12 0 176 KB
PENGADAAN OBAT DAN BMHP PROGRAM No. Dokumen : SOP/VIII/002/2019 No. Revisi
SOP
:0
Tanggal Terbit : 8 Agustus 2019 Halaman
: 1/3
PUSKESMAS BLULUK
1. Pengertian
dr. FAUZIAH NUR’AINI S NIP.196803162002122006
Pengadaan
obat
dan BMHP Programer
adalah suatu
kegiatan
perencanaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan obat program
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Pengadaan obat dan bmhp program
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Bluluk No. 188/182/SK/413.102.19/V2017 tentang Penyediaan Obat yang Menjamin Ketersediaan Obat
4. Referensi
1.Pedoman Pelayanan Kefarmasiaan di Puskesmas, Depkes, 2006. 2.Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas, Depkes, 2004. 3.Permenkes Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
5.Prosedur
1. Progamer puskesmas membuat
daftar permintaan obat dan
BMHP disetujui oleh Kepala Puskesmas 2. Progamer puskesmas mengajukan daftar permintaan obat dan BMHP kepada Programer Dinas Kesehatan 3. Programer
Puskesmas
mendapatkan
pemberitahuan
dari
programmer Dinas Kesehatan untuk mengambil obat dan BMHP dari Gudang Farmasi Kabupaten 4. Programer atau Petugas farmasi puskesmas mengambil obat dan BMHP dari Gudang Farmasi Kabupaten 5. Programer atau Petugas farmasi puskesmas menyerahkan obat dan BMHP ke Gudang obat Puskesmas 6. Gudang obat mendistribusikan obat dan BMHP ke Programer untuk dipergunakan sesuai kebutuhan
6. Diagram Alir Programer membuat daftar obat dan BMHP
Programer mengajukan daftar obat BMHP
. Programer mendapat pemberitahuan dari DinKes
. Programer/Petugas farmasi mengambil obat dari
Gudang farmasi Kab.
Programer/Petugas farmasi menyerahkan ke Gudang Obat Puskesmas
Gudang obat mendistribusikan ke Progamer
7.Unit Terkait
1.
Gudang Obat
Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan