11 0 72 KB
PEMINDAHAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
SOP
: : : : 1/1
PUSKESMASTOILI II
1.
Pengertian
SUTANYO, SKM Nip. 19630915 198703 1 019 Bahan Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya di atur dalam peraturan perundangundangan
2.
Tujuan
Sebagai acuan dalam memaksimalkan kesalahan pengambilan dan mempercepat proses penyerahan obat dan bahan habis pakai
3. Kebijakan
Keputusan kepala Puskesmas Toili II nomor
Tahun
tentang Standar
Pelayanan Klinis 4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 74 tahun 2016 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
5. Prosedur/Langkahlangkah
a.
Memastikan sediaan yang diambil dari tempat persediaan adalah benar dan sesuai dengan resep yang diteriama
b.
Memeriksa dengan teliti label sediaan seperti No. Batch dan tanggal kadaluarsa
c.
Memindahkan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan secara FIFO (first in first Out) atau FEFO(First Expired first Out)
d.
Memastiakan bahwa bagian strip yang terpotong memuat No. Batch dan tanggal daluwarsa pada saat memotong strip.
Catatan : -
Hati-hati saat memotong strip, karena pada saat memotong strip berlebihan dapat memperhatikan tablet/kapsul didalam strip
-
Jangan menyimpan obat dan bahan habis pakai dalam satu wadah dengan kekuatan yang berbeda
6. Unit terkait 7. Dokumen Terkait
Ruang Farmasi Resep
8. Rekaman historis perubahan No Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan