6 0 141 KB
PENGELOLAAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN
SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG
No. Dokumen
: RF / SOP-22/ 2016
Terbitan
:
No.Revisi
:01
Tanggal Berlaku
:25 Juni 2016
Halaman
:1 dari 4
Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera 1.
Pengertian
UPTD PUSKESMAS HALMAHERA dr. Muhammad Hidayanto NIP.197407122003121004
Pengelolaan obat emergensi di unit pelayanan adalah suatu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi obat emergensi. Obat emergensi adalah obat-obatan yang dibutuhkan pada saat kondisi darurat atau untuk menyelamatkan hidup seseorang (Life Saving) yang
2.
Tujuan
disimpan di dalam kotak emergensi. 1. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan terapi/tindakan pasien yang memerlukan penanganan cepat di puskesmas. 2. Agar obat-obat emergensi yang disimpan diunit kerja dapat terjaga kualitas mutunya, keamanannya, serta ketersediaan obat-obat emergensi
3.
Kebijakan
4.
Referensi
saat dibutuhkan secara efisien, efektif dan rasional. Keputusan kepala Puskesmas No. 440 / 1703 / 2016 tentang penyediaan obat-obat emergensi di unit kerja Permenkes RI nomor 75 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Buku Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas, Ditjen Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Depkes
5.
Prosedur
RI, Jakarta, cetakan kedua, 2010 A.Persiapan 1. Petugas farmasi menyiapkan
perencanaan
kebutuhan
obat
emergensi yang di masing-masing unit pelayanan sesuai dengan kebutuhan 2. Petugas farmasi menyiapkan formulir permintaan dan laporan penerimaan obat emergensi B. Pelaksanaan 1. Petugas farmasi memeriksa persediaan obat emergensi yang dikelola di unit pelayanan secara periodik setiap satu bulan sekali 2. Petugas farmasi menerima formulir permintaan obat emergensi yang
PENGELOLAAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN
SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera
No. Dokumen
: RF / SOP-22/ 2016
Terbitan
:
No.Revisi
:01
Tanggal Berlaku
:25 Juni 2016
Halaman
:2 dari 4
UPTD PUSKESMAS HALMAHERA dr. Muhammad Hidayanto NIP.197407122003121004
persediaannya telah menipis atau habis dari petugas di masing-masing unit. 3. Petugas farmasi menyiapkan obat emergensi yang dibutuhkan untuk pelayanan di setiap unit sesuai kebutuhan. 4. Petugas farmasi mencatat setiap pengambilan obat emergensi pada kartu stok dan buku bantu 5. Petugas farmasi menyerahkan obat emergensi ke unit pelayanan disertai dengan buku bantu yang ditandatangani oleh pihak penerima obat emergensi 6. Petugas farmasi dapat memberikan obat emergensi segera bila terjadi keadaan gawat darurat dan petugas unit menyerahkan resep setelahnya. 7. Petugas farmasi melakukan penyimpanan obat emergensi sesuai persyaratan di unit pelayanan - Cara Penyimpanan : 1) Obat emergensi disimpan dan dikelompokkan sesuai bentuk dan jenis sediaan 2) Obat emergensi ditempatkan dikotak emergensi sesuai dengan susunan obat emergensi agar terlihat jelas dan mudah dijangkau 3) Kunci kotak emergensi menggunakan kunci disposible dan hanya dibuka jika obat emergensi dibutuhkan. 4) Obat emergensi yang telah dipakai,harus diganti sesuai dengan jenis dan jumlah yang terpakai 9. Petugas farmasi melakukan pengecekan atau mendapat laporan petugas unit terkait untuk obat emergensi yang rusak dan kadaluarsanya sudah dekat 10. Petugas farmasi memisahkan obat emergensi tersebut 11. Petugas farmasi meretur obat emergensi ke gudang farmasi dan menetak laporan pereturan obat emergensi tersebut. 12. Petugas farmasi mengevaluasi kesesuaian stok obat emergensi dengan kartu stok. 13. Bila tidak sesuai, petugas farmasi menanyakan kepada petugas di
PENGELOLAAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN
SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG
No. Dokumen
: RF / SOP-22/ 2016
Terbitan
:
No.Revisi
:01
Tanggal Berlaku
:25 Juni 2016
Halaman
:3 dari 4
Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera
UPTD PUSKESMAS HALMAHERA dr. Muhammad Hidayanto NIP.197407122003121004
unit terkait. 14. Bila sesuai, petugas farmasi melakukan penambahan obat 6.
Unit
emergensi bila ada yang kurang.. 1.Kartu Stok Obat Emergensi 2.Buku Bukti Barang Obat Emergensi 3.Formulir Permintaan Obat Emergensi 4.Laporan Penerimaan dan Pemakaian Obat Emergensi Instalasi Gawat Darurat, BP Umum, Unit Pemeriksaan Gigi, Unit KIA-KB,
Terkait
Unit MTBS, Ruang rawat inap, Ruang rawat bersalin, Ruang laboratorium.
Dokumen Terkait
7.
7. No
Rekaman Historis Perubahan Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai di berlakukan
PENGELOLAAN OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN
SOP PEMERINTAH KOTA SEMARANG
No. Dokumen
: RF / SOP-22/ 2016
Terbitan
:
No.Revisi
:01
Tanggal Berlaku
:25 Juni 2016
Halaman
:4 dari 4
Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Halmahera
UPTD PUSKESMAS HALMAHERA dr. Muhammad Hidayanto NIP.197407122003121004
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG UPTD PUSKESMAS HALMAHERA Jalan Halmahera Raya 38 Telp (024) 8414894 SEMARANG