9 0 142 KB
S.O.P PENJAMINAN MUTU SARANA DAN PRASARANA DOKUMEN LEVEL Standar Operating Procedure
KODE S.O.P. 011
JUDUL TANGGAL PENJAMINAN MUTU SARANA DAN DIKELUARKAN PRASARANA Desember 2014 AREA NO. REVISI: 01 SPMI Desember 2014 A. Tujuan 1. Mengatur pelaksanaan proses Pengadaan Barang dan Jasa yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja STKIP Siliwangi 2. Menjamin kelancaran dan transparansi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diiusulkan ke STKIP Siliwangi 3. Menjamin kualitas dan ketepatan waktu barang dan jasa yang diterima oleh semua pengusul dari unit kerja di lingkungan STKIP Siliwangi 4. Memastikan akan diperoleh sistem data base mulai dari perencanaan, pengelolaan, pemilihan, pendistribusian, penyedia pengadaan barang dan jasa yang akan berbasis elektronik . B. Deskripsi 1. Sarana dan prasarana pendukung pembelajaran meliputi sarana perangkat keras dan perangkat lunak 2. Sarana dan prasarana pendukung pembelajaran merupakan unsur mendukung pelaksanaan pembelajaran dan pendukung kegiatan administrasi 3. Sarana yang dimiliki STKIP meliputi tempat beribadah, ruang konseling, ruang kesehatan, jamban, gudang, kantin, bengkel, tempat parkir 4. Klasifikasi sistem pengadaan dan jasa terbagi menjadi : a. Sistem pengadaan barang rutin b. Sistem pengadaan barang khusus c. Sistem pengadaan barang terbatas d. Sistem pengadaan jasa konsultasi 5. Sistem pengadaan barang rutin 6. Sistem pengadaan barang rutin adalah sistem yang mengatur pengadaan barang yang dilakukan secara rutin berdasarkan kebutuhan pengusul dari unit kerja meliputi; ATK, kebutuhan barang laboratorium, inventaris, kebutuhan pemeliharaan alat dsb. 7. Sistem pengadaan barang khusus adalah sistem yang mengatur pengadaan barang yang spesifik berdasarkan kebutuhan masing-masing pengusul dari unit kerja meliputi barangbarang hidup (biology material), barang-barang berbahaya (hazard material).
8. Sistem pengadaan barang terbatas adalah kebutuhan pengadaan yang benarbenar mendesak dan terbatas yang harus segera dilakukan. 9. Sistem pengadaan jasa konsultasi adalah kebutuhan pengadaan jasa yang melibatkan tenaga ahli. C. Prosedur 1. Bagian SPMI mengidentifikasi standar sarana dan prasarana yang disusun prodi 2. Bagian SPMI membuat instrumen standar sarana dan prasarana sesuai dengan sarana yang tersedia 3. Program studi menetapkan standar sarana dan prasarana yang dibutuhkan dan digunakan dalam mendukung pendidikan di STKIP Siliwangi 4. Bagian SPMI mengukur kesesuaian sarana dan prasarana dengan standar berdasarkan instrumen yang telah disusun 5. Apabila standar sarana dan prasarana tidak sesuai maka perlu penyempurnaan kembali oleh prodi dan bagian sarana dan prasarana untuk memperbaharui, mengadakan, dan melengkapi standar sarana dan prasarana 6. Apabila sudah sesuai maka bagian SPMI membuat laporan pada pimpinan setiap semester mengenai hasil evaluasi dan monitoring 7. Kemudian Pimpinan STKIP siliwangi menentapkan laporan dan standar D. Referensi 1. Perpres No.08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 2. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menyatakan bahwa 3. UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas Pasal 39 Ayat (1) dan (2), 4. UU PT No. 12 Tahun 2012 5. PP No 17 tahun 2010 6. Permen No 49 tahun 2014
E. Alur Mulai
Bagian SPMI mengidentifikasi standar sarana dan prasarana Bagian SPMI membuat instrumen standar sarana dan prasarana Program studi menyusun standar sarana dan
Sesuai standar
prasarana
Tidak
Bagian SPMI memberikan rekomendasi dan masukan kepada prodi
Ya
Bagian SPMI membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi di prodi kepada Pimpinan setiap semester
Penetapan standar
Selesai
1. Mutu 2. Organisasi 3. Landasan ideal dan normatif
4. sasaran mutu 5. manajemen
Cimahi, Desember 2014 Ketua BPH YKJS
Ketua STKIP Siliwangi
Drs. KH. Olih Komarudin
Dr. H. Heris Hendriana, M.Pd