6 0 59 KB
PENYIMPANAN OBAT LASA SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit
: : :
440/ 00
Halaman
:
1/2
/UKP/SOP/ /
PUSKESMAS BOOM BARU
Dr. Hj. Dian Hayati NIP.197910012006042017
1. Pengertian
Penyimpanan Obat LASA adalah kegiatan memberi label, menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat LASA yang diterima pada tempat yang telah ditentukan.
2. Tujuan
1. Menghindari resiko terjadinya kesalahan penggunaan obat yang dapat membahayakan pasien. 2. Menjamin keselamatan pasien
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Boom Baru Nomor : 440/053/UKP/SK/VIII/2017 tentang Pelayanan Farmasi
4. Referensi
1.Permenkes RI No.30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2.Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Daerah, Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Depkes RI Jakarta,Tahun 2007. 3. Permenkes RI No.11Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien.
5. Alat dan bahan
Label obat LASA
6. Langkah-langkah
1. Obat kategori LASA dari Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Palembang ataupun distributor diterima oleh petugas gudang dan langsung diberi label LASA sampai pada kemasan terkecil. 2. Obat LASA diletakkan ditempat yang sudah ditentukan sesuai SOP penyimpanan perbekalan farmasi.
7. Bagan alir Mulai
Obat kategori LASA diterima dari Gudang DKK Palembang atau Distributor
Obat LASA diletakkan ditempat yang sudah ditentukan sesuai SOP penyimpanan perbekalan farmasi.
Selesai
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
10. Dokumen terkait
1
11. Rekaman historis perubahan
N o
Yang diubah
Isi perubahan
2
Tanggal mulai diberlakukan