Sop Pmi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME)



SOP



No. Dokumen



: 148/SOP-UPTIBRA/2018



No. Revisi



: 02



Tanggal Terbit



: 22 Desember 2018



Halaman



:1/3



UPT Puskesmas



dr. S. Nurhasijati Ningsih



Ibrahim Adjie



NIP. 19681120 199903 2004



1. Pengertian



Pemantapan mutu internal ( PMI ) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan



atau



penyimpangan



sehingga



diperoleh



hasil



pemeriksaan yang tepat, sedangkan Pemantapan mutu eksternal (PME) Suatu kegiatan pemantapan mutu yang dilakukan secara periodik oleh pihak diluar laboratorium yang bersangkutan



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengontrol dan meningkatkan mutu pemeriksaan laboratorium



3. Kebijakan



SK Ka. UPT Puskesmas Ibrahim Adjie Nomor : 440/Skep.019UPTIBRA/2018 tentang Kebijakan Pelayanan Laboratorium.



4. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama. Tempat Praktek Mandiri Dokter, Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Infeksi. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.



7. Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Kementerian Kesehatan R.I., 2017 8. Panduan Pengguaan Alat Hematology Analyzer (Sysmex). 5. Prosedur/



PMI



Langkah-



1. Petugas laboratorium melaksanakan pemantapan mutu Internal



langkah



yang cakupannya meliputi aktivitas tahap pra analitik,analitik, pasca analitik 2. Petugas laboratorium membuat standar operasional ( SOP ) untuk pengambilan specimen dan setiap jenis pemeriksaan 3. Petugas laboratorium mempersiapkan reagen, mengajukan kalibrasi alat dan memelihara peralatan laboratorium 4. Petugas



laboratorium



mempersiapkan



pasien,mengambil



specimen, menerima specimen, mengirim specimen rujukan sampai dengan menyimpan specimen, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar 5. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan, pelaporan hasil, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar PME 1. Pihak laboratorium penguji akan mengirimkan sampel atau sediaan kepada laboratorium yang akan diuji 2. Petugas laboratorium yang diuji melaksanakan pemeriksaan terhadap sampel atau sediaan dari laboratorium penguji 3. Hasil pemeriksaan petugas dikembalikan kepada laboratorium penguji 4. Petugas laboratorium yang diujiakan mendapatkan nilai dan sertifikat dari laboratorium penguji 6. Hal-hal yang



-



harus diperhatikan 7. Diagram Alir



-



8. Unit Terkait



Pelayanan Umum, , Unit KIA, PONED



9. Dokumen



Dokumen PMI dan PME



Terkait



10. Rekaman



Tanggal



historis perubahan



No



1.



Yang diubah



Pengertian



Isi perubahan



mulai diberlakukan



Pemantapan mutu internal (



22



PMI ) adalah kegiatan



Desember



pencegahan dan pengawasan



2018



yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan atau penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat, sedangkan Pemantapan mutu eksternal (PME) Suatu kegiatan pemantapan mutu yang dilakukan secara periodik oleh pihak diluar laboratorium yang bersangkutan



2.



Tujuan



Sebagai acuan penerapan



22



langkah-langkah untuk



Desember



mengontrol dan meningkatkan



2018



mutu pemeriksaan laboratorium 3.



Kebijakan



SK Ka. UPT Puskesmas



22



Ibrahim Adjie Nomor :



Desember



440/Skep.019-UPTIBRA/2018



2018



tentang Kebijakan Pelayanan Laboratorium. 4.



Prosedur/ Langkahlangkah



PMI 1. Petugas laboratorium melaksanakan pemantapan mutu Internal yang cakupannya meliputi



aktivitas tahap pra analitik,analitik, pasca analitik 2. Petugas laboratorium membuat standar operasional ( SOP ) untuk pengambilan specimen dan setiap jenis pemeriksaan 3. Petugas laboratorium mempersiapkan reagen, mengajukan kalibrasi alat dan memelihara peralatan laboratorium 4. Petugas laboratorium mempersiapkan pasien,mengambil specimen, menerima specimen, mengirim specimen rujukan sampai dengan menyimpan specimen, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar 5. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan, pelaporan hasil, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar PME 1. Pihak laboratorium penguji akan mengirimkan sampel atau sediaan kepada



laboratorium yang akan diuji 2. Petugas laboratorium yang diuji melaksanakan pemeriksaan terhadap sampel atau sediaan dari laboratorium penguji 3. Hasil pemeriksaan petugas dikembalikan kepada laboratorium penguji 4. Petugas laboratorium yang diujiakan mendapatkan nilai dan sertifikat dari laboratorium penguji