7 0 168 KB
PEMERIKSAAN KESEHATAN PEGAWAI No. Dokumen : 020 /SPO/RSUA/XII/2016
STANDAR
No. Revisi
Halaman
00
1/1
Tanggal terbit :
Ditetapkan oleh:
12/12/2016
Direktur RSU Aliyah kendari,
PROSEDUR OPERASIONAL dr. Hj. Maryam Rufiah,MR,M.Kes PENGERTIAN
Yang dimaksud pemeriksaan kesehatan pegawai adalah kegiatan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan RS.
TUJUAN
Agar tercapai produktivitas kerja yang optimal. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah Kendari
KEBIJAKAN
Nomor : 011/KEP/RSUA/X/2016 tentang Panduan Medical Check Up di RSU Aliyah Kendari. 3. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah Kendari Nomor : 016/KEP/RSUA/X/2016 tentang Panduan Pemberian Vaksinasi dan Imunisasi Bagi Staf di RSU Aliyah Kendari. 1. Panitia K3RS merencanakan program Pemeriksaan Pegawai. 2. Panitia K3RS membuat usulan nama pegawai yang akan mendapat giliran pemeriksaan. 3. Panitia K3RS membuat surat pengajuan bagi pegawai yang
PROSEDUR
akan diperiksa. 4. Pegawai yang akan diperiksa mendatangai klinik yang ditunjuk untuk mendapatkan pemeriksaan. 5. Pegawai mendatangi Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium dan Radiologi). 6. Pegawai melaporkan hasil pemeriksaan ke Panitia K3RS.
UNIT TERKAIT
Seluruh Unit / Instalasi