10 0 28 KB
PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN
SOP
No. Dokumen
:128/UKP-POLI/2018
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 01 Maret 2018
Halaman
: 1/2
UPT dr. LUKI HANIFA
PUSKESMAS
NIP.19681111 200212 2 010
SETONO
1. Pengertian
Melaksanakan pemeliharaan peralatan perawatan dan kedokteran dengan cara membersihkan, mendesinfeksi, atau mensterilkan serta menyimpannya.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk petugas untuk dapat menyiapkan peralatan perawatan dan kedokteran siap pakai, mencegah kerusakan dan mencegah infeksi silang.
3. Kebijakan
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas
Setono
Nomor
:
188.4/085/405.10.28/2018 tentang Pengelolaan sarana dan prasarana puskesmas
4. Referensi
5. Prosedur/ LangkahLangkah
-
a. Peralatan yang sudah digunakan dibilas dengan air, sebaiknya dengan air mengalir agar kotorannya bisa terbawa air. b. Rendam dalam larutan desinfektan sekurang-kurangnya 30 menit. c. Cuci bersih dengan sabun. d. Keringkan peralatan yang sudah dicuci. e. Sterilisasi peralatan yang telah dikeringkan. f. Peralatan yang telah disteril diberi label dan simpan dalam keadaan tertutup.
6. Diagram Alir
Mulai
Peralatan kotor dibilas dengan air
Sterilisasi
Pelabelan dan Penyimpanan Alat
7. Unit Terkait
Rendam dalam larutan desinfektan 30 menit
Keringkan
Cuci dengan sabun
Selesai
a. pelayanan KIA/KB b. pelayanan Gigi c. pelayanan pemeriksaan umum dan tindakan
8. Rekaman Historis
No Halaman
Yang Diubah
Perubahan
Diberlakukan Tanggal