8 0 332 KB
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
BAB I PENDAHULUAN
1.1
PENGANTAR Sesuai UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa tujuan penerbangan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur, nyaman dan berdaya guna dengan biaya terjangkau oleh daya beli masyarakat dengan mengutamakan dan melindungi Penerbangan Nasional untuk menunjang
pemerataan,
pertumbuhan
dan
stabilitas,
sebagai
pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan Nasional serta mempererat
hubungan
antar
bangsa.
Untuk
tercapainya
tujuan
penerbangan maka dalam pasal 20 dijelaskan bahwa setiap fasilitas atau peralatan
penunjang
penerbangan
wajib
memenuhi
persyaratan
keamanan dan keselamatan penerbangan. Maka perlu disusun suatu Standar
Operasi
Peralatan
fasilitas
atau
peralatan
penunjang
penerbangan sebagai acuan dasar untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan fasilitas atau peralatan penunjang penerbangan sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku. 1.2
Maksud Untuk
mencapai
Tujuan
pedoman standard baku
Penerbangan,
sangat
diperlukan
suatu
dalam melaksanakan tugas-tugas untuk
menunjang pelayanan Bandar Udara. Standar Operasi Peralatan ini merupakan petunjuk teknis operasional yang sangat dibutuhkan oleh para teknisi penerbangan (Listrik Penerbangan) dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan fasilitas peralatan penunjang pelayanan (Fasilitas
Listrik
Peralatan
maka
Penerbangan). diharapkan
Dengan para
adanya
teknisi
Standar
Operasi
Penerbangan
(Listrik
Page 1
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
Penerbangan) dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan tugastugasnya dengan baik dalam usaha untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan penerbangan khususnya dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas atau peralatan penunjang penerbangan (Fasilitas Listrik Penerbangan) 1.3
Tujuan a. Agar pemeliharaan peralatan lebih tepat guna dan berhasil guna. b. Agar
peralatan
dapat
beroperasi
secara
maksimal
dan
dapat
memenuhi kebutuhan sesuai dengan rencana. c. Untuk mencapai tingkat pengoperasian peralatan secara efektif dan efisien. d. Mengadakan kerja sama yang erat dengan fungsi-fungsi utama lain dalam
rangka
untuk
mencapai
pelayanan,
pengoperasian
pemeliharaan pada Bandar Udara.
Page 2
dan
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
BAB II DASAR HUKUM
2.1 Dasar Hukum Nasional a.
Undang-undang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
c.
Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP/157/IX/03 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Pelaporan Peralatan Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan;
d.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 608 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139-27, Prosedur Pemeliharaan Alat Bantu Pendaratan Visual (Advisory Circular 13927)
e.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara;
f.
Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP/77/IV Tahun 2005 Tentang Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara;
g.
Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP/79/VI Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Pengoperasian dan Pemeliharaan Fasilitas Sisi Udara dan Sisi Darat Bandar Udara.
Page 3
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
BAB
III
STRUKTUR ORGANISASI TEKNISI PENERBANGAN
3.1.
STRUKTUR ORGANISASI BANDAR UDARA
KEPALA UPBU GUSTI SJAMSIR ALAM KOTABARU KASUBAG TATA USAHA
KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN KERJASAMA
KEPALA SEKSI TEKNIK OPERASI KEAMANAN DAN PELAYANAN DARURAT
UNIT LISTRIK BANDARA
Page 4
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
3.2.
STRUKTUR ORGANISASI TEKNISI LISTRIK PENERBANGAN
KEPALA SEKSI TEKNIK, OPERASI KEAMANAN DAN PELAYANAN DARURAT DENDEN SAEFUL ROHMAN PENATA (III/c)
KEPALA UNIT UNIT LISTRIK BANDARA PUTRA RIYADI SETIA IRAWAN
PETUGAS LISTRIK BANDARA RICO MARDIANTO MOH. FAJAR RAMADHAN YUSTIKA SUARDI
3.3. FASILITAS LISTRIK PENERBANGAN
Page 5
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
Pemeliharaan dan perawatan Fasilitas Listrik Penerbangan
di Bandar
Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru merupakan Tugas Pokok
Unit
Listrik Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru. Secara Garis Besar peralatan Fasilitas Listrik Penerbangan yang dimiliki oleh Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru ada 2, yaitu 1. Fasilitas Bantu Pendaratan a.
Medium Approach Light System (MALS);
b.
Perecision Approach Path Indicator (PAPI);
c.
Runway Edge Light/Threshold Light/Runway End Light;
d.
Taxiway Edge Light/Turning Area Light;
e.
Constant Current Regulator (CCR);
f.
AFL Control Desk;
g.
Wind Cone.
