Sop Pelayanan Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PELAYANAN GIZI DI PUSKESMAS SOP



PUSKESMAS PERIUK JAYA



1. Pengertian



No. Dokumen : No. Revisi : 00 TanggalTerbit : 03/12/2015 Halaman : 1/2



TTD



Dr. H. Suhendra NIP. 197512052005011005



Kegiatan pelayanan gizi mulai dari upaya promotif, prevenif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan di wilayah kerja puskesmas 2. Tujuan Sebagai Acuan Penerapan Langkah-langkah untuk terciptanya sistem pelayanan gizi yang komprehensif di puskesmas dalam rangka mengatasi masalah gizi perorangan dan masyarakat di wilayah kerja puskesmas 3. Kebijakan SK Kepala Puskesmas No 4. Referensi Buku Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas tahun 2014 5. langkah-langkah A. Didalam lingkup Puskesmas/ gedung Puskesmas, 1. Koordinator Program menginventaris permasalahan yang akan dibicarakan dengan lintas sektoral, 2. Koordinator Program mengundang pelaksana program Program, 3. Koordinator Program dan pelaksana program Program membicarakan materi yang akan dibicarakan lintas sektoral, 4. Kordinator Program dan pelaksana program Program membagi tugas sebagai pelaksana didalam pembahasan lintas sektoral, 5. Koordinator dan pelaksana program Program menentukan siapa saja yang perlu diundang di dalam pertemuan lintas sektoral, 6. Koordinator dan pelaksana program Program membuat undangan, 7. Koordinator Program memohon tanda tangan kepala Puskesmas, dan kepada tata usaha untuk meminta nomor surat, 8. Pelaksana program Program yang ditunjuk mengedarkan surat undangan sesuai dengan daftar yang akan diundang, 9. Pelaksanaan pertemuan, koordinator program Program Memimpin pertemuan, 10. Pelaksana program Program yang ditujuk/ koordinator Program menyampaikan tujuan dan materi pertemuan, 11. Peserta pertemuan membuat kesepakatan hasil pertemuan bila perlu disusun rekomendasi, 12. Pelaksana program Program yang ditunjuk mencatat (petugas administrasi/ pencatat) semua yang dibicarakan dan daftar hadir peserta pertemuan, 13. Peserta pertemuan melakukan perbagian tugas sesuai dengan peran dan tugas masing- masing, 14. Petugas administrasi membacakan hasil pertemuan dan kesepakatankesepakatan yang diambil, Koordinator Program menutup pertemuan, 15. Koordinator Program melapor kepada Kepala Puskesmas hasil pertmuan dengan buku laporan/ konsultasi kepada kepala Puskesmas, 16. Kepala Puskesmas menerima laporan dengan memberikan



rekomendasi/ arahan dan menandatangani pada buku/ konsultasi, 17. Koordinator dan pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai yang direkomendasikan/ arahan dan dicatat dalam kegiatan harian, Di luar organisasi Puskesmas, 1. Kepala Puskesmas mendisposisi surat undangan dari organisasi lintas terkait, 2. Koordinator Program menerima disposisi surat undangan kepala Puskesmas, 3. Koordinator membicarakan isi undangan dengan pelaksana program Program untuk mendapatkan kesepakatan, dan menunjuk siapa yang akan mewakili (bila diwakilkan apabila tidak dilakukan oleh koordinator sendiri) 4. Pelaksana yang ditunjuk/ koordinator menyiapkan materi pertemuan lintas sektoral, 5. Pelaksana yang ditunjuk/ koordinator mengikuti pertemuan lintas sektoral, dengan menyampaikan materi yang dibahas dan mencatat semua yang dibicarakan didalam catatan/ buku harian, 6. Pelaksana yang ditunjuk melaporkan hasil pertemuan kepada koordinator Program bila yang mengikuti bukan koordinator, 7. Koordinator dan pelaksana yang ditunjuk membicarakan hasil pertemuan lintas sektoral, dan merencanakan pelaksanaan kegiatan selanjutnya, 8. Koordinator Program melapor kepada Kepala Puskesma hasil pertmuan dengan buku laporan/ konsultasi kepada kepala Puskesmas, 9. Kepala Puskesmas menerima laporan dengan memberikan rekomendasi/ arahan dan menandatangani pada buku/ konsultasi, 10. Koordinator dan pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai yang direkomendasikan/ arahan dan dicatat dalam kegiatan harian, 6.Hal-hal yang perlu diperhatikan 7.Unit terkait



Kehadiran Peserta Pertemuan mencapai 80 persen



8.Dokumen terkait



Format notulen pertemuan



Petugas Pustu Kader Posyandu Tokoh Masyarakat Kepala Desa dan PKK Desa Kepala Sekolah Kepala UPTD Dispora Kapolsek Koramil Camat dan PKK Kecamatan



9.Rekaman Historis No Yang diubah Perubahan



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan