12 0 55 KB
PERMINTAAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI
SO P
No. Dokumen
:
No. Revisi TanggalTerbi t Halaman
: : 01 April 2016 : 1/1 Tarmizi, SKM Nip.19651130 198703 1 004
PUSKESMAS CUGUNG LALANG 1. Pengertian
Permintaan obat dan bahan medis habis pakai merupakan proses kegiatan untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas dan Sub Unit Pelayanan.
2. Tujuan
Tujuan kegiatan permintaan obat dan bahan medis habis pakai adalah untuk memenuhi kebutuhan obat masing-masing sub unit pelayanan kesehatan di Puskesmas.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas No.440/ /SK/Y.VIII/IV/2016 tentang permintaan obat dan bahan medis habis pakai.
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 2. Kementerian Kesehatan RI, Badan PPSDM Kesehatan Pusdiklat Aparatur, Pelatihan Managemen Puskesmas, 2014 3. Deepartemen Kesehatan RI, Ditjen Binfar dan Alkes, Dit. Bina Obat Publik dan Perbekes, Pedoman Obat Publik dan Bahan Medis Habis Pakai, 2005
5. Prosedur 6. Langkah-langkah
1. Menentukan jenis obat dan bahan medis habis pakai yang akan diadakan 2. Menentukan jumlah dari masing-masing obat dan bahan medis habis pakai yang akan diadakan 3. Mencatat pada kolom permintaan LPLPO 4. Meminta persetujuan kepada Kepala Puskesmas untuk lembar permintaan obat yang telah dibuat 5. Mengumpulkan LPLPO Puskesmas ke UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
7. Bagan Alir
-
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan
LPLPO Puskesmas berikutnya
9. Unit terkait
Gudang obat
dikumpulkan
10.Dokumen terkait
LPLPO Puskesmas LPLPO sub unit pelayanan
11.Rekaman historis perubahan
NO
Yang diubah
Isi Perubahan
sebelum
tanggal
10
Tanggal mulai diberlakukan
bulan