6 0 197 KB
Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen
PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG KRITIS
KABUPATEN REMBANG
SPO
No. Kode
: 060/SPO/III.LAB/2018
Terbitan
:1
No. Revisi
:0
Tgl. Mulai Berlaku
: 2 Januari 2018
Halaman
: 1 dari 2 halaman Tandatangan dr. Sri Yuliyanti NIP. 19741201200604 2017
Ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Rembang I
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referansi
5. Langkahlangkah
UPT PUSKESMAS REMBANG 1
Pelaporan hasil pemeriksaan lab yang kritis adalah pelaporan hasil laboratorium yang menggambarkan kondisi potofisiologi pasien yang nilainya diluar batas normal yang telah disepakati bersama, baik di bawah atau di atas nilai normal, dimana pasien memerlukan intervensi tindakan medis segera karena dapat membahayakan keselamatan pasien. Pelaporan hasili pemeriksaan laborat yang kritis dilakukan oleh tenaga Tenaga analis 1. Untuk keselamatan pasien 2. Agar dokter yang merawat segera melakukan intervensi tindakan medis segera Keputusan Menteri Kesehatan No. 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Permenkes No 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat Permenkes No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas Petunjuk Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas, Depkes RI Tahun 1991 Kumpulan makalah pelatihan tehnis tenaga laboratotium puskesmas tingkat lanjut Provinsi Jawa Tengah , BLK Semarang Tahun 2001 Buku petunjuk pemeriksaan laboratorium puskesmas disusun oleh Nurheini Hartanto, BLK Semarang 1. Tenaga analis mendapatkan hasil laboratorium yang kritis, 2. Tenaga analis melaporkan hasil laborat yang kritis ke dokter yang mengirim pasien, 3. Dokter memeriksa kembali kondisi klinis pasien, 4. Dokter meminta Tenaga analis lab memeriksa ulang menggunakan specimen yang baru jika kondisi klinis pasien tidak sesuai dengan hasil lab yang kritis,
8.1.4 EP 1, EP 2, EP 3 – Pelayanan Laboratorium
1
Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen
8.1.4 EP 1, EP 2, EP 3 – Pelayanan Laboratorium
2
Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen
6. Unit Terkait
7. Dokumen Terkait
5. Tenaga analis memeriksa ulang specimen dengan specimen yang baru, 6. Tenaga analis mendapatkan hasil lab yang kritis, 7. Tenaga analis melaporkan segera kepada dokter yang mengirim pasien, 8. Dokter malekakukan penanganan segera untuk mengatasi hasil lab yang kritis, 9. Tenaga analis menuliskan hasil lab di formulir hasil pemeriksaan laboratorium, 10. Tenaga analis menyerahkan formulir hasil pemeriksaan laboratorium kepada dokter, 11. Tenaga analis menyerahkan formulir hasil pemeriksaan laboratorium kepada dokter, 12. Tenaga analis menuliskan hasil lab di register laboratorium. Poli Umum Poli Mata Poli Gigi Poli KIA Poli KB Laboratorium Ruang Tindakan Buku Register Laboratorium Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium Formulir Hasil Pemeriksaan Laboratorium
8. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
8.1.4 EP 1, EP 2, EP 3 – Pelayanan Laboratorium
3
Tanggal mulai diberlakukan
Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen
MONITORING PELAKSANAAN PROSEDUR PENYAMPAIAN HASIL LABORATORIUM YANG KRITIS
KABUPATEN REMBANG
UPT PUSKESMAS REMBANG I
SPO
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
:049/SPO/III.LAB/2018 :1 :0 : 2 Januari 2018 : 1 dari 2 halaman
Tandatangan dr. Sri Yuliyanti NIP.19741201 200604 2017
Ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Rembang I
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
Monitoring pelaksanaan prosedur penyampaian hasil lab yang kritis adalah suatu kegiatan atau tindakan memonitor laporan hasil lab yang kritis untuk segera dilakukan penanganan sehingga penanganan pada pasien yang kritis segera dilakukan. Monitoring pelaksanaan prosedur penyampaian hasil lab yang kritis dilakukan oleh coordinator pelayanan klinis Menjaga keselamatan dan kesehatan petugas dan pasien Keputusan Menteri Kesehatan No. 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Permenkes No 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat Permenkes No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
