SOP Sterilisasi Peralatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STERILISASI PERALATAN No. Dokumen SOP



No. Revisi



: APM-UKP7-UMU019 :



TanggalTerbit : 10 Januari 2018 Halaman : 1/2 UPT PUSKESMAS LOJEJER 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi



5. Alat dan Bahan



14 Langkahlangkah



dr. RETNO HANDAYANI NIP. 19781230 200801 2 011



Adalah suatu tindakan untuk membunuh kuman pathogen dan patogen beserta sporanya pada peralatan perawatan dan kedokteran. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk sterilisasi alat di UPT Puskesmas Lojejer. keputusan Kepala UPT Puskesmas Lojejer Nomor : 440 / 1101.01 / 311.46 / 2017 tentang Pelayanan Klinis di UPT Puskesmas Lojejer Pedoman pelaksanaan kewaspadaan universal di pelayanan kesehatan. 1. Sterilisator 2. Alat-alat yang akan disteril 3. Baskom 4. Sikat 5. Cairan Klorin 5,5 % 6. Air 7. Sabun 8. Sarung tangan rumah tangga 1 pasang 9. Handuk bersih 10. Bak instrument 11. Duk 1. Petugas membuat cairan desinfektans dengan cara : mengambil 1 bagian cairan klorin 0,5, % , dan mencampurkan dengan 9 bagian air masukkan dalam baskom dan diaduk-aduk. 2. Masukkan semua alat yang telah dipakai tersebut ke dalam cairan klorin yang telah diencerkan 3. Rendam alat dalam cairan klorin selama 10 – 15 menit 4. Cuci alat dengan sabun dan sikat sampai bersih 5. Bilas alat dengan air mengalir sampai bersih 6. Alat-alat yang sudah bersih dan kering dibungkus duk dan dimasukkan ke dalam bak instrument. 7. Selanjutnya bak instrument dimasukkan ke dalam sterilisator untuk alat-alat yang terbuat dari karet masukkan ke rak bagian atas. 8. Tutup pintu sterilisator sampai rapat. 9. Hidupkan stop kontak atau aliran listrik. 10. Tekan tombol power dan tombol disinfektan 11. Biarkan sterilisator menyala hingga mati sendiri 12. Jika sudah selesai biarkan alat sampai dingin, matikan stop kontak / aliran listrik 13. Pindahkan alat yang sudah disterilisasi ke dalam almari khusus dan diberi etiket yang berisi tanggal sterilisasi. 14. Jika lebih dari 7 hari alat tidak digunakan, alat harus disterilisasi ulang.



STERILISASI PERALATAN No. Dokumen : 440 / 1101.01 / 311.46 / 2017 UPT PUSKESMAS LOJEJER



7.Bagan alir 8.Unit terkait 9.Dokumen terkait



SOP



No. Revisi TanggalTerbi t Halaman



: : 10 Januari 2018 : 2/2



Semua unit pelayanan di Puskesmas Lojejer Ceklis Sterilisasi Alat



10.Rekaman Historis Perubahan No



Yang Di Ubah



Isi Perubahan



Tanggalmulaidiberlakukan



PENGKAJIAN AWAL KLINIS UPT PUSKESMAS LOJEJER



No. Dokumen



:



DAFTAR No. Revisi TILIK TanggalTerbit



: :



Halaman



: 1/1



Unit



: ……………………………………………………………………



NamaPetugas



: ……………………………………………………………………



TanggalPelaksanaan : ……………………………………………………………………



No



Langkah Kegiatan



1.



4.



Petugas membuat cairan desinfektans dengan cara : mengambil 1 bagian cairan klorin 0,5, % , dan mencampurkan dengan 9 bagian air masukkan dalam baskom dan diaduk-aduk. Masukkan semua alat yang telah dipakai tersebut ke dalam cairan klorin yang telah diencerkan Rendam alat dalam cairan klorin selama 10 – 15 menit Cuci alat dengan sabun dan sikat sampai bersih



5.



Bilas alat dengan air mengalir sampai bersih



6.



8.



Alat-alat yang sudah bersih dan kering dibungkus duk dan Selanjutnya bak instrument dimasukkan ke dalam sterilisator untuk alat-alat yang terbuat dari karet masukkan ke rak bagian atas. Tutup pintu sterilisator sampai rapat



9.



Hidupkan stop kontak atau aliran listrik



2. 3.



7.



Ya



Tidak



Tidak Berlaku



10. Tekan tombol power dan tombol disinfektan 11. Biarkan sterilisator menyala hingga mati sendiri 12. Jika sudah selesai biarkan alat sampai dingin, matikan stop kontak / aliran listrik 13. Pindahkan alat yang sudah disterilisasi ke dalam almari khusus dan diberi etiket yang berisi tanggal sterilisasi. 14. Jika lebih dari 7 hari alat tidak digunakan, alat harus disterilisasi ulang. Compliance rate (CR) : ……………………………% …………..,…………….



Pelaksana/Auditor



…………………………… NIP : ……………………………