Sop Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Yang Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen



PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG KRITIS



KABUPATEN REMBANG



SPO



No. Kode



: 060/SPO/III.LAB/2018



Terbitan



:1



No. Revisi



:0



Tgl. Mulai Berlaku



: 2 Januari 2018



Halaman



: 1 dari 2 halaman Tandatangan dr. Sri Yuliyanti NIP. 19741201200604 2017



Ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Rembang I



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referansi



5. Langkahlangkah



UPT PUSKESMAS REMBANG 1



 Pelaporan hasil pemeriksaan lab yang kritis adalah pelaporan hasil laboratorium yang menggambarkan kondisi potofisiologi pasien yang nilainya diluar batas normal yang telah disepakati bersama, baik di bawah atau di atas nilai normal, dimana pasien memerlukan intervensi tindakan medis segera karena dapat membahayakan keselamatan pasien.  Pelaporan hasili pemeriksaan laborat yang kritis dilakukan oleh tenaga Tenaga analis 1. Untuk keselamatan pasien 2. Agar dokter yang merawat segera melakukan intervensi tindakan medis segera  Keputusan Menteri Kesehatan No. 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan  Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas  Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  Permenkes No 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat  Permenkes No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas  Petunjuk Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas, Depkes RI Tahun 1991  Kumpulan makalah pelatihan tehnis tenaga laboratotium puskesmas tingkat lanjut Provinsi Jawa Tengah , BLK Semarang Tahun 2001  Buku petunjuk pemeriksaan laboratorium puskesmas disusun oleh Nurheini Hartanto, BLK Semarang 1. Tenaga analis mendapatkan hasil laboratorium yang kritis, 2. Tenaga analis melaporkan hasil laborat yang kritis ke dokter yang mengirim pasien, 3. Dokter memeriksa kembali kondisi klinis pasien, 4. Dokter meminta Tenaga analis lab memeriksa ulang menggunakan specimen yang baru jika kondisi klinis pasien tidak sesuai dengan hasil lab yang kritis,



8.1.4 EP 1, EP 2, EP 3 – Pelayanan Laboratorium



1



Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen



8.1.4 EP 1, EP 2, EP 3 – Pelayanan Laboratorium



2



Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen



6. Unit Terkait



7. Dokumen Terkait



5. Tenaga analis memeriksa ulang specimen dengan specimen yang baru, 6. Tenaga analis mendapatkan hasil lab yang kritis, 7. Tenaga analis melaporkan segera kepada dokter yang mengirim pasien, 8. Dokter malekakukan penanganan segera untuk mengatasi hasil lab yang kritis, 9. Tenaga analis menuliskan hasil lab di formulir hasil pemeriksaan laboratorium, 10. Tenaga analis menyerahkan formulir hasil pemeriksaan laboratorium kepada dokter, 11. Tenaga analis menyerahkan formulir hasil pemeriksaan laboratorium kepada dokter, 12. Tenaga analis menuliskan hasil lab di register laboratorium.  Poli Umum  Poli Mata  Poli Gigi  Poli KIA  Poli KB  Laboratorium  Ruang Tindakan  Buku Register Laboratorium  Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium  Formulir Hasil Pemeriksaan Laboratorium



8. Rekaman historis perubahan No



Yang dirubah



Isi perubahan



8.1.4 EP 1, EP 2, EP 3 – Pelayanan Laboratorium



3



Tanggal mulai diberlakukan



Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen



MONITORING PELAKSANAAN PROSEDUR PENYAMPAIAN HASIL LABORATORIUM YANG KRITIS



KABUPATEN REMBANG



UPT PUSKESMAS REMBANG I



SPO



No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman



:049/SPO/III.LAB/2018 :1 :0 : 2 Januari 2018 : 1 dari 2 halaman



Tandatangan dr. Sri Yuliyanti NIP.19741201 200604 2017



Ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Rembang I



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan



 Monitoring pelaksanaan prosedur penyampaian hasil lab yang kritis adalah suatu kegiatan atau tindakan memonitor laporan hasil lab yang kritis untuk segera dilakukan penanganan sehingga penanganan pada pasien yang kritis segera dilakukan.  Monitoring pelaksanaan prosedur penyampaian hasil lab yang kritis dilakukan oleh coordinator pelayanan klinis Menjaga keselamatan dan kesehatan petugas dan pasien  Keputusan Menteri Kesehatan No. 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan  Keputusan Menteri Kesehatan No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  Permenkes No 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat  Permenkes No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas



