. Observasi tugas rencana juga dapat dilakukan oleh departemen safety. 2) Pelaksanaan Observasi tugas terencana diatur sebagai berikut : a. Level Manager, minimal melakukan observasi tiga (3) bulan sekali. b. Level Ass. Manager, minimal melakukan observasi dua (2) bulan sekali. c. Level Superitendent, minimal melakukan observasi satu (1) bulan sekali d. Level Supervisor, minimal melakukan observasi satu (1) bulan sekali e. Level Foreman dan jajaran di bawahnya, melakukan observasi setiap hari kerja. 3) Setiap departemen/ bagian harus melakukan evaluasi terhadap hasil Observasi Tugas Terencana (Pelaksanaan JSA) dan menyerahkan hasil evaluasi ke Departemen Safety untuk ditindak lanjuti.



PT . MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Standard Operating Procedure (SOP) JOB SAFETY ANALYSIS (JSA)



Departemen/Seksi : Safety & enviro/safety No. SOP : MHA-SOP-040 No. Revisi : Tgl: 15/09/2012 Halaman: 3-3



8. Laporan Hasil pelaksanaan JSA dan observasinya (OTT/Observasi Tugas Terencana) disertakan dalam laporan bulanan setiap Departemen/ bagian dan diarsipkan oleh Departemen yang bersangkutan dan Departemen Safety. 9. Tugas dan Tanggung Jawab 1) JSA dibuat oleh personel yang ditunjuk oleh kepala Departemen terkait. 2) Pengawas lapangan bertanggung jawab atas JSA yang dibuat pada area di bawah tanggung jawabnya. 3) Level menengah organisasi memeriksa, mengkaji JSA yang telah disusun 4) Level manajemen keatas mengevaluasi dan menyetujui JSA sesuai departemen masingmasing. 10. Sanksi Bagi petugas JSA yang tidak mematuhi aturan pada point 8 (delapan) tentang tugas dan tanggung jawab akan diberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.



Disusun Oleh



Diketahui Oleh



Ahmad Yani Dept. Safety & Enviro



Widiantoro Site Manager