10 0 66 KB
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal revisi Tanggal Pengesahan Disahkan Oleh
DINAS KESEHATAN KOTA KUPANG PUSKESMAS BAKUNASE
PUSK.BKS.440.870/SOP/ : / / : : : :
Kepala Puskesmas Bakunase
JUDUL SOP
DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
dr. Sartje Endang Nubatonis NIP. 197705252011012012 VALIDASI EVALUASI DATA GIZI-KIA KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Memahami Tupoksi Kerja
Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan
-
PERALATAN/ PERLENGKAPAN Alat tulis
-
Laptop
-
LCD
-
Dokumen
KETERKAITAN SOP Pencatatan dan Pelaporan
PERINGATAN Validasi Evaluasi Data Gizi-KIA akan terkendala ketika
PENCATATAN/ PENDATAAN -
terjadi penyimpangan prosedur. Pengertian
Suatu tindakan penggabungan/pemaduan program gizi dan program KIA dalam rangka peningkatan efektifitas pencapaian tujuan.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan Validasi Evaluasi Data Gizi-KIA
Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Bakunase Nomor: PUSK.BKS.440.870/SK/ Tentang Validasi Evaluasi Data Gizi-KIA
Referensi
Pedoman Pemantauan Wilayah Stempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWSKIA) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2010.
Prosedur/ Langkahlangkah
1. Petugas menentukan jadwal pelaksanaan validasi data 2. Petugas membuat undangan dan meyebarkan undangan validasi data ke seluruh pelaksana wilayah
3. Pelaksana wilayah akan menulis formular laporan untuk mempercepat validasi 4. Petugas melakukan pertemuan validasi data 5. Petugas melakukan pengecekan data a. Kohort Ibu b. Kohort Bayi/Balita c. Sistem Informasi Posyandu d. Laporan Bulanan Gizi-KIA 6. Petugas
menginformasikan
kepada
pelaksana
memperbaiki dan mencari data bila terjadi kesenjangan 7. Petugas mencatat hasil validasi 8. Petugas mengevaluasi hasil pelaksanaan validasi
Unit Terkait
1. KIA 2. Gizi
wilayah
untuk