5 0 88 KB
SISTEM PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN SOP
No.Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: 445.4/SOP/
/pkmspr/2022
:0 : 1 Juli 2022 : 1/3
UPTD PUSKESMAS SIMPUR
1. Pengertian
Dr.Herla Maulita Surdhawati NIP.199308202019032012
Sistem Proteksi Terhadap Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. Pengelolaan Proteksi Kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantailantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi resiko bahaya
kebakaran, pengaturan zona-zona yang
berpotensi menimbulkan kebakaran, 2. Tujuan
serta kesiapan dan kesiagaan system proteksi. untuk terselenggaranya fungsi bangunan puskesmas dan lingkungan yang aman bagi pasien dan petugas puskesmas, serta segala peralatan yang ada di dalamnya dari bahaya kebakaran,
3. Kebijakan 4. Referensi
sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerugian jiwa dan materi. Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Simpur Tentang Pemantauan, Pemeliharaan, Perbaikan Sarana Dan Peralatan. 1. Permen PU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008
5. Prosedur
tentang Bangunan Gedung. 1. Persiapan bila terjadi kebakaran Hal-hal yang harus diketahui petugas adalah lokasi alat pemadam kebakaran ringan (APAR) di area kerja mereka, bagaimana dan kapan digunakannya. 2. Dalam kejadian kebakaran Dalam banyak kasus, dimana pasien tidak dapat membantu diri mereka sendiri, menjadi tanggung jawab petugas Puskesmas untuk menjaga keselamatan mereka. Dalam hal ini, petugas harus : a. Jika terjadi kebakaran, tetap tenang, berikan contoh pada pasien b. Laporkan adanya api
1/4
c. Padamkan api pada awal kebakaran saat api masih kecil dan lokalisir agar tidak menyebar d. Apabila penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) kurang berhasil memadamkan api, dapat digunakan selang kebakaran berukuran kecil
(1 atau 1 ½ inci) oleh
petugas puskesmas yang terlatih e. Pindahkan pasien yang berada dalam bahaya asap atau api ke tempat yang aman f. Tutup pintu ruangan pasien g. Menjadi panutan bagi pasien
6. Diagram Alir
Mulai
Petugas mengambil alat pemadam kebakaran ringan (APAR) Petugas menenangkan pasien Petugas melaporkan adanya api dan memadamkan api saat kebakaran masih kecil Jika berhasil dipadamkan memakai APAR
Jika gagal dipadamkan memakai APAR
Petugas memindahkan pasien ketempat yang
Petugas dapat menggunakan selang kebakaran berukuran kecil (1 atau 1,5 inci) oleh petugas puskesmas yang terlatih
Petugas memindahkan pasien ke tempat yang aman Petugas menutup pintu ruang pasien Petugas menjadi panutan bagi pasien
Selesai
7. Unit Terkait 8. Dokumen Terkait 9. Rekaman Historis Perubahan
2/3
Seluruh unit di UPTD Puskesmas Simpur Jadwal pemeriksaan APAR No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
3/3