15 0 170 KB
PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT DAN REAGEN LABORATORIUM
SOP
No. Dokumen
:19.02/
/ SOP / I / 2017
No.Revisi
:0
Tgl.Terbit
: 3 Februari 2017
Halaman
: 1/2
UPT Puskesmas Rawat Inap Sukamaju
Pengertian
Drg. M Fairizal Idwan NIP:196204081992031005
Perencanaan kebutuhan alat dan reagen adalah proses penentuan langkah/tahapan dalam jangka waktu tertentu terhadap kebutuhan logistik laboratorium berupa alat dan reagen.
Tujuan
Sebagai
acuan
dalam
penerapan
langkah-langkah
perencanaan
kebutuhan alat dan reagen laboratorium Kebijakan
SK
Kepala
UPT
Puskesmas
Rawat
Inap
Sukamaju
No
19.02/53/SK/I/2017 Tentang Standar Pelayanan Klinis Referensi
1. Undang-undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Puskesmas 3. Permenkes RI No.37 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas
Prosedur
-
Langkah-langkah
1.
Koordinator Laboratorium melakukan identifikasi kebutuhan alat dan bahan laboratorium dengan melihat sisa stock pada catatan stock yang ada dan Kebutuhan Laboratorium dalam 1 bulan.
2.
Koordinator
Laboratorium
melakukan
perencanaan
stock
dengan menggunakan formulir perencanaan stock laboratorium kepada bagian pengadaan barang. 3.
Koordiantor Laboratorium melakukan pengajuan ke bagian pengadaan
barang
dan
dilakukan
verifikasi
terhadap
permintaan tersebut dengan memperhatikan kemampuan Puskesmas dan kebutuhan laboratorium.
4.
Koordinator laboratorium melakukan verifikasi terhadap barang yang sudah di beli. Jika sesuai maka barang tersebut di catat di buku penerimaan dan pengeluaran dan di simpan di tempat yang telah ditentukan.
Bagan Alir
-
Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait
1. Penanggung jawab Laboratorium 2. Petugas Laboratorium.
Dokumen terkait
1.
Blanko hasil pemeriksaan laboratorium
2.
Blanko permintaan laboratorium
3.
Rekam medis
Rekam historis No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan