Sop Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PENGAMBILAN SAMPEL AIR UNTUK UJI BAKTERIOLOGIS No. Dokumen 60/L/PL/2013



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS KALIBALANGAN



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan Rini Olivia,AmdKL



Pengertian Tujuan Kebijakan



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



Mengambil sampel air bersih / air minum untuk pemeriksaan bakteriologis Untuk mendapatkan sampel air yang sesuai untuk pemeriksaan bakteriologis Sebagai acuan petugas sanitasi dalam pengambilan sampel air untuk pemeriksaan bakteriologis Petugas adalah sanitarian



Standar Tenaga Standar 1. Botol steril Sarana dan 2. Lampu bunsen 3. Alkohol 70% Prasarana 4. Kapas steril 5. Pinset 6. Korek api 7. Kertas label dan ballpoint 8. Tempat untuk botol sampel Reagen Prosedur 1. Persiapan petugas 2. Persiapan alat dan bahan Tetap 3. Melaksanakan pengambilan sampel air untuk pemeriksaan bakteriologis sesuai SOP Cara 1. Kran dibuka, biarkan air mengalir selama 2 – 3 menit lalu kran ditutup Melaksanakan kembali Tiap Kegiatan 2. Panaskan mulut kran dengan bunsen sehingga uap air keluar dari mulut kran atau bersihkan mulut kran dengan alkohol 70% 3. Kran dibuka kembali dan biarkan air mengalir beberapa saat, ambil botol sampel dan lewatkan mulut botol pada bunsen kemudian isi dengan sampel air sebanyak 100 ml 4. Lewatkan mulut botol pada bunsen, tutup botol kembali dan beri label 5. Botol disimpan pada tempat yang tidak terkena sinar matahari langsung 6. Segera kirim ke laboratorium Catatan -



SOP PENGAMBILAN SAMPEL AIR UNTUK UJI KIMIAWI



No. Dokumen 61/L/PL/2013



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



18 Februari 2013



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS KALIBALANGAN



Rini Olivia,AmdKL



Pengertian Tujuan Kebijakan



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



Mengambil sampel air bersih / air minum untuk pemeriksaan kimiawi Untuk mendapatkan sampel air yang sesuai untuk pemeriksaan kimiawi Sebagai acuan petugas sanitasi dalam pengambilan sampel air untuk uji kimiawi Petugas adalah sanitarian



Standar Tenaga Standar 1. Alat pengambil sampel terbuat dari plastik yang dapat ditutup dengan Sarana dan kuat dan rapat, mudah dicuci, tidak mudah pecah, tidak menyerap zat – Prasarana zat kimia dari sampel dan tidak melarutkan zat – zat kimia ke dalam sampel (contoh jerigen plastik 1 - 5 liter sebaiknya berwarna putih) 2. Kertas label dan ballpoint Reagen Prosedur 1. Persiapan petugas 2. Persiapan alat Tetap 3. Melaksanakan pengambilan sampel air untuk pemeriksaan kimiawi sesuai SOP Cara 1. Menentukan lokasi pengambilan sampel Melaksanakan 2. Menyiapkan jerigen pengambil sampel air Tiap Kegiatan 3. Membilas jerigen menggunakan air sampel yang akan diambil sebanyak 3 kali 4. Mengambil sampel sesuai dengan keperluan 5. Tutup kembali jerigen dengan rapat 6. Beri label pada jerigen sampel 7. Kirim segera sampel ke laboratorium Catatan 1. Apabila sampel diambil beberapa titik, maka volume yang diambil tiap titik harus sama 2. Pada prinsipnya air yang akan diperiksa diusahakan mempunyai susunan sama dengan air aslinya. Semua tindakan yang merubah susunan kimianya harus dihindari, baik tempat pengiriman maupun peralatan serta cara pengambilan sampel air.



SOP PENANGANAN SAMPAH / LIMBAH MEDIS



No. Dokumen 62/L/PL/2013



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1–2



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



18 Februari 2013



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS KALIBALANGAN



Rini Olivia,AmdKL



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



Pengertian



Penanganan sampah medis dengan tepat dan aman sehingga tidak membahayakan dan menimbulkan gangguan kesehataan bagi masyarakat Tujuan Agar sampah medis di puskesmas dapat ditangani dengan baik dan aman sehingga tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat Kebijakan Sebagai acuan petugas dalam penanganan sampah medis padat dan cair secara benar dan aman Standar Petugas adalah orang yang telah dilatih / mendapat pengetahuan tentang Tenaga penanganan sampah medis dengan didampingi oleh Petugas Sanitasi Standar 1. Alat Pelindung Diri (Sarung tangan tebal dan aman dari kulit/karet, Sarana dan masker, apron) 2. Wadah tempat sampah medis (kuat, tidak mudah robek dan ada tutup) Prasarana a. Wadah warna kuning (safety box) : untuk semua sampah medis yang akan dibakar di incenerator b. Wadah warna merah : untuk sampah medis yang dibakar tidak dengan incenerator / dikubur dengan sanitary landfill Reagen Prosedur 1. Persiapan petugas 2. Persiapan alat Tetap 3. Melaksanakan penanganan sampah medis cair dan padat sesuai SOP Cara 1. Penanganan Sampah Medis Cair yang Terkontaminasi ( darah, feses, Melaksanakan urin dan cairan tubuh lainnya. a. Gunakan sarung tangan tebal ketika menangani dan membawa Tiap Kegiatan sampah tersebut. b. Hati-hati pada waktu menuangkan sampah tersebut pada bak yang mengalir atau dalam toilet, hindari percikannya. c. Cuci toilet dan bak secara hati-hati dan siram dengan air untuk membersihkan sisa-sisa sampah, hindari percikannya. d. Dekontaminasi wadah specimen dengan larutan klor 0,5 % atau disenfeksi lokal lainnya yang adekuat, dengan merendam selama 10 menit sebelum dicuci. e. Cuci tangan sesudah menangani sampah cair dan lakukan dekontaminasi, kemudian cuci sarung tangan. 2. Penanganan Sampah Medis Padat (Misalnya pembalut yang sudah digunakan dan benda-benda lainnya yang telah terkontaminasi dengan darah atau materi organic lainnya) a. Gunakan sarung tangan tebal ketika menangani dan membawa sampah tersebut. b. Buang sampah padat tersebut ke dalam wadah yang dapat dicuci dan tidak korosif (plastic atau metal yang berlapis seng) dengan tutup yang rapat. c. Kumpulkan tempat sampah tersebut ditempat yang sama dan bawa sampah-sampah yang dapat dibakar ke tempat pembakaran. Jika tempat pembakaran tidak tersedia maka bisa dilakukan penguburan. d. Pembakaran atau penguburan harus segera dilakukan sebelum tersebar ke lingkungan sekitar. Pembakaran adalah metode terbaik untuk membunuh mikroorganisme. e. Cuci tangan setelah menangani sampah tersebut dan dekontaminasi serta cuci sarung tangan yang tadi dipakai saat membersihkan sampah tersebut. 3. Penanganan Sampah Medis berupa Benda Tajam (jarum, silet, mata



