8 0 263 KB
PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME)
SOP
No. Dokumen
: 148/SOP-UPTIBRA/2018
No. Revisi
: 02
Tanggal Terbit
: 22 Desember 2018
Halaman
:1/3
UPT Puskesmas
dr. S. Nurhasijati Ningsih
Ibrahim Adjie
NIP. 19681120 199903 2004
1. Pengertian
Pemantapan mutu internal ( PMI ) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan
atau
penyimpangan
sehingga
diperoleh
hasil
pemeriksaan yang tepat, sedangkan Pemantapan mutu eksternal (PME) Suatu kegiatan pemantapan mutu yang dilakukan secara periodik oleh pihak diluar laboratorium yang bersangkutan
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengontrol dan meningkatkan mutu pemeriksaan laboratorium
3. Kebijakan
SK Ka. UPT Puskesmas Ibrahim Adjie Nomor : 440/Skep.019UPTIBRA/2018 tentang Kebijakan Pelayanan Laboratorium.
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama. Tempat Praktek Mandiri Dokter, Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Infeksi. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
7. Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Kementerian Kesehatan R.I., 2017 8. Panduan Pengguaan Alat Hematology Analyzer (Sysmex). 5. Prosedur/
PMI
Langkah-
1. Petugas laboratorium melaksanakan pemantapan mutu Internal
langkah
yang cakupannya meliputi aktivitas tahap pra analitik,analitik, pasca analitik 2. Petugas laboratorium membuat standar operasional ( SOP ) untuk pengambilan specimen dan setiap jenis pemeriksaan 3. Petugas laboratorium mempersiapkan reagen, mengajukan kalibrasi alat dan memelihara peralatan laboratorium 4. Petugas
laboratorium
mempersiapkan
pasien,mengambil
specimen, menerima specimen, mengirim specimen rujukan sampai dengan menyimpan specimen, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar 5. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan, pelaporan hasil, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar PME 1. Pihak laboratorium penguji akan mengirimkan sampel atau sediaan kepada laboratorium yang akan diuji 2. Petugas laboratorium yang diuji melaksanakan pemeriksaan terhadap sampel atau sediaan dari laboratorium penguji 3. Hasil pemeriksaan petugas dikembalikan kepada laboratorium penguji 4. Petugas laboratorium yang diujiakan mendapatkan nilai dan sertifikat dari laboratorium penguji 6. Hal-hal yang
-
harus diperhatikan 7. Diagram Alir
-
8. Unit Terkait
Pelayanan Umum, , Unit KIA, PONED
9. Dokumen
Dokumen PMI dan PME
Terkait
10. Rekaman
Tanggal
historis perubahan
No
1.
Yang diubah
Pengertian
Isi perubahan
mulai diberlakukan
Pemantapan mutu internal (
22
PMI ) adalah kegiatan
Desember
pencegahan dan pengawasan
2018
yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan atau penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat, sedangkan Pemantapan mutu eksternal (PME) Suatu kegiatan pemantapan mutu yang dilakukan secara periodik oleh pihak diluar laboratorium yang bersangkutan
2.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan
22
langkah-langkah untuk
Desember
mengontrol dan meningkatkan
2018
mutu pemeriksaan laboratorium 3.
Kebijakan
SK Ka. UPT Puskesmas
22
Ibrahim Adjie Nomor :
Desember
440/Skep.019-UPTIBRA/2018
2018
tentang Kebijakan Pelayanan Laboratorium. 4.
Prosedur/ Langkahlangkah
PMI 1. Petugas laboratorium melaksanakan pemantapan mutu Internal yang cakupannya meliputi
aktivitas tahap pra analitik,analitik, pasca analitik 2. Petugas laboratorium membuat standar operasional ( SOP ) untuk pengambilan specimen dan setiap jenis pemeriksaan 3. Petugas laboratorium mempersiapkan reagen, mengajukan kalibrasi alat dan memelihara peralatan laboratorium 4. Petugas laboratorium mempersiapkan pasien,mengambil specimen, menerima specimen, mengirim specimen rujukan sampai dengan menyimpan specimen, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar 5. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan, pelaporan hasil, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar PME 1. Pihak laboratorium penguji akan mengirimkan sampel atau sediaan kepada
laboratorium yang akan diuji 2. Petugas laboratorium yang diuji melaksanakan pemeriksaan terhadap sampel atau sediaan dari laboratorium penguji 3. Hasil pemeriksaan petugas dikembalikan kepada laboratorium penguji 4. Petugas laboratorium yang diujiakan mendapatkan nilai dan sertifikat dari laboratorium penguji