16 0 158 KB
MEMBERSIHKAN MORTIR RSUD MARTAPURA
No.Dokumen:
No.Revisi:
Halaman:
445.001/PKPO/2019
00
1/1
Disahkan oleh
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Direktur 24 Januari 2019
Dr. Dedy Damhudy NIP. 19780101 201001 1 018 Pengertian
Prosedur dan tata cara supaya mortar dan stamper dalam keadaan bersih setelah pemakaian, sehingga terbebas dari bahan-bahan yang digunakan sebelumnya
Tujuan
Supaya mortir dan stamper dalam keadaan bersih setelah pemakaian, sehingga terbebas dari bahan-bahan yang digunakan sebelumnya
Kebijakan
1. Permenkes RI No.72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Prosedur
1. Cuci seluruh bagaian dalam dan luar mortir dan stamper menggunakan spon / alat cuci sampai sisa-sisa bahan hilang dan bersih, bilas dalam air mengalir 2. Tiriskan dalam rak pengering alat 3. Keringkan denga tisu 4. Bilas dengan alkohol 70% hingga kering, tempelkan lebel bersih
Unit Terkait
Instalasi Farmasi