Catatan



pisau dan lain-lain) a. Gunakan sarung tangan yang aman b. Buang seluruh benda-benda yang tajam pada tempat sampah yang tahan pecah misalnya ember tertutup/safety box. c. Letakkan tempat sampah tersebut dekat dengan daerah yang memerlukan sehingga sampah-sampah tajam tersebut tidak perlu dibawa terlalu jauh sebelum dibuang. d. Cegah kecelakaan yang diakibatkan oleh jarum suntik, jangan menekuk atau mematahkan jarum sebelum dibuang. e. Jika wadah untuk sampah benda tajam telah ¾ penuh, tutup dengan rapat. f. Diangkut untuk dimusnahkan di incenerator g. Cuci tangan setelah menangani sampah tersebut dan dekontaminasi serta cuci sarung tangan yang tadi dipakai saat membersihkan sampah tersebut. 1. Sementara menunggu pengangkutan, hendaknya : - Simpan dalam kontainer yang memenuhi syarat - Lokasi strategis, dalam wadah warna dan kode terpisah - Ditaruh pada tempat yang kering - Aman dari orang yang tidak bertanggung jawab - Terjangkau kendaraan pengangkut sampah



SOP PELAYANAN KLINIK SANITASI No. Dokumen 63/L/PL/2013



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS



18 Februari 2013



Pengertian Tujuan Kebijakan Standar Tenaga Standar Sarana dan Prasarana Reagen Prosedur Tetap



KALIBALANGAN



Rini Olivia,AmdKL



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



Pelayanan kesehatan lingkungan di Klinik Sanitasi Sebagai Pedoman kerja bagi petugas dalam memberikan pelayanan Klinik Sanitasi di Puskesmas Sebagai acuan petugas saat memberikan pelayanan kepada pasien/klien di Klinik Sanitasi agar dapat melaksanakan analisa masalah dengan tepat sesuai dengan informasi dari pasien/klien Petugas adalah sanitarian



1. 2. 3. 1. 2. 3. Cara 1. Melaksanakan 2. Tiap Kegiatan



Catatan



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan



Panduan wawancara sesuai dengan masalah yang dihadapi pasien/klien Sarana penyuluhan (Leaflet/lembar balik, dll) Alat untuk pencatatan dan pelaporan (buku notulen dan ballpoint)



Persiapan petugas Persiapan alat dan bahan Melaksanakan pelayanan klinik sanitasi sesuai SOP Petugas menerima pasien/klien dari loket pendaftaran / klinik umum Wawancara terhadap pasien (identitas pribadi dan anggota keluarga, masalah yang sedang dihadapi / yang mau dikonsulkan, keadaan lingkungan tempat tinggal (sarana air bersih, jamban keluarga, tempat pembuangan / pengelolaan sampah, TTU, TPM). Keadaan rumah tempat tinggal (lantai, dinding, atap, luas ruangan, pencahayaan, ventilasi, dll) 3. Petugas melaksanakan analisa masalah berdasarkan informasi dari pasien/klien 4. Petugas melakukan konseling dan penyuluhan atas masalah yang dihadapi pasien/klien 5. Petugas memberikan alternatif pemecahan masalah dan mendiskusikannya dengan pasien/klien alternatif mana yang bisa dikerjakan oleh pasien/klien 6. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan pasien/klien tentang jadual kunjungan lapangan/rumah 7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan klinik sanitasi yang telah dilakukannya Kriteria utama penderita penyakit berbasis lingkungan yang dirujuk ke klinik sanitasi : 1. Pasien menderita penyakit yang diduga kuat berkaitan dengan faktor lingkungan : Diare, DBD, Malaria, Penyakit kulit, Penyakit Kecacingan, TB Paru 2. Pada kunjungan sebelumnya pasien pernah menderita penyakit yang sama (berulang) 3. Dalam 1 keluarga terdapat 2 orang atau lebih menderita penyakit yang sama. Khusus untuk penderita TB Paru BTA +, Malaria dan DBD harus dirujuk ke klinik sanitasi 4. Adanya kecendrungan jumlah penderita meningkat atau potensial KLB



SOP INSPEKSI SANITASI SARANA AIR BERSIH (SAB) No. Dokumen 64/L/PL/2013



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



18 Februari 2013



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS KALIBALANGAN



Rini Olivia,AmdKL



Pengertian



Tujuan Kebijakan



Standar Tenaga Standar Sarana dan Prasarana Reagen Prosedur



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



Pemantauan / pengawasan sarana air bersih (perpipaan maupun non perpipaan) yang digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, dengan cara pengamatan serta penilaian kualitas fisik dan faktor resikonya Mengetahui kualitas fisik dan faktor resiko sarana air bersih yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari Sebagai acuan bagi petugas dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi sanitasi sarana air bersih serta pembinaan kepada masyarakat pengguna sarana air bersih Petugas adalah sanitarian 1. Data kepemilikan dan pemanfaatan sarana air bersih 2. Form inspeksi sanitasi sarana air bersih 3. Buku dan alat tulis 1. Melaksanakan pendataan kepemilikan dan pemanfaatan SAB



Tetap



2. 3. 4. Cara 1. Melaksanakan 2. Tiap Kegiatan 3. 4. 5. 6. 7.



Melaksanakan inspeksi sanitasi SAB Melaksanakan pembinaan kepada pemilik / pengguna SAB Melaksanakan pencatatan dan pelaporan Lakukan pendataan mengenai kepemilikan dan pemanfaatan SAB Tentukan lokasi dan jenis SAB yang akan diinspeksi (perpipaan atau non perpipaan) Lakukan inspeksi SAB sesuai dengan jenisnya Catat hasil inspeksi pada form inspeksi Kemudian tentukan faktor resikonya (rendah, sedang, tinggi, amat tinggi) Sampaikan hasil inspeksi SAB kepada pemilik / pengguna SAB Jika hasil inspeksi tinggi / amat tinggi beri pengarahan / saran perbaikan kepada pemilik / pengguna SAB 8. Catat hasil kegiatan ke dalam buku register dan laporkan hasil kegiatan kepada kepala puskesmas / dinas kesehatan



SOP PENYEHATAN TEMPAT – TEMPAT UMUM (TTU) No. Dokumen 65/L/PL/2013



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



18 Februari 2013



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS KALIBALANGAN



Rini Olivia,AmdKL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Standar Tenaga Standar Sarana



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



1. Penyehatan TTU merupakan kegiatan pengawasan terhadap TTU agar tercipta kondisi TTU yang memenuhi syarat kesehatan, bebas dari faktor resiko penyakit dan kecelakaan terhadap masyarakat di dalam TTU maupun terhadap masyarakat di sekitar / di luar TTU tersebut 2. Tempat – tempat umum (TTU) adalah tempat kegiatan bagi umum yang dilaksanakan oleh badan pemerintah, swasta maupun perorangan yang langsung digunakan oleh masyarakat serta memiliki fasilitas. Yang termasuk ke dalam TTU adalah sarana pendidikan, sarana ibadah, perkatoran, hotel, sarana kesehatan, tempat rekreasi, pasar, terminal, dll Melaksanakan pemeriksaan dan pembinaan terhadap masyarakat dan pengelola TTU sehingga tercipta kondisi TTU yang memenuhi syarat kesehatan Sebagai acuan bagi petugas dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi sanitasi serta pembinaan kepada masyarakat dan pengelola TTU Petugas adalah sanitarian



1. Form inspeksi sanitasi/checklist TTU dan 2. Buku dan alat tulis



Prasarana Reagen Prosedur Tetap



1. 2. 3. 4. Cara 1. Melaksanakan 2. Tiap Kegiatan 3. 4. 5.



Catatan



Melakukan pengumpulan data TTU Melakukan pengawasan terhadap TTU Melakukan pembinaan terhadap TTU yang diperiksa Pencatatan dan pelaporan Lakukan pendataan TTU yang ada di wilayah kerja Tentukan lokasi TTU yang akan diawasi / dibina Lakukan inspeksi sanitasi TTU dan lingkungan sekitarnya Catat hasil inspeksi pada form inspeksi Sampaikan hasil inspeksi kepada pengelola TTU (pembinaan / penyuluhan) 6. Catat hasil kegiatan ke dalam buku register dan laporkan hasil kegiatan kepada kepala puskesmas / dinas kesehatan -



SOP PENYEHATAN TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN DAN MINUMAN (TPM) No. Dokumen 66/L/PL/2013



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



............................



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS KALIBALANGAN



Rini Olivia,AmdKL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Standar Tenaga Standar Sarana dan Prasarana Reagen Prosedur Tetap



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



Penyehatan TPM merupakan kegiatan pengawasan terhadap tempat pengelolaan makanan dan minuman agar memenuhi persyaratan kesehatan baik dari segi lokasi, konstruksi, cara pengelolaan, penyiapan, pengemasan dan pengedarannya serta perilaku hygiene penjamahnya. Melaksanakan pemeriksaan dan pembinaan terhadap masyarakat dan pengelola TPM sehingga tercipta kondisi TPM yang memenuhi syarat kesehatan Sebagai acuan bagi petugas dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi sanitasi serta pembinaan kepada masyarakat dan pengelola TPM Petugas adalah sanitarian 1. Form inspeksi sanitasi/checklist pemeriksaan TPM 2. Buku dan alat tulis



1. 2. 3. 4. Cara 1. Melaksanakan 2.



Melakukan pengumpulan data mengenai TPM Melakukan pengawasan terhadap TPM Melakukan pembinaan terhadap TPM yang diperiksa Pencatatan dan pelaporan Lakukan pendataan TPM yang ada di wilayah kerja Tentukan lokasi TPM yang akan diawasi / dibina



Tiap Kegiatan



Catatan



3. Lakukan inspeksi sanitasi TPM dan lingkungan sekitarnya 4. Catat hasil inspeksi pada form inspeksi 5. Sampaikan hasil inspeksi kepada pengelola TPM (pembinaan / penyuluhan) 6. Catat hasil kegiatan ke dalam buku register dan laporkan hasil kegiatan kepada kepala puskesmas / dinas kesehatan -



SOP PENCATATAN DAN PELAPORAN KEGIATAN KESEHATAN LINGKUNGAN No. Dokumen 68/A/PL/2013



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



18 Februari 2013



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS KALIBALANGAN



Rini Olivia,AmdKL



Pengertian Tujuan Kebijakan Standar Tenaga Standar Sarana dan Prasarana Reagen Prosedur Tetap Cara Melaksanakan Tiap Kegiatan



Catatan



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



Rangkaian pencatatan, pendokumentasian sampai pelaporan kegiatan kesehatan lingkungan Untuk mengetahui dan menganalisa pencapaian kegiatan kesehatan lingkungan Sebagai acuan dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan lingkungan Petugas adalah sanitarian 1. Form laporan bulanan kesehatan lingkungan 2. Form hasil inspeksi kegiatan kesehatan lingkungan 3. Buku dan alat tulis Persiapan petugas (sesuai SOP) Persiapan alat dan bahan (sesuai SOP) 1. Tulis hasil kegiatan harian inspeksi sanitasi ke dalam buku kegiatan harian 2. Rekap hasil kegiatan inspeksi sanitasi yang dilakukan selama 1 bulan 3. Salin hasil rekap kegiatan ke form laporan bulanan kesehatan lingkungan 4. Buat salinan laporan rangkap 2 (untuk disetor ke Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan dan untuk arsip puskesmas) Laporan bulanan dikirim ke Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 10



SOP PEMICUAN STBM No. Dokumen



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



25 Februari 2014



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS KALIBALANGAN



Rini Olivia,AmdKL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Standar Tenaga Standar Sarana dan Prasarana Prosedur Tetap



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



Strategi dalam pencapaian STBM melalui pendekatan perubahan perilaku hygiene dan sanitasi secara kolektif melalui pemberdayaan masyarakat dengan metoda pemicuan meningkatkan akses terhadap sarana sanitasi yang difasilitasi oleh pihak diluar komunitas sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan untuk meningkatkan akses terhadap sarana jamban berdasarkan analisa kondisi lingkungan tempat tinggal dan resiko yang dihadapinya Sebagai acuan bagi petugas dalam pelaksanaan kegiatan pemicuan STBM Minimal 1 petugas kesling dan 1 petugas Promkes 1. Peta wilayah 2. Buku dan alat tulis 3. Alat Peraga Pemicuan



1. Tidak adanya subsidi yang diberikan kepada masyarakat, tidak terkecuali untuk kelompok miskin untuk penyediaan fasilitas sanitasi dasar. 2. Meningkatkan ketersediaan sarana sanitasi yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat sasaran. 3. Menciptakan prilaku masyarakat yang higienis dan saniter untuk mendukung terciptanya sanitasi total. 4. Masyarakat sebagai pemimpin dan seluruh masyarakat terlibat dalam analisa permasalahan, perencanaan, pelaksanaan serta pemanfaatan dan pemeliharaan. 5. Melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi. Cara 1. Perkenalan Melaksanakan 2. Sampaikan maksud dan tujuan Tiap Kegiatan 3. Pencairan suasana 4. Minta ijin ke masyarakat bahwa kita boleh belajar 5. Pemetaan



6. Penelusuran lokasi pilar STBM 7. Alur kontaminasi 8. Simulasi kontaminasi 9. Diskusi kelompok 10. Pemicuan bagi yang berubah dibuat kesepakatan pelaksanaan 11. Membentuk komite dan merumuskan rencana tindak lanjut pemicuan 12. Penutup Catatan



-



SOP PEMERIKSAAN JENTIK (PJB) No. Dokumen



No. Revisi : ...................................



Halaman : 1



Tanggal Ditetapkan



Disusun Oleh :



25 Februari 2014



Penanggung jawab Program Penyehatan Lingkungan Kec.Abung Selatan



Ditetapkan KEPALA PUSKESMAS KALIBALANGAN



Rini Olivia,AmdKL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Standar Tenaga Standar Sarana dan Prasarana



dr. Hj.Sri Haryati,M.Kes



Pemeriksaan PJB merupakan kegiatan pengawasan terhadap tempat perindukan nyamuk Aedes yaitu dengan melakukan kunjungan ke desa yg endemis /rumah yg warganya terkena DBD dan melakukan pemeriksa jentik ditiap 100 rumah warga yg terkena kasus DBD . Melaksanakan pemeriksaan jentik /Monitoring jumantik desa endemis .penentuan target sasaran,khususnya didesa endemis DBD ,penyuluhan DBD ,pemberantasan vektor melalui PJB dan PSN. Sebagai acuan bagi petugas dalam pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Jentik Nyamuk Aedes serta penyuluhan kepada masyarakat dlm menangani Kasus DBD Petugas adalah sanitarian



1. Senter utk melakukan PJB dilokasi yg terkena kasus DBD 2. Form laporan kasus DBD dari warga yg terkena dan Laporan hasil lab dari Rumah Sakit yg melakukan pemeriksaan cek darah pasien yg terkena DBD 3. Formulis Ceklis PJB 4. Buku dan alat tulis 5. Abate Prosedur Persiapan petugas (sesuai SOP) Tetap Persiapan alat dan bahan (sesuai SOP) Cara 1.Tulis hasil kegiatan Pemerikasan PJB di Form.Cheklis kegiatan PJB Melaksanakan kedalam buku kegiatan harian 2.Rekap hasil kegiatan PJB yang dilakukan selama 1 bulan Tiap Kegiatan 3.Salin hasil rekap kegiatan ke form laporan bulanan kesehatan lingkungan 4.Buat salinan laporan rangkap 2 (untuk disetor ke Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan dan untuk arsip puskesmas) 5.Pertemuan berkala Jumantik Catatan -