SOP Pelaksanaan P2H [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP P2H



STANDARD OPERATING PROCEDURE PELAKSANAAN PEMERIKSAAN HARIAN (P2H)



PT. WIRADUTA SEJAHTERA LANGGENG



Dibuat



Disetujui



KEPALA TEKNIK TAMBANG



DIREKTUR



AGUNG SURYANTO, ST



H. HOPANDI SAID



Kebijakan dan Prosedur SOP – Pelaksanaan Pemeriksaan Harian (P2H)



Disetujui oleh



Tanggal Terbit



Direksi



21-8-2015



Tgl. Review



Nomor Dokumen



Versi



Nomor Halaman



OPS-SOP-05-WSL



1.0



1 dari 5



SOP P2H



PELAKSANAAN PEMERIKSAAN HARIAN (P2H) A. PERMULAAN 1. Tujuan Menjadi pedoman dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Harian Operator/Driver untuk memastikan kelayakan alat berat / kendaraan yang akan dioperasikan, baik dengan sistim “ Hot Change shift” maupun regular, selanjutnya Laporan P2H tersebut bisa ditindak lanjuti para Pengawas Tambang dan Mekanik crew secara konsisten. 2. Ruang Lingkup Berlaku bagi setiap operator & driver, para Pengawas tambang dan Mekanik crew yang ditunjuk oleh atasan yang terlibat dengan proses P2H, berlaku bagi seluruh tambang PT. Wiraduta Sejahtera Langgeng. 3. Definisi P2H = Pelaksanaan Pemeriksaaan Harian, Form yang digunakan oleh operator atau driver dalam melaksanakan pemeriksaan kondisi alat yang akan dioperasikan sebelum operasikannya. Backlog = Adalah daftar kerusakan atas unit yang belum bisa dilaksanakan secara langsung, untuk dilakukan pada kesempatan berikutnya yang telah diprogram lebih dahulu High priority = Tindakan yang harus segera dilakukan Medium priority = Tindakan dimasukkan ke Backlog Low priority = Tindakan berupa program maintenance berikutnya, sesuai umur alat, menunggu spare part.



B. PETUNJUK PELAKSANAAN Kebijakan dan Prosedur SOP – Pelaksanaan Pemeriksaan Harian (P2H)



Disetujui oleh



Tanggal Terbit



Direksi



21-8-2015



Tgl. Review



Nomor Dokumen



Versi



Nomor Halaman



OPS-SOP-05-WSL



1.0



2 dari 5



SOP P2H 1. Operator / Driver : a. Melaksanakan pemeriksaan harian operator sesuai isian dalam form P2H dalam waktu relatif cepat b. Bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan tentang kelayakan unit untuk dioperasikan sesuai isian dari P2H tersebut c. Menyampaikan laporkan P2H yang sudah diisi tersebut kepada atasannya untuk di periksa dan tandatangani, selanjutnya disampaikan ke Mekanik untuk ditindak lanjuti terhadap hasil laporan kerusakannya d. Jika kondisi unit tidak layak dioperasikan, dilaporkan ke Mekanik admin dengan komunikasi lewat radio, agar bisa segera dilakukan tindakan perbaikan. . f. Mematuhi rekomendasi tertulis dari petugas Mekanik dept untuk menghentikan unit yang dioperasikan apabila dinyatakan tidak layak operasi. g. Mengidentifikasi potensi bahaya kerusakan atau kemungkinan terjadinya kebakaran terhadap kondisi alat yang diperiksa ketika melaksanakan P2H dan segera melaporkannya kepada atasan atau safety officer h. Bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kondisi kerusakan , kehilangan dari bagian komponen alat yang sedang dioperasikan, tanpa menyalahkan operator sebelumnya. i. Menjalankan proses P2H terhadap unit yang akan dioperasikan sesuai Instruksi Kerja; Standard Operation Procedure tersebut. 2. Pengawas Tambang a. Memeriksa kebenaran dan menandatangani laporan P2H oleh operator untuk disampaikan ke Mekanik Dept agar segera bisa ditindak lanjuti. b. Apabila hasil pemeriksaan P2H meragukan kelayakan alat untuk dioperasikan, maka segera menghubungi Mekanik admin untuk mendapatkan kepastian pengoperasian unit. c. Meminta kembali form P2H yang telah ditindak lanjuti dan diisi oleh Mekanik admin untuk diketahui rencana selanjutnya apakah termasuk High priority, Medium atau Low priority. d. Memastikan rencana Back Log dari hasil P2H operator yang belum ditindak lanjuti agar jadwalnya bisa disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasi di lapangan. e. Mematuhi keputusan dari Mekanik Dept dalam penghentian operasi unit dengan menerima alasan teknis tertulis guna mencegah terjadinya kerusakan lebih parah f. Bertanggung jawab terhadap kemampuan para operator dibawahnya dalam melaksanakan proses P2H sesuai SOP P2H g. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil pengisian form P2H oleh operator. j. Menjalankan proses P2H terhadap unit yang akan dioperasikan bawahannya sesuai Standard Operation Procedure / SOP P2H 3. Trainer a. Memberikan training tentang pelaksanaan P2H sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan pada setiap kesempatan training terhadap para operator . Kebijakan dan Prosedur SOP – Pelaksanaan Pemeriksaan Harian (P2H)



