15 0 66 KB
SOP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PETUGAS No. : 440/ /UKP/ Dokumen UPTD- K03/ /2019 No. : SOP Revisi Tanggal : Terbit Halaman : 1/1 UPT PUSKESMAS BAKTIRAJA
drg. Grace Masria Sitompul NIP. 197501182002122001
1.
Pengertian
Kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari kecelakaan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas. Keputusan Kepala UPT Puskesmas Baktiraja Nomor Tahun 2019 tentang Kebijakan Pelayanan Laboratorium.
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Prosedur/ LangkahLangkah
6.
Diagram Alir
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas. 1. Petugas memakai alat pelindung diri (jas laboratorium, masker, handscoon) dengan baik dan sesuai standard. 2. Petugas melakukan pemeliharaan alat – alat laboratorium baik yang menggunakan listrik (mekanik) maupun yang manual dengan baik dan sesuai standard. 3. Petugas menyimpan spesimen dan reagen dengan baik dan sesuai standard. 4. Petugas mengelola limbah dan sampah infeksius dengan baik dan sesuai standard. 5. Petugas laboratorium perlu berhati-hati, teliti, telaten dan sabar dalam bekerja. -
7.
Unit Terkait
Laboratorium
8.
Rekam Historis
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan