9 0 267 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM PELATIHAN KERJA
UPTD BLK DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TULUNGAGUNG
Revisi Tanggal Dikaji oleh Dikendalikan oleh Disetujui oleh
No. Dokumen: PROSEDUR OPERASIONAL UPTD BLK KABUPATEN TULUNGAGUNG
Tanggal: Revisi:
A. Tujuan Menjamin proses pengembangan kurikulum dan penerapannya sesuai dengan rencana, kebutuhan, perkembangan ilmu, perkembangan di masyarakat, dan peraturan/perundangundangan yang berlaku B. Lingkup Telaah dan revisi kurikulum C. Penanggungjawab Kepala UPTD BLK Kab Tulungagung D. Acuan SKKNI Renstra UPTD BLK Kab. Tulunaggung E. Prosedur Kerja 1. UPTD BLK membentuk tim pengembang kurikulum UPTD BLK yang terdiri dari Ketua UPTD BLK, dan Sekretaris UPTD BLK. 2. Tim melakukan kajian kurikulum nasional dan kajian lapangan (analisis kebutuhan) dan/atau studi banding kurikulum pada lembaga sejenis 3. Tim Pengembang Kurikulum menelaah kurikulum yang sedang telah ada (kurikulum lama) dan mengkaji kekurangan-kekurangannya 4. Tim melakukan analisis terhadap hasil kajian butir 2 dan butir 3 dan menghasilkan kerangka kurikulum 5. Tim menyusun draf kurikulum (profil lulusan, learning outcome, body of knowledge, mata pelatihan, kompetensi, kompetensi dasar.) 6. Forum UPTD BLK menelaah draf kurikulum melalui pertemuan forum UPTD BLK (semua warga UPTD BLK diundang) dan/atau memberikan masukan secara tertulis. Forum UPTD BLK menelaah dan memberikan masukan yang dicatat oleh tim penyusun kurikulum 7. Tim merevisi draf kurikulum berdasarkan masukan 8. Tim menyerahkan draf kurikulum kepada UPTD BLK untuk dilakukan uji publik
9. UPTD BLK melakukan uji publik terhadap draf kurikulum. Peserta uji publik melakukan kajian dan memberikan masukan dan saran 10. UPTD BLK memberikan masukan dan saran-saran dari uji publik kepada Tim Penyusun 11. Tim Pengembang melakukan revisi draf kurikulum dan menyerahkan hasilnya kepada UPTD BLK 12. UPTD BLK mengesahkan kurikulum 13. UPTD BLK melaporkan hasil kurikulum ke Kepala Dinas 14. Kepala Dinas mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan kurikulum 15. UPTD BLK melakukan sosialisasi kepada seluruh warga UPTD BLK, Peserta Pelatihan, dan stake holder. 16. Kurikulum dilaksanakan. Dokumen Terkait 1. Standar Proses Perkuliahan 2. Standar Penilaian Perkuliahan 3. SOP Perkuliahan 4. Hasil kajian pelaksanaan monev kurikulum 5. Hasil kajian lapangan (stake holder, alumni, pengguna)
Bagan Alir Prosedur Operasional PELAKSANA UPTD BLK
AKTIVITAS Mulai
DOKUMEN/CATATAN MUTU Surat Tugas Tim Penyusun Kurikulum
Membentuk Tim Penyusun Kurikulum
Tim Penyusun Kurikulum
Melakukan kajian kurikulum, kurikulum nasional, kajian lapangan, perkembangan ilmu, studi banding
Hasil analisis dan draf kurikulum baru
Menghasilkan Draf kurikulum
UPTD BLK Tim Penyusun Kurikulum UPTD BLK Tim Penyusun Kurikulum
UPTD BLK
Penelaahan draf oleh forum UPTD BLK Revisi draf berdasarkan masukan Uji publik draf kurikulum
Catatan perbaikan draf kurikulum Draf kurikulum untuk diuji publik Catatan masukan dan saran dari uji publik Naskah kurikulum baru
Revisi draf kurikulum berdasarkan uji publik UPTD BLK mengesahkan kurikulum
Surat pengantar pengajuan SK kurikulum UPTD BLK
UPTD BLK melaporkan ke Dinas
Dinas Surat keputusan Pelaksanaan Kurikulum oleh Kepala Dinas
UPTD BLK
Sosialisasi kurikulum kepada stake holder Pelaksanaan Kurikulum
Selesai
Surat Keputusan Pelaksanaan Kurikulum oleh Kepala Dinas Kegiatan sosialisasi kurikulum