27 0 133 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SEKOLAH RAMAH ANAK SDN 02 PERCONTOHAN Nama Lembaga Satuan Tanggal disahkan 1
SD NEGERI 02 PERCONTOHAN BUKITTINGGI SEKOLAH DASAR 22 Juli 2019 JUDUL TUJUAN
-
2
REFERENSI
-
3 -
4 5
PIHAK TERKAIT PROSEDUR KERJA
Kode Dok. Tanggal Revisi
SOP/Pros-002 27 Maret 2020
STANDAR SEKOLAH RAMAH ANAK Menciptakan suasana sekolah yang ramah anak
Mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Penyusunan tata tertib yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan proses pembelajaran yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan pada dunia pendidikan
Kepala Sekolah, Guru dan Peserta didik, orang tua dan masyarakat. 1. Standar kompetensi lulusan
Lulusan memiliki sikap anti kekerasan, dan peduli sesama.
Lulusan memiliki sikap toleransi yang tinggi
Lulusan memiliki sikap peduli lingkungan
Lulusan memiliki sikap setia kawan
Lulusan
memiliki
sikap
sekolah dan almamater.
2. Standar Isi
bangga
terhadap
Standar Isi mencantumkan pelaksanaan Sekolah Ramah Anak
Dasar hukum mencantumkan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA)
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik dan tenaga kependidikan mampu mewujudkan Sekolah Ramah Anak: Sekolah Bebas kekerasan baik:
kekerasan secara Fisik (physical abuse). Secara sengaja dan paksa dilakukan terhadap bagian tubuh anak yang bisa menghasilkan ataupun tidak menghasilkan luka fisik pada anak contohnya : memukul, menguncangguncang
anak
dengan
keras,
mencekik,
mengigit, menendang, meracuni, menyundut anak dengan rokok, dan lain-lain.
kekerasan
secara
sexsual
(sexual
abuse), terjadi jika anak digunakan untuk tujuan seksual bagi orang yang lebih tua usianya. Misalnya memaparkan anak pada kegiatan atau perilaku seksual, atau memegang atau raba anak atau
mengundang
anak
melakukannya.
Termasuk disini adalah penyalahgunaan anak untuk
pornografi,
pelacuran
atau
bentuk
ekploitasi seksual lainnya.
kekerasan
secara
emosional
(emotional
abuse) Meliputi serangan terhadap perasaaan dan harga diri anak. Perlakuan salah ini sering luput dari perhatian padahal kejadian bisa sangat
sering
karena
biasanya
terkait pada ketidakmampuan dan / atau kurang efektifnya orang tua/guru/orang dewasa dalam
menghadapi
anak.
Bentuknya
bisa
mempermalukan anak, penghinaan, penolakan, mengatakan anak “Bodoh”, “malas”, “nakal”, menghardik, menyumpai anak dan lain-lain.
Penelantaran anak. Terjadi jika orang tua wali pengasuh,
guru,
orang
dewasa
tidak
menyediakan kebutuhan mendasar bagi anak untuk
dapat
berkembang
normal
secara
emosional, psikologis dan fisik. Contoh tidak diberi makan, pakaian, tempat berteduh, tidak mendapat
tempat
duduk,
diabaikan
keberadaannya dan lain-lain. Guru memahami Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) 4. Standar Proses Proses pembelajaran menekankan pendidikan yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berperan aktif serta memberikan
ruang
yang
cukup
bagi
prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik serta psikologis peserta didik 1. Guru/pendidik memberikan ruang kepada anak untuk berkreasi, berekspresi, dan partisipasi sesuai dengan tingkat umur dan kematangannya sehingga pembelajaran menyenangkan. 2. Guru/pendidik memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak saat proses pembelajaran di sekolah.
3. Guru/pendidik menghargai keberagaman dan memastikan kesetaraan keberadaan
peserta didik. 4. Guru/pendidik memberikan perlakuan adil bagi murid laki-laki dan perempuan, cerdas lemah, kaya miskin, normal cacat dan anak pejabat dan buruh. 5. Guru/pendidik membiasakan penerapan norma agama, sosial dan budaya setempat dalam pelaksanaan proses pembelajaran. 6. Guru/pendidik memberikan kasih sayang kepada peserta didik, memberikan perhatian bagi mereka yang lemah dalam proses belajar karena memberikan hukuman fisik maupun non fisik bisa menjadikan anak trauma. 7. Saling menghormati hak hak anak baik antar murid, antar tenaga kependidikan serta antara tenaga kependidikan dan siswa. 8. Dalam proses pembelajaran terjadi proses belajar sedemikan rupa sehingga siswa merasa senang mengikuti pelajaran, tidak ada rasa takut, cemas dan was-was, tidak merasa rendah diri karena bersaing dengan teman lain. 9. Dalam proses pembelajaran Guru/pendidik membiasakan etika mengeluarkan pendapat kepada peserta didik dengan tata cara : -
Tidak memotong pembicaraan orang lain
-
Mengancungkan tangan saat ingin berpendapat, berbicara setelah dipersilahkan.