Disetujui oleh



Tanggal Terbit



Direksi



21-8-2015



Tgl. Review



Nomor Dokumen



Versi



Nomor Halaman



OPS-SOP-05-WSL



1.0



3 dari 5



SOP P2H b. Memastikan dalam training praktek operasi, bahwa setiap operator mampu melaksanakan P2H dengan benar sesuai kondisi alat yang sedang diperiksa c. Memberikan rekomendasi kepada atasan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perusahaan terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan P2H oleh operator atau driver yang berada dibawah pebinaannya serta terhadap Pengawas tambang yang tidak menjalankannya SOP.



4. Mekanik Membuat rekomendasi kepada atasan operator untuk diberikan sanksi atas temuan terhadap setiap pelanggaran P2H oleh operator atau driver yang sedang bertugas a. Mekanik Admin i. Mengevaluasi dan monitor pelaksanaan perbaikan & pemeliharaan sesuai isi laporan P2H yang diterima dari pengawas tambang dan segera dikembalikan ke operation jika sudah ditindak lanjuti ii. Secara random ikut mengawasi pelaksanaan P2H oleh para operator dengan memeriksa dan menindak lanjuti terhadap form P2H oleh operator. iii. Mempunyai wewenang menghentikan operasi alat dengan memberikan alasan2 tehnis tertulis kepada pengawas tambang sesuai kondisi unit yang tidak layak operasi b. Mekanik Crew i. Melaksanakan perbaikan sesuai hasil laporan P2H dan jadwal yang diberikan oleh Scheduler. ii. Memeriksa P2H dari operator guna melaksanakan perbaikan yang diperlukan. iii. Merekomendasikan atas layak dan tidaknya unit termasud untuk dioperasikan c. Scheduller/Planner i. Memberikan informasi rencana selanjutnya dari laporan P2H tersebut, apakah untuk program Backlog, Schedul perbaikan yang waktunya bisa disesuaikan kebutuhan operasi



C. PETUNJUK PELAKSANAAN 1. Operator Alat Berat Operator alat berat yang akan melaksanakan P2H dengan mengisi form yang baru disesuaikan dengan form P2H (yang dibuat oleh operator sebelumnya) yang dibagikan oleh Pengawas tambang bersamaan dengan pembagian form P2H yang kosong kepada setiap operator yang akan bertugas. b. P2H dilakukan sebelum dioperasikan. c. Pelaporan hasil P2H: Kebijakan dan Prosedur SOP – Pelaksanaan Pemeriksaan Harian (P2H)



