7 0 104 KB
KALIBRASI PERALATAN
SOP
No. Dokumen
: C/VII/SOP/7/2018/15
No. Revisi
:-
Tanggal Terbit
: 10 Juli 2018
Halaman
:1- 2
UPT PUSKESMAS
dr. Riyanti
PELINDUNG
NIP. 19770225 200604 2 006
HEWAN 1. Pengertian
Kalibrasi peralatan adalah kegiatan memeriksa performa peralatan di
setiap
unit
puskesmas
untuk
memastikan
bahwa
hasil
pengukuran akurat dengan cara dibandingkan dengan alat standar. 2. Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
kalibrasi
Puskesmas
Nomor
peralatan. 3. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
UPT
C/VII/SK/7/2018/001 tentang Layanan Klinis Berorientasi Pasien (LKBP). 4. Referensi
1. Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan Yang Benar, Depkes 2008 2. Peraturan Menteri Kesehatan 46 tahun 2015 Ttg akreditasi.
5. Langkahlangkah
1. Petugas Klinis melakukan surat permohonan kalibrasi peralatan ke Kepala UPT Puskesmas. Apabila di setujui maka pihak dari UPT Puskesmas akan menghubungi pihak ketiga yang akan melakukan kalibrasi. Apabila tidak disetujui, maka pihak dari UPT Puskesmas akan memberitahukan kepada petugas klinis secara tertulis. 2. Apabila permohonan kalibrasi disetujui Kepala UPT Puskesmas, maka petugas kalibrasi membuat surat penawaran dan pihak ketiga
akan
pengambilan
datang
ke
peralatan
Puskesmas yang
akan
untuk
melakukan
dikalibrasi
dan
memberitahukan berapa lama proses kalibrasi dilakukan. 3. Petugas kalibrasi mengirimkan peralatan yang sudah dikalibrasi ke Puskesmas Pelindung Hewan beserta sertifikatnya. 4. Petugas kalibrasi menyimpan sertifikat.
KALIBRASI PERALATAN 6. Bagan Alir
-
7. Hal-hal
-
Halaman 2/2
yang perlu diperhatik an 8. Unit Terkait
1. Ruangan pemeriksaan 2. MTBS 3. Ruangan Tindakan 4. Ruangan Gigi 5. Ruangan Lansia 6. Ruangan KIA, KB dan Imunisasi 7. Laboratorium
9. Dokumen
-
Terkait 10. Rekaman Historis Perubahan
NO
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl Mulai Diberlakukan