8.1.4 EP 5 – Pelayanan Laboratorium
1
Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen 4. Referansi
5. Langkah- langkah
6. Unit Terkait 7.
Dokumen Terkait
Petunjuk Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas, Depkes RI Tahun 1991 Kumpulan makalah pelatihan tehnis tenaga laboratorium puskesmas tingkat lanjut Provinsi Jawa Tengah, BLK Semarang Tahun 2001 Buku petunjuk pemeriksaan laboratorium puskesmas disusun oleh Nurhaeni Hartanto, BLK Semarang 1. Koordinator pelayanan klinis memantau isi buku pelaporan hasil laboratorium yang kritis kepada petugas laboratorium, 2. Koordinator pelayanan klinis menghitung hasil monitoring dengan rumus: Jumlah hasil pemeriksaan kritis yang tidak segera dilaporkan x 100% Jumlah semua pemeriksaan kritis 3. Koordinator pelayanan klinis mencatat hasil monitoring dalam laporan hasil evaluasi laporan pemeriksaan laboratorium yang kritis, 4. Koordinator pelayanan klinis menganalisa hasil monitoring, 5. Koordinator pelayanan klinis melakukan crosceck kepada petugas laboratorium dan meminta pemeriksaan terhadap hasil laboratorium yang kritis untuk dilaporkan segera 6. Koordinator pelayanan klinis menyampaiakan hasil temuan pada saat rapat puskesmas 7. Koordinator pelayanan klinis menanyakan permasalahan yang ada sehubungan dengan hasil temuan, 8. Koordinator pelayanan klinis dan anggota rapat menganalisa penyebab masalah, 9. Koordinator pelayanan klinis dan anggota rapat menentukan tindak lanjut, 10. Koordinator pelayanan klinis menenkankan kepada petugas laboratorium segera melaporkan hasil pemeriksaan lab yang kritis kepada peminta pemeriksaan, 11. Notulen mendokumntasikan hasil rapat untuk menenetukan tindak lanjut dari masalah. Laboratorium Buku pelaporan hasil laboratorium yang kritis Notulen hasil rapat
8. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
8.1.4 EP 5 – Pelayanan Laboratorium
Isi perubahan
2
Tanggal mulai masuk
DINAS KESEHATAN KABUPATEN REMBANG
UPT PUSKESMAS REMBANG I Jalan Raden Saleh No. 3 Telp (0295) 691009 Kode Pos 59212
REMBANG JAWA TENGAH
MONITORING PELAKSANAAN PROSEDUR PENYAMPAIAN HASIL LABORATORIUM YANG KRITIS NO
PERMINTAAN TANGGAL
JAM
8.1.4 EP 5a – Pelayanan Laboratorium
IDENTITAS PASIEN
CM
JENIS PEMERIIKSAA N LAB
HASIL PEMERIKSAA N KRITIS
PELAPORAN PENERIMA
JAM
TTD
HASIL MONITORING
DINAS KESEHATAN KABUPATEN REMBANG
UPT PUSKESMAS REMBANG I Jalan Raden Saleh No. 3 Telp (0295) 691009 Kode Pos 59212
REMBANG JAWA TENGAH
TINDAK LANJUT MONITORING PELAKSANAAN PROSEDUR PENYAMPAIAN HASIL LABORATORIUM YANG KRITIS
NO
HASIL MONOITORING
8.1.4 EP 5b – Pelayanan Laboratorium
ANALISIS
TINDAK LANJUT
HASIL