2. Fasilitas listrik bandar udara a. Genset; b. Automatic Transfer Switch (ATS) dan Automatic Change Over Switch (ACOS); c.
Lightning Protection;
d. Air Conditioning (AC); e. Uninterruptible Power Supply (UPS); f.
Airport Electrical Installation (Flood Light, Building/Road lighting, Sirene);
3.4. PERSONIL
Page 6
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru N
NAMA
PANGKAT/
STKP
Kordinator
-
RATING
GOL
o. 1
JABATAN
Rico Mardianto
-
.
-
Unit Listrik Bandara
2
Moh. Fajar
.
Ramadhan
-
Petugas
Terampil
Listrik
GNSS
Bandara 3
Yustika Suardi
-
Petugas
TRD
AFL Terampil
Listrik Bandara
TRD GNSS AFL
Personel Teknisi Listrik Penerbangan terdiri dari 3 orang. Data Personil yang
bertanggung
jawab
dalam
pemeliharaan
Fasilitas
Penerbangan.
Page 7
Listrik
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
BAB
IV
PROSEDUR PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN FASILITAS LISTRIK PENERBANGAN
4.1
PENJELASAN Teknisi Listrik Penerbangan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru mempunyai tugas pokok untuk memelihara dan merawat Fasilitas Listrik Penerbangan yang berada dalam kewenangan dan tanggung jawab yang diemban untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Direktorat Bandar Udara dan bekerjasama dengan Balai Teknik Penerbangan – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
4.2
TUJUAN Pemeliharaan Fasilitas Listrik Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam KLAUSUL 3.1, bertujuan untuk : a.
mencegah peralatan tidak berfungsi sesuai standar; Page 8
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
b.
mencegah terjadinya kegagalan operasi;
c.
mencegah terjadinya kerusakan peralatan yang lebih besar;
d.
menjamin ketersediaan peralatan (Availability);
e.
menjamin
keandalan
operasional
peralatan
dengan
memperpanjang Mean Time Between Failure (MTBF); f.
memperpendek waktu perbaikan atau Mean Time To Repair (MTTR);
g.
memperpanjang umur operasi peralatan;
h.
mengurangi biaya perbaikan;
i.
meningkatkan dukungan langsung dan tidak langsung terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan.
j.
4.3
UNSUR – UNSUR MANAJEMEN Untuk mencapai tujuan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan sebagaimana dimaksud dalam KLAUSUL 3.2, memerlukan dukungan dari unsur–unsur manajemen sebagai berikut : a.
sumber daya manusia sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang memadai;
b.
dana pemeliharaan peralatan;
c.
alat-alat kerja, alat-alat ukur, alat pengetesan, suku cadang (modul dan/atau perlengkapan habis pakai) dan dokumen teknik;
d.
pedoman pemeliharaan.
4.4
PEMELIHARAAN PERALATAN Pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan kegiatannya meliputi : a.
Pembuatan sejarah peralatan listrik penerbangan;
b.
Perencanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan;
c.
Pelaksanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan;
Page 9
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
4.5
SEJARAH PERALATAN Sejarah peralatan listrik penerbangan, merupakan data peralatan yang sekurang-kurangnya memuat tentang :
4.6
a.
tanggal/bulan/tahun pengadaan/instalasi peralatan;
b.
perbaikan/penggantian unit/bagian/modul peralatan;
c.
rekondisi/overhaul peralatan;
d.
perbaikan/penggantian perangkat lunak.
UNSUR-UNSUR PERENCANAAN Perencanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan, meliputi unsur-unsur sebagai berikut : a. Perencanaan penyediaan teknisi meliputi :
1) Kualitas dan kuantitas teknisi; 2) Program pelatihan. b. Perencanaan anggaran untuk membiayai pemeliharaan peralatan; c. Perencanaan penyediaan alat-alat kerja, alat-alat ukur, alat-alat
pengetesan dan laboratorium kalibrasi alat-alat ukur untuk perbaikan; d. Perencanaan pengadaan suku cadang.
4.7
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN Pelaksanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan, meliputi kegiatan sebagai berikut : 4.7.1
Pemeliharaan Pencegahan (preventive maintenance); Pemeliharaan
pencegahan
bertujuan
untuk
mempertahankan unjuk hasil atau performansi/ kinerja peralatan, yang kegiatannya meliputi : Page 10
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
a. pemeliharaan harian; b. pemeliharaan mingguan; c. pemeliharaan bulanan; d. pemeliharaan triwulanan; e. pemeliharaan semesteran; f.
4.7.2
pemeliharaan tahunan
Pemeliharaan perbaikan (corrective maintenance); Pemeliharaan perbaikan, bertujuan untuk mengembalikan peralatan yang mengalami gangguan/ kerusakan ke kondisi normal, yang kegiatannya meliputi : a. analisis kerusakan peralatan; b. penyetelan peralatan; c. penggantian komponen/modul/bagian/unit peralatan; d. perbaikan
modul/bagian/unit/perangkat
lunak
peralatan; e. modifikasi peralatan; f.
4.7.3
4.8
rekondisi atau overhaul peralatan.
Evaluasi pemeliharaan
PEMELIHARAAN PENCEGAHAN 4.8.1
Berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan terdiri dari :
4.8.2
a.
pemeliharaan tingkat 1;
b.
pemeliharaan tingkat 2;
c.
pemeliharaan tingkat 3;
d.
pemeliharaan tingkat 4.
Pemeliharaan tingkat 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a,
merupakan
pemeliharaan
pencegahan
Page 11
yang
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
dilaksanakan
secara
berkala
dengan
kegiatan
sebagai
berikut : a.
pembersihan ruangan;
b.
pembersihan peralatan, unit/bagian peralatan atau
modul; c.
pemeriksaan peralatan, unit/bagian peralatan atau modul
d.
peralatan;
pemeriksaan
meter
pengukuran
dan
lampu
besaran
listrik,
indikator; e.
pengukuran
dan
pencatatan
elektronika, mekanikal, cahaya, panas, kimia dan radiasi; f.
penggantian/penambahan
air
pendingin,
bahan
bakar minyak, olie, grease, dan cairan pendingin; g.
penggantian lampu indikator, komponen pengaman dan komponen habis pakai lainnya.
4.8.3
Pemeliharaan tingkat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari : a.
Pemeliharaan pencegahan yang dilaksanakan secara berkala, dengan kegiatan sebagai berikut :
1.
uji coba peralatan, unit/bagian peralatan;
2.
pengamatan tampilan dan target;
3.
pengecekan
keluaran
peralatan,
unit/bagian
peralatan. b.
Pemeliharaan perbaikan peralatan yang mengalami kelainan/gangguan/kerusakan
ringan
dengan
kegiatan sebagai berikut : 1.
analisis kerusakan; Page 12
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
2.
penyetelan paramater peralatan;
3.
penggantian
dan
penyetelan
unit/bagian/modul
peralatan yang rusak dengan unit/bagian/modul peralatan cadangan. 4.8.4
Pemeliharaan tingkat 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c,
merupakan
pemeliharaan
perbaikan
apabila
peralatan mengalami gangguan/kerusakan sedang dengan kegiatan sebagai berikut : a.
analisis kerusakan;
b.
perbaikan dan penyetelan unit/bagian/modul
peralatan yang mengalami gangguan/kerusakan. 4.8.5
Pemeliharaan tingkat 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pemeliharaan perbaikan apabila peralatan mengalami kelainan/gangguan/kerusakan berat dengan kegiatan sebagai berikut: a.
analisis kerusakan;
b.
perbaikan perangkat lunak (software) sistem
peralatan; c.
perbaikan dan penyetelan unit/bagian/modul
peralatan yang mengalami gangguan/kerusakan yang komplek dengan menggunakan alat ukur di luar Built In Test Equipment (BITE); d.
modifikasi dan penyetelan unit/bagian/modul
peralatan; e.
rekondisi atau overhaul peralatan.
Page 13
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
4.8.6
Pemeliharaan peralatan sesuai dengan tingkat kesulitan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dilaksanakan
pelaksanaan
pemeliharaan
berdasarkan bagan alur 4.9 PEMELIHARAAN PERBAIKAN Berdasarkan
tingkat
kesulitan
fasilitas listrik penerbangan terdiri dari : a. pemeliharaan tingkat 1; b. pemeliharaan tingkat 2; c. pemeliharaan tingkat 3; d. pemeliharaan tingkat 4. 4.9.1 Pemeliharaan
tingkat
1,
merupakan
pemeliharaan
pencegahan yang dilaksanakan secara berkala dengan kegiatan sebagai berikut : a. pembersihan ruangan; b. pembersihan peralatan, unit/bagian peralatan atau modul; c. pemeriksaan peralatan, unit/bagian peralatan atau modul
peralatan;
d. pemeriksaan meter pengukuran dan lampu indikator; e. pengukuran
dan
pencatatan
besaran
listrik,
elektronika, mekanikal, cahaya, panas, kimia dan radiasi; f. penggantian/penambahan air pendingin, bahan bakar minyak, olie, grease, dan air murni; g. penggantian lampu indikator, komponen pengaman dan komponen habis pakai lainnya. 4.9.2 Pemeliharaan tingkat 2, terdiri dari :
Page 14
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
a. Pemeliharaan pencegahan yang dilaksanakan secara berkala, dengan kegiatan sebagai berikut : 1. uji coba peralatan, unit/bagian peralatan; 2. pengamatan tampilan dan target; 3. pengecekan keluaran peralatan, unit/bagian
peralatan. b. Pemeliharaan perbaikan
peralatan
yang mengalami
kelainan/gangguan/kerusakan ringan dengan kegiatan sebagai berikut : 1. analisis kerusakan; 2.
penyetelan paramater peralatan;
3.
penggantian dan penyetelan unit/bagian/modul peralatan yang rusak dengan unit/bagian/modul peralatan cadangan.
