SOP Penerbitan Surat Keterangan Penelitian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN I KEPUTUSAN BUPATI KEBUMEN NOMOR / TAHUN 2021 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN



DOKUMEN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN A.



DOKUMEN STANSAR OPERASIONAL PROSEDUR Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal efektif Disahkan oleh



BUPATI KEBUMEN



BUPATI KEBUMEN



1. 2.



3. 4.



5.



6.



7.



Nama SOP Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen Peraturan Bupati Kebumen Nomor 98 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pelayanan Perizinan



ARIF SUGIYANTO Penerbitan Surat Keterangan Penelitian 1. Kualifikasi Pendidikan DIII/DIV/S1 linear dengan bidang tugas; 2. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun); 3. Menguasai Standar Operasional Prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan 4. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan dan informasi public; 5. Mampu berkomunikasi lisan dan tertulis dengan baik; 6. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien; 7. Memiliki kemampan kerjasama tim; 8. Mampu mengoperasikan computer; dan 9. Memahami penggunaan aplikasi pelayanan.



dan Nonperizinan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 9. Peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2016 tentang pedoman penelitian dan pengembangan di lingkungan kementerian dalam negri dan pemerintahan daerah 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. Keterkaitan : Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang dilaksanakan melalui Sistem informasi Perizinan. 8.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Komputer, Printer, Scaner, Alat Tulis, Meja kursi kerja; dan Jaringan internet yang memadai.



Peringatan : Jika Standar Operasional Prosedur ini Disimpan sebagai data elektronik dan tidak dilaksanakan akan berdampak manual pada proses pelaksanaan penelitian.



BAGAN ALUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PENELITIAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPEN KEBUMEN



N0



1.



URAIAN KEGIATAN



Pemohon meminta informasi ke Bidang Litbang S-P.



PEMOHON



Mulai



STAF BIDANG LITBANG STATISTIK DAN PENGENDALIAN



Informasi Persyaratan



KASUBID PADA BIDANG KABID LITBANG LITBANG STATISTIK DAN KETERANGAN STATISTIK DAN PENGENDALIAN PENGENDALIAN



5 Menit



Petugas memberi informasi 2.



a. Pemohon menyerahkan persyaratan berupa Proposal Penelitian dan Surat Rekomendasi dari Kantor Kesbangpol b. Petugas memeriksa dan mempelajari berkas persyaratan - Bila lengkap, berkas dikirim ke petugas pemrosessan.



5 Menit Penyerahan berkas



Cek Persyaratan n



- Bila tidak lengkap, berkas dikembailkan. 3.



a. Pemohon mengisi buku tamu



Buku tamu



Proses Pembuatan izin



10 Menit



b. Petugas membuatkan surat izin penelitian 4.



a. Verifikasi dan paraf oleh Kasubid



Surat izin



b. Penandatangan surat izin penelitian oleh Kabid



5.



a. Penggandaan surat izin penelitian



Penggandaan



Surat izin



Pemeriksaan dan Paraf



Surat izin



Tanda Tangan



15 Menit



Surat izin



25 Menit



Stempel surat



b. Penyetempelan surat izin penelitian. Mendata dan Penomoran Surat



d. Mendata, dan penomoran surat izin penelitian.



e. Penyerahan surat izin penelitian kepada pemohon f. Pengarsipan surat izin penelitian.