6 0 191 KB
PELAKSANAAN PRA LOKAKARYA MINI BULANAN
SOP UPT PUSKESMAS SUKABUMI 1. Pengertian
No Dokumen No Revisi Tanggal terbitterbittert Halaman erbitTerbit
46/SOP/PKM.SMI/2019 00 14 Januari 2019 1/3 drg. Suhendro Rusli NIP.196112301989031007
Pra Lokakarya Mini Puskesmas adalah salah satu bentuk upaya untuk menilai sampai seberapa jauh pencapaian dan hambatan-hambatan yang dijumpai oleh para pelaksana program atau kegiatan pada bulan/periode yang lalu sekaligus pemantauan terhadap pelaksanaan rencana kegiatan puskesmas yang akan datang sebagai bahan prioritas masalah yang akan disampaikan pada pertemuan lokakarya mini bulanan.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Pelaksanaan Pra Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komunikasi dan Koordinasi Di UPT Puskesmas Sukabumi
4. Referensi
Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.
5. Prosedur
a. Alat dan bahan : Infocus Sound system Materi b. Petugas yang melaksanakan adalah : Penanggungjawab Program (UKM), Penanggungjawab Pelayanan (UKP) atau Penanggungjawab Administrasi (Admen). Penyelenggara Program (UKM), Penyelenggara Pelayanan (UKP) atau Penyelenggara Administrasi (Admen). c. Langkah-langkah 1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha membuat undangan pertemuan Pra Lokakarya Mini Bulanan 2. Penanggungjawab Program (UKM), Penanggungjawab Pelayanan (UKP) atau Penanggungjawab Administrasi (Admen) menyampaikan undangan kepada masing-masing Penyelenggara. 3. Penanggungjawab dan Penyelenggara mempersiapkan laporan hasil kinerja. 4. Penanggungjawab dan Penyelenggara menganalisa laporan hasil kinerja.
-25. Penanggungjawab dan Penyelenggara memetakan masalah dan penyebab masalah hasil kinerja. 6. Penanggungjawab dan Penyelenggara menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk perbaikan dan peningkatan kinerja bulan yang akan datang. 7. Penanggungjawab dan Penyelenggara menyusun dan menyepakati hasil pertemuan yang akan disampaikan pada Lokakarya Mini Bulanan. 8. Penanggungjawab menyampaikan hasil pertemuan pada Lokakarya Mini Bulanan. 6. Diagram Alir Ka.Sub.Bag.TU membuat undangan
Penanggungjawab menyampaikan undangan kepada Penyelenggara
Penanggungjawab & Penyelenggara mempersiapkan laporan hasil kinerja
Penanggungjawab & Penyelenggara menyusun RTL
Penanggungjawab & Penyelenggara memetakan masalah & penyebab
Penanggungjawab & Penyelenggara menganalisa laporan hasil kinerja
Penanggungjawab & Penyelenggara menyusun & menyepakati hasil pertemuan
7. Unit Terkait
Penaggungjawab menyampaikan hasil pertemuan pada Lokakarya Mini Bulanan
Penanggungjawab dan Penyelenggara Program (UKM) Penanggungjawab dan Penyelenggara Pelayanan (UKP) Penanggungjawab dan Penyelenggara Administrasi (Admen)
-3-
PELAKSANAAN PRA LOKAKARYA MINI BULANAN
DAFTAR TILIK
Nama petugas Jabatan Tanggal pelaksanaan
No Dokumen
46/SOP/PKM.SMI/2019
No Revisi
00
Tanggal terbit 14 Januari 2019 Halaman 1/2 : : : Kegiatan
No 1.
Ya
Tidak
Tidak Berlaku
Apakah kepala sub bagian tata usaha membuat undangan pertemuan Pra Lokakarya Mini Bulanan?
2.
Apakah Penanggungjawab Program (UKM), Penanggungjawab Pelayanan (UKP) atau Penanggungjawab Administrasi (Admen) menyampaikan undangan kepada masing-masing Penyelenggara?
3.
Apakah Penanggungjawab dan Penyelenggara mempersiapkan laporan hasil kinerja?
4.
Apakah Penanggungjawab dan Penyelenggara menganalisa laporan hasil kinerja?
5.
Apakah Penanggungjawab dan Penyelenggara memetakan masalah dan penyebab masalah hasil kinerja?
6.
Apakah Penanggungjawab dan Penyelenggara menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk perbaikan dan peningkatan kinerja bulan yang akan datang?
7.
Apakah Penanggungjawab dan Penyelenggara menyusun dan menyepakati hasil pertemuan yang akan disampaikan pada Lokakarya Mini Bulanan?
8.
Apakah Penanggungjawab menyampaikan hasil pertemuan pada Lokakarya Mini Bulanan?
CR % = Rencana Tindak Lanjut: …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………............. Petugas pelaksanan Program/kegiatan
Penilai/observer