8.1.4 EP 5 – Pelayanan Laboratorium



1



Akreditasi UPT Puskesmas Rembang I Dokumen 4. Referansi



5. Langkah- langkah



6. Unit Terkait 7.



Dokumen Terkait



 Petunjuk Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas, Depkes RI Tahun 1991  Kumpulan makalah pelatihan tehnis tenaga laboratorium puskesmas tingkat lanjut Provinsi Jawa Tengah, BLK Semarang Tahun 2001  Buku petunjuk pemeriksaan laboratorium puskesmas disusun oleh Nurhaeni Hartanto, BLK Semarang 1. Koordinator pelayanan klinis memantau isi buku pelaporan hasil laboratorium yang kritis kepada petugas laboratorium, 2. Koordinator pelayanan klinis menghitung hasil monitoring dengan rumus: Jumlah hasil pemeriksaan kritis yang tidak segera dilaporkan x 100% Jumlah semua pemeriksaan kritis 3. Koordinator pelayanan klinis mencatat hasil monitoring dalam laporan hasil evaluasi laporan pemeriksaan laboratorium yang kritis, 4. Koordinator pelayanan klinis menganalisa hasil monitoring, 5. Koordinator pelayanan klinis melakukan crosceck kepada petugas laboratorium dan meminta pemeriksaan terhadap hasil laboratorium yang kritis untuk dilaporkan segera 6. Koordinator pelayanan klinis menyampaiakan hasil temuan pada saat rapat puskesmas 7. Koordinator pelayanan klinis menanyakan permasalahan yang ada sehubungan dengan hasil temuan, 8. Koordinator pelayanan klinis dan anggota rapat menganalisa penyebab masalah, 9. Koordinator pelayanan klinis dan anggota rapat menentukan tindak lanjut, 10. Koordinator pelayanan klinis menenkankan kepada petugas laboratorium segera melaporkan hasil pemeriksaan lab yang kritis kepada peminta pemeriksaan, 11. Notulen mendokumntasikan hasil rapat untuk menenetukan tindak lanjut dari masalah. Laboratorium  Buku pelaporan hasil laboratorium yang kritis  Notulen hasil rapat



8. Rekaman historis perubahan No



Yang dirubah



8.1.4 EP 5 – Pelayanan Laboratorium



Isi perubahan



2



Tanggal mulai masuk



DINAS KESEHATAN KABUPATEN REMBANG



UPT PUSKESMAS REMBANG I Jalan Raden Saleh No. 3 Telp (0295) 691009 Kode Pos 59212



REMBANG JAWA TENGAH



MONITORING PELAKSANAAN PROSEDUR PENYAMPAIAN HASIL LABORATORIUM YANG KRITIS NO



PERMINTAAN TANGGAL



JAM



8.1.4 EP 5a – Pelayanan Laboratorium



IDENTITAS PASIEN



CM



JENIS PEMERIIKSAA N LAB



HASIL PEMERIKSAA N KRITIS



PELAPORAN PENERIMA



JAM



TTD



HASIL MONITORING



DINAS KESEHATAN KABUPATEN REMBANG



UPT PUSKESMAS REMBANG I Jalan Raden Saleh No. 3 Telp (0295) 691009 Kode Pos 59212



REMBANG JAWA TENGAH



TINDAK LANJUT MONITORING PELAKSANAAN PROSEDUR PENYAMPAIAN HASIL LABORATORIUM YANG KRITIS



NO



HASIL MONOITORING



8.1.4 EP 5b – Pelayanan Laboratorium



ANALISIS



TINDAK LANJUT



HASIL