11 0 104 KB
Pemeliharaan Perbaikan Alat dan Kalibrasi
SOP
No.Dokumen No. Revisi Tanggal terbit Halaman
:
/SOP.UKP/2017 00
: : :
1/2
UPT Puskesmas Kwadungan
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
Drg. Rika Wandansari NIP. 19700308 200312 2 003
Pemeliharaan perbaikan alat dan kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya tersedianya sarana kerja dan peralatan dengan kondisi yang sesuai dengan persyaratan kesehatan dalam penyelenggaraan kesehatan. Tersedianya sarana kerja yang nyaman dan peralatan yang berada dalam kondisi baik serta aman Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kwadungan tentang Penetapan Pengelolaan Barang Inventaris Puskesmas
4. Referensi
Nomor: 188/19/404.102.14/ 2015 Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan menteri dalam negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Petugas pemantau alat kesehatan memeriksa secara berkala sarana dan peralatan yang digunakan 2. Petugas pemantau alat kesehatan menerima aduan dari penanggung jawab ruangan mengenai kerusakan dari sarana maupun peralatan yang digunakan dalam pelayanan kesehatan 3. Petugas pemantau alat kesehatan menginventarisir sarana dan peralatan yang harus dilakukan perbaikan dan kalibrasi 4. Petugas pemantau alkes mengusulkan perbaikan alat dan kalibrasi ke Kepala Puskesmas Kwadungan. 5. Kepala Puskesmas dan petugas pemantau alat kesehatan merencanakan untuk melakukan perbaikan alat dan kalibrasi
Akan dilakukan perbaikan dan kalibrasi internal
Jika tidak bisa dilakukan perbaikan internal, maka membuat surat usulan perbaikan alat dan kalibrasi ke Dinas Kesehatan
6. Melaksanakan perbaikan alat dan kalibrasi 7. Pemantau alat kesehatan atau pihak yang berkompeten melakukan pemeriksaan/ pengujian terhadap hasil perbaikan alat dan kalibrasi 8. Pemantau alat kesehatan menginformasikan kepada unit terkait
1/1
bahwa alat kesehatan sudah diperbaiki dan berfungsi dengan normal 6. Unit terkait 7.Rekaman Historis Perubahan
Rawat inap,UGD, PONED, rawat jalan, pustu, dan polindes. No
Yang Diubah
Isi Perubahan
2/2
Tanggal Mulai Diberlakukan