4.9.3
Pemeliharaan
tingkat
3
perbaikan
apabila
merupakan peralatan
pemeliharaan mengalami
gangguan/kerusakan sedang dengan kegiatan sebagai berikut : a. analisis kerusakan; b. perbaikan
dan
penyetelan
unit/bagian/modul
peralatan yang mengalami gangguan/kerusakan. 4.9.4
Pemeliharaan
tingkat
perbaikan
apabila
4,
merupakan peralatan
pemeliharaan mengalami
kelainan/gangguan/kerusakan berat dengan kegiatan sebagai berikut: a. analisis kerusakan; b. perbaikan
perangkat
lunak
(software)
peralatan; Page 15
sistem
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
c. perbaikan
dan
peralatan
yang
penyetelan mengalami
unit/bagian/modul gangguan/kerusakan
yang komplek dengan menggunakan alat ukur di luar Built In Test Equipment (BITE); d. modifikasi
dan
penyetelan
unit/bagian/modul
peralatan; e. rekondisi atau overhaul peralatan.
4.9.5
Pemeliharaan kesulitan,
peralatan
dilaksanakan
sesuai
dengan
berdasarkan
tingkat
bagan
alur
sebagaimana termuat dalam Lampiran Bab ini. 4.10
KATEGORI KERUSAKAN
Kerusakan
peralatan
yang
harus
ditindaklanjuti
dengan
pemeliharaan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikategorikan sebagai berikut : a. kategori 1 (satu); b. kategori 2 (dua); c. kategori 3 (tiga). 4.10.1 Kerusakan
peralatan kategori
1 (satu) merupakan
kerusakan yang menyebabkan terputusnya/terhentinya operasi peralatan, dan terjadi apabila peralatan utama dan peralatan cadangan dalam kondisi rusak, serta Penanganan kerusakan peralatan kategori 1 (satu) harus dilakukan selambat-lambatnya 8 (delapan) jam sejak terjadi kerusakan. 4.10.2
Kerusakan peralatan kategori 2, merupakan kerusakan yang
menyebabkan
kerja/performansi
tetapi
menurunnya tidak
unjuk
menyebabkan Page 16
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
terputusnya/ terhentinya operasi peralatan Kerusakan peralatan kategori 1 (satu), hal ini terjadi apabila peralatan
yang
dioperasikan
daya/tegangan
yang
dihasilkan menurun atau frekwensi yang dipancarkan tidak stabil, Penanganan kerusakan peralatan kategori 2 (dua) harus dilakukan selambat-lambatnya 24 jam sejak terjadi kerusakan 4.10.3 Kerusakan peralatan kategori 3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
12
huruf
c,
merupakan
kerusakan
peralatan yang terjadi pada peralatan pendukung akan tetapi tidak mempengaruhi unjuk kerja/performansi, dan apabila tidak diperbaiki dapat berubah menjadi kerusakan kategori 1 atau kerusakan kategori 2, Penanganan kerusakan peralatan kategori 3 (tiga) harus dilakukan selambat-lambatnya 3 X 24 jam sejak terjadi kerusakan 4.11 PENCATATAN/ DOKUMENTASI Setiap kegiatan pemeliharaan pencegahan dan pemeliharaan perbaikan fasilitas listrik penerbangan harus dicatat dalam buku catatan fasilitas dan kegiatan (facility log book). 4.12 EVALUASI PEMELIHARAAN Evaluasi
pemeliharaan,
dilakukan
setiap
1
tahun
untuk
penentuan perencanaan perbaikan, penyediaan suku cadang, pengembangan peralatan dan penggantian peralatan. Hasil evaluasi peralatan fasilitas listrik penerbangan dibagi dalam 3 kelompok sebagai berikut : a. kelompok peralatan yang sangat sering mengalami gangguan/ kerusakan dengan nilai ketersediaan < 70 %; Page 17
Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru
b. kelompok
peralatan
yang
sering
mengalami
gangguan/
kerusakan dengan nilai ketersediaan 70%