21 0 98 KB
PEMERINTAH DAERAH
NO. SPO TANGGAL PEMBUATAN TANGGAL REVISI TANGGAL EFEKTIF DISAHKAN OLEH
: : : : :
Kepala UPT Puskesmas Binangun
KABUPATEN BLITAR UPT DINAS KESEHATAN
drg. Desi Nur Ariana NIP: 19771225 200501 2 009
PUSKESMAS BINANGUN NAMA SPO
: PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN POSKESDES Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang
PENGERTIAN
: dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
TUJUAN
: Sebagai acuan penatalaksanaan pengembangan Poskesdes
DASAR HUKUM 1. SuratKeputusanKepalaPuskesmas Binangun No.188.4/........./405.09...../2016 tentang pelaksanaan pengembangan Poskesdes 2. Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 H ayat 1 dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 3. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah da Kewenangan
KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Kepala Puskesmas 2. Ka Tu 3. Petugas Promkes 4. tim pembina
Propinsi sebagai daerah otonom. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
tahun
2001
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
6. peraturan pemerintah republik indonesia no 72 tahun 2012 tentang pelayanan Poskesdes KETERKAITAN 1. Kepala Puskesmas 2. Ka Tu 3. Petugas Promkes
PERALATAN / PERLENGKAPAN 1. Buku dan alat tulis
PERINGATAN Penanggung jawab dan pelaksana program wajib melaksanakan SPO ini
PENCATATAN DAN PENDATAAN
No
2. Buku Notulen
KEGIATAN Ka
PELAKSANA Ka Petugas
Pus
Tu
1. Petugas promkes dan Tim pembina mengajukan konsep pengembangan dan
Disimpan dalam bentuk hard copy dan soft copy
Promkes
Tim
MUTU BAKU Kelengkapan Waktu Out Put
pembina 1. Buku dan
v
alat tulis
pembinaan Poskesdes
2. Buku
2. Kapus menerbitkan SK Pengembangan dan
Notulen
Pembinaan Poskesdes 3. Petugas Promkes bersama Ka Tu mealakukan advokasi ke Kecamatan untuk
v
2 hari
Sk Poskesdes Struktur Kepengurus an
KET
mendapatkan dukungan 4. Ka Tu mengeluarkan surat undangan pertemuan lintas sektor terkait Poskesdes
Poskesdes v
kegiatan
5. Kapus bersama promkes melakukan
poskesdes
sosialisasi Poskesdes 6. Kapus bersama promkes dan Kades beserta kader kesehatan dan jajaranya membentuk struktur kepengurusan Poskesdes 7. Promkes dan tim pembina melakukan
v
pelatihan kader poskesdes 8. Promkes dan tim pembina melakukan pembinaan kegiatan Poskesdes minimal setahun 2x 9. Promkes dan tim pembina melakukan monev kegiatan poskesdes dan melaporkan hasil monev ke Kapus Promkes dan tim pembina melakukan RTL poskesdes 10 .Promkes melaporkan semua kegiatan pengembangan dan pembinaan Poskesdes ke Dinkes minimal 1x setahun
Pelaporan
v
PEMERINTAH DAERAH
NO. SPO TANGGAL PEMBUATAN TANGGAL REVISI TANGGAL EFEKTIF DISAHKAN OLEH
: : : : :
Kepala UPT Puskesmas Binangun
KABUPATEN BLITAR UPT DINAS KESEHATAN
drg. Desi Nur Ariana NIP: 19771225 200501 2 009
PUSKESMAS BINANGUN DASAR HUKUM
NAMA SPO
: KUALIFIKASI PELAKSANA
KETERKAITAN
PERALATAN / PERLENGKAPAN
PERINGATAN
PENCATATAN DAN PENDATAAN
No
KEGIATAN
PELAKSANA
MUTU BAKU Kelengkapan Waktu Out Put
KET