14 0 97 KB
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PETUGAS LABORATORIUM KABUPATEN PEMALANG
No. Kode
UPT PUSKESMAS BANTARBOLANG
Terbitan
SOP
No. Revisi Tgl MulaiBerlaku
1 Agustus 2018
Halaman
Tanda Tangan
Ditetapkan Oleh : Plt. Kepala UPT Puskesmas Bantarbolang
1. Pengertian
Dr. Muchamad Iqbal NIP. 19740730 2010011 002
Kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas laboratorium adalah upaya / kegiatan untuk mengurangi atau mencegah bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan petugas laboratorium akibat pekerjaan dilaboratorium.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan petugas laboratorium
3. Kebijakan 4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
5. Prosedur
1. Petugas laboratorium menggunakan alat pelindung diri dalam melakukan pemeriksaan yang beresiko tinggi dan memperlakukan sampel sesuai prosedur, 2. Petugas laboratorium mengontrol sarana dan prasarana yang dipakai apakah berfungsi dengan baik dan aman, ruang kerja dijaga kebersihannya, pencahayaan cukup, sirkulasi udara baik, 3. Petugas laboratorium memperlakukan semua sampel sebagai
bahan
yang
infeksius
sehingga
diperlukan
keahlian dan kehati-hatian dalam menangani sampel yang diperiksa, 4. Petugas
laboratorium
mengetahui
cara
penyimpanan
reagen, bahan kimia dan bahan penunjang pemeriksaan lainnya yang dikelompokkan sesuai jenis dan tingkat bahayanya, 5. Petugas laboratorium dalam melakukan pemeriksaan
harus sesuai SOP, 6. Petugas laboratorium membuat penanganan limbah dan sampel hasil produksi laboratorium dan dikelompokkan menurut jenisnya yaitu infeksius dan non infeksius, limbah padat atau cair, 7. Petugas laboratorium memberi tempat limbah padat infeksius dengan kantong plastik warna kuning, 8. Petugas laboratorium tidak makan dan minum di ruang laborat, 9. Petugas laboratorium mencuci tangan dengan benar setelah selesai bekerja, 10. Petugas laboratorium membersihkan meja kerja dengan desinfektan setelah selesai memeriksa, 11. Petugas
laboratorium
melakukan
chek
kesehatan
berkala minimal 1tahun sekali. 6. Unit Terkait
7. RekamanHistoris No
Halaman
Yang Dirubah
Perubahan
Berlaku Tanggal
DAFTAR TILIK KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PETUGAS LABORATORIUM Unit Pelayanan :
No 1 2
3
4
5 6
7 8 9 10 11
Kegiatan Ya Petugas laboratorium menggunakan alat pelindung diri dalam melakukan pemeriksaan yang beresiko tinggi dan memperlakukan sampel sesuai prosedur, Petugas laboratorium mengontrol sarana dan prasarana yang dipakai apakah berfungsi dengan baik dan aman, ruang kerja dijaga kebersihannya, pencahayaan cukup, sirkulasi udara baik, Petugas laboratorium memperlakukan semua sampel sebagai bahan yang infeksius sehingga diperlukan keahlian dan kehati-hatian dalam menangani sampel yang diperiksa, Petugas laboratorium mengetahui cara penyimpanan reagen, bahan kimia dan bahan penunjang pemeriksaan lainnya yang dikelompokkan sesuai jenis dan tingkat bahayanya, Petugas laboratorium dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai SOP, Petugas laboratorium membuat penanganan limbah dan sampel hasil produksi laboratorium dan dikelompokkan menurut jenisnya yaitu infeksius dan non infeksius, limbah padat atau cair, Petugas laboratorium memberi tempat limbah padat infeksius dengan kantong plastik warna kuning, Petugas laboratorium tidak makan dan minum di ruang laborat, Petugas laboratorium mencuci tangan dengan benar setelah selesai bekerja, Petugas laboratorium membersihkan meja kerja dengan desinfektan setelah selesai memeriksa, Petugas laboratorium melakukan chek kesehatan berkala minimal 1tahun sekali.
Mengetahui Auditee
Bantarbolang,
........................................... NIP.
........................................... NIP.
Tidak