Disetujui oleh



Tanggal Terbit



Direksi



21-8-2015



Tgl. Review



Nomor Dokumen



Versi



Nomor Halaman



OPS-SOP-05-WSL



1.0



4 dari 5



SOP P2H Mengajukan Form P2H yang sudah diisi sesuai kondisi alat yang akan dioperasikan untuk diperiksa dan ditandatangani pengawas tambang dan selanjutnya menyerahkan rangkap pertama tersebut pada saat selesai operasi kepada pengawas tambang..  Operator menyerahkan laporan P2H yang sudah ditanda tangani oleh pengawas tambang untuk diproses menyerahkan kedua rangkap tersebut ke Mekanik Admin untuk ditindak lanjuti.  Setelah ditindak lajuti dan diisi oleh Mekanik Dept, maka disimpan Mekanik Dept sebagai pertimbangan penjadwalan perbaikan atau sebagai arsip. d. Jika kondisi alat memerlukan penanganan CEPAT oleh Mekanik, maka cepat laporkan via radio dan pastikan laporan kerusakan, diterima dengan jelas oleh Pengawas Tambang dan Workshop. e. Tetap melaporkan kepada Pengawas Tambang secepatnya apabila didalam pergantian shift kerja dari Operator sebelumnya, terjadi kerusakan, kehilangan komponen atas unit/alat berat yang akan dioperasikan. 



2. Pengawas Tambang a. Memeriksa hasil P2H dan menandatangani hasil P2H tersebut sebelum unit dioperasikan. b. Secepatnya menindak lanjuti laporan kerusakan alat oleh operator ke Workshop. c. Memeriksa & menandatangani P2H dan melanjutkannya ke Mekanik Admin. d. Memonitor laporan P2H yang sudah diajukan ke Mekanik dept dan tindak lanjutnya dari Mekanik Dept. 3. Mekanik Admin a. Memeriksa permintaan perbaikan dari Operation melalui hasil laporan P2H. b. Menindak lanjuti laporan P2H sesuai skala prioritasnya dan memutuskan atau menginstruksikan operasi dilanjutkan atau tidak. c. Operasi dilanjutkan jika kerusakan tidak berpotensi terhadap keselamatan Operator, mengakibatkan kerusakan unit/alat berat lebih parah dan sesuai aturan yang berlaku. d. Stop operasi jika kerusakan berpotensi terhadap keselamatan Operator, menyebabkan kerusakan unit/alat berat lebih parah (biasanya berdasarkan rekomendasi dari Mekanik) dan sesuai aturan yang berlaku. e. Berkoordinasi dengan pihak Mekanik terkait (Scheduler, Mekanik Crew, dll) untuk rencana tindakan yang akan dilakukan. f. Pihak Mekanik berhak merekomendasikan untuk penghentian operasi jika kerusakan berpotensi menjadi lebih parah. g. Menginformasikan rencana tindakan yang akan dilakukan, dengan mengisi form P2H yang diterima dan mencatat semua data2 penting dari kesimpulan laporan P2H kedalam Machine Hystorical Card. 4. Scheduler / Planner Mekanik Crew menindaklanjuti laporan P2H yang diterima dengan menjadwalkan jadwal perbaikan dengan bekerjasama dengan fihak dept operation. Kebijakan dan Prosedur SOP – Pelaksanaan Pemeriksaan Harian (P2H)



Disetujui oleh



Tanggal Terbit



Direksi



21-8-2015



Tgl. Review



Nomor Dokumen



Versi



Nomor Halaman



OPS-SOP-05-WSL



1.0



5 dari 5



SOP P2H



D.



DOKUMEN TERKAIT



Form P2H



Kebijakan dan Prosedur SOP – Pelaksanaan Pemeriksaan Harian (P2H)



Disetujui oleh



Tanggal Terbit



Direksi



21-8-2015



Tgl. Review



Nomor Dokumen



Versi



Nomor Halaman



OPS-SOP-05-WSL



1.0



6 dari 5