15 0 94 KB
SOP MEKANISME KERJA BANK SAMPAH No. Dokumen
Nomor Revisi
RSUDHD/SOP/KESLI NG/ /
RSUD HARAPAN DAN DOA KOTA BENGKULU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN
Tanggal Terbit
Halaman 1 dari 2
Ditetapkan : Direktur RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu
dr. Lista Cerlyviera, MM NIP. 19690704 199903 2 003 Mekanisme Kerja Bank Sampah adalah suatu sistem kerja dalam Bank Sampah yang dimlai dari pemilahan sampah dari sumber sampai pencatatan. Nasabah Bank Sampah adalah orang atau unit yang
TUJUAN
menyetorkan sampah ke bank sampah. Prosedur ini dimaksudkan agar setiap orang yang terlibat dalam Bank Sampah dapat mengenal dan memahami tahapan-tahapan kerja dalam sistem Bank Sampah.
PEMESANAN, PENYERAHAN, PENANGANAN BAHAN KIMIA DAN GAS, SERTA PENYIMPANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) No. Dokumen RSUD HARAPAN DAN DOA KOTA BENGKULU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
KEBIJAKAN
RSUD/SOP/KESLIN G/ / Tanggal Terbit
•
Nomor Revisi
Halaman 2 dari 3
Ditetapkan : Direktur RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu
dr. Lista Cerlyviera, MM NIP. 19690704 199903 2 003 Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
•
Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
•
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
•
Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
•
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 jo No. 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
•
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
•
Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
•
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
•
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P 56 Tahun 2015 Tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
•
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksaan Reduce, Reuse dan Recycle
PROSEDUR
1. Pemilahan sampah dari sumbernya Nasabah harus memilah sampah sebelum disetorkan ke Bank Sampah berdasarkan jenis bahan : plastik, kertas, besi, dll. 2. Penyetoran sampah ke Bank Sampah sesuai dengan waktu penyetoran sampah yang sudah disepakati. 3. Penimbangan Sampah yang sudah disetorkan kemudian ditimbang, berat sampah yang disetorkan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 4. Pengangkutan Bang sampah sudah bekerjasama dengan pengepul yang sudah ditunjuk dan disepakati, sehingga setelah sampah terkumpul, ditimbang dan dicatat langsung diangkut ketempat pengolahan sehingga tidak terjadi penumpukan sampah. 5. Pencatatan, Petugas akan mencatat jenis dan bobot sampah setelah penimbangan, hasil pengukuran tersebut kemudian dikonversi ke dalam nilai rupiah yang kemudian di tulis di buku tabungan.