17 0 86 KB
PEMASANGAN BIDAI
DINKES KAB. BENGKULU UTARA
Kepala Puskesmas Suka Makmur
PUSKESMAS SUKA MAKMUR
S O P
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: ....../TU/Y/IX/SO P/2018 : : 12 Februari 2018 : 1-3
1. Pengertian
dr. Normala Tarigan NIP.197803082010012006 Pemasangan bidai adalah memasang alat untuk immobilisasi
2. Tujuan
yang berfungsi untuk mempertahankan kedudukan tulang. a. Mencegah pergerakan tulang yang patah b. Mencegah bertambahnya perlukaan yang pada patah tulang c. Mengurangi rasa sakit
3. Kebijakan
d. Mengistirahatkan daerah patah tulang SK Kepala Puskesmas Suka
1. Referensi
....../TU/Y/VII/SK/2018 Tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Permenkes No. 5 tahun 2014 tentang panduan Praktek Klinis
3. Prosedur
bagi Dokter di fasilitas pelayanan primer kesehatan Alat dan bahan
Makmur
Nomor:
1. Masker. 2. Handscoon. 3. Bidai dengan ukuran sesuai kebutuhan. 4. Verband atau mitella. 5. Gunting 4. Langkahlangkah
6. Kassa steril 1. Memberitahukan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan.
2. Cuci tangan 3. Petugas menggunakan masker dan handscoen sebagai alat pelindung diri. 4. Jumlah dan ukuran bidai yang dipakai disesuaikan dengan lokasi patah tulang. 5. Jika terjadi perdarahan, hentikan dulu perdarahan dengan menekan dan mengikat bagian yang luka dengan kassa steril. 6. Posisikan tubuh pasien yang akan dipasang spalk pada posisi anatomi. 7. Ukur bidai pada 2 sendi. 8. Pasang penyanggah tulang yang patah agar patahan tulangnya tidak semakin parah baik menggunakan spalk/bidai, tongkat, kayu, dll yang ringan dan kuat dibalut tapi tidak membuat ikatan atau balutan di bagian yang patah atau terluka. 9. Jangan membalut terlalu kuat atau terlalu longgar. 10. Lepaskan handscoon dan cuci tangan. 11. Mencatat dalam catatan/ dokumentasi 7. Hal-hal yang Respons atau keluhan pasien. perlu
Observasi tekanan darah, nadi dan pernafasan.
diperhatikan
Pengikatan tidak boleh terlalu kencang atau terlalu longgar.
8.Uni terkait
Observasi vaskularisasi darah distal. Ruang UGD
9.Dokumen
-
SOP pemasangan bidai
terkait
-
Rekam Medis
10. Rekaman historis perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan