12 0 105 KB
PEMBERSIHAN RUANGAN INFEKSIUS DENGAN AIR BORN No. Dokumen : 020/13/I/2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR
UNIT TERKAIT
No. Revisi : 00
Halaman : 1/1
Ditetapkan, Tanggal Terbit : 2 Januari 2017 dr. Wahyu Hapsari, MARS Direktur Tata cara melakukan pembersihan ruangan infeksius dengan air born. Sebagai petunjuk atau pedoman bagi seluruh petugas dalam penerapan langkahlangkah pengelolaan kebersihan ruangan infeksi dengan air born. 1. Peraturan direktur nomor 013/SK-DIR/RSKS/I/2017 tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ( PPI ) 1. Perawat/petugas menginformasikan kepada petugas cleaning service ruangan infeksi dengan air born. 2. Cuci tangan sebelum melakukan tindakan. 3. Gunakan alat pelindung diri masker, sarung tangan, scort, tutup kepala, google. 4. Siapkan desinfektan klorin 1000 ppm (2 gr presep). Pencampurannya klorsept @ 2,5 gr N tab dalam 5 liter air. 5. Siapkan peralatan, lengkapi peralatan yang diperlukan. 6. Angkut sampah masukkan ke dalam kantong kuning, max 2/3 ikat langsung untuk bakar ke incinerator. 7. Semprotkan dinding dengan desinfektan, lap semua barang-barang furniture, gagang pintu, tempat tidur dan peralatan lainnya selanjutnya didasting, semua peralatan dianggap infeksius. 8. Lanjutkan dengan pengepelan lantai dengan menggunakan lap khusus, sebelumnya rendaman kain pel (3-5 menit) lakukan pengepelan lantai dari sudut terjauh hingga menuju pintu keluar. 9. Bersihkan kamar mandi, toilet, wastafel, tong sampah. 10. Pastikan seluruh ruangan dalam keadaan bersih. 11. Cuci tangan setelah melakukan tindakan. 12. Lepas semua peralatan pelindung diri, setelah membersihkan keseluruhan, dimulai dari sarung tangan, baju lalu cuci tangan selanjutnya lepas masker dan peralatan lainnya masukkan kedalam kantong kuning. 13. Cuci tangan setelah melepas peralatan pelindung diri, cleaner mengkonfirmasikan petugas ruangan dan ruangan dapat dipakai ½ jam setelah dibersihkan. Keperawatan/Cleaning Service