-
Mendengarkan pendapat orang lain.
10. Proses belajar mengajar di sekolah didukung oleh media ajar seperti buku
pelajaran dan alat bantu ajar/peraga yang disediakan oleh sekolah sehingga membantu daya serap murid. 5. Standar Sarana dan Prasarana
Penataan ruang kelas, siswa dilibatkan dalam penataan bangku, dekorasi, dan kebersihan agar betah dan nyamandi kelas.
Penataan tempat duduk yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
Siswa dilibatkan dalam memajang karya, hasil ulangan/tes, bahan dan buku sehingga artistik dan menarik serta menyediakan pojok baca
Bangku dan kursi ukurannya disesuaikan dengan ukuran postur anak indonesia serta mudah untuk digeser guna menciptakan kelas yang dinamis.
Lingkungan Sekolah
Siswa dilibatkan
dalam
menciptakan
pendapat
lingkungan
untuk sekolah
(penentuan warna dinding kelas, hiasan, kotak saran, majalah dinding, taman kebun sekolah)
Guru
terlibat
langsung
dalam
menjaga
kebersihan lingkungan dengan memberikan contoh
seperti
memungut
sampah
,
membersihkan meja sendiri.
Fasilitas sanitasi seperti toilet, tempat cuci, disesuaikan
dengan
postur
dan
fasilitas.
Lingungan sekolah bebas asap rokok
Tersedia fasilitas sanitasi,
fasilitas
air bersih, hygiene, dan kebersihan
dan
fasilitas
kesehatan. Penerapan kebijakan atau peraturan
yang mendukung kebersihan dan kesehatan yang disepakati, dikontrol dan dilaksanakan oleh semua
siswa dan
warga SDN
02
Percontohan Bukittinggi.
Penerapan kebijakan
atau
peraturan
yang
melibatkan siswa.
Penetapan tata tertib SDN 02 Percontohan Bukittinggi.
Menyediakan tempat dan sarana bermain karena bermain
menjadi
memperoleh
dunia
anak
kesenangan,
agar
anak
persahabatan,
memperoleh teman baru, merasa enak, belajar keterampilan baru.
Menyediakan
lingkungan lain
yang
dapat
dimanfaatkan oleh anak
Kamar mandi bersih bebas bau
Ruang perpustakaan,
ruang
UKS,
ruang
ruang
baca,
ruang
digital
pajangan
hasil
karya,
tempat
Laboratorium, class,ruang
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi merupakan tempat yang representatif bagi anak.
Ruang kantin bersih, bebas dari debu dan lalat.
Kantin yang menjual makanan yang tidak membahayakan bagi kesehatan anak.
Menciptakan lingkungan yang memungkinkan anak makan tidak sambil berdiri.
Menciptakan lingkungan yang nyaman untuk beraktivitas.
6. Standar pembiayaan
Anak tidak dilibatkan dalam urusan keuangan yang terkait dengan kewajiban orang tua/ wali
siswa
Jumat Infaq tidak digunakan untuk alasan mencari dana tambahan (*tidak ada tekanan dan sindiran bagi anak yang tidak mampu memberi infaq)
Program kegiatan outbound/belajar di luar kelas dibahas secara transparan dengan orangtua siswa dan anak (tidak ada unsur “paksaan”).
7. Standar Pengelolaan
Tata tertib guru dipajang agar anak dapat membaca
Sanksi yang melanggar
diberikan tata
kepada
tertib,
anak
disepakati
yang antara
guru, anak dan orang tua pada awal tahun pelajaran.
Penerapan konsekuensi logis bagi pelanggar tata tertib. Contoh: penerapan “poin”
Pemberian “reward”
disosialisasikan
kepada
masyarakat sekolah pada awal tahun pelajaran.
Program sekolah/kebijakan
sekolah
disosialisasikan kepada masyarakat sekolah. 8. Standar Penilaian pendidikan
Memberikan reward bagi anak berprestasi baik akademik maupun nonakademik.
Memberikan bimbingan dan motivasi kepada anak yang kurang berhasil dalam evaluasi.
Tidak mempermalukan
anak
dihadapan
temannya terhadap prestasinya yang kurang
Guru secara transparan menjelaskan kepada anak kriteria penilaian.
Mengoreksi dan menilai Pekerjaan Rumah.
Anak diberi kesempatan menilai kinerja guru.
Bukittinggi, 27 Maret 2020 Kepala Sekolah
Dra. SRI RAMAYENTI NIP. 19640121 198302 2 001