13 0 470 KB
PEMBERSIHAN AMBULANS
TUJUAN
No. Revisi
Halaman
006/UMPEG/SPO
1
1/2
Tanggal terbit :
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
No. Dokumen
25 Januari 2019
Pembersihan ambulans adalah suatu proses membersihkan ambulans dari bagianbagian yang kotor 1. 2.
Memutuskan mata rantai penularan penyakit Mencegah terjadinya penularan penyakit infeksi
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur RSUD Leuwiliang nomor 821/SK/-293-RSUDL/2019 tentang Panduan Transportasi Ambulans pada tanggal 4 Januari 2019
PROSEDUR
Persiapan Alat 1. Kain pel 2. Sapu lidi/sapu ijuk 3. Ember 4. Cairan desinfektan (chlorine 0,5%) 5. Sabun cuci atau detergen 6. Sikat 7. Kantong plastik warna hitam dan kuning ukuran kecil Pembersihan Ambulans ada 2 cara: A. Pembersihan Rutin 1. Dilakukan setiap ambulans selesai digunakan untuk mengantar pasien yang tidak berpenyakit menular 2. Setelah pemakaian brancar semua peralatan yang digunakan pasien dibersihkan/ dilap dengan menggunakan cairan chlorine 0,5%, kemudian dikeringkan
PEMBERSIHAN AMBULANS No. Revisi
Halaman
006/UMPEG/SPO
1
2/2
B. Pembersihan Khusus 1. Dilakukan setiap ambulans selesai digunakan untuk mengantar pasien dengan penyakit menular 2. Semua kotoran (muntahan, bekas tissue, dll) diangkat dengan menggunakan serokan sampah dan dimasukan kedalam plastik berwarna kuning (infeksius) yang berisikan cairan chlorine 0,5%. Selanjutnya dibuang ke tempat sampah untuk dibakar 3. Bekas percikan darah disiram dengan larutan sabun atau detergen 4. Caceran urine atau faeces disiram dengan larutan chlorine 0,5% selama 10 menit, selanjutnya dibersihkan dengan menggunakan sabun dan detergen, kemudian dikeringkan 5. Brancar dibasuh dan dibilas dengan chlorine 0,5% selama 10 menit selanjutnya dicuci dengan sabun atau detergen, kemudian dikeringkan 6. Lantai ambulans dibasuh dengan cairan chlorine 0,5% selanjutnya di cuci dengan detergen
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
No. Dokumen
1. 2.
Bagian angkutan Sopir ambulans
PERBAIKAN KENDARAAN AMBULANS
TUJUAN
007/UMPEG/SPO
1
1/2
Perbaikan kendaraan ambulans adalah bagian dari perawatan dan pemeliharaan dengan cara mengganti beberapa komponen alat yang mengalami kerusakan
1. 2.
Mempertahankan minimal fungsi kendaraan ambulans Mengembalikan kemampuan kendaraan ambulans pada spesifikasi yang normal Mengembalikan kemampuan kendaraan ambulans pada kemampuan maksimal
Surat Keputusan Direktur RSUD Leuwiliang nomor 821/SK/-293-RSUDL/2019 tentang Panduan Transportasi Ambulans pada tanggal 4 Januari 2019 1. 2.
PROSEDUR
Halaman :
25 Januari 2019
3.
KEBIJAKAN
No. Revisi
Tanggal terbit :
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
No. Dokumen :
3. 4. 5.
Pengemudi ambulans koordinasi dan melaporkan adanya kerusakan komponen kendaraan ambulans kepada Kepala Bagian Angkutan RSUD Leuwiliang Kepala Bagian Angkutan RSUD Leuwiliang memerintahkan teknisi untuk memeriksa atau memperbaiki kerusakan ambulans Petugas teknisi angkutan melaporkan hasil pemeriksaan atau perbaikan kepada Kepala Bagian Angkutan RSUD Leuwiliang Bila kerusakan berat dan atau tidak bisa diperbaiki oleh tenaga teknisi, Kabag Angkutan perlu medatangkan teknisi rekanannya dengan mengajukan surat permohonan perbaikan komponen kendaraan ambulans Permohonan perbaikan kompenen kendaraan ambulans ditandatangani oleh Kabag Angkutan selanjutnya diajukan kepada Direktur RSUD Leuwiliang
PERBAIKAN KENDARAAN AMBULANS No. Dokumen 007/UMPEG/SPO 6. 7.
PROSEDUR
8. 9.
Halaman
1
2/2
Setelah mendapat persetujuan dari Direktur RSUD Leuwiliang, petugas teknisi angkutan atau teknisi rekanannya segera melakukan perbaikan komponen kendaraan ambulans Pelaksanaan perbaikan dicatat dalam buku jurnal (Buku Sakit) oleh Kaur ambulans secara detail dan teliti meliputi: a. Nama dan jenis alat b. Tanggal kerusakan dan tanggal penyerahannya c. Nama jelas yang menyerahkan dan menerima d. Penyebab kerusakan Cek perkembangan perbaikan komponen kendaraan ambulans yang telah diajukan Catat dan periksa kelengkapan komponen dan cek kemampuan komponen setelah pelaksanaan perbaikan
UNIT TERKAIT 1. Kabag angkutan 2.
No. Revisi
Teknisi angkutan
PERMINTAAN/ PERGANTIAN KOMPONEN KENDARAAN AMBULANS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
008/UMPEG/SPO
1
1/2
Tanggal terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
2 Mei 2016
PENGERTIAN
Permintaan pergantian komponen kesehatan adalah proses penggantian komponen kendaraan ambulans yang telah rusak, bocor, komponen habis pakai sehingga tidak layak pakai supaya tidak menghambat proses pelayanan kesehatan
TUJUAN
Agar senantiasa tersedia kendaraan ambulans yang baik dan layak pakai di Unit Dawat Darurat untuk mendukung pelayanan kesehatan
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur RSUD Leuwiliang nomor 821/SK/-293-RSUDL/2019 tentang Panduan Transportasi Ambulans pada tanggal 4 Januari 2019 1.
PROSEDUR
Pengemudi ambulans melaporkan kepada Kepala Bagian Angkutan tentang kerusakan atau penggatian komponen kendaraan ambulans 2. Kepala Bagian Angkutan membuat surat permohonan 3. Surat permohonan diajukan kepada Kabag angkutan 4. Kabag angkutan meneruskan permohonan perbaikan dengan mengajukan kepada Direktur RSUD Leuwiliang 5. Setelah disetujui permohonannya, perbaikan dapat dikerjakan oleh teknisi angkutan/ teknisi rekanan yang telah ditunjuk 6. Bila komponen belum tersedia, ditanya dan dikoordinasikan ke bagian angkutan kapan komponen tersebut ada dan selalu dimonitor sampai pelaksanaan perbaikan dilaksanakan 7. Melaporkan hasil permohonan kepada Kepala Instalasi IGD, mulai dari pelaksanaan perbaikan sampai selesai pelaksanaan perbaikan
PERMINTAAN/PERGANTIAN KOMPONEN KENDARAAN AMBULANS No. Revisi
Halaman
008/UMPEG/SPO
1
2/2
8.
Setelah pelaksanaan perbaikan komponen kendaraan ambulans selesai Kaur ambulans mencatat dibuku meliputi: a. Nama dan jenis alat b. Tanggal kerusakan dan tanggal penyerahannya c. Nama jelas yang menyerahkan dan menerima
1.
Kepala Angkutan
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
